Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1684/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1684/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2613/PJ./2013 tanggal 14 November 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan RRR Km. YY, Cakung, Jakarta Timur, 13xxx;

Dalam hal ini melalui AAA, jabatan Direktur Utama PT. XXX, memberi kuasa kepada BBB, Kuasa Hukum pada Kantor Konsultan Pajak “JJJ”, beralamat di Jalan P  Blok YY, Jakarta, 14xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/Ext/XII/ 2014 tanggal 8 Desember 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa berkenaan dengan keputusan Terbanding pada pokok surat tentang keberatan atas ketetapan pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 06 Januari 2012 yang diterbitkan berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor 001/CSI/GEN-ACC/2011 tanggal 05 Mei 2011 atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011 untuk Masa Pajak Desember 2009;

Bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga penghitungan semula tetap dipertahankan yaitu pajak yang kurang bayar tetap sebesar Rp545.795.016,00;

Bahwa adapun dasar hukum dan penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk mempertimbangkan terkabulnya permohonan ini dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Ketentuan Formil:

  1. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011 dengan jumlah pajak yang kurang bayar sebesar Rp545.795.016,00;
  2. Pemohon Banding keberatan atas SKPKB tersebut, kemudian Pemohon Banding mengajukan surat keberatan Nomor 001/CSI/GEN-ACC/2011 tanggal 05 Mei 2011 dan telah memenuhi Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 06 Januari 2012;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23;

Penjelasan Atas Banding:
Bahwa pada saat pemeriksaan pajak, dilakukan koreksi oleh Pemeriksa atas perkiraan hutang afiliasi dengan mengenakan bunga terhadap pinjaman pemegang saham tersebut untuk Masa Desember 2009 sebesar Rp 2.756.540.489,00;

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan, dikarenakan:

  1. Berdasarkan Laporan Keuangan perusahaan dalam periode pinjaman tersebut di mana dalam laporan arus kas, pada keterangan aktivitas operasi perusahaan menunjukan arus kas operasi negatif, sehingga dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan operasional perusahaan mengalami kesulitan likuiditas sehingga memerlukan pinjaman dari pemegang saham;
  2. Untuk kelangsungan usaha perusahaan, maka pemegang saham memberikan pinjaman tanpa bunga;
  3. Pemegang saham tidak membebankan bunga kepada perusahaan dan tidak terdapat pembayaran bunga kepada pemegang saham;

Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, maka tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham, dan Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 06 Januari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011 dapat dibatalkan, sehingga menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 6 Januari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011, atas nama : PT. XXX, NPWP: 01.XXXX, beralamat di Jalan RRR Km. YY, Cakung, Jakarta Timur, 13xxx, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut;

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak181.758.872,00
2PPh Pasal 23 yang terutang3.635.171,00
3Kredit Pajak3.635.171,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2) – (3)
5Sanksi Administrasi
6Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar (4) + (5)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Desember 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Desember 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf
    e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut :
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
    e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 10 September 2013 dan diterima pada tanggal 16 September 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201309160037.
    2. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    • Koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46740/PP/ M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Bahwa dasar hukum ketentuan perundang-undangan terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :
    UU Pengadilan Pajak;
    Pasal 76:
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
    • Penjelasan Pasal 76:
      Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
    • Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
    • Penjelasan Pasal 78
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
      Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), menyatakan:
      Pasal 18 ayat (3):
      “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”
      Pasal 18 ayat (4):
      Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
      a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
      b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
      c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
    1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dari proses pemeriksaan hingga proses sidang banding di Pengadilan Pajak, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:1.1.Bahwa pokok sengketa banding dalam Putusan a quo yang diajukan Peninjauan Kembali adalah sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.756.540.489,00 yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang berasal dari perhitungan atas pinjaman tanpa bunga yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari pemegang saham yang tidak memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992.
