PUTUSAN
Nomor 1814/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF No.40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2172/PJ./2013, tanggal 7 Oktober 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT FGH INDONESIA, beralamat di FG Lantai 3, 5, 16, Jalan T.B. GH Nomor 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46089/PP/M.III/15/2013, tanggal 04 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding/Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1387/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Juni 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00037/406/08/056/10 tanggal 26 April 2010 Tahun Pajak 2008;
Ketentuan Formal
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:
- Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan …”
Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; - Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; - Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”; - Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1387/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Juni 2011, kemudian Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat Pemohon Banding ini, dengan demikian pengajuan Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding;
- Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon Banding adalah atas KEP-1387/WP107/2011 tanggal 16 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Juni 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/08/056/10 tanggal 26 April 2010 Tahun Pajak 2008, sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran;
- Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Perhitungan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan:
Bahwa perhitungan menurut Keputusan Terbanding adalah sebagai berikut:
Uraian Semula
(USD)Ditambah /
(Dikurangi)
Menjadi
(USD)Penghasilan Netto1,995,817.000.001,995,817.00Kompensasi Kerugian0.000.000.00Penghasilan Kena Pajak1,995,817.000.001,995,817.00PPh Terutang596,918.000.00596,918.00Kredit Pajak1,446,545.000.001,446,545.00PPh Kurang (Lebih) Bayar(849,627.00)0.00(849,627.00)Sanksi Administrasi0.000.000.00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar(849,627.00)0.00(849,627.00)
Koreksi Terbanding dan Pokok Sengketa
Bahwa pokok sengketa dalam Surat Banding Pemohon Banding adalah koreksi positif atas biaya royalti yang terdapat pada pos-pos sebagai berikut:
–
Harga Pokok Penjualan sebesar USD 330,534.00-
Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 396,703.92
Bahwa pembebanan tersebut merupakan pembayaran royalti. Sesuai Risalah Pembahasan pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pembebanan royalti dapat dikurangkan sebagai biaya dengan pembuktian yang cukup memadai, royalti dibayarkan kepada pemilik merk/paten atas penggunaan merk usaha atau paten yang mempunyai manfaat keuntungan bagi penggunanya. Indonesia mengatur bahwa kepemilikan merk/paten diakui kepemilikannya setelah pemilik merk/paten tersebut mendaftarkan ke Dirjen HAKI Depkumham;
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding pada akun Harga Pokok Penjualan sebesar USD 330,534.00 dan akun Biaya Usaha sebesar USD 396,703.92 yang merupakan pembayaran atas biaya royalti;- Koreksi Biaya Royalti pada akun Harga Pokok Penjualan sebesar USD 330,534.00
Koreksi tersebut terdiri dari:
- Koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan kepada YX Limited (“YX”) melalui QQ sebesar USD 47,873.39; dan
- Koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan kepada UK (UK) Limited melalui QQ sebesar USD 282,661,00;
- Koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan kepada YX Limited (“YX”) melalui QQ sebesar USD 47,873.39
Latar Belakang Transaksi
Bahwa berdasarkan perjanjian International License Agreement antara YX Limited (“YX”) dan PQR Limited (yang kemudian berganti nama menjadi XX Group. Inc. dan telah diakuisisi oleh QQ Grup), royalti tersebut merupakan pembayaran atas lisensi sehubungan dengan YX ‘s Patent Rights yang digunakan untuk:
a)
Membuat atau telah membuat Licensed Tools;b)
Melakukan Licensed Operations;c)
Menawarkan untuk dijual, menjual, menyewakan, atau mengalihkan Licensed Tools kepada pihak ketiga untuk digunakan dalam negara dimana tidak terdapat YX’s Patent Rights;d)
Menawarkan untuk dijual, menjual, menyewakan, atau mengalihkan Licensed Tools kepada pihak ketiga untuk digunakan dalam negara dimana terdapat YX ‘s Patent Rights, namun hanya bila pihak ketiga tersebut telah mendapat lisensi dan YX sehubungan dengan YX ‘s Patent Rights untuk menjalankan Licensed Operations;Bahwa adapun teknologi YX tersebut sudah dipatenkan dengan Nomor 4,899,112; 4,949,045; dan 4,968,940;
Bahwa dalam industri jasa drilling, pemberian jasa kepada pelanggan dilakukan dengan menggunakan alat-alat tertentu yang untuk pemakaiannya dibutuhkan suatu teknologi tertentu, sehubungan dengan pekerjaan terkait resistivity, Pemohon Banding menggunakan teknologi YX, untuk itu Pemohon Banding membayar royalti sebesar 5% dari penghasilan yang Pemohon Banding peroleh dan pekerjaan resistivity tersebut;
Bahwa adapun mekanisme pembayarannya adalah melalui QQ yang kemudian meneruskannya kepada YX, dalam hal ini, tidak ada mark-up apapun yang dikenakan QQ;
Alasan Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan keterangan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi dengan alasan Indonesia mengatur bahwa kepemilikan merk/paten diakui kepemilikannya setelah pemilik merk/paten tersebut mendaftarkan ke Dirjen H AM Depkumham;
Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah:
Bahwa menurut Pemohon Banding, untuk menentukan apakah suatu biaya royalti dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, bukanlah karena pendaftaran merk/paten ke Dirjen HAM Depkumham, melainkan seharusnya mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyebutkan, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah gaji rrrhonorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, …”
Bahwa dalam hal ini, jelas Pemohon Banding telah menggunakan teknologi Schlumberger dalam memperoleh penghasilan jasa terkait resistivity, oleh karenanya biaya royalti yang dikeluarkan sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;
Bahwa lebih lanjut, Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mensyaratkan adanya pendaftaran paten ke Dirjen HAM Depkumham untuk dapat mengurangkan royalti dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;
Bahwa perusahaan Pemohon Banding memberikan services yang mengandalkan teknologi tinggi, dan Pemohon Banding bukan pemilik dari teknologi yang memungkinkan Pemohon Banding untuk memberikan service kepada customer tanpa membayar royalti kepada pemilik teknologi tersebut, Pemohon Banding juga tidak mempunyai dan tidak melakukan fungsi R&D yang membuat Pemohon Banding dapat memiliki teknologi yang sangat diperlukan oleh perusahaan Pemohon Banding, sudah selayaknya bahwa dalam kondisi yang arm ‘s length Pemohon Banding harus membayar sejumlah royalti karena telah diberi hak untuk menggunakan technical know how tersebut;
Bahwa pembayaran tersebut adalah merupakan pembayaran kepada JKL Grup yang merupakan pihak ketiga dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melihat adanya alasan bahwa Pemohon Banding tidak boleh membiayakan pembayaran kepada pihak ketiga yang merupakan pemilik dari teknologi yang telah Pemohon Banding manfaatkan;
Bahwa kemudian terkait dengan alasan Terbanding yang mengharuskan adanya pendaftaran hak cipta kepada Dirjen HAM Depkumham yang menentukan pembebanan biaya royalti menurut Pemohon Banding tidak benar, bahwa tidak terdapat peraturan perpajakan yang mengatur pembebanan biaya royalti dikaitkan dengan alasan pendaftaran hak cipta kepada Dirjen HAM Depkumham, secara substansi Pemohon Banding telah menggunakan teknologi dari pihak pemilik licensed tdol untuk mendapatkan penghasilan, sehingga sudah seharusnya Pemohon Banding membayar biaya royalti dan membebankannya sebagai biaya; - Koreksi atas biaya royalty yang dibayarkan kepada UK (UK) Limited melalui QQ sebesar USD 282,661
Latar Belakang Transaksi
Bahwa atas penggunaan teknologi MWD system, Pemohon Banding diharuskan membayar royalti kepada pemilik teknologi yaitu UK (UK) Limited yang merupakan pihak ketiga, adapun mekanisme pembayarannya adalah melalui tagihan dari UK (UK) Limited yang dikirimkan kepada anak perusahaan QQ, pembayaran tersebut Pemohon Banding lakukan melalui QQ untuk kemudian diteruskan kepada UK (UK) Limited;
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah gaji rrrhonorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, …”
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, …”
- Koreksi Biaya Royalti pada akun Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 396,703.92
Latar Belakang Transaksi
Bahwa pembebanan biaya tersebut terkait pembayaran biaya royalti kepada QQ/Lamb, Inc. (TUV) berdasarkan License Agreement antara TUV merupakan perusahaan dalam grup QQ yang mempunyai keahlian dan mengembangkan teknologi dan/atau memiliki IP (Intelectual Property), termasuk paten, merek dagang, merek jasa, hak cipta dan know-how yang berhubungan dengan metode, sistem dan produk untuk digunakan pada aplikasi downhole and surface fluid recovery;
Bahwa TUV memberikan lisensi kepada Pemohon Banding hak dan lisensi untuk membuat, telah membuat, menyewakan dan telah menyewakan, menjual dan telah menjual, memasarkan dan telah memasarkan, menggunakan dan telah menggunakan Licensed Products;
Bahwa untuk itu Pemohon Banding harus membayar royalti sebesar 1,5% dari harga bersih pendapatan atas pemakaian trademarks dan 3,5% dari harga bersih pendapatan atas pemakaian teknologi;
Alasan Pemohon Banding
Bahwa sama seperti alasan yang Pemohon Banding kemukakan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi pemeriksa terhadap biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada YX dalam butir l.a. diatas, yaitu:
Bahwa menurut Pemohon Banding, untuk menentukan apakah suatu biaya royalti dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, bukanlah karena pendaftaran merk/paten ke Dirjen HAM Depkumham, melainkan seharusnya mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyebutkan, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, …”
Bahwa lebih lanjut, Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mensyaratkan adanya pendaftaran paten ke Dirjen HAM Depkumham untuk dapat mengurangkan royalti dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;
Bahwa perusahaan Pemohon Banding memberikan services yang mengandalkan teknologi tinggi, dan Pemohon Banding bukan pemilik dari teknologi yang memungkinkan Pemohon Banding untuk memberikan service kepada customer tanpa membayar royalti kepada pemilik teknologi tersebut, Pemohon Banding juga tidak mempunyai dan tidak melakukan fungsi R&D yang membuat Pemohon Banding dapat memiliki teknologi yang sangat diperlukan oleh perusahaan Pemohon Banding, selain itu dalam mengenalkan jasa Pemohon Banding kepada pelanggan, Pemohon Banding menggunakan trademark QQ, sudah selayaknya bahwa dalam kondisi yang arm’s length Pemohon Banding harus membayar sejumlah royalti karena telah diberi hak untuk menggunakan technical know how tersebut, sehingga jika dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan dengan cara mengkoreksi keseluruhan royalti yang Pemohon Banding bayarkan justru tidak sesuai dengan prinsip kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut;
Bahwa dalam transaksi bisnis yang wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, tidak ada satu pihak pun yang memberikan secara cuma-cuma teknologi dan merek dagangnya untuk dipakai oleh pihak lain;
Bahwa kemudian terkait dengan alasan Terbanding yang mengharuskan adanya pendaftaran hak cipta kepada Dirjen HAM Depkumham yang menentukan pembebanan biaya royalti menurut kami tidak benar, bahwa tidak terdapat peraturan perpajakan yang mengatur pembebanan biaya royalti dikaitkan dengan alasan pendaftaran hak cipta kepada Dirjen HAKI Depkumham, secara substansi Pemohon Banding telah menggunakan teknologi know-how dan trademark dari QQ untuk mendapatkan penghasilan, sehingga sudah seharusnya kamipun membayar biaya royalti dan membebankannya sebagai biaya;
Bahwa atas pembayaran biaya royalti tersebut, perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian berdasarkan azas equal treatment seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi biaya tersebut dalam Pajak Penghasilan Badan;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan-alasan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar seluruh koreksi Terbanding dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Uraian
– Jumlah Penghasilan Neto
– PPh Terutang
– Kredit Pajak:
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
Fiskal Luar Negeri
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan:
– Jumlah PPh yang Kurang/(Lebih) dibayar SPT (USD)
1,286,579.00
378,992.00
420,713.00
1,005,700.00
14,931.00
5,201.00
1,446,545.00
(1,067,553.00) - Koreksi Biaya Royalti pada akun Harga Pokok Penjualan sebesar USD 330,534.00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46089/PP/M.III/15/2013, tanggal 04 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1387/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang keberatan Kas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00037/406/08/056/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT FGH Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di: FG Lantai 3,5,16 Jl. TB GH Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar | USD. 1,268,579.00 USD. 1,268,579.00 USD. 378,992.00 USD. 1.446.545.00 (USD. 1.067.553,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46089/PP/M.III/15/2013, tanggal 04 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2172/PJ./2013, tanggal 7 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.2539/PAN/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 330,534.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD330,534.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terdiri dari:
- Koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan kepada YX Limited (“YX”) melalui QQ sebesar USD 47,873.39; dan
- Koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan kepada UK (UK) Limited melalui QQ sebesar USD 282,661.00
- Bahwa alasan dilakukannyakoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena pada saat pemeriksaan tidak adanya keterangan yang jelas dan memadai yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Dokumen diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), data atau dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 33 Alinea ke-6:
Bahwa secara faktual terungkap, biaya royalty benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding serta Pajak Penghasilan Pasal 26-nya telah dibayarkan;
Halaman 34 Alinea ke-2:
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya royalty sebesar USD 330,534.00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:
Pasal 4 ayat (1):
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; - Bahwa UU KUP, mengatur antara lain:
Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; - Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 10:
Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan; - Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan Hakim;”
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Berdasarkan ketentuan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai kewenangan dalam menentukan proses uji bukti dan menentukan penilaian atas pembuktian tersebut; - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas karena tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan,dengan penjelasan sebagai berikut:
8.1.
Bahwa Majelis Hakim telah benar-benar melanggar pasal 26A ayat 4 UU KUP, dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti permintaan data/dokumen beserta tanda terimanya selama proses pemeriksaan dan alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa dokumen tersebut telah diminta namun tidak disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 data atau dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dipertimbangkan;8.2.
Bahwa bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan tidak seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena selama pemeriksaan tidak diberikan, terbukti dari surat Nomor S-7397/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan Surat Permintaan Keterangan ke-1 Nomor S-2697/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 24 Maret 2011 dan Surat Permintaan Keterangan ke-2 Nomor S-3520/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 13 April 2011 yang tidak dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);8.3.
