Putusan Mahkamah Agung Nomor : 505/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 505/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2774/PJ/2015 tanggal 27 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor XX (Mall WWW Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61000/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan definisi dari Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Berdasarkan defenisi tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding penerimaan listrik dari Tenant bukanlah merupakan penghasilan, dikarenakan listrik yang diterima adalah sebesar pemakaian Tenant atau Customer yang diukur melalui meteran listrik yang terpasang dimasing-masing tenant, dan dihitung sesuai dengan tarif dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN); Bahwa penerimaan listrik bukan merupakan komponen dari nilai persewaan seperti yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas, karena penerimaan listrik hanya sebesar pemakaian beban listrik yang dipakai oleh masing-masing Tenant untuk dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama-sama pemakaian listrik untuk fasilitas umum lainnya yang ditanggung oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61000/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-57/WPJ.27/2014 tanggal 10 Januari 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00008/240/11/331/13 tanggal 15 April 2013, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan AAA Nomor XX (Mall WWW Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Kredit Pajak PPh yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp98.588.182,00 Rp 9.858.818,00Rp 9.858.818,00Rp               0,00Rp               0,00Rp               0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61000/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2774/PJ/2015 tanggal 27 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Sengketa tentang koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp150.165.074,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61000/PP/M.IB/25/2015 tanggal 22 April 2015, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 51-52, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat penerimaan Pemohon Banding dari para tenant yang terkait dengan penggantian biaya beban pemakaian listrik dari Perusahaan Listrik Negara dan pemakaian air bersih dari PDAM yang nyata-nyata menjadi beban langsung para tenant, bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf i dan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-Undang PPh;Bahwa Terbanding menyatakan, penagihan penggantian biaya listrik kepada para Tenant tidak murni berasal dari beban listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara karena Pemohon Banding juga menyediakan fasilitas genset sebagai cadangan darurat bila listrik dari Perusahaan Listrik Negara dipadamkan, sedangkan jaringan listrik menyatu dan tetap melalui Kwh Meter PT Perusahaan Listrik Negara;Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa yang ditagih dari para tenant adalah benar-benar tagihan dari Perusahaan Listrik Negara yang tercatat dalam Kwh Meter masingmasing Tetant;Bahwa Majelis berpendapat pengaturan jaringan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1284/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1284/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-791/PJ./2014, tanggal 26 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: AAA CO., LTD., beralamat di Gedung WWW Menara I Lantai XX, Jalan QQQ, Kavling XX, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49317/PP/M.III/25/2013, tanggal 12 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KDCE/VPFIN.047/II.2011 tanggal 10 Februari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004, yang lebih lanjut Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/04/053/09 Masa Pajak Maret 2004 tertanggal 18 November 2009, di mana di dalamnya menyatakan: –––––– Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang  Kredit Pajak Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar  Rp    486.964.781,00Rp      48.696.478,00Rp      42.376.806,00Rp        6.319.672,00Rp        3.033.443,00Rp        9.353.115,00 Bahwa jumlah tersebut dikarenakan pada waktu pemeriksaan pajak dilakukan koreksi sebesar Rp169.686.000,00 atas transaksi sewa gedung kantor; Bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima koreksi tersebut, oleh karena itu melalui Surat Pemohon Banding Nomor 069/KDCE/FIN/II-10 tanggal 16 Pebruari 2010 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/04/053/09 Masa Pajak Maret 2004 tersebut di atas; Bahwa melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010 yang baru Pemohon Banding terima tanggal 18 November 2010, pihak Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/04/053/09 Masa Pajak Maret 2004; Bahwa Pemohon Banding tidak bisa menyetujui/menerima Keputusan Terbanding tersebut di atas, oleh karena itu bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010 tersebut di atas dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Koreksi atas transaksi dengan CNOOC sebesar Rp169.686.000,00 yang merupakan transaksi reimbursement atas tagihan biaya sewa gedung kantor dari CNOOC; Bahwa transaksi tersebut di atas adalah transaksi reimbursement dari CNOOC atas pembayaran advance yang dibayarkan lebih dahulu oleh CNOOC untuk sewa apartment bagi ekspatriat; Bahwa menurut Pemohon Banding, imbalan atas transaksi tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, karena transaksi tersebut adalah transaksi reimbursement murni, di mana tidak ada tambahan keuntungan dalam penagihannya kepada Pemohon Banding. Dalam penagihannya, pihak vendor melampirkan bukti-bukti pendukung seperti invoice. Selain itu vendor tersebut juga tidak menagihkan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi ini kepada Pemohon Banding; Bahwa hal ini sesuai dengan S-1132/PJ.52/1989 yang menetapkan bahwa apabila terdapat bagian biaya yang dapat diganti (reimbursable) yang di dalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai walaupun telah dibayar terlebih dahulu oleh yang menyewakan atau penjual, maka atas bagian biaya yang reimbursable itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan surat tersebut, maka apabila biaya reimbursable tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka sudah dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut juga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final; Bahwa selain itu di dalam SE-53/PJ/2009 juga ditegaskan bahwa reimbursement cost bukan merupakan objek Pajak Penghasilan selama dapat didukung oleh bukti-bukti pendukung seperti faktur tagihan, kontrak kerja atau pembayaran gaji; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding, transaksi sebesar Rp169.686.000,00 adalah bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/04/053/09 Masa Pajak Maret 2004 tertanggal 18 November 2009 semestinya didalamnya menyatakan: Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 317.278.781,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Final Yang Terhutang 31.727.878,00 Kredit Pajak (42.376.806,00) Pajak Yang Kurang Dibayar (10.648.928,00) Sanksi Administrasi 0,00 PPh Pasal 23 Yang Kurang (Lebih Dibayar) (10.648.928,00) Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan, bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 tersebut di atas, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp9.353.115,00 dengan Surat Setoran Pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49317/PP/M.III/25/2013, tanggal 12 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1248/WPJ.07/2010 tanggal 15 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 Nomor 00005/240/04/053/09 tanggal 18 November 2009, atas nama: AAA Co., Ltd., NPWP: 0X.00X.X0X.0-0XX.000, beralamat di: Gedung WWW Menara I Lantai XX Jalan QQQ, Kavling XX, Jakarta Selatan 12190, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Maret 2004 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp         317.278.781,00 Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final terutang Rp           31.727.878,00 Kredit Pajak Rp           42.376.806,00 PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang kurang/(lebih) dibayar (Rp         10.648.928,00) Sanksi administrasi Rp                          0,00 Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar (Rp         10.648.928,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 507/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 507/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2776/PJ/2015 tanggal 27 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor XX (Mall QQQ), Pasar Jambi, Kota Jambi; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61002/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan definisi dari Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Berdasarkan defenisi tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding penerimaan listrik dari Tenant bukanlah merupakan penghasilan, dikarenakan listrik yang diterima adalah sebesar pemakaian Tenant atau Customer yang diukur melalui meteran listrik yang terpasang dimasing-masing tenant, dan dihitung sesuai dengan tarif dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN); Bahwa penerimaan listrik bukan merupakan komponen dari nilai persewaan seperti yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas, karena penerimaan listrik hanya sebesar pemakaian beban listrik yang dipakai oleh masing-masing Tenant untuk dibayarkan kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama-sama pemakaian listrik untuk fasilitas umum lainnya yang ditanggung oleh Pemohon Banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61002/PP/M.IB/25/2014, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/WPJ.27/2014 tanggal 10 Januari 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00010/240/11/331/13 tanggal 15 April 2013, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan WWW Nomor XX (Mall QQQ), Pasar Jambi, Kota Jambi, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 4 ayat (2)  Rp    100.863.182,00 PPh Pasal 4 ayat (2) terutang  Rp      10.086.318,00 Kredit Pajak Rp      10.086.318,00 PPh yang kurang dibayar Rp                      0,00 Sanksi Administrasi Rp                      0,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61002/PP/M.IB/25/2014, tanggal 22 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2776/PJ/2015 tanggal 27 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp133.329.813,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61002/PP/M.IB/25/2015 tanggal 22 April 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:Bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung QQQ (QQQ) Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant);Bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m2/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m2/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final;Bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area QQQ Batang Hari dipasok oleh PT. PLN dan PDAM, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 535/B/PK/PJK/2017

PUTUSAN Nomor 535/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. AAA, beralamat di Plaza WWW Lt. X0 & XX, Jalan QQQ Blok X-X No.X. Kuningan, Jakarta Selatan, d/h Jalan EEE KM. XX, X Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh BBB dan Drs. CCC, selaku Direktur;Selanjutnya memberi kuasa kepada DDD, S.E., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di RRR Center Jalan TTT Blok B Nomor XX, RT. 00X/00X, Kelurahan RRR Indah, Kecamatan Lubuk Baja Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FCF/Tax Dept./176/IX/2013, tanggal 01 Juli 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44141/PP/M.I/16/2013, tanggal 25 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding, dan karenanya berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-144/WPJ.07/2011, Tanggal 20 Januari 2011;bahwa berikut adalah penjelasan atas Permohonan Banding atas koreksikoreksi tersebut di atas; 1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.121.297.285,00Alasan dan dasar Koreksi Terbandingbahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi peredaran usaha, (ekualisasi) yang dilakukan dengan melakukan pendekatan yaitu mempersamakan gross margin dengan tahun sebelumnya (2006);Alasan dan Tanggapan Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena: a)  volume Penjualan maupun margin atas penjualan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar bahan dasar dari produk Pemohon Banding yang dalam hal ini harga minyak mentah dunia yang pada tahun 2007 mengalami fluktuasi. Hal tersebut mengakibatkan pada harga bahan baku dan bahan Baku pembantu mengalami kenaikan secara signifikan dan mencerminkan kondisi pada waktu itu (2007); b) bahwa penjualan perusahaan Pemohon Banding didukung dengan faktur dan bukti pengiriman barang serta penerimaan uang atas penjualan tersebut yang nyata telah sesuai dengan tagihan-tagihan yang diterbitkan oleh perusahaan Pemohon Banding; c) bahwa penjualan dari perusahaan Pemohon Banding dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding atau harga yang wajar dengan para pelanggan Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang tepat; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat selisih atas penghitungan PPN tersebut dan yang dilaktikan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan; 2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.774.082,00Alasan dan dasar Koreksi TerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.1.774.082,00 hanya berdasarkan jawaban “tidak ada”, atas Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran yang di terbitkan oleh KPP PMA 1 kepada KPP dimana penjual jasa atau barang berkedudukan. Dan atas koreksi tersebut, Pemohon Banding diharuskan membayar Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada penjual BKP/ JKP;Alasan dan Tanggapan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan/mekanisme Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan tersebut dengan dasar argumentasi sebagai berikut: a) Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta berdasarkan Angka 3 Surat Dirjen Pajak Nomor: S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang Tanggung Jawab Renteng Pasal 33 KUP, menyatakan bahwa:“……pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah (Jadi penjual. Yang bertangung jawab atas pembayaran ke kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual)” b) Berdasarkan Butir V, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 tentang Perekaman SPT PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa: “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan„ namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yangberkenaan dengan transaksi tersebut; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.774.082,00 seharusnya dibatalkan;PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TERUTANG MENURUT PEMOHON BANDINGbahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka menurut perhitungan Pemohon Banding, pajak pertambahan nilai yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut (dalam Rupiah); No. URAIAN Jumlah Rupiah Menurut Jumlah Koreksi Pemohon Banding  Fiskus 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 200.065.007,00 200.065.007,00 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 31.196.246.073,00 31.196.246.073,00 a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 0,00 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.506.886.356,00 1.506.886.356,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 a.6 Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 +a.4 +a.5) 32.903.197.436,00 32.903.197.436,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 32.903.197.436 32.903.197.436 d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap ygmenurut tujuan semula tdk utk diperjualbelikan 0,00 0,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d) 3.119.624.607,00 3.119.624.607,00 b. Dikurangi: b.1 PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 6.762.857.144,00 6.762.857.144,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 0,00 0,00 b.5 Lain-lain 0,00 0,00 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 +b.3 +b.4 +b.5) 6.762.857.144,00 6.762.857.144,00 c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP 0,00 0,00 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 6.762.857.144,00 6.762.857.144,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) (3.643.232.537,00) (3.643.232.537,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 3.643.232.537,00

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 66/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 66/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-183/PJ./2014 tanggal 29 Januari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di Ruko Perum WWW R-X, Caturtunggal, Depok, Sleman; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47758/PP/M.IV/16/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Surat Keputusan Terbanding menyatakan Pemohon Banding terutang pajak sebesar Rp200.019.242,00 dengan sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP sebesar Rp200.019.242,00;Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:Bahwa terdapat koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp200.019.242,00karena dianggap cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Faktur Pajak tersebut dianggap cacat karena tidak ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berhak ”yang telah dilaporkan ke KPP” sesuai dengan Pasal 10 (6) PER 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak; Bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah sah karena sudah memenuhi syarat Pasal 9 (2b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewan (UU PPN) yang sudah sesuai memenuhi ketentuan formal Pasal 13 (5) dan ketentuan material Pasal 13 (9) Undang-Undang PPN; Bahwa seluruh faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan adalah sah berdasarkan transaksi yang benar dan ditandatangani oleh direktur perusahaan pembeli yang menurut kami tidak perlu melaporkan ke KPP sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 10 (6) PER 13/PJ/2010 tersebut. Merujuk pada Pasal 32 (1a) Undang-Undang KUP disebutkan bahwa pengurus perusahaan mewakili perusahaan dalam menjalankan hak dan kewaiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, direktur adalah pejabat yang sah untuk menandatangani faktur pajak tanpa harus memberikan kuasa kepada dirinya sendiri lalu melaporkan diri ke KPP sebagai pejabat yang berwenang menandatangani Faktur Pajak; bahwa dengan demikian, seluruh faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan adalah sah dan dapat dikreditkan; Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, kewajiban PPN untuk masa September 2010 adalah sebagai berikut: No Keterangan Cf Terbanding Cf Pemohon Banding 1 PPN kurang (lebih) bayar (200,019,242) (320,250,226) 2 Sanksi kenaikan (ps 13 ayat 3) – – 3 Jumlah yang kurang (lebih) dibayar (200,019,242) (320,250,226) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47758/PP/M.IV/16/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00005/207/10/542/11 tanggal 7 Oktober 2011, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat di Ruko Perum WWW R-X, Caturtunggal, Depok, Sleman, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 1.371.885.019,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00 b Dikurangi : d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 200.019.242,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar Rp (200.019.242,00) Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 200.019.242,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47758/PP/M.IV/16/2013 tanggal 10 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-183/PJ./2014 tanggal 29 Januari 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-402/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47758/PP/M.IV/l6/2013tanggal 10 Oktober 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal pengkreditan Pajak Masukanatau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47758/PP/M.IV/l6/2013tanggal 10 Oktober 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:e.Apabila terdapat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 833/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 833/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2531/PJ./2015 tanggal 08 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: CV. AAA, beralamat di Jalan WWW Jalur XX-Jalan QQQ IV Manggopoh, Pasaman Barat, Sumatera Barat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 19/CV.DM/BD/2014 tanggal 12 Maret 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 267/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPN Masa Mei 2009 yang dasar perhitungannya: Dasar Pengenaan PajakPPN TerutangPajak MasukanPPN Kurang BayarSanksi Administrasi pasal 13 (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar :Rp1.541.023.000,00:Rp 154.102.300,00:Rp 0,00:Rp 154.102.300,00:Rp 73.969.104,00:Rp 228.071.404,00 Bahwa adapun alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp1.541.023.000,00 yang menurut Terbanding terutang PPN 10%;Bahwa usaha Pemohon Banding adalah sebagai pedagang perantara, penjualan sepeda motor baik baru maupun bekas;Bahwa pada prinsipnya penghasilan dari fee;Bahwa peredaran usaha Pemohon Banding Rp253.162.670,00 cfm SPT Pajak Penghasilan;Bahwa perhitungan PPN yang ditetapkan terhadap CV. AAA sangat tidak tepat karena Pemohon Banding hanya sebagai broker/perpanjangan tangan dari masing-masing dealer sepeda motor;Bahwa perlu juga Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding:Bahwa semua surat-surat yang terkait atas penjualan sepeda motor diurus oleh dealer termasuk pembayaran PPN;Bahwa Faktur pajak penjualan dibuat dan diterbitkan oleh dealer masing-masing merek sepeda motor kepada pembeli;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka jumlah PPN yang terhutang untuk Masa Mei tahun 2009 adalah 10% dari fee;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-267/WPJ.27/2014 tanggal 21 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00105/207/09/202/13 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: CV AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan WWW Jalur XX-Jalan QQQ IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Barat, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:1. Penyerahan yang dipungut sendiri2. Penyerahan dengan tarif efektif 1%JumlahPajak KeluaranPajak MasukanPajak yang kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN kurang dibayarSanksi Administrasi Pasal 13(2) UU KUPPajak yang masih harus dibayar Rp     6.364.094,00Rp 250.600.000,00 Rp 256.964.094,00Rp     3.142.409,00Rp                   0,00Rp     3.142.409,00Rp                   0,00Rp     3.142.409,00Rp     1.508.356,00Rp     4.650.765,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60663/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2531/PJ./2015, Tanggal 08 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Juli 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 05 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 03 November 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan sepeda motor baru sebesar Rp1.284.058.906,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60663/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: 1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen prosedur penjualan motor baru dan bukti pendukung berupa bukti pembayaran DP, surat pesanan dari Adira Motor ke CV AAA, bukti pemesanan unit kendaraan, bukti penyerahan kendaraan, surat jalan, surat instruksi penyerahan BPKB, kwitansi tanda terima, faktur dari main dealer atas nama konsumen, surat pencabutan PKP cabang, surat penetapan PKP