      Adapun syarat kumulatif yang tidak terpenuhi tersebut adalah sebagai berikut :
      1. Tidak dapat diyakini bahwa pinjaman sepenuhnya berasal dari pemberi pinjaman.
      2. Masih terdapat sisa modal dasar (statuter) Pemohon Banding yang belum ditempatkan dan disetor.
      1.2.Dengan demikian sengketa DPP PPh Pasal 23 dalam sengketa a quo adalah permasalahan yuridis, yaitu apakah atas pinjaman yang berasal dari pemegang saham tersebut dikenakan bunga atau tidak dikenakan bunga.1.3.Bahwa Pemohon Banding di dalam laporan keuangan per 31 Desember 2009 dalam akun Hutang Afiliasi (Nomor Akun 218-1004) mencatat adanya jumlah pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp 19.960.466.975,00.1.4.Bahwa sesuai dengan lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), susunan pemegang saham adalah sebagai berikut :
      Nama Pemegang SahamJumlah Lembar Saham% KepemilikanJumlah Modal disetorLLL180.00094,74 %180.000.000MMM9.0004,73 %9.000.000HHH1.0000,53 %1.000.000Jumlah190.000100 %190.000.0001.5.Bahwa berdasarkan data yang disampaikan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 tersebut di atas menunjukkan bahwa MMM merupakan salah satu pemegang saham dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut merupakan pinjaman yang berasal dari pemegang saham.1.6.Bahwa atas hubungan istimewa antara MMM dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dapat dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut :
      1. Bahwa MMM merupakan salah satu pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dilaporkan dalam Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      2. Bahwa antara LLL dan MMM terdapat hubungan keluarga yang dibuktikan dengan alamat dan NPWP yang sama yaitu di Jalan G, Jakarta dengan NPWP 06.XXXX.
      3. Bahwa berdasarkan penelitian dalam SPT PPh Badan Orang Pribadi atas nama LL Tahun Pajak 2009, diketahui bahwa Mona Widjaja termasuk ke dalam susunan keluarga LLL dengan kedudukan sebagai isteri dari LLL.
      4. d. Bahwa berdasarkan lampiran VI SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa Pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Mona Widjaja telah diakui sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT-nya sebagai pinjaman dari pemegang saham dan/atau pihak afiliasi.
      5. Bahwa MMM merupakan isteri dari LLL yang juga merupakan pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kepemilikan saham sebesar Rp 180.000.000,00 atau sebesar 94,74 %, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh terhadap hubungan antara MMM dengan LLL memenuhi ketentuan sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, sehingga terhadap hubungan antara Mona Widjaja sebagai pihak yang memberikan pinjaman dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pihak yang merupakan penerima pinjaman, maka termasuk ke dalam transaksi yang mempunyai hubungan istimewa Pasal 18 ayat (4) UU PPh.
      6. Bahwa terkait dengan hubungan istimewa antara MMM dengan LLL tersebut juga dibuktikan dengan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 S) Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberrikan oleh Pemegang Saham (MMM) juga telah dilaporkan sebagai harta (piutang) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama LLL (suami dari MMM).
      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Pemegang saham (Mona Widjaja) merupakan pinjaman yang berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.1.7.Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak pemegang saham tersebut merupakan transaksi yang terjadi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga terhadap perjanjian pinjaman tersebut dapat diberikan tanpa dikenakan bunga karena merupakan perjanjian dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Bahwa suatu perjanjian pinjaman antara dua pihak menurut kelaziman dan kewajaran yang berlaku dalam praktek dunia bisnis / usaha dalam hal tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka maka akan dikenakan bunga dengan tingkat bunga pasar yang wajar.1.8.Terhadap pinjaman kepada pemegang saham dapat juga tidak dikenakan bunga dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 yang menyebutkan bahwa :
      Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
      1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain
      2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
      3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
      4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;
      Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar;
      Selanjutnya di dalam butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/2000 juga ditegaskan bahwa :
      Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
      1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain
      2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
      3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
      4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;
      Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar;1.9.Berdasarkan kedua surat penegasan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 dan S-89/PJ.311/2000 tersebut, jelas bahwa surat pinjaman yang diterima dari pemegang saham dapat diberikan tanpa dikenakan bunga dengan syarat harus memenuhi ke-empat syarat kumulatif sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, sehingga dalam hal salah satu syarat tidak terpenuhi, maka terhadap pinjaman tersebut harus diberlakukan sebagai pinjaman yang dikenakan bunga dengan tingkat bunga yang wajar.1.10. Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari pemegang saham (Mona Widjaja) apakah memenuhi keempat syarat kumulatif untuk dapat memenuhi persyaratan sebagai pinjaman dari pemegang saham yang tidak dikenakan bunga, dan atas hasil pengujian tersebut juga menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
      1. Atas syarat bahwa : Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain
        1. Bahwa berdasarkan rekening koran bank Panin nomor 1025223373020 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) periode 01/01/2009 s.d. 31/12/2009 diketahui hal-hal sebagai berikut :Tgl PostingTgl EfektifNo SerialKetJumlah Transfer (Rp)Saldo (Rp)05/01/200905/01/200965-TFR fm 0795000081 02965971.000.000.0001.012.293.410
        2. Berdasarkan bukti slip setoran tanggal 5 Desember 2008 yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pendukung bukti transfer pinjaman pemegang saham diketahui bahwa :TanggalNomor WarkatBankJumlah (Rp)Ket05/12/2008CD296597PPP Bank1.000.000.000Slip setoran ke nomor rekening 1025 22 33 73 a.n. FT XXX yaitu Pemindahbukuan dari no rek 0795000081 a.n. PT RRR.
        3. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi MMM yang menyatu dengan SPT Tahunan Orang Pribadi Leo Kosasih diketahui bahwa pada tahun 2009 dilaporkan penghasilan neto hanya sebesar Rp456.450.000,00.
        4. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pinjaman pemegang saham tersebut dananya tidak berasal dari pemegang saham sendiri (MMM) tetapi milik PT RRR.
      2. Atas syarat bahwa : Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
        Bahwa sesuai akte pendirian perusahaan Nomor 644 Tahun 1980 dan akte perubahannya Nomor 027 tanggal 23 Januari 2008 diketahui bahwa modal yang ditempatkan yang menjadi bagian MMM telah disetor penuh sebesar Rp 90.000.000,00.
      3. Atas syarat bahwa : Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
        Pemberi pinjaman tidak melakukan usaha atau kegiatan bebas sehingga disimpulkan bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi sebagaimana hasil penelitian SPT PPh Orang Pribadi Pemberi pinjaman.
      4. Atas syarat bahwa : Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;
      Berdasarkan catatan laporan keuangan dari auditor independen terhadap hutang bank diketahui terdapat hutanghutang yang jatuh tempo pembayarannya di tahun 2008 dan hutang-hutang yang sedang diajukan permohonan restrukturisasi dan disetujui oleh bank terkait di tahun 2009. Sehingga dapat disimpulkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
      Berdasarkan hasil penelitian terhadap keempat syarat kumulatif tersebut, bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhi keempat syarat kumulatif untuk dapat diterapkan sebagai pihak penerima pinjaman dari pemegang saham yang tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 dan S-89/PJ.311/2000, maka dengan demikian terhadap pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Pemegang Saham (MMM) tersebut merupakan pinjaman yang seharusnya dikenakan bunga dengan tingkat bunga wajar.1.11.Bahwa terhadap hasil pengujian mengenai keempat syarat kumulatif yang tidak dapat dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan pinjaman yang diterima dari Pemegang saham tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan melakukan koreksi biaya bunga dengan penjelasan sebagai berikut :
      Besarnya koreksi biaya bunga:
      • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pembukuan maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 tidak membebankan dan memperhitungkan adanya beban bunga atas pinjaman yang diterima dari pemegang saham.
      • Bahwa berdasarkan pengujian terhadap persyaratan kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Surat Diretur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tersebut menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhi ke-empat syarat kumulatif, sehingga terhadap pinjaman tersebut merupakan pinjaman yang seharusnya dikenakan bunga dengan tingkat bunga wajar.
      • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan melakukan penghitungan tingkat bunga berdasarkan tingkat suku bunga BI (BI rate) yang berlaku untuk pinjaman Tahun 2009 yang menunjukkan tingkat bunga sebesar 13,81%.
      • Dengan demikian terhadap pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Tahun 2009 yang berasal dari pemegang saham tersebut dikenakan bunga sebesar Rp2.756.540.489,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
        Saldo Pinjaman per 31 Desember 2009 Rp 19.960.466.975,00
        Tingkat suku bunga (BI rate) 13,81 %
        Besarnya bunga selama Tahun 2009 Rp 19.960.466.975,- x 13,81 %
      • Bahwa mengenai perhitungan beban bunga pinjaman kepada pemegang saham yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan tanggapan dan sanggahan, sehingga terhadap perhitungan mengenai besarnya tingkat bunga pasar wajar yang sebesar 13,81% dan besarnya bunga pinjaman kepada pemegang saham untuk Tahun 2009 sebesar Rp 2.756.540.489,00 tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyetujui dan mengakui sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
      • Bahwa terhadap perhitungan bunga yang seharusnya menjadi beban Pemohon Banding tersebut selanjutnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dilakukan koreksi terhadap beban dalam PPh Badan dan DPP PPh Pasal 23 dengan penjelasan sebagai berikut :
      • Koreksi negatif biaya bunga dalam SPT PPh Badan Tahun 2009;
        1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pembukuan maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 tidak membebankan dan memperhitungkan adanya beban bunga atas pinjaman yang diterima dari pemegang saham.
        2. Bahwa karena berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari pemegang saham tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 dan S-89/PJ.311/2000, sehingga pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut merupakan pinjaman yang seharusnya dikenakan bunga. Oleh karena itu berdasarkan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa beban bunga yang seharusnya dikenakan atas pinjaman kepada Pemegang saham berdasarkan tingkat bunga pasar wajar sebesar Rp 2.756.540.489,00 tersebut selanjutnya dilakukan koreksi negatif dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun 2009.
        3. Bahwa terhadap tanggapan/pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa terhadap koreksi negatif biaya bunga atas pinjaman kepada pemegang saham tersebut pada saat pemeriksaan (dalam Surat tanggapan atas SPHP) menyatakan tidak setuju, namun terhadap tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat permeriksaan tersebut tidak diterima oleh Terbanding, dan tetap dipertahankan koreksi sampai dengan diterbitkannya SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011.
        4. Bahwa dengan demikian terhadap koreksi negatif biaya bunga atas pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp 2.756.540.489,00 tersebut tetap ada dan dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana telah diperhitungkan dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009.
      • Koreksi positif DPP PPh Pasal 23;
        1. Bahwa pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang memberikan pinjaman kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yakni MMM merupakan penduduk yang berdomisili di Indonesia, sehingga terhadap pinjaman yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pinjaman kepada Wajib Pajak Dalam Negeri.
        2. Bahwa terhadap pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Pemegang Saham (MMM) tersebut merupakan pinjaman yang seharusnya dikenakan bunga, dan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan tingkat bunga pasar wajar menunjukkan bahwa besarnya bunga yang seharusnya dikenakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan pinjaman kepada Pemegang Saham tersebut adalah sebesar Rp 2.756.540.489,00.
        3. Bahwa mengingat beban bunga tersebut merupakan beban bunga yang dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan pinjaman kepada Pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, maka terhadap beban bunga pinjaman kepada pemegang saham tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh, dan terutang PPh Pasal 23 sebesar 15 %.
        4. Bahwa dengan demikian perhitungan besarnya PPh Pasal 23 yang terutang atas bunga pinjaman kepada pemegang saham tersebut adalah sebesar Rp 413.481.073,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
          DPP PPh Pasal 23 Rp 2.756.540.489,-
          PPh Pasal 23 yang terutang Rp 2.756.540.489,- x 15 %
          PPh Pasal 23 yang terutang Rp 413.481.073,-
      1.12.Bahwa faktanya, koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp 2.756.540.489,00 tersebut merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi negatif atas beban dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang telah diterbitkan SKPLB PPh Badan Tahun 2009 Nomor 00029/409/09/007/11 tanggal 29 April 2011.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan atas koreksi negatif beban bunga kepada pemegang saham yang telah dilakukan koreksi negatif oleh Terbanding pada saat pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam SKPLB PPh Badan Tahun 2009, sehingga terhadap hal tersebut menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju dan mengakui bahwa terhadap pinjaman kepada pemegang saham tersebut merupakan pinjaman yang dikenakan bunga dengan perhitungan sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan mengajukan keberatan serta banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.756.540.489,00 yang merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi negatif atas beban bunga pinjaman kepada pemegang saham dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, namun di sisi lain Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan terhadap koreksi negatif atas beban bunga pinjaman kepada pemegang saham dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, hal tersebut menunjukkan bahwa sikap dan tindakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak konsisten antara perlakukan koreksi biaya bunga di dalam PPh Badan dengan di dalam PPh Pasal 23-nya.
      Bahwa dengan demikian, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut hanya merupakan tindakan dan sikap yang mencerminkan ketidakkonsistenan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 adalah telah sesuai dengan pembuktian dokumen pendukung yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga sudah seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam Putusan a quo yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Objek PPh Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 dan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI karena pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim dalam Halaman 32 dan 33 Putusan a quo yang menyatakan :
      Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan :
      • Pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tidak memenuhi 4 (empat) persyaratan kumulatif sebagaimana ditentukan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992;
      • Pemohon Banding menyetujui koreksi negatif Biaya Bunga atas Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 yang merupakan komponen pengurang penghasilan bruto yang dilakukan oleh Terbanding, karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00029/406/09/007/11 tanggal 29 April 2011 tersebut;
      Bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000 tentang pinjaman subordinasi tanpa bunga, bahwa pinjaman kepada pemegang saham dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila:
      1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
      2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
      3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
      4. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;
      Bahwa apabila salah satu dari ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar;
      Bahwa dalam persidangan diketahui/dibuktikan bahwa syarat a tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sedangkan syarat b, c, dan d semua sudah memenuhi.
      Bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding membuktikan tidak terdapat pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada Sdr Mona Widjaya;
      Bahwa Majelis berpendapat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000 a quo tidak serta merta dapat diberlakukan untuk Pemohon Banding karena surat secara hierarki hukum tidak mengikat kepada pihak lain hanya kepada nama yang ditunjuk dalam surat tersebut;
      Bahwa sesuai perjanjian dan bukti-bukti yang disampaikan menunjukkan tidak ada pembayaran bunga kepada pemberi pinjaman untuk periode 2009;
      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 tidak dapat dipertahankan;
      Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara tegas menyatakan pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu sebagai berikut :4.1.Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata telah tidak tepat dan keliru dalam mengambil pertimbangan hukum sehingga putusan tersebut mencerminkan ketidakcermatan Majelis dikarenakan pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diterima dari pemegang saham tersebut tidak memenuhi empat syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.3112/1992 dan S-89/PJ.311/2000 dan hal tersebut juga telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Majelis Hakim, namun terhadap pinjaman kepada pemegang saham yang tidak memenuhi keempat syarat kumulatif tersebut dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa tidak seharusnya dikenakan bunga karena tidak ada pembayaran bunga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pemegang saham sebagai pihak pemberi pinjaman.4.2.Bahwa terhadap hal tersebut dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan hal-hal sebagai berikut:
      • Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-165/PJ.312/1992 dan S-89/PJ.311/2000 bahwa untuk dapat diterapkan sebagai pinjaman kepada pemegang saham yang tidak dikenakan bunga, maka harus memenuhi keempat syarat kumulatif sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, dan dalam hal salah satu dari ke-empat syarat tersebut tidak dapat terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.
      • Berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhi ke-empat syarat tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut merupakan pinjaman yang terutang bunga. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi dengan mengenakan bunga sesuai tingkat bunga wajar (BI rate) yang menghasilkan beban bunga sebesar Rp 2.756.540.489,00.
      • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membebankan adanya beban bunga dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, oleh karena itu karena pinjaman tersebut merupakan pinjaman bunga kepada pemegang saham yang harus dikenakan bunga, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi negatif terhadap beban biaya bunga kepada pemegang saham dengan besarnya bunga sebesar Rp 2.756.540.489,00 tersebut.
      • Bahwa di samping melakukan koreksi negatif terhadap beban bunga dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif dalam DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.756.540.489,00 karena pinjaman tersebut kepada pihak Wajib Pajak Dalam Negeri, sehingga merupakan obyek PPh Pasal 23.
      • Bahwa dengan demikian terhadap tindakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melakukan koreksi biaya bunga terhadap pinjaman kepada pemegang saham karena tidak memenuhi ke-empat syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 dan S-89/PJ.311/2000 tersebut telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • Bahwa keputusan Majelis Hakim yang tidak mengakui dan membatalkan koreksi biaya bunga kepada Pemegang Saham yang jelas dan nyata-nyata tidak memenuhi ke-empat persyaratan kumulatif untuk dapat diberlakukan sebagai pinjaman kepada pemegang saham yang tidak dikenakan bunga adalah tidak berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
      4.3.Bahwa selain itu, atas pernyataan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya pembayaran bunga kepada pemberi pinjaman, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan hal-hal sebagai berikut :
      • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberlakukan pinjaman yang diterima dari pemegang saham tersebut sebagai pinjaman yang tidak dikenakan bunga, sehingga tidak terdapat pembebanan atas bunga tersebut dalam pembukuannya, demikian juga bukti adanya pembayarannya. Namun terhadap hal tersebut dikarenakan tindakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Pemegang Saham tersebut tidak memenuhi ke-empat syarat kumulatif untuk dapat diberlakukan sebagai pinjaman kepada pemegang saham yang tidak dikenakan bunga. Oleh karena itu terhadap pinjaman kepada pemegang saham yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi sebagai pinjaman kepada pemegang saham yang dikenakan bunga. Untuk itu dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun 2009, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi negatif atas beban bunga pinjaman kepada pemegang saham dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 sebesar Rp 2.756.540.489,00 yang selanjutnya diterbitkan SKPLB PPh Badan Tahun 2009. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dikarenakan pinjaman yeng diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi persyaratan kumulatif sebagai pinjaman kepada pemegang saham yang tidak dikenakan bunga.
      • Bahwa faktanya, terhadap koreksi negatif terhadap beban bunga pinjaman kepada pemegang saham tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam SKPLB PPh Badan Tahun 2009, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju dan mengakui adanya beban bunga yang timbul dari pinjaman yang diterimanya yang berasal dari pemegang saham tersebut.
      • Bahwa tidak adanya bukti mengenai pembayaran bunga tidak serta merta dapat membatalkan adanya koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena pinjaman kepada pemegang saham tersebut tidak memenuhi ke-empat syarat kumulatif sebagai pinjaman kepada pemegang saham yang tidak dikenakan bunga.
      • Bahwa tidak adanya bukti mengenai pembayaran bunga kepada pemberi pinjaman tersebut tidak dapat membatalkan atau meniadakan ketentuan yang mengharuskan dilakukan koreksi biaya bunga yang seharusnya dikenakan terhadap pinjaman yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari pemegang sahamnya.