Bahwa dengan demikian dari segi formal Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan pasal 26A ayat 4 UU KUP; - Bahwa selain itu, dari pembahasan materi perkara di persidangan terungkap pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tidak dimasukkan dalam putusan sebagai berikut:
Mengenai koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Lain-lain (Other Direct Cost) sejumlah USD 47.873;
9.1.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan biaya royalti yang dibayarkan kepada YX Limited (YX) melalui QQ;9.2.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan Perjanjian Lisensi Internasional tanggal 1 April 2000 yang menjadi dasar pembayaran royalti tersebut. Berdasarkan dokumen Perjanjian Lisensi Internasional tersebut dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:-
Perjanjian ditandatangani antara YX Limited (YX) dengan PQR Limited yang bertindak atas namanya sendiri dan afiliasinya;-
Istilah afiliasi berarti setiap perusahaan atau lembaga lainnya yang secara langsung atau tidak langsung, dimiliki oleh atau dikendalikan oleh, memiliki atau mengendalikan, atau dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan atau badan lainnya yang memiliki atau mengendalikan suatu pihak pada waktu yang dimaksud. Kepemilikan secara langsung atau tidak langsung, atas setidaknya lima puluh persen (50%) dari saham modal perusahaan yang mempunyai hak suara untuk pemilihan direktur secara langsung akan dianggap sebagai kepemilikan atau kendali atas pihak tersebut;-
YX memberikan PQR suatu lisensi non-eklusif yang tidak dapat dialihkan berdasarkan hak paten YX;-
PQR setuju untuk membayar kepada YX royalti sebesar 5% dari penagihan untuk pengoperasian berlisensi;
9.3.
Semua pembayaran royalti akan dilakukan dalam dollar Amerika Serikat dan harus diberikan secara langsung ke rekening YX berikut : YX Limited Nomor Rekening XX0XXXX0XX Chase Manhattan Bank New York;9.4.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumen-dokumen yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan perubahan nama PQR Limited sebagai berikut:
LamaBaruTanggal
Perubahan
PQR
LimitedXX Group Inc.31 Desember
2001XX Group Inc.FGH Ltd.
9.5.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumen Legal Entities/Establishments/Offices yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan hubungan antara Pemohon Banding dengan QQ International Ltd dan QQ;9.6.
Bahwa Perjanjian Lisensi Internasional tanggal 1 April 2000 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi dasar pembayaran royalti sejumlah USD 47.873 tidak ditandatangani secara langsung oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melainkan ditandatangani antara YX dengan PQR Limited yang bertindak atas namanya sendiri dan afiliasinya dimana saat ini PQR Limited telah berubah nama menjadi FGH Ltd. Dengan demikian perjanjian tersebut hanya mengikat kepada FGH Ltd dan afiliasinya dimana pengertian afiliasi menurut Perjanjian sudah ditentukan di dalam Perjanjian;9.7.
Bahwa dalam dokumen Legal Entities/Establishments/Offices yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan, tidak terdapat informasi yang dapat menunjukkan hubungan afiliasi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FGH Ltd;9.8.
Bahwa berdasarkan sistem administrasi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat diketahui bahwa FGH Ltd adalah bukan pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena pemegang saham Pemohon Banding adalah Precision Drilling Services (Netherlands) sebesar 99% dan Precision Drilling Services (UK Limited) sebesar 1%. Namun demikian berdasarkan dokumen Legal Entities/Establishments/Offices tersebut dapat diketahui adanya hubungan afiliasi (hubungan istimewa) antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ;9.9.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan, tidak terdapat bukti dokumen yang dikeluarkan oleh pihak ketiga (verified document) yang dapat menunjukkan hubungan afiliasi sebagaimana dipersyaratkan dan didefinisikan dalam Perjanjian Lisensi Internasional tanggal 1 April 2000 antara QQ International Ltd, FGH Ltd (d.h. PQR Limited), dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) . Tidak terdapat juga adendum atas Perjanjian Lisensi antara YX Limited (YX) dengan PQR Limited;9.10.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi Internasional tanggal 1 April 2000 tidak mengikat kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak dapat dijadikan dasar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam melakukan pembayaran royalti;9.11.
Bahwa dalam Perjanjian Lisensi Internasional tanggal 1 April 2000 telah secara tegas dan jelas disebutkan mengenai mekanisme pembayaran royalti yaitu semua pembayaran royalti akan dilakukan dalam dollar Amerika Serikat dan harus diberikan secara langsung ke rekening YX. Dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan mekanisme pembayaran royalti sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pembayaran royalti tidak ke rekening YX namun ke QQ;9.12.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa pembayaran sejumlah USD 47.873 adalah bukan pembayaran royalti sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Internasional tanggal 1 April 2000 karena pembayarannya tidak dilakukan kepada YX namun kepada QQ;9.13.
Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga dalam memutus sengketa a quo menjadi salah. Sesuai pasal 1320 KUHPerdata dimana supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat unsur yang salah satunya adalah kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. Dari bukti Perjanjian Licensi International tanggal 1 April 2000 yang ditandatangani antara YX Limited (YX) dengan PQR Limited, tidak ada bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengikatkan diri kepada perjanjian tersebut. Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan bukti yang ada sehingga telah melanggar pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak; - Bahwa selain itu, dari pembahasan materi perkara di persidangan terungkap pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tidak dimasukkan dalam putusan sebagai berikut:
Mengenai koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan berupa RST Royalty Expense sejumlah USD 282.661;
10.1.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan biaya royalti yang dibayarkan kepada UK (UK) Limited melalui QQ. Menurut Pemohon Banding UK (UK) Limited merupakan perusahaan yang memberikan hak kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menggunakan teknologi MWD System;10.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan Perjanjian antara Pemohon Banding dengan UK (UK) Limited sehingga tidak dapat diketahui dan dipastikan hal-hal sebagai berikut:
–
Bahwa memang benar UK (UK) Limited memberikan hak kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menggunakan teknologi MWD System;-
Besaran pembayaran royalti dan mekanisme pembayarannya;10.3.
Bahwa bukti yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa invoice dari QQ dan invoice dari UK (UK) Limited kepada QQ International. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan antara bukti invoice yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa RST Royalty Expense sejumlah USD 282.661 adalah merupakan pembayaran royalti kepada UK (UK) Limited. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya Perjanjian yang mengikat antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), UK (UK) Limited, dan QQ dalam kaitannya dengan penggunaan teknologi MWD System;10.4.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa RST Royalty Expense sejumlah USD 282.661 adalah bukan pembayaran royalti kepada UK (UK) Limited atas penggunaan teknologi MWD System karena tidak ada bukti-bukti yang mendasarinya, terutama Perjanjian yang mengikat antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan UK (UK) Limited;10.5.
Bahwa bamun demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa a quo dengan putusan mengabulkan sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Majelis Hakim Pengadilan pajak telah benar-benar melanggar pasal 78 UU Pengadilan Pajak dimana bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum merupakan alat bukti yang cukup; - Bahwa dari uraian di atas dapat diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak mempertimbangkan argumentasi yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan;
- Bahwa meskipun Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta-fakta yang ada dan tidak mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap di dalam persidangan;
- Bahwa berdasarkan uraian dan perhitungan tersebut di atas, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD330,534.00tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD330,534.00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan: “bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya royalty sebesar USD 330,534.00 tidak dapat dipertahankan, ”adalah amar pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD330,534.00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46089/PP/M.III/15/2013 tanggal 04 Juli 2013 harus dibatalkan;
- Tentang Koreksi Biaya Usaha Lainnya: Intercompany Royalties sebesar USD 396,704.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah Koreksi Biaya Usaha Lainnya: Intercompany Royalties sebesar USD 396,704.00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa alasan dilakukannyakoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena pada saat pemeriksaan tidak adanya keterangan yang jelas dan memadai yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Dokumen diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), data atau dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan; - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 37 Alinea ke-5:
Bahwa secara faktual terungkap, biaya royalti benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding serta Pajak Penghasilan Pasal 26-nya telah dibayarkan;
Halaman 38 Alinea ke-3:
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya berupa Intercompany Royalties sebesar USD.396,704.00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP sebagaimana telah disebutkan di atas;
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah disebutkan di atas;
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana telah disebutkan di atas;
- Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajakbeserta penjelasannya sebagaimana telah disebutkan di atas;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas karena tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, dengan penjelasan sebagai berikut:8.1.
Bahwa Majelis Hakim telah benar-benar melanggar pasal 26A ayat 4 UU KUP, dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti permintaan data/dokumen beserta tanda terimanya selama proses pemeriksaan dan alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa dokumen tersebut telah diminta namun tidak disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 data atau dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dipertimbangkan;8.2.
Bahwa bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan tidak seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena selama pemeriksaan tidak diberikan, terbukti dari surat Nomor S-7397/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan Surat Permintaan Keterangan ke-1 Nomor S-2697/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 24 Maret 2011 dan Surat Permintaan Keterangan ke-2 Nomor S-3520/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 13 April 2011 yang tidak dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);8.3.
Bahwa dengan demikian dari segi formal Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan pasal 26A ayat 4 UU KUP; - Bahwa selain itu, dari pembahasan materi perkara di persidangan terungkap pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tidak dimasukkan dalam putusan sebagai berikut :9.1.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan biaya royalti yang dibayarkan kepada QQ/Lamb Inc (TUV) berdasarkan License Agreement antara TUV yang merupakan perusahaan dalam grup QQ yang mempunyai keahlian dan mengembangkan teknologi dan/atau memiliki IP (intelectual property), termasuk paten, merk dagang, merk jasa, hak cipta, dan know how yang berhubungan dengan metode, sistem dan produk untuk digunakan pada aplikasi downhole andsurfacefluid recovery;9.2.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan Perjanjian Lisensi Internasional tanggal 1 Januari 2006 yang menjadi dasar pembayaran royalti tersebut.
Berdasarkan dokumen Perjanjian Lisensi Internasional tersebut dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:- Perjanjian ditandatangani antara TUV Inc (TUV) dengan PT FGH Indonesia;
- TUV telah mengembangkan atau memperoleh asset hak kekayaan intelektual, termasuk hak paten, pengajuan hak paten, merek dagang, merek jasa dan hak cipta, dan pengetahuan yang terkait dengan metode, sistem, dan produk untuk digunakan pada aplikasi pemulihan cairan permukaan dan di dalam lubang;
- Makna dari isitilah-isitlah dalam perjanjian:
Hak CiptaSetiap dan semua materi yang sesuai dengan pendaftaran hak cipta TUVPelanggan Pengguna AkhirSetiap orang selain QQ International Inc atau masing-masing afiliasinyaHak Kekayaan IntelektualHak Cipta, Pengetahuan, Hak Paten, dan Hak Merek Dagang, masing-masing seperti yang dijelaskan dalam perjanjian iniProduk berlisensisetiap metode, sistem, dan/atau produk untuk digunakan pada aplikasi di cairan permukaan dan di dalam lubang yang : (a) dibuat untuk atau oleh PTI atau setiap afiliasinya dengan menggunakan setiap pengetahuan dan/atau materi berhak cipta TUV, (b) yang termasuk dalam lingkup klaim apapun dari setiap paten termasuk dalam Hak Paten, atau (c) dipasarkan sehubungan dengan setiap merek dagang atau jasa yang termasuk dalam Hak Merek Dagang.Hak PatenSemua hak paten dan pengajuan hak paten TUV dan setiap dan semua pengajuan hak paten dan hak paten yang didasarkan atas atau yang memperoleh prioritas dari pengajuan atau hak peten tersebut.Hak TeknologiSemua hak cipta, pengetahuan, dan hak paten TUV - TUV memberikan PT FGH Indonesia suatu lisensi non-eklusif hak kekayaan intelektual untuk membuat, menyewakan atau menyewagunakan, atau menjual, memasarkan, dan menggunakan produk berlisensi bersama dengan hak untuk pelanggan pengguna akhirnya untuk menggunakan produk berlisensi;
- Untuk penggunaan merek dagang, PT FGH Indonesia setuju untuk membayar royalti kepada TUV sebesar 1,5% dari harga bersih setiap produk berlisensi yang dijual, yang digunakan dalam pelaksanaan jasa, atau yang disewakan;
- Untuk penggunaan hak teknologi, PT FGH Indonesia setuju untuk membayar royalti kepada TUV sebesar 3,5% dari harga bersih setiap produk berlisensi yang dijual, yang digunakan dalam pelaksanaan jasa, atau disewakan atau disewagunakan;
Bahwa berdasarkan dokumen Legal Entities/Establishments/Offices yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan dapat diketahui adanya hubungan afiliasi (hubungan istimewa) antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ. Bahwa dalam surat penjelasan tertulis nomor 001/PESI-Tax/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa TUV merupakan perusahaan yang tergabung dalam group QQ;9.4.
Bahwa perlu disampaikan hal-hal berkaitan dengan royalti sebagai berikut :- Royalti sangat erat dengan terminologi Intangible Property (IP).
IP di sini termasuk merek dagang dan know how yaitu merupakan aktiva tak berwujud/ intangibleasset yang mempunyai nilai dalam laporan keuangan. Terkait dengan adanya hubungan antara pihak afiliasi yang melakukan transaksi royalti maka pengujian nilai kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length transaction) sangat perlu dilakukan. Dalam rangka untuk menguji kewajaran dan kelaziman pembayaran imbalan jasa sehubungan dengan penyerahan jasa intra group, terdapat 2 (dua) tahapan yang harus diperhatikan, yaitu penelitian fakta atas pemanfaatan jasa yang diberikan dan tahap selanjutnya adalah penetuan harga imbalan jasa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha (paragraf 7.5 OECD Transfer Pricing Guidelines). Terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti atas pemanfaatan IP, yaitu:
- Keberadaan atau Eksistensi dari Harta Tidak Berwujud (Intangible Property/ IP);
Penelitian dilakukan dengan meminta informasi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai bahan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membentuk keyakinan terkait keberadaan (eksistensi) IP. Pada tahap ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dapat membuktikan eksistensi dari IP yang pembuktiannya mencakup jenis-jenis atau tipe IP, kepemilikan, nilai, dan cara penilaian IP sebagai berikut:
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dapat menentukan tipe dari masing-masing IP yang dimanfaatkan karena perbedaan jenis IP mengakibatkan perbedaan perlakuan pengujian atas keberadaan/eksistensinya. IP diperoleh melalui penelitian dan pengembangan yang membutuhkan biaya dan risiko tinggi. Pengembang menutupi pengeluarannya terebut melalui penjualan produk atau penyerahan jasa sesuai dengan kontrak lisensinya. Merek Dagang secara lazim digunakan untuk membantu dalam peningkatan kinerja komersil dari suatu produk atau jasa dapat meliputi daftar pelanggan, jalur distribusi dan nama unik, simbol atau gambar yang mempunyai nilai promosi yang penting sehubungan dengan barang atau jasa yang dimaksud. Selain merek dagang, bentuk IP yang lain dapat berupa informasi rahasia atau know how.
Dalam konsep know how yang perlu dipastikan apakah yang dinyatakan sebagai IP tersebut memang IP atau hanyalah pemberian jasa/service yang tidak seharusnya membayar royalti. Hal lain mengenai pentingnya mengetahui tipe IP adalah bagaimana IP tersebut dibentuk, apakah melalui riset atau melalui pemasaran atau melalui kegaiatan lain dan seterusnya karena tidak semua kegiatan riset atau pemasaran akan menghasilkan IP sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TP Guidelines) paragraf 6.6. Apabila sudah dapat diyakini dan ditentukan tipe dari IP yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka langkah selanjutnya adalah menentukan kepemilikan dari IP; - Sesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf 6.3, kepemilikan IP menentukan siapa yang berhak atas pembayaran royalti. Kepemilikan dibagi 2 (dua) yaitu kepemilikan legal dan ekonomi. Kepemilikan ini harus diketahui karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai licensee ternyata juga melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan nilai IP sehingga membuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara tidak langsung menjadi pemilik ekonomi dari IP tersebut, maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapat kompensasi atas keikutsertaannya sebagai pemilik secara ekonomi.
Dalam praktik international, Kantor Pajak Inggris secara tegas mengatur masalah kepemilikan tersebut yaitu menyatakan bahwa yang berhak menerima income royalti adalah pemilik ekonomi dan bukan pemilik legal.
IP sehubungan dengan merek dagang dan informasi rahasia tentunya mempunyai nilai aset di dalam laporan keuangan dari pihak inventornya; - Penilaian IP
Dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value). Pada paragraf 6.3 dinyatakan bahwa “…from the perspective of the transferee, a comparable enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and …”, jadi nilai suatu IP adalah hal yang penting untuk diketahui, dan penentuan besaran royalti yang akan dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.
Adalah menjadi tidak wajar apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yang sudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nol atau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.
Keberadaan nilai IP tidak serta merta dapat dibuktikan dengan adanya aktifitas dan biaya R & D atau marketing, karena seperti telah disebutkan sebelumnya pada paragraf 6.6 OECD Transfer PricingGuidelines bahwa tidak semua kegiatan research and development maupun kegiatan pemasaran akan menghasilkan IP;
- Keberadaan atau Eksistensi Penyerahan Hak Penggunaan Intangible Property/ IP;
Setelah diperoleh kesimpulan mengenai keberadaan dari IP, maka penelitian pada tahap kedua dilakukan dengan meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memberikan informasi terkait keberadaan peristiwa pengalihan (transfer) hak untuk menggunakan IP tersebut. Pada tahap ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dapat membuktikan keberadaan peristiwa pengalihan hak untuk menggunakan IP yang ditunjukkan dengan adanya manfaat ekonomis bagi pihak yang menerima hak menggunakan IP, Siklus Umur Produk dan umur IP, syarat-syarat transaksi pengalihan hak untuk menggunakan IP serta analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR). Merek Dagang secara lazim digunakan untuk membantu dalam peningkatan kinerja komersil dari suatu produk atau jasa dapat meliputi daftar pelanggan, jalur distribusi dan nama unik, simbol atau gambar yang mempunyai nilai promosi yang penting sehubungan dengan barang atau jasa yang dimaksud sesuai paragraf 6.4. Di dalam praktek international, agar pembayaran Royalti tersebut dapat dinyatakan wajar (arm’s length), maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus bisa menunjukkan keberadaan manfaat yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pembebanan royalti tersebut. Pada paragraf 6.14 OECD TP Guidelines disebutkan bahwa “From the perspective of the transferee, a comparable independentt enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and the usefulness of the intangible property to the transferee in its business”. Sehubungan dengan royalti atas IP berupa Know How, hal yang penting harus diperhatikan juga mengenai kontrak pembayaran royalti, apakah dibundling atau tidak karena jika di bundling maka harus dapat dipisahkan tarif royalti per masing-masing IP dan jika dibundling dengan jasa/service maka harus dipisahkan berapa royalti untuk masing-masing IP dan berapa biaya untuk jasa/service tersebut (sesuai OECD TP Guidelines par. 6.17, 6.18 dan 3.11). Apabila eksistensi dari penyerahan IP tersebut tidak dapat ditunjukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka pembayaran atas Royalti yang IP-nya tidak pernah diterima tersebut tidak wajar dilakukan; - Kewajaran Nilai dari Transaksi Pembayaran Intangible Property / IP:
Pada tahap ketiga, setelah diperoleh kesimpulan mengenai keberadaan IP dan keberadaan peristiwa pengalihan hak untuk menggunakan IP, maka penelitian pada tahap ini ditujukan untuk meneliti penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan nilai wajar dari IP dan nilai royalti sebagai imbalan atas hak menggunakan IP sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Pada saat menentukan kewajaran nilai dari IP harus terlebih dahulu dilakukan analisis kesebandingan.Berdasarkan hasil analisis kesebandingan dicari transaksi pembanding yang sebanding dengan transaksi afiliasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baru kemudian ditentukan metode transfer pricing yang digunakan. Terkait dengan analisa kesebandingan dalam rangka menguji kewajaran royalti, seharusnya dilakukan analisis kesebandingan dengan mempertimbangkan special factors dalam menguji kesebandingan royalty sesuai paragraf 6.20 OECD TP Guidelines yang antara lain meliputi kesebandingan atas expected benefits from the intangible property (possibly determined through a net present value calculation), any limitations on the geographic area in which rights may be exercised; export restrictions on goods produced by virtue of any rights transferred; the exclusive or non-exclusive character of any rights transferred; the capital investment (to construct new plants or to buy special machines), the start-up expenses and the development work required in the market; the possibility of sub-licensing, the licensee’s distribution network, and whether the licensee has the right to participate in further developments of the property by the licensor;
Bahwa hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas biaya royalti yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ/Lamb Inc (TUV) adalah sebagai berikut:
Keberadaan atau Eksistensi IP;- Penentuan jenis IP yang digunakan;
Dalam surat penjelasan tertulis nomor 001/PESI-Tax/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membayarkan royalti atas trademark sebesar 1,5% dikarenakan tidak ada pekerjaan yang menggunakan trademark. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya membayar royalti sebesar 3,5% dari harga bersih pendapatan atas pemakaian teknologi;
Dengan demikian, seusai dengan Perjanjian Lisensi maka IP yang diargumentasikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah hak teknologi/know how; - Keberadaan secara hukum dan ekonomi dari IP;
Kepemilikan secara legal:
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti kepemilikan IP secara legal oleh TUV yaitu berupa sertifikat pendaftaran IP (hak cipta, pengetahuan, dan hak paten) baik di Amerika Serikat ataupun di Indonesia. Dengan demikian IP yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu berupa teknologi/know how masih menjadi informasi yang bersifat bebas, siapapun dapat memanfaatkannya tanpa perlu melakukan pembayaran;
Kepemilikan ekonomis:
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti bahwa TUV adalah pemilik IP secara ekonomis yaitu pihak yang mengeluarkan biaya dan menanggung resiko atas penciptaan IP.Kepemilikan secara ekonomis ditunjukkan dari apakah IP tersebut dilaporkan sebagai Intangible Asset dalam laporan keuangan TUV; - Penilaian IP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampai saat ini tidak dapat memberikan informasi tentang bagaimana cara penilaian terhadap IP yang diakuinya dimanfaatkannya tersebut yaitu berupa kapitalisasi biaya yang telah dikeluarkan untuk menciptakan IP dan besarnya pendapatan yang diharapkan (projected income) yang ditetapkan oleh Pemilik IP dan berapa besar bagian yang harus ditanggung oleh masing-masing subsidiary (related party) serta fungsi utama perusahaan pemilik IP;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan/membuktikan eksistensi keberadaan IP sehingga IP yang menjadi dasar pembayaran royalti menjadi tidak jelas dan tidak diyakini keberadaannya;9.7.
Bahwa berdasarkan Perjanjian diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayar royalti kepada TUV sebesar 3,5% dari harga bersih setiap produk berlisensi yang dijual, yang digunakan dalam pelaksanaan jasa, atau disewakan atau disewagunakan. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan bukti-bukti berupa penghitungan royalti dan invoice-invoice yang kesemuanya merupakan tagihan dari pihak TUV kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Tidak ada bukti-bukti penjualan produk berlisensi, penggunaan dalam pelaksanaan jasa, atau penyewaan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak pelanggan pengguna akhir (customer) yang berkenaan dengan penggunaan hak teknologi TUV sebagaimana diatur dalam Perjanjian;9.8.
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak terdapat penyerahan/transfer IP yang mengakibatkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya membayar royalti;9.9.
Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum menunjukkan suatu transaksi yang wajar dalam hubungan istimewa namun Majelis Hakim telah memutus sengketa a quo dengan mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga dapat dikatakan bahwa Majelis Hakim telah nyata-nyata melanggar pasal 78 UU Pengadilan Pajak dimana bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum cukup bukti dan dalam memutus sengketa tidak sesuai dengan peraturan dalam hal menilai transaksi hubungan istimewa; - Bahwa dari uraian di atas dapat diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak mempertimbangkan argumentasi yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan;
- Bahwa meskipun Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta-fakta yang ada dan tidak mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap di dalam persidangan;
- Bahwa berdasarkan uraian dan perhitungan tersebut di atas, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Biaya Usaha Lainnya: Intercompany Royalties sebesar USD 396,704.00 tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa Koreksi Biaya Usaha Lainnya: Intercompany Royalties sebesar USD 396,704.00sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan: “bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya berupa Intercompany Royalties sebesar USD.396,704.00 tidak dapat dipertahankan,” adalahamar pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Biaya Usaha Lainnya: Intercompany Royalties sebesar USD 396,704.00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 46089/PP/M.III/15/2013 tanggal 04 Juli 2013 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.46089/PP/M.III/15/2013tanggal 04 Juli 2013yang menyatakan:
| – | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1387/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00037/406/08/056/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT FGH Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di: FG Lantai 3,5,16 Jl. TB GH Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagaimana perhitungan diatas, adalah tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1387/ WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00037/406/08/056/10 tanggal 26 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD1.067.553,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD330,534.00; dan alasan butir B tentang Koreksi Biaya Usaha Lainnya: Intercompany Royalties sebesar USD396,704.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo butir A dan butir B mengenai substansi telah diuji oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, terhadap pemanfaatan sistem dan produk aplikasi Resistivity dari pemilik IP Schluberger Holding Limited (YX) dan teknologi MWD System dari Pemilik IP UK (UK) Limited yang keduanya merupakan pihak ketiga dan tidak memiliki hubungan istimewa, maka semua pembayaran dibiayakan dapat dibenarkan karena substansi tersebut memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JEDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JEDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 oleh Dr. H. HHH, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI. Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd/ GGG, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua : ttd/ Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/ Dr. H. HHH, S.H., M.Hum., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, S.H.
NIP. XX0000XXX

