Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1278/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1278/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1509/PJ./2013 tanggal 16 Juli 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor X, Klender, Jakarta Timur, 13470; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44479/PP/M.XVIII/16/2013, tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1199/WPJ.20/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2005 Nomor 00023/207/05/007/10 tanggal 26 Oktober 2010, dengan nilai kurang bayar sebesar Rp217.584.547,00; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan sebagai berikut : A. Pokok Sengketa;Bahwa Terbanding pada saat melakukan pemeriksaan pajak Masa Pajak April 2005 mengoreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp.1.464.836.590,00, yang terdiri dari :1.Pendapatan lain-lain : Hadiah dan PenghargaanRp. 1.328.640.010,002.Pendapatan lain-lain: Surat KendaraanRp. 85.578.650,003.Pendapatan lain-lain: Perlengkapan KendaraanRp. 37.307.069,004.Pendapatan lain-lain: Anti karatRp. 13.310.861,00JumlahRp. 1.464.836.590,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sebesar Rp.1.464.836.590,00, oleh karena DPP yang dikoreksi oleh Terbanding atas pendapatan hadiah dan penghargaan tidak ada penyerahan barang atau jasa, surat kendaraan bukan barang/jasa kena pajak dan pendapatan perlengkapan serta anti karat telah dikenakan PPN dalam harga penjualan mobil; B. Alasan Pemohon Banding;Bahwa terhadap koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.1.464.836.590,00, Pemohon Banding tidak setuju oleh karena :1.Koreksi Pendapatan Lain-lain : Penghargaan Rp.1.328.640.010,00;Bahwa koreksi atas pendapatan lain-lain berupa hadiah dan penghargaan sebesar Rp.1.328.640.010,00, merupakan koreksi atas pendapatan yang berasal dari hadiah/penghargaan/insentif dari PT. BBB, berkaitan dengan prestasi yang dicapai oleh Pemohon Banding selaku Dealer Resmi Toyota, jadi tidak ada penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. BBB, sehingga pendapatan tersebut bukan objek PPN;Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan hadiah/insentif, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan Nomor : 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. CCC terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 05 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa penghargaan/insentif, karena tidak ada penyerahan barang/jasa (Copy Putusan Pengadilan Pajak terlampir);2.Pendapatan lain-lain : Surat Kendaraan Rp.85.578.650,00;Bahwa koreksi pendapatan surat kendaran sebesar Rp.85.578.650,00, merupakan pendapatan yang berasal dari selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah. Konsumen membayar harga mobil berdasarkan tabel harga on the road yang telah ditetapkan oleh PT. BBB. Selisih lebih tersebut tidak dikembalikan kepada konsumen tetapi menjadi pendapatan bagi Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding pendapatan yang timbul dari selisih karena pembayaran surat-surat kendaraan bukan merupakan objek PPN. Terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan Nomor 02911/PP/VIII/16/ 2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. CCC terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 05 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa selisih antara harga on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah, karena bukan merupakan objek PPN;3.Pendapatan lain-lain : Perlengkapan kendaraan Rp.37.307.069,00;Bahwa Pemohon Banding tidak menjual perlengkapan kendaraan (accessories) secara terpisah, tetapi menjualnya secara kesatuan dengan harga mobil. Terhadap mobil baru yang dibeli oleh konsumen, biasanya konsumen meminta untuk ditambah perlengkapan kendaraan (accessories), sehingga dengan adanya penambahan perlengkapan kendaraan tersebut dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu. Dengan demikian setiap harga penjualan mobil sudah termasuk harga penambahan perlengkapan mobil dan telah dikenakan/dipungut PPN. Pendapatan perlengkapan timbul karena adanya selisih antara budget berupa nilai perlengkapan yang dibebankan kepada pembeli dengan harga pokok pembelian perlengkapan. Mengingat nilai perlengkapan sudah dikenakan PPN di dalam harga jual mobil, maka pendapatan dari selisih antara budget dengan harga pokok perlengkapan tidak dikenakan PPN lagi;Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari perlengkapan kendaraan, pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan Nomor : 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. CCC terhadap Surat Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 05 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa pendapatan perlengkapan kendaraan;4.Pendapatan lain-lain : Anti karat Rp.13.310.861,00;Bahwa Pemohon Banding tidak menjual anti karat secara terpisah, tetapi menjualnya secara kesatuan dengan harga mobil, terhadap mobil baru yang dibeli oleh konsumen, biasanya konsumen meminta untuk ditambah anti karat, sehingga dengan adanya penambahan anti karat tersebut dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu, dengan demikian harga penjualan mobil tersebut sudah termasuk harga penambahan anti karat dan telah dikenakan dipungut PPN, pendapatan anti karat timbul karena adanya selisih antara budget berupa nilai antikarat yang dibebankan kepada pembeli dengan harga anti karat yang dibayar kepada pihak supplier anti karat. Mengingat nilai anti karat sudah dikenakan PPN di dalam harga jual mobil, maka pendapatan dari selisih antara budget dengan harga pokok anti karat tidak dikenakan PPN lagi;Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari perlengkapan kendaraan, pernah dilakukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1725/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1725/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1482/PJ./2011 tanggal 17 November 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor XX, Cibodas, Tangerang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.33078/PP/M.III/16/2011, tanggal 11 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-551/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00054/207/07/415/09 tanggal 30 Maret 2009 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp944.625.761,00;Bahwa Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Januari 2010;Bahwa berikut Pemohon Banding uraikan mengenai koreksi Terbanding, alasan Pemohon Banding dan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen terkait;Koreksi Terbanding:Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-551/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 28 Desember 2009, Terbanding menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00054/207/07/415/09 tanggal 30 Maret 2009. Dengan demikian, perhitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut yang dipertahankan sebagai berikut: Uraian SPTPemohon Banding(Rp) SKPKB(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Penyerahan yang dipungut sendiri 22.756.844.315,00 29.321.461.418,00 0,00 29.321.461.418,00 PPN Keluaran 2.275.684.378,00 2.932.146.133,00 0,00 2.932.146.133,00 PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 2.291.469.095,00 2.291.469.095,00 0,00 2.291.469.095,00 PPN kurang/lebih dibayar (15.784.717,00) 640.677.038,00 0,00 640.677.038,00 Kompensasi ke masa pajak berikutnya 15.784.717,00 15.784.717,00 0,00 15.784.717,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 656.461.755,00 0,00 656.461.755,00 Sanksi Pasal 13 (2) dan (3) 0,00 288.164.006,00 0,00 288.164.006,00 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 0,00 944.625.761,00 0,00 944.625.761,00 Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dimana terdapat koreksi sebagai berikut: 1. Peredaran Usaha sebesar Rp5.982.339.253,00;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp5.982.339.253,00 dimana koreksi tersebut berasal dari ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa terhadap penerimaan kas dan bank. Selisih peredaran usaha tersebut menunjukkan adanya arus uang yang belum dicatat sebagai penjualan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding; 2. Pendapatan Lain-lain sebesar Rp582.277.901,00;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan Lain-lain sejumlah Rp582.277.901,00 yang terdiri dari claim kepada pihak ketiga atas biaya yang sudah dikeluarkan perusahaan dan penjualan barang-barang rongsokan yang bukan merupakan barang dagangan; Alasan Pemohon Banding:Bahwa sehubungan dengan koreksi Terbanding di atas, Pemohon Banding tidak setum dengan koreksi tersebut dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut: 1. Peredaran Usaha sebesar Rp5.982.339.253,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp5.982.339.253,00 dimana koreksi tersebut berasal dari ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa terhadap penerimaan kas dan bank. Seperti diketahui bahwa komponen penerimaan kas dan bank tidak semuanya berasal dari hasil penerimaan piutang. Komponen penerimaan kas dan bank yang lainnya juga dapat berupa transfer atas bank atau penerimaan dana dari bank untuk pengisian kas dan bunga jasa giro;Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa atas penerimaan kas dan bank tersebut mencakup keseluruhan komponen yang juga berupa transfer atas bank atau penerimaan dana dari bank untuk pengisian kas dan bunga jasa giro yang bukan merupakan penerimaan uang atas penjualan. Dengan demikian, Pemeriksa seharusnya melakukan pemisahan antara komponen penerimaan kas dan bank yang merupakan penjualan dan yang bukan merupakan penjualan dan Pemohon Banding meyakini bahwa selisih peredaran usaha yang dibuat oleh Pemeriksa tersebut merupakan penerimaan uang yang bukan merupakan penjualan. Untuk itu, Pemohon Banding melampirkan perincian kas dan bank yang bukan merupakan penjualan sebagai informasi; 2. Pendapatan Lain-lain sebesar Rp582.277.901,00;Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Pendapatan Lain-lain khususnya claim kepada pihak ketiga yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan sebesar Rp582.277.901,00 yang disebabkan karena claim kepada pihak ketiga tersebut merupakan penggantian atas biaya-biaya yang ludah dikeluarkan perusahaan kepada costumer dimana semua dokumen pendukung seperti invoice dan Faktur Pajak sudah atas nama costumer yang bersangkutan, sehingga atas claim kepada pihak ketiga sebesar Rp582.277.901,00 bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut Terbanding (SKPKBT)(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Pemohon Banding(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 29.321.461.418,00 (6.564.617.103,00) 22.756.844.315,00 Pajak Keluaran 2.932.146.133,00 (656.461.710,00) 2.275.684.378,00 Kredit Pajak 2.291.469.095,00 0,00 2.291.469.095.00 PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 640.677.038,00 (656.461.710,00) (15.784.717,00) Lebih bayar yang sudah dikembalikan 15.784.717,00 15.784.717,00 0,00 Sanksi Administrasi 288.164.006,00 288.164.006,00 0,00 PPN yang masih harus dibayar 944.625.761,00 944.625.761,00 0,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.33078/PP/M.III/16/2011, tanggal 11 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-551/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 28 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00054/207/07/415/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat jalan WWW Nomor XX, Cibodas, Tangerang, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:a. Eksporb. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlah seluruh penyerahanPajak Keluaran yang dipungut sendiriPajak yang dapat diperhitungkan:a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb. Lain-lainJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang (lebih) dibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlahJumlah PPN yang masih harus dibayarSanksi administrasi:a. Bunga Pasal 13
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1574/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1574/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA, tempat kedudukan di WWW II, lt. XX &XX, Jalan QQQ, No. X, Jakarta Pusat 10270; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2979/PJ./2015 tanggal 21 Agustus 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55103/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 11 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN; 1) Pasal 23 ayat (2) (c) Undang-Undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanyadapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; 2) Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatakan bahwa jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat”; LATAR BELAKANG SENGKETA;Bahwa berikut ini Penggugat sampaikan secara singkat latar belakang pengajuan Gugatan atas Keputusan Tergugat No.S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013; 1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2010 Penggugat telah melakukan penyetoran PPh Pasal 15 atas transaksi ekspor oleh Kantor Pusat untuk Masa September 2010 sebesar Rp5.374.998.662,00 yang berasal dari perhitungan sebagai berikut:Tarif PPh Badan:28%Tarif PPh Pasal 26(4) sesuai P3B:10% x (1-28%)Tarif PPh Pasal 15:0,352%Nilai ekspor bruto:Rp 1.526.988.256.298,00PPh Pasal 15 terutang:0,352% X Rp 1.526.988.256.298,00Rp 5.374.998.662,00 2. Bahwa Penggugat menyadari telah melakukan kesalahan di dalam penggunaan tarif PPh Badan sebesar 28%, dimana seharusnya tarif PPh Badan yang berlaku untuk tahun fiskal 2010 adalah sebesar 25%. Dari kesalahan ini, telah terjadi kelebihan pembayaran PPh Pasal 15 sebesar Rp206.861.482,00 yang berasal dari perhitungan sebagai berikut:Tarif PPh Badan:25%Tarif PPh Pasal 26(4) sesuai P3B:10% x (1-25%)Tarif PPh Pasal 15:0,325%Nilai ekspor bruto:Rp 1.526.988.256.298,00PPh Pasal 15 terutang:0,325% X Rp 1.526.988.256.298,00Rp 4.962.711.833,00Bahwa terdapat lebih bayar PPh Pasal 15 sebesar Rp412.286.829,00 (yakni Rp5.374.998.662,00 – Rp4.962.711.833,00); 3. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 Penggugat melalui surat No. MC-92/MCTAX/SEP-10/13 mengajukan Permohonan (Pertama) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terutang; 4. Bahwa pada tanggal 4 November 2013 Penggugat menerima Keputusan No. S-10392/WPJ.07/KP.07/2013 dari KPP Badora atas Permohonan (Pertama) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidakterutang yang pada intinya menolak Permohonan dari Penggugat; 5. Bahwa pada tanggal 22 November 2013 Penggugat melalui Surat No.009/RFND/ART15/SEPT10/MC-TAX/XI/13 mengajukan Permohonan (Kedua) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidakterutang; 6. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2014 Penggugat menerima Keputusan No. S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 dari KPP Badora atas Permohonan (Kedua) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidakterhutang yang pada intinya menolak Permohonan dari Penggugat; ALASAN PENGAJUAN GUGATAN; A. Menurut Tergugat;Bahwa menurut Tergugat ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 15 bagi Kantor Perwakilan Dagang Asing adalah antara lain Surat Edaran DJP No. SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Penegasan Atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang; Bahwa Surat Edaran DJP No. SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 tersebut sampai saat ini tidak mengalami perubahan dan dinyatakan masih tetap berlaku sehingga penghitungan PPh Pasal 15 tetap berpedoman pada Surat Edaran tersebut dan besaran tarif tidak dengan sendirinya berubah seiring dengan perubahan tarif PPh;Bahwa dengan demikian, permohonan Penggugat tidak dapat diproses; B. Menurut Penggugat;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 diketahui bahwa tarif PPh Pasal 15 untuk Kantor Perwakilan Dagang (KPD) terdiri atas 2 komponen yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) (Branch Profit Tax/BPT) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena pajak terutang 30% x 1%=0,30%PPh Pasal 26 ayat (4) (BPT) tanpa P3B 20% x (1-0,3)%=0,14%Tarif efektif=0,44%(P3B = Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)Bahwa untuk negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, tarif BPT atas suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) disesuaikan dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut;Bahwa dengan demikian, jika salah satu komponen tarif tersebut di atas berubah, maka otomatis tarif efektif juga akan ikut berubah. Sebagaimana diketahui bahwa mulai tahun 2010 tarif PPh Pasal 17 adalah sebesar 25%, sehingga seharusnya tarif PPh Pasal 15 adalah sebagai berikut:PPh atas penghasilan kena pajak terutang 25% x 1%=0,250%PPh Pasal 26 ayat (4) (BPT) dengan Jepang 10% x (1-0,25)%=0,075%Tarif efektif=0,325%Bahwa di samping itu, penerapan ketentuan PPh Pasal 15 bagi Kantor Perwakilan Dagang Asing sebagaimana dijelaskan di dalam Surat Edaran DJP No. SE-2/PJ.03/2008 seharusnya juga memperhatikan perubahan tarif PPh (Pasal 17) yang berlaku untuk masa/tahun pajak yang bersangkutan sehingga penerapan ketentuan PPh Pasal 15 bagi Kantor Perwakilan Dagang Asing seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Bahwa berdasarkan tarif efektif PPh Pasal 15 di atas, maka besarnya PPh Pasal 15 terutang untuk Masa September 2010 adalah sebesar Rp4.962.711.833,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp412.286.829,00; KESIMPULAN;Bahwa berdasarkan uraian penjelasan Penggugat di atas, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses dan mempertimbangkan Gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat;Bahwa menurut Penggugat terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 15 sebesar Rp412.286.829,00 sehingga menjadi PPh Pasal 15 lebih bayar yang seharusnya tidak terutang dan agar lebih bayar tersebut dikembalikan kepada Penggugat;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55103/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 11 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 147/B/PK/PJK/2017
PUTUSAN Nomor 147/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2153/PJ./2014 tanggal 1 September 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di Jalan Raya QQQ, Tanjung Priok, Jakarta 14140;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 02 November 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00385/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;Bahwa besarnya SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar adalah sebagai berikut:Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan;Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Pemohon Banding adalah:Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan: Adanya koreksi atas akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca menurut Terbanding belum dilaporkan PPN Keluarannya sedangkan menurut Pemohon Banding akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima bukan objek PPN karena akun tersebut merupakan alokasi nota debet yang mana PPNnya telah dibayar dan dilaporkan; Adanya koreksi PPN Masukan berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP pihak penjual/supplier yang menyatakan tidak ada (Rekanan tidak setor PPN dan tidak lapor) sedangkan menurut Pemohon Banding telah membayar (Jasa dan PPN) kepada pihak penjual/supplier sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003; Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena hal-hal sebagai berikut: Bahwa pengenaan PPN Keluaran pada akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca merupakan alokasi pendapatan dari nota debet yang sudah terbit Faktur Pajak dan sudah dibayar pajaknya; Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Jasa dan PPN kepada pihak penjual/kontraktor sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00385/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010; Bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding telah melunasi SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1117/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00385/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 Masa Pajak Januari 2008 atas nama: PT AAA, NPWP 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya QQQ, Tanjung Priok, Jakarta 14140, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut Dikurangi:PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi:Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 11.888.746.230,00Rp 0,00Rp 11.888.746.230,00Rp 1.188.874.623,00Rp 859.008.475,00Rp 547.189.988,00Rp 217.323.840,00Rp 292.058.608,00Rp 74.734.768,00Rp 74.734.768,00Rp 149.469.536,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2153/PJ./2014 tanggal 1 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.2843/PAN/2014 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juni 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 569/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 569/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, tempat kedudukan di APOL Jalan QQQ Nomor X0 WWW, Jakarta Pusat 10160 (alamat korespondensi: PD BBB Gd. EEE Plaza lantai X Jalan RRR Kav. XX, Jakarta Selatan 12920), dalam hal ini diwakili oleh saudara CCC, Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT AAA Nomor X tanggal 23 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3185/PJ/2016 tanggal 5 September 2016; Termohon Peninjuan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 61820/PP/M.IIIB/12/2015, tanggal 4 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Keputusan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas beban bunga terkait hutang Pemohon Banding kepada anak perusahaan sebesar Rp11.232.868.861,00; Bahwa atas beban bunga pinjaman tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp2.483.706.696,00; Bahwa Terbanding mempertahankan pendapat Pemeriksa dengan alasan bahwa pinjaman tanpa bunga diperkenankan apabila memenuhi syarat yang diharuskan, yaitu pinjaman tersebut harus berasal dari perusahaan pemegang saham dan bukan dari anak perusahaannya; Bahwa berdasarkan alasan tersebut Terbanding mempertahankan pendapat Pemeriksa, yaitu pinjaman tanpa bunga antara Pemohon Banding dengan anak perusahaan Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya syarat yang diharuskan sehingga dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan bunga tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut; Bahwa alasan Pemohon Banding tidak menyetujui hasil penelitian keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp11.232.868.861,00 tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pinjaman yang Pemohon Banding peroleh dari anak perusahaan (perusahaan afiliasi) pada dasarnya memang tidak dikenakan bunga, karenanya tidak ada imbalan bunga yang Pemohon Banding bayarkan atas pinjaman tersebut. Perusahaan afiliasi pemberi pinjaman juga tidak mencatat adanya penghasilan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 bagian Penjelasan atas Pasal 28 ayat (7) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi: “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak terutang”;Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, pajak yang terutang ditentukan berdasarkan pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding;Bahwa atas transaksi pemberian pinjaman dari anak perusahaan, Pemohon Banding tidak mencatat dalam pembukuan atas biaya bunga dari pinjaman yang dilakukan, karena memang tidak ada bunga;Bahwa oleh karena itu, seharusnya tidak ada PPh Pasal 23 yang terutang;Bahwa hal senada juga disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa:“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:1.Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:1)Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;2)Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;3)Royalti;4)Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;Bahwa dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Perhitungan Pajak Tahun Berjalan, disebutkan:“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 seperti disebutkan di atas, terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan;Bahwa yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya;Bahwa karena atas hutang Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi memang tidak dikenakan bunga, maka dalam hal ini Pemohon Banding tidak membayar bunga, tidak membukukan pembebanan bunga, dan karenanya tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga terkait pinjaman kepada perusahaan afiliasi; 2. Di dalam dunia bisnis, transaksi hutang piutang tanpa bunga antar perusahaan yang berafiliasi adalah suatu hal yang wajar dan lazim dalam rangka kelancaran dan efisiensi pemanfaatan dana yang tersedia di dalam jaringan afiliasi tersebut. Terlebih lagi peran Pemohon Banding adalah sebagai holding company, yaitu perseroan yang memegang kendali atas perseroan lain, dan bertugas mengawasi kinerja manajemen pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki, seperti yang didefinisikan di dalam Black’s Law Dictionary Pocket Edition:“[A holding company is] a company formed to control other companies, usually confining its role to owning stock and supervising management”;Bahwa karenanya, merupakan hal yang wajar jika terdapat transaksi hutang piutang tanpa bunga antara Pemohon Banding dengan anak-anak perusahaan Pemohon Banding; 3. Surat Nomor S-165/PJ.312/1992 yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Penelaah dan Pemeriksa untuk melakukan koreksi ini hanya merupakan surat jawaban yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikatuntuk diberlakukan untuk semua jenis kasus; Kesimpulan :Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas maka Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-262/WPJ.06/2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2009;Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi bunga atas pinjaman sebesar Rp11.232.868.861,00 tersebut dan karenanya tidak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 538/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 538/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3273/PJ/2015, tanggal 29 September 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA TBK, beralamat sesuai surat keputusan di QQQ Banjar WWW, Kuta Selatan, Badung, Bali 80364, beralamat sesuai korespondensi di EEE Office Park, X0th Floor, Jl. RRR kav. XX-XX, Cilandak, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62327/PP/M.XVIIIB/16/2015, tanggal 25 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 tentang Keberatan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 Masa Pajak Oktober 2008, atas nama Pemohon Banding sebagai berikut: Nama : PT AAA Tbk. NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.0XX.XXX.X-X04X.000) Alamat : QQQ Banjar WWW Kuta Selatan, Badung-Bali Nomor dan Tanggal Keputusan Keberatan : KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 Tanggal Keputusan Keberatan diterima : 14 Januari 2013 Nomor dan Tanggal SKPKB : 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 Masa Pajak : Oktober 2008 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa PPN yang Kurang Dibayar : Rp5.201.747,00 Jumlah dalam Keputusan : Rp10.403.494,00 Jumlah Yang disetujujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan : Rp 0,00 (Nihil) bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 tersebut sebagai berikut:Jumlah yang Diajukan Bandingbahwa sesuai keputusan keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan banding adalah sebagai berikut: PPN yang Kurang Dibayar Menurut Keputusan Keberatan Rp 5.201.747,00 Menurut Pemohon Banding Rp 0,00 Jumlah yang diajukan Banding Rp 5.201.747,00 Pemenuhan Persyaratan Formal Bandingbahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding melengkapi persyaratan formal banding sebagai berikut: Alasan Bandingbahwa adapun alasan banding adalah sebagai berikut: 1. Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menurut hemat Pemohon Banding, kewajiban PPN perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; 2. semua pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan; 3. sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-83/WPJ.17/KP.04/2010 tanggal 25 Maret 2010 dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pemeriksa tetap tidak menerima sanggahan Pemohon Banding dan tetap melakukan koreksi terhadap Pajak Keluaran dan Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2008 yang selanjutnya diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:Menurut SPT PB/PKP (Rp) Menurut Pemeriksa (SKPKB) (Rp) Koreksi (Rp) 1) Dasar Pengenaan Pajak– Ekspor0,000,000,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0,00 52.017.470,0052.017.470,00- Jumlah seluruh penyerahan 0,00 52.017.470,00 52.017.470,002) Penghitungan PPN Kurang Bayar- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,005.201.747,005.201.747,00- Dikurangi :- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 8.319.461.131,00 8.319.461.131,00 0,00- Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(8.319.461.131,00)(8.314.259.384,00)5.201.747,003) Kelebihan Pajak yang sudah :- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8.319.461.131,00 8.319.461.131,00 0,004) PPN yang Kurang Dibayar0,005.201.747,005.201.747,005) Sanksi Administrasi- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 5.201.747,00 5.201.747,006) Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0010.403.494,0010.403.494,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa pajak dan mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat permohonan keberatan Nomor 019/II/BUV/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan tanda Bukti Penerimaan Surat tanggal 23 Pebruari 2012;bahwa selanjutnya berdasarkan proses keberatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-33/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2013 dengan memutuskan:menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Nomor 00058/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut:UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak Masukana. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan52.017.470,005.201.747,00 8.319.461.131,000,000,00 0,0052.017.470,005.201.747,00 8.319.461.131,00b. Dibayar dengan NPWP sendiriJumlah Pajak MasukanJumlah perhitungan PPN kurang bayarDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang Kurang bayarSanksi Kenaikan : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,008.319.461.131,00(8.314.259.384,00)8.319.461.131,005.201.747,005.201.747,000,000,000,000,000,000,000,008.319.461.131,00(8.314.259.384,00)8.319.461.131,005.201.747,005.201.747,00Jumlah PPN ymh bayar10.403.494,000,0010.403.494,00 4. bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan perincian koreksi yang diajukan banding sebagai berikut:Menurut SPT PB/PKP (Rp) Menurut Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp) Jumlah Diajukan Banding (Rp) 1) Dasar Pengenaan Pajak– Ekspor0,000,000,000,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0,00 52.017.470,0052.017.470,0052.017.470,00- Jumlah seluruh penyerahan 0,00 52.017.470,00 52.017.470,000,00Penghitungan PPN Kurang Bayar- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,005.201.747,005.201.747,005.201.747,00- Dikurangi :- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 8.319.461.131,00 8.319.461.131,00