      • Bahwa dengan demikian terhadap pernyataan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak adanya bukti pembayaran kepada pemberi pinjaman dan selanjutnya membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut adalah tidak mempunyai dasar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      4.4.Bahwa terhadap pernyatan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/2000 tidak serta merta dapat diberlakukan untuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena surat secara hierarki hukum tidak mengikat kepada pihak lain hanya kepada nama yang ditunjuk dalam surat tersebut, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan hal-hal sebagai berikut :
      • Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 adalah merupakan surat penegasan terhadap permasalahan perpajakan khususnya yang menyangkut adanya pinjaman kepada Pemegang Saham. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pinjaman kepada pemegang saham dapat diberlakukan sebagai pinjaman kepada pemegang saham yang tidak dikenakan bunga atau harus dikenakan bunga. Dengan demikian, surat tersebut merupakan surat penegasan dan petunjuk dalam hal menangani kasus-kasus/permasalahan yang berkaitan dengan adanya pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak dari pemegang sahamnya, apakah harus dikenakan bunga atau dapat tidak dikenakan bunga, sehingga surat tersebut sifatnya adalah bersifat umum untuk semua Wajib Pajak yang menyangkut permasalan pinjaman kepada pemegang saham.
      • Bahwa yang terpenting dan lebih utama dalam surat penegasan adalah substansi dari permasalahan yang terkandung dalam surat penegasan tersebut, dan pada dasarnya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S–165/PJ.312/1992 tersebut adalah mengatur mengenai pinjaman kepada pemegang saham apakah dikenakan bunga atau tidak dikenakan bunga, bukan mengenai kedudukan surat tersebut dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
      • Bahwa bukti bahwa surat tersebut juga berlaku bagi Wajib Pajak secara umum adalah dengan adanya surat Direktur Jenderal Pajak lainnya yang menyangkut permasalahan pinjaman kepada pemegang saham tetap mengacu kepada ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. Adapun surat Direktur Jenderal Pajak yang dimaksud adalah :
        • Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-162/PJ.432/1997 tanggal 1 Mei 1997.
        • Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/2000 tanggal 29 Februari 2000.
      • Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti dan dapat dibuktikan bahwa surat Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan surat yang berlaku untuk semua Wajib Pajak untuk penegasan mengenai permasalahan pinjaman kepada Pemegang Saham.
      • Bahwa dengan demikian pernyataan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Surat Diretkur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/2000 tidak serta merta dapat diberlakukan untuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena surat secara hierarki hukum tidak mengikat kepada pihak lain hanya kepada nama yang ditunjuk dalam surat tersebut adalah nyata-nyata tidak berdasar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya.
      4.5.Bahwa selain itu, terhadap koreksi beban bunga pinjaman kepada pemegang saham yang merupakan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 23 tersebut merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi negatif dalam beban di SPT Tahunan PPh badan Tahun 2009 dan telah diterbitkan SKPLB PPh Badan Tahun 2009, dimana terhadap koreksi negatif atas beban dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan. Sehinggga terhadap koreksi negatif terhadap beban dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui dan menyetujui sebagai beban bunga pinjaman yang dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 yang telah diterbitkan SKPLB PPh Badan Tahun 2009.
      Faktanya, terhadap koreksi yang tidak diajukan keberatan tersebut telah diakui dan disetujui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Majelis Hakim dalam putusannya juga telah mengakui hal tersebut, sehingga keputusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut adalah tidak mempertimbangkan data dan fakta yang sebenarnya bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 tersebut merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi negatif dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009, dimana terhadap koreksi negatif biaya bunga dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui dan setuju sebagai pinjaman kepada pemegang saham yang dikenakan bunga. Sehingga keputusan yang diambil Majelis Hakim tersebut adalah tidak berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan yang berlaku.
    5. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Objek PPh Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
    6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang menyatakan:
    • Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 06 Januari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011, atas nama : PT. XXX, NPWP: 01.300.576.4-007.000, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km. 23, Cakung, Jakarta Timur, 13910, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagaimana di atas;

adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 6 Januari 2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.300.576.4-007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp2.756.540.489,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo persyaratan atas koreksi pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham telah dipenuhi Pemohon Banding, sehingga terbukti tidak terdapat pembayaran bunga kepada pemberi pinjaman Mona Wijaya untuk periode 2009, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-89/PJ.311/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd./BBB, S.H., M.Hum
Ketua Majelis,

ttd./H. CCC, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx