PUTUSAN
Nomor 1725/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1482/PJ./2011 tanggal 17 November 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor XX, Cibodas, Tangerang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.33078/PP/M.III/16/2011, tanggal 11 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-551/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00054/207/07/415/09 tanggal 30 Maret 2009 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp944.625.761,00;
Bahwa Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Januari 2010;
Bahwa berikut Pemohon Banding uraikan mengenai koreksi Terbanding, alasan Pemohon Banding dan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen terkait;
Koreksi Terbanding:
Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-551/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 28 Desember 2009, Terbanding menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00054/207/07/415/09 tanggal 30 Maret 2009. Dengan demikian, perhitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut yang dipertahankan sebagai berikut:
| Uraian | SPT Pemohon Banding (Rp) | SKPKB (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penyerahan yang dipungut sendiri | 22.756.844.315,00 | 29.321.461.418,00 | 0,00 | 29.321.461.418,00 |
| PPN Keluaran | 2.275.684.378,00 | 2.932.146.133,00 | 0,00 | 2.932.146.133,00 |
| PPN Masukan yang dapat diperhitungkan | 2.291.469.095,00 | 2.291.469.095,00 | 0,00 | 2.291.469.095,00 |
| PPN kurang/lebih dibayar | (15.784.717,00) | 640.677.038,00 | 0,00 | 640.677.038,00 |
| Kompensasi ke masa pajak berikutnya | 15.784.717,00 | 15.784.717,00 | 0,00 | 15.784.717,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 656.461.755,00 | 0,00 | 656.461.755,00 |
| Sanksi Pasal 13 (2) dan (3) | 0,00 | 288.164.006,00 | 0,00 | 288.164.006,00 |
| Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar | 0,00 | 944.625.761,00 | 0,00 | 944.625.761,00 |
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dimana terdapat koreksi sebagai berikut:
| 1. | Peredaran Usaha sebesar Rp5.982.339.253,00; Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp5.982.339.253,00 dimana koreksi tersebut berasal dari ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa terhadap penerimaan kas dan bank. Selisih peredaran usaha tersebut menunjukkan adanya arus uang yang belum dicatat sebagai penjualan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding; |
| 2. | Pendapatan Lain-lain sebesar Rp582.277.901,00; Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan Lain-lain sejumlah Rp582.277.901,00 yang terdiri dari claim kepada pihak ketiga atas biaya yang sudah dikeluarkan perusahaan dan penjualan barang-barang rongsokan yang bukan merupakan barang dagangan; |
Alasan Pemohon Banding:
Bahwa sehubungan dengan koreksi Terbanding di atas, Pemohon Banding tidak setum dengan koreksi tersebut dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:
| 1. | Peredaran Usaha sebesar Rp5.982.339.253,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp5.982.339.253,00 dimana koreksi tersebut berasal dari ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa terhadap penerimaan kas dan bank. Seperti diketahui bahwa komponen penerimaan kas dan bank tidak semuanya berasal dari hasil penerimaan piutang. Komponen penerimaan kas dan bank yang lainnya juga dapat berupa transfer atas bank atau penerimaan dana dari bank untuk pengisian kas dan bunga jasa giro; Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa atas penerimaan kas dan bank tersebut mencakup keseluruhan komponen yang juga berupa transfer atas bank atau penerimaan dana dari bank untuk pengisian kas dan bunga jasa giro yang bukan merupakan penerimaan uang atas penjualan. Dengan demikian, Pemeriksa seharusnya melakukan pemisahan antara komponen penerimaan kas dan bank yang merupakan penjualan dan yang bukan merupakan penjualan dan Pemohon Banding meyakini bahwa selisih peredaran usaha yang dibuat oleh Pemeriksa tersebut merupakan penerimaan uang yang bukan merupakan penjualan. Untuk itu, Pemohon Banding melampirkan perincian kas dan bank yang bukan merupakan penjualan sebagai informasi; |
| 2. | Pendapatan Lain-lain sebesar Rp582.277.901,00; Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Pendapatan Lain-lain khususnya claim kepada pihak ketiga yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan sebesar Rp582.277.901,00 yang disebabkan karena claim kepada pihak ketiga tersebut merupakan penggantian atas biaya-biaya yang ludah dikeluarkan perusahaan kepada costumer dimana semua dokumen pendukung seperti invoice dan Faktur Pajak sudah atas nama costumer yang bersangkutan, sehingga atas claim kepada pihak ketiga sebesar Rp582.277.901,00 bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; |
Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Menurut | ||
| Terbanding (SKPKBT) (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | |
| Dasar Pengenaan Pajak | 29.321.461.418,00 | (6.564.617.103,00) | 22.756.844.315,00 |
| Pajak Keluaran | 2.932.146.133,00 | (656.461.710,00) | 2.275.684.378,00 |
| Kredit Pajak | 2.291.469.095,00 | 0,00 | 2.291.469.095.00 |
| PPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 640.677.038,00 | (656.461.710,00) | (15.784.717,00) |
| Lebih bayar yang sudah dikembalikan | 15.784.717,00 | 15.784.717,00 | 0,00 |
| Sanksi Administrasi | 288.164.006,00 | 288.164.006,00 | 0,00 |
| PPN yang masih harus dibayar | 944.625.761,00 | 944.625.761,00 | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.33078/PP/M.III/16/2011, tanggal 11 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-551/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 28 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00054/207/07/415/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat jalan WWW Nomor XX, Cibodas, Tangerang, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak: a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Jumlah seluruh penyerahan Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b. Lain-lain Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang (lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 28.887.175.359,00 28.887.175.359,00 2.888.717.536,00 422.092.913,00 1.869.376.182,00 2.291.469.095,00 597.248.441,00 15.784.717,00 613.033.158,00 248.278.429,00 15.784.717,00 264.063.146.00 877.096.304,00 248.278.429,00 15.784.717,00 264.063.146.00 877.096.304,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.33078/PP/M.III/16/2011, tanggal 11 Agustus 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1482/PJ./2011 tanggal 17 November 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1386/SP.51/AB/XI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| I. | Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali: 1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut: “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;2.Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;3.Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.III/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang amarnya memutuskan Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-551/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 28 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00054/207/07/415/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;4.Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil; |
| II. | Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali: 1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut: “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;2.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;3.Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M. 111/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011, atas nama: PT Supra Busana Yasa (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak dengan surat Nomor P.798/SP.33/2011 tanggal 23 Agustus 2011 serta diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 9 September 2011 sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2011090902790003 tanggal 9 September 2011;4.Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078PP/M.111/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; |
| III. | Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah: A.Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.III/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dimana sengketa banding diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;B.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp434.286.059,00; |
| IV. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.111/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut: A.Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.III/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dimana sengketa banding diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak; 1.Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa nomor tanggal 17 Maret 2010, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Maret 2010 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor XX-0XXXXX-X00X;2.Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.III/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 Halaman 21 pada bagian Mengadili diketahui: “Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2011 dalam musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak…”;3.Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut: Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3): “(1)Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;(3)Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”;Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3): “(1)Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut: Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2004”;(3)Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”;4.Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa nomor tanggal 17 Maret 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Maret 2010 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 24 Maret 2010 atau diputus paling lambat pada tanggal 23 Maret 2011, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;5.Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 9 Juni 2011 atau telah diputus dengan lewat 78 (tujuh puluh delapan) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;6.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi;7.Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.III/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tersebut, diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud; Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 23 Maret 2011;8.Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;9.Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.III/-16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, nyata-nyata telah terbukti bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.III/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 sebagai suatu putusan yang cacat hukum (Juridisch Gebrek);B.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32768/PP/M.I/16/2011 tanggal 27 Juli 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: 1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Halaman 19 Alinea ke-8: “Bahwa berdasarkan transaksi tersebut di atas, diketahui klaim tersebut bukan merupakan penyerahan barang/jasa yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk membatalkan koreksi pendapatan lain-lain sebesar Rp434.286.059,00 sebagai objek PPN”;2.Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp434.286.059,00 berasal dari adanya temuan pada pos penerimaan lain-lain yang berasal dari klaim kepada pihak customer atas biaya yang sudah dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), penerimaan lain-lain berasal dari penggantian pihak customer atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan meliputi biaya laundry, biaya pengiriman, biaya pembelian bahan tambahan dan lain-lain, sehingga atas penggantian tersebut seharusnya tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak;4.Bahwa Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN berikut penjelasannya menentukan obyek PPN sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Penjelasan: Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;5.Pasal 4A Undang-undang PPN menentukan: (1)Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;(2)Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga;(3)Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. Jasa di bidang pelayanan sosial; c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. Jasa di bidang keagamaan; f. Jasa di bidang pendidikan; g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. Jasa di bidang tenaga kerja; k. Jasa di bidang perhotelan; l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”;6.Bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara permohonan peninjauan kembali ini pada dasarnya adalah apakah penerimaan sebesar Rp 434.286.059,00 termasuk dalam dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 17 Undang-undang PPN ataukah tidak termasuk dasar pengenaan pajak;7.Bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.8.Bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN memberikan definisi istilah penggantian sebagai nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.9.Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PPN Atas Jasa Selain Jasa Pemborongan, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Telekomunikasi, pada angka 9 secara jelas membedakan antara penggantian dan reimbursement sebagai berikut: “Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan mengenai Dasar Pengenaan Pajak, pada dasarnya, yang dimaksud dengan penggantian sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah semata-mata penggantian atas jasa yang diserahkan; 9.1.Dalam praktek sering terjadi, bahwa pengusaha jasa selain menyerahkan jasa juga menyerahkan barang, misalnya bengkel mobil yang selain menyerahkan jasa perbaikan mobil juga menyerahkan suku cadang yang dipasang sehubungan dengan jasa perbaikan mobil. Oleh karena itu pengusaha jasa harus melakukan pencatatan sedemikian rupa sehingga dapat diketahui jumlah penggantian atas jasa dan jumlah harga jual atas barang yang diserahkan; Meskipun demikian, dalam hal pengusaha jasa juga merupakan pengusaha yang dikenakan PPN atas penyerahan barang yang bersangkutan, misalnya pabrikan, penyalur tunggal atau pedagang besar yang merangkap juga sebagai pengusaha jasa, maka pemisahan pencatatan dimaksud tidak perlu dilakukan karena PPN terutang baik atas penyerahan jasa maupun atas penyerahan barang yang terkait dengan penyerahan jasa dimaksud;9.2.Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement”;10.Definisi istilah penggantian dan reimbursement ini juga kembali ditegaskan pada angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tanggal 11 November 2004 sebagai berikut: a.“Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement”;b.“Dalam hal kasus Saudara, yaitu tagihan askes, bukan merupakan reimbursement sehingga tagihan askes tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang”;11.Bahwa berdasarkan kedua rujukan pengertian istilah penggantian dan reimbursement yaitu Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 dan S-1047/P J.322/2004 tanggal 11 November 2004 sebagaimana telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement, dalam hal di dalam dokumen tagihan tidak langsung atas nama penerima jasa maka jumlah tersebut merupakan penggantian dan menjadi dasar pengenaan pajak dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;12.Bahwa di dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa bukti transaksi tidak ada karena diserahkan kepada customer, hal ini juga disampaikan pada halaman 19 Alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 33078/PP/M.111/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa dari jurnal voucher Pemohon Banding mencatat sebagai pendapatan lain-lain yakni atas claim kepada pihak ketiga (customer) dan berdasarkan debit note diketahui pendapatan lain-lain ini berasal dari klaim biaya pengiriman, biaya laundry pakai enzyme, klaim reject dan lain-lain, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi lainnya, dimana menurut penjelasan Pemohon Banding bukti transaksi tersebut diserahkan kepada customer;13.Bahwa berdasarkan fakta di atas yaitu tidak adanya bukti transaksi dikaitkan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut: a.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut adalah reimbursement yang bukan merupakan dasar pengenaan pajak PPN, dengan demikian seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikannya menyerahkan dokumen pendukung, namun demikian faktanya karena dokumen yang seharusnya diperiksa di Pengadilan Pajak tidak dapat diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka argumentasi yang menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut merupakan reimbursement tidak terbukti, dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang mengklasifikasikan penerimaan tersebut sebagai penggantian yang seharusnya dimasukkan dalam dasar pengenaan pajak sudah benar;b.Bahwa berdasarkan keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), penggantian tersebut terkait dengan biaya penambahan bahan, biaya pengiriman, biaya laundry pakai enzyme, klaim reject dan lain-lain (yang tidak dapat dirinci oleh Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), atas hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pengeluaran untuk penambahan bahan, laundry dengan enzyme bersifat melekat dengan barang kena pajak yang diserahkan pada customer, sehingga tidak dapat dipisahkan dalam penyerahannya dan penagihannya, dengan demikian atas tagihan tersebut seharusnya termasuk dalam dasar pengenaan pajak sebagaimana definisi di atas;14.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan uang sebesar Rp434.286.059,00 sebagai reimbursement yang tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak PPN karena tidak dapat menyerahkan bukti transaksi, dengan demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) tidak didukung dengan data dan fakta yang ada di dalam persidangan sehingga bertentangan dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;15.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.III/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;16.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M.III/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tersebut harus dibatalkan; |
| V. | Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.33078/PP/M. 111/16/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-551/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 28 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00054/207/07/415/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan WWW Nomor XX, Cibodas, Tangerang, dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan di atas; |
Adalah tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
| – | Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah: Apakah Benar terdapat hasil penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPN oleh Termohon Peninjauan Kembali? |
| – | Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan bukti di sidang pengadilan tidak terbukti BKP yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Januari s.d. Desember 2007; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. DTG S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, HBP S.H., M.Hum. dan WLS, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./ HBP, S.H., M.Hum. ttd./ WLS, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd./ Dr. DTG, S.H., C.N. |
| Panitera Pengganti, ttd./ JNB, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. IFY, S.H.
NIP. XX0000XXX

