Putusan Mahkamah Agung Nomor : 841/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 841/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-1053/PJ./2014 tanggal 15 April 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jl. KK Km.YY Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan 20xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.50033/PP/M.VIII/16/2014, Tanggal 22 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-770/WPJ.19/2012 (KEP-770) tanggal 07 Juni 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Juni 2012 dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-770 tersebut di atas sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2008; DASAR HUKUMBahwa pengajuan banding Pemohon Banding atas KEP-770 didasarkan pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (“UU PP”); Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, pada tanggal 26 Januari 2012 , Pemohon Banding melakukan pembayaran sejumlah nilai PPN yang masih harus dibayar berdasarkan KEP-770 sebesar Rp 2.647.046.524,00 (termasuk sanksi kenaikan 100%); LATAR BELAKANG KEP-770Bahwa Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Wajib Besar Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00002/207/08/092/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2008 (SKPKB 00002) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.647.046.524,00 (termasuk sanksi kenaikan 100%), dengan perincian perhitungan sebagai berikut: URAIAN Jumlah Menurut Rupiah Koreksi Fiskus Wajib Pajak Fiskus Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Ekspor 1.248.954.256.385,00 1.248.954.256.385,00 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 112.253.494.736,00 112.253.494.736,00 0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 154.636.967.896,00 154.636.967.896,00 0,00 Jumlah 1.515.844.719.017,00 1.515.844.719.017,00 0,00 Pajak Keluaran: PPN Keluaran 10.643.970.565,00 10.643.970.565,00 0,00 Dikurangi: PPN Masukan 56.385.499.799,00 55.061.976.537,00 1.323.523.262,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 10.643.970.565,00 9.320.447.303,00 1.323.523.262,00 PPN yang kurang dibayar (a) 0,00 1.323.523.262,00 0,00 Sanksi administrasi: -Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 1.323.523.262,00 0,00 Jumlah Sanksi administrasi (b) 0,00 1.323.523.262,00 0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (a)+ (b) 0,00 2.647.046.524,00 0,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB 00002 dengan surat Nomor : 003/MM-PPN/II/2012 tanggal 13 Februari 2012, yang diterima oleh KPP Wajib Besar Dua pada tanggal 20 Februari 2012; Bahwa pada tanggal 16 Mei 2012, Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor : S-1639/WPJ.19/2012 tanggal 11 Mei 2012 dan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 11 Mei 2012, yang diterbitkan oleh Terbanding, dimana menolak keberatan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan tertulis atas SPUH tanggal 25 Mei 2012 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 29 Mei 2012; Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-770 yang menolak seluruh permohonan kebearatan Pemohon Banding atas SKPKB 00002 yang diterima pada tanggal 11 Juni 2012; Bahwa penghitungan PPN yang masih harus dibayar berdasarkan KEP-770 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang Bayar 1.323.523.262,00 0,00 1.323.523.262,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 1.323.523.262,00 0,00 1.323.523.262,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.647.046.524,00 0,00 2.647.046.524,00 ALASAN PENGAJUAN BANDINGBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi PPN Masukan sebesar Rp 1.323.523.262,00 dan sanksi kenaikan 100% yang tetap dipertahankan Terbanding dalam proses keberatan, sebagaimana tertuang di dalam KEP-770; Bahwa berikut ini adalah penjelasan atas dasar koreksi Terbanding : Latar Belakang Pemohon Banding dan Koreksi PPN Masukan;Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan terpadu (integrated) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan Minyak Kelapa Sawit Mentah (Crude Palm Oil-CPO) sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) dan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 40 tanggal 21 Juni 1972;Bahwa disamping memiliki perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding juga memiliki pabrik pengelolaan CPO;Bahwa di tahun 2008, Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS (yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis, dimana pengenaan PPNnya dibebaskan). Akan tetapi, Pemohon Banding melakukan penjualan CPO dan Inti Kelapa Sawit (Palm Kernel-PK) (yang merupakan BKP);Bahwa PPN Masukan sebesar Rp 1.323.523.262,00 (sebelum sanksi kenaikan) yang dikoreksi adalah atas pengeluaran pembelian pupuk, dan lain-lain, sehubungan dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS; Alasan Pengajuan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 1.323.523.262,00 (sebelum sanksi kenaikan) tidak dapat dikreditkan, dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut: Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN Nomor 18/2000 (“Pasal 9 ayat (6)”) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 (“KMK 575”); Bahwa pendapat Pemohon Banding ini didasari:Bahwa Pasal 9 ayat (6) mengatur sebagai berikut :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”; Bahwa KMK 575 mengatur (sebagaimana menjadi judul KMK bersangkutan) tentang:“Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak”;Bahwa KMK 575 adalah peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6); Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, perlakuan pengkreditan PPN Masukan yang diatur di dalam Pasal 9 ayat (6) dan KMK 575 hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN; Bahwa Pemohon Banding , sebagai pengusaha perkebunan terpadu, hanya menjual/menyerahkan CPO dan PK (yang merupakan BKP) dan tidak melakukan penyerahan TBS (yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis); Bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam menafsirkan dan menggunakan aturan perpajakan disebut di atas sebagai dasar hukum untuk mengkoreksi PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk). Terbanding
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1630/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1630/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1130/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan CC Nomor YY Cipaganti, Bandung; Dalam hal ini diwakili oleh Sukianto Subali, jabatan Direktur PT. XXX, memberi kuasa kepada RRR, Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak “MM”, beralamat di Jalan HH Tengah Nomor YY, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/KASAcc/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37947/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP-556/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00246/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak : September 2008 tanggal 29 Maret 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 1 April 2010; Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan Pemohon Banding, diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 126.775.553 (57.898.322) 68.877.231 Sanksi Administrasi 126.775.553 (57.898.322) 68.877.231 Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar 253.551.106 (115.796.644) 137.754.462 Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00246/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak : September 2008 tanggal 29 Maret 2010 yang merupakan hasil pemeriksaan dari KPP Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 2.754.446.395,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.754.446.395,00 Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar Sendiri Rp 275.444.640,00 Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 440.423.547,00 Lain-lain Rp 1.098.521.058,00 Rp 1.538.944.605,00 Jumlah PPN Kurang Bayar (Rp 1.263.499.965,00) Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 1.390.275.518,00 PPN yang Kurang Di Bayar Rp 126.775.553,00 Sanksi Adiministrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 126.775.553,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 253.551.106,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus enam rupiah); Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding ini adalah:Bahwa sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Dasar (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dari koreksi tagihan listrik yang menurut pemeriksa merupakan bagian dari service charge yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 653.522.341,00; Bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah: Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2008 sesuai dengan SPT Pemohon Banding : Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 2.100.924.054,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.100.924.054,00 Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar Sendiri Rp Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 501.846.869,00 Lain-lain Rp 1.098.521.058,00 Rp 1.600.367.927,00 Jumlah PPN Kurang Bayar (Rp 1.390.275.518,00) Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 1.390.275.518,00 PPN yang Kurang Di Bayar Rp 0,00 Bahwa dengan demikian pajak terutang sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 68.877.231 (68.877.231) 0 Sanksi Administrasi 68.877.231 (68.877.231) 0 Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar 137.754.462 (137.754.462) 0 Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding lampirkan juga pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00246/207/08/441/10, Surat Setoran Pajak tanggal 27 April 2010 sebesar Rp 12.141.442,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37947/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-556/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00246/207/08/441/10 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: PT XXX, NPWP: 02.xxxx, beralamat di Jalan CC Nomor YY Cipaganti, Bandung, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Jumlah (Rp) PPN yang Kurang Di Bayar 3.525.000,00 Sanksi Administrasi 3.525.000,00 Pajak yang masih harus dibayar 7.050.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37947/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Agustus 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 November 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-556/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1629/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1629/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1219/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan CC Nomor YY Cipaganti, Bandung; Dalam hal ini diwakili oleh Sukianto Subali, jabatan PT. XXX, memberi kuasa kepada RRR, Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak “MM”, beralamat di Jalan HH Nomor YY, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/KAS-Acc/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37949/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP-558/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00249/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak : November 2008 tanggal 29 Maret 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 1 April 2010; Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan Pemohon Banding, diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 83.846.417 (1.000.000) 70.074.167 Sanksi Administrasi 83.846.417 (1.000.000) 70.074.167 Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar 167.692.834 (2.000.000) 165.692.834 Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00249/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak : November 2008 tanggal 29 Maret 2010 yang merupakan hasil pemeriksaan dari KPP Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 2.703.054.465,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.703.054.465,00 Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar Sendiri Rp 270.305.447,00 Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 373.780.327,00 Lain-lain Rp 1.426.441.904,00 Rp 1.800.222.231,00 Jumlah PPN Kurang Bayar (Rp 1.529.916.784,00) Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 1.613.763.201,00 PPN yang Kurang Di Bayar Rp 83.846.417,00 Sanksi Adiministrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 83.846.417,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 167.692.834,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding ini adalah :Bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Dasar (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dari koreksi tagihan listrik yang menurut pemeriksa merupakan bagian dari service charge yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp700.741.710,00; Bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah : Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2008 sesuai dengan SPT Pemohon Banding: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 2.002.312.755,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.002.312.755,00 Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar Sendiri Rp 200.231.280,00 Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 387.552.577,00 Lain-lain Rp 1.426.441.904,00 Rp 1.813.994.481,00 Jumlah PPN Kurang Bayar (Rp 1.613.763.201,00) Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 1.613.763.201,00 PPN yang Kurang Di Bayar Rp 0,00 Bahwa dengan demikian pajak terutang sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 70.074.167 (70.074.167) 0 Sanksi Administrasi 70.074.167 (70.074.167) 0 Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar 165.692.834 (165.692.834) 0 Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding lampirkan juga pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00249/207/08/441/10, Surat Setoran Pajak tanggal 27 April 2010 sebesar Rp31.413.690,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37949/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-558/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor: 00249/207/08/441/10 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: PT XXX, NPWP: 02.xxx, beralamat di Jalan CC Nomor YY Cipaganti, Bandung, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Jumlah (Rp) PPN yang Kurang Di Bayar 12.772.245,00 Sanksi Administrasi 12.772.245,00 Pajak yang masih harus dibayar 25.544.490,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37949/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 Mei 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 November 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-558/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 mengenai Keberatan atas Surat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1627/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1627/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1220/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jl. CCC No. YY Cipaganti, Bandung, dalam hal ini diwakili oleh SSS selaku Direktur PT. XXX;Selanjutnya memberikan kuasa kepada RRR yang beralamat di Jl. HH No. YY Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 052/KAS-Acc/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-37950/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP-559/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00248/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak : Desember 2008 tanggal 29 Maret 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 1 April 2010; Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan Pemohon Banding, diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 106.080.757 (23.427.272) 82.653.485 Sanksi Administrasi 106.080.757 (23.427.272) 82.653.485 Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar 212.161.514 (46.854.544) 165.306.970 Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00248/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak : Desember 2008 tanggal 29 Maret 2010 yang merupakan hasil pemeriksaan dari KPP Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 2.731.264.307,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.731.264.307,00 Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar Sendiri Rp 273.126.431,00 Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 231.086.405,00 Lain-lain Rp 1.613.763.201,00 Rp 1.844.849.606,00 Jumlah PPN Kurang Bayar (Rp1.571.723.175,00) Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 1.677.803.932,00 PPN yang Kurang Di Bayar Rp 106.080.757,00 Sanksi Adiministrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 106.080.757,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 212.161.514,00 (Dua Ratus Dua Belas Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah) Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding ini adalah :Bahwa sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Dasar (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dari koreksi tagihan listrik yang menurut pemeriksa merupakan bagian dari service charge yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp826.534.889,00; Bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah : Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2008 sesuai dengan SPT Pemohon Banding : Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 1.904.729.418,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 1.904.729.418,00 Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar Sendiri Rp 190.472.946,00 Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 254.513.677,00 Lain-lain Rp.1.613.763.201,00 Rp 1.868.276.878,00 Jumlah PPN Kurang Bayar (Rp 1.677.803.932,00) Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 1.677.803.932,00 PPN yang Kurang Di Bayar Rp 0,00 bahwa dengan demikian pajak terutang sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 82.653.485 (82.653.485) 0 Sanksi Administrasi 82.653.485 (82.653.485) 0 Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar 165.306.970 (165.306.970) 0 Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding lampirkan juga pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00248/207/08/441/10, Surat Setoran Pajak tanggal 27 April 2010 sebesar Rp5.364.340,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 37950/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-559/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00248/207/08/441/10 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: PT XXX, NPWP: 02.xxxx, beralamat di Jl. CCC No. YY Cipaganti, Bandung, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) PPN yang Kurang Di Bayar 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 Pajak yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-37950/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 3 Mei 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1220/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 November 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-559/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1636/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1636/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1695/PJ./2012 tanggal 25 Oktober 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Wisma PPP Suite YY, Jalan SSS Kav. T, Pondok Indah, Jakarta, 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38986/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 2 September 2009 (fotokopi terlampir) tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (“SKPKB PPN”) Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut: Latar Belakang;Bahwa berikut ini latar belakang pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009; Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 untuk tahun pajak 2006 yang menunjukkan posisi lebih bayar sebesar Rp.8.738.888.746,00 SPT Tahunan PPh Badan tersebut diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA I”) pada tanggal 13 Juli 2007; Bahwa atas SPT Tahunan PPh Badan tersebut, KPP PMA I menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (“SP3”) Nomor: PRINT-PSL-330/WPJ.07/KP.0205/2007 tertanggal 30 Mei 2007 dengan tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2006 yang meliputi semua jenis pajak; Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, KPP PMA I menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua jenis pajak. Salah satu dari ketetapan pajak tersebut adalah SKPKB PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut (fotokopi terlampir): Bahwa atas kekurangan pembayaran pajak sebagaimana tercantum di SKPKB PPN tersebut, Pemohon Banding telah melunasinya melalui Surat Setoran Pajak (“SSP”) ke Kas Negara pada tanggal 11 Agustus 2008 sejumlah Rp 429,650,133 dan pada tanggal 15 Oktober 2008 sejumlah Rp 429,650,133 (fotokopi terlampir); Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum di SKPKB PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan ke KPP PMA I pada tanggal 3 September 2008 melalui surat permohonan Nomor: MK/Sep-08/55 tertanggal 3 September 2008 yang diterima oleh KPP PMA I pada hari yang sama (fotokopi terlampir). Bahwa sebagai tanggapan atas surat keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang keberatan atas SKPKB PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008, yang menolak keberatan Pemohon Banding. Berikut ini perincian keputusan Terbanding tersebut (fotokopi terlampir): Bahwa perlu diketahui bahwa selama proses keberatan, Peneliti telah mengirimkan undangan untuk diskusi dengan Surat Nomor: S-3621/PJ.0711/2009 tanggal 21 April 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 29 April 2009. Namun, dikarenakan keterlambatan pengiriman undangan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menghadiri diskusi dengan Peneliti. Hal tersebut pun telah Pemohon Banding sampaikan kepada Peneliti; Bahwa selanjutnya, Peneliti kembali mengirimkan undangan dengan surat Nomor: S-4575/PJ.0711/2009 tanggal 5 Juni 2009, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Juni 2009 dan Pemohon Banding dapat menghadiri undangan Peneliti tersebut. Namun undangan tersebut ternyata tidak untuk mendiskusikan materi keberatan Pemohon Banding dan Pemohon Banding diminta untuk menandatangani Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan tanpa adanya diskusi terlebih dahulu; Dasar Hukum;Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang (“UU”) Nomor: 9 Tahun 1994 s.t.d.d UU Nomor: 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-697/PJ.07/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 Tahun Pajak 2006; Pokok Permasalahan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“DPP PPN”) sebesar Rp 6,639,768,850 sebagaimana tercantum di SKPKB PPN Nomor: 00176/207/06/052/08 tanggal 11 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut: Alasan koreksi Terbanding:Bahwa alasan koreksi menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bahwa berikut ini alasan koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Nomor: PHP-PSL-418/WPJ.07/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 30 Juni 2008. Bahwa koreksi atas DPP PPN berasal dari:Bahwa alasan koreksi menurut Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan;Bahwa berikut ini alasan koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan Nomor: BA-462/PJ.071/2009 tanggal 18 Juni 2009; Bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan bukti dan dokumen pendukung atas koreksi DPP PPN tersebut sebesar Rp 6,639,768,850 adalah bukan obyek PPN ditahun 2006; Bahwa apabila Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya sales promotion program sebesar Rp.6,639,768,850,00 bukan obyek PPN di Tahun 2006, maka seharusnya Pemohon Banding menunjukkan bahwa atas biaya sales promotion program tersebut telah dipungut PPN di masa berikutnya; Alasan Pemohon Banding:Bahwa Pemeriksa telah melakukan ekualisasi antara biaya Bonus/incentive yang dibebankan dalam SPT PPh Badan 2006 dan total PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN tahun 2006. Berdasarkan ekualisasi tersebut Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPN atas penyerahan BKP sejumlah Rp. 6,639,768,850; Bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasan sebagai berikut: Bahwa biaya bonus/incentive ini Pemohon Banding catat setiap bulannya berdasarkan persentase tertentu atas total penjualan yang terjadi. Prinsip ini dilakukan karena Pemohon Banding menganut metode accrual basis yang disyaratkan dalam PSAK dan wajib diterapkan di seluruh perusahaan di Indonesia; Bahwa pada saat pencatatan bulanan ini Pemohon Banding belum dapat menentukan Distributor penerima bonus demikian juga jumlah bonus (BKP) yang akan diberikan; Bahwa penerima bonus ditetapkan setelah setiap semester berakhir; Bahwa perhitungan realisasi atas bonus/incentive yang sebenarnya dilakukan secara per-semester berdasarkan hasil pencapaian target para Distributor/dealer. Pada saat inilah ditentukan total BKP yang akan diserahkan atas bonus dan ditentukan juga Distributor yang berhak menerima bonus tersebut. Sehingga pada saat ini Pemohon Banding
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1663/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1663/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2487/PJ./2015, tanggal 7 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Kawasan BBB, Sukadami, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur PT. XXX; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60393/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 23 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-1641/WPJ.22/BD.06/2013 tertanggal 11 November 2013 tentang keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00805/207/10/431/12 tanggal 24 September 2012 Masa Pajak November 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60393/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 23 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1641/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak November 2010 Nomor : 00805/207/10/431/12 tanggal 24 September 2012, atas nama : PT XXX, NPWP 02.048.781.5-431.000, beralamat di Kawasan BIIE C7-7, Sukadami, Bekasi, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut : DPP : – Ekspor Rp. 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 6.980.271.459,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp. 0,00 – Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp. 6.980.271.459,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 698.027.139,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 757.245.500,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp. ( 59.218.361,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 59.218.361,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60393/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 23 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2487/PJ./2015, tanggal 7 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juli 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 November 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1641/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 11 November 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak November 2010 Nomor : 00805/207/10/431/12 tanggal 24 September 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.048.781.5-431.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BBB, S.H., M.S. dan CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./Dr. H. BBB, S.H., M.S. ttd./CCC, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd./Dr. H. DDD, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./FFF, S.IP., S.H., M.Hum. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx