Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1433/C/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1433/C/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ No. XXA, Makassar, dalam hal ini diwakili oleh BBB, selaku Direktur PT. AAA; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: CCC, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SB-MKS 57-VI/2013 tanggal 11 Juni 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur , diwakili oleh Agung Kuswandono sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor put. 43497/PP/M.IX/19/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor oleh Pemohon Banding; Bahwa yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp. 760.924.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus dua puluh emapat ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Penetapan Perhitungan Bea Keluar atas barang ekspor yang ditujukan ke Pemohon Banding, dimana dari Pemohon Banding sangat tidak setuju atas Penetapan tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa barang stok gudang yang susut (short) yang ditagihkan ke Pemohon Banding; Bahwa menurut sepengetahuan Pemohon Banding, barang yang di bayar Bea Keluarnya adalah barang yang di ekspor yang sudah ada PEB, sedangkan yang terjadi sekarang adalah barang stock gudang yang susut (short) yang ditagihkan ke Pemohon Banding; Bahwa dari hasil Audit Bea dan Cukai terdapat pula kekeliruan dalam menetapkan perhitungan antara: a. Pembelian barang stock gudang (Lampiran II KKA No. 2a) yaitu – Juli-Agust’2010– Jan-Feb’2011– Jan-Feb’2012– Barang titipan Mei’2012 ==== 334.385359.832,70490.733,820 seharusnyaseharusnyaseharusnyaseharusnya ==== 306.305162.953,25339.950,8985,659,25 b. Perhitungan Pembelian Barang stock gudang dengan realisasi ekspor(Lampiran II KKA No. 2c); – Mei-Des’2010– Jan-Jun’2011– Jul-Des’2011– Jan-rviel’2012– Brg titipan Mei’2012– Jumlah– Brg susut Mei’10-– Saldo stock Awal– Saldo Stock Mei’2012 ========= 2.765.9501.569.347788.446981.54006.105.283058.229,8012.609 seharusnyaseharusnyaseharusnyaseharusnyaseharusnyaseharusnyaseharusnyaseharusnyaseharusnya ========= 2.737.869,651.372.467,05788.446,43830.757,3785.659,255.815.199,75240.270,0558.229,8012.609,50 Bahwa dari hasil perhitungan Pemohon Banding dari Mei 2010 sampai Mei 2012 saldo stock gudang Pemohon Banding Balance. Dan Pemohon Banding juga sudah sampaikan sebelumnya diawal audit Bea dan Cukai bahwa pembelian barang stock gudang adalah barang yang belum diolah/masih ada proses pengeringan (jemur/oven) dan pengayakan dimana akan terjadi penyusutan barang (sesuai lampiran tanggapan DTS dari Pemohon Banding tertanggal 14/08/2012) dan pembelian barang dari Pedagang sering terjadi pula yang namanya barang titipan artinya belum fix harga ataupun harga kontrak dari Pedagang dan Pembeli; Bahwa maka dari itu Pemohon Banding mengajukan banding dan sangat tidak setuju atas penetapan tersebut; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor put. 43497/PP/M.IX/19/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: Kep-253/WBC.15/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor oleh PT. AAA berdasarkan Laporan Audit Nomor: LHA-19/WBC.15/2012 tanggal 07 September 2012, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. QQQ no. XXA, Makassar, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor put. 43497/PP/M.IX/19/2013, tanggal 26 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SB-MKS 57-VI/2013 tanggal 11 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juni 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juni 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: A. Ketentuan Formal1.Pada dasarnya kami tidak menerima putusan tersebut yang sangat merugikan kami, dimana pengiriman (kurir) yang digunakan bukan dari pengiriman via Kantor Pos, melainkan pengiriman via Jasa pengiriman kilat (TIKI) yang bukan dari jasa pengiriman pemerintahan yang tidak dibubuhi stempel Cap Pos. Menurut sepengetahuan kami pula segala sesuatu dalam hal surat menyurat yang berkaitan dengan pemerintahan dan sifatnya penting (pajak/bea keluar) haruslah menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos Indonesia yang dibubuhi stempel cap pos. Dan menurut perhitungan kami dari tanggal diterimanya Surat Keputusan tersebut sudah pas 60 hari yaitu dari tanggal 13 Oktober 2012 dan diserahkan ke Loket Pengadilan Pajak (diantar langsung)tertanggal 11 Desember 2012;2.Saat penyerahan surat banding ke pengadilan pajak memang kami tidak menyertakan surat kuasa penandatanganan surat banding, karena kami berkesimpulan bahwa surat kuasa penandatanganan kami serahkan pada saat sidang dan itu kami sudah lakukan dan sampaikan pada saat sidang cepat dan pihak panitera pun sudah mengambil / melihat surat kuasa tersebut yang kami bagikan sesuai prosedur yaitu 3 (tiga) rangkap, 1 rangkap dibubuhi stempel cap pos dan 2 (dua) rangkap yang tidak bubuhi stempel cap pos yang kami jilid dengan surat banding danlampirannya; B. Materi1.Sebagaimana yang kami uraikan dalam surat banding tersebut bahwa kami dari pihak perusahaan tidak menerima atas Keputusan Dirjen Direktur Jenderal Bea dan Cukai No : KEP-253/WBC.15/2012 tgl 10 Oktober 2012, Hal ini dikarenakan bahwa barang stock gudang yangsusut (short) yang ditagihkan ke perusahaan kami;2.Dan menurut sepengetahuan kami pula bahwa barang yang dibayar Bea Keluarnya adalah barang yang di ekspor yang sudah ada PEB (Pemeberitahuan Ekspor Barang), namun yang terjadi dalam Keputusan tersebut adalah barang stock gudang yang susut (short) yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 429/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor.429/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA Tbk., tempat kedudukan di Wisma QQQ Lantai X, Jl. WWW Kav. X0-XX Setiabudi – Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: BBB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0464/9205/06/14, Tanggal 16 Juni 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2907/PJ./2014, Tanggal 31 Oktober 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51514/PP/M.IIA/17/2014, Tanggal 25 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00031/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-126/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2012 tanggal 26 April 2012 dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon Banding (Rp) FISKUS (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Espor 0 0 b. Penyerahan PPnBM-nya harus dipungut sendiri 0 913.577.671 c. Penyerahan PPnBM-nya dipungut Pemungut Pajak 0 0 d. Penyerahan PPnBM-nya tidak dipungut 0 0 e. Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPnBM 0 0 f. Tidak terutang PPnBM 0 0 g. Jumlah Penyerahan (a+b+c+d+e+f) 0 913.577.671 2 Dasar Pengenaan Pajak a.PPnBM yang harus dipungut sendiri a.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 a.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 a.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 a.4. Dikenakan tarif 40% 0 913.577.671 a.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 a.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 a.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 a.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 a.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 913.577.671 b. Impor b.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 b.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 b.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 b.4. Dikenakan tarif 40% 0 0 b.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 b.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 b.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 b.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 b.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0 c.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPnBM c.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 c.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 c.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 c.4. Dikenakan tarif 40% 0 0 c.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 c.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 c.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 c.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 c.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0 d.Jumlah dasar pengenaan pajak (a atau b atau c) 0 913.577.671 3 PPnBM terutang atas a.PPnBM yang harus dipungut sendiri a.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 a.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 a.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 a.4. Dikenakan tarif 40% 0 365.431.068 a.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 a.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 a.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 a.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 a.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 365.431.068 b. Impor b.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 b.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 b.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 b.4. Dikenakan tarif 40% 0 0 b.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 b.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 b.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 b.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 b.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0 c.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPnBM c.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 c.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 c.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 c.4. Dikenakan tarif 40% 0 0 c.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 c.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 c.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 c.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 c.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0 d.Jumlah PPnBM yang terutang (a atau b atau c) 0 365.431.068 4 Pajak yang dapat diperhitungkan a.Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 0 b.Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 c.STP (pokok kurang bayar) 0 0 d. Lain-lain 0 0 e.Jumlah yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d) 0 0 5 PPnBM yang kurang dibayar (3.d-4.e) 0 365.431.0688 6 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 146.172.427 b.Kenaikan pasal 13 (3) KUP 0 c.Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d.Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e.Jumlah (a+b+c+d) 146.172.427 6 Jumlah PPnBM Yang Masih Harus Dibayar (5+6.e) 0 511.603.495 Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhi r Hasil Pemer iksaan adalah Rp 0,00 Menimbang, bahwa atas SKPKB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0333/9205/07/12 tanggal 3 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1157/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Banding Nomor: 0448/9205/08/13 tanggal 1 Agustus 2013 Pemohon Banding mengajukan banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0448/9205/08/13 tanggal 1 Agustus 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: Bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga penghitungan pajak yang kurang bayar tetap sebesar Rp.511.603.495,00; Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Bapak dan mohon dapat dipertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya permohonan banding Pemohon Banding; Bahwa adapun dasar hukum dan penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk Bapak dalam mempertimbangkan terkabulnya permohonan ini dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: Ketentuan formil: Penjelasan atas Banding:Bahwa pada saat pemeriksaan pajak, dilakukan koreksi oleh pemeriksa atas penjualan hasil pengolahan batu marmer dan granit yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp.913.577.671,00 yang terutang PPnBM dengan tarif 40%, berdasarkan ketentuan dalam PMK No 620/PMK.03/2004; Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan dikarenakan; Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding No KEP-1157/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat Ketetapan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 430/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor.430/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA Tbk., tempat kedudukan di Wisma QQQ Lantai X, Jl. WWW Kav. X0-XX Setiabudi-Jakarta Selatan 12910; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2905/PJ./2014, Tanggal 31 Oktober 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51517/PP/M.IIA/17/2014, Tanggal 25 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak November 2010 Nomor: 00034/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-126/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2012 tanggal 26 April 2012 dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon Banding (Rp) FISKUS (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Espor 0 0 b. Penyerahan PPnBM-nya harus dipungut sendiri 0 379.012.545 c. Penyerahan PPnBM-nya dipungut Pemungut Pajak 0 0 d. Penyerahan PPnBM-nya tidak dipungut 0 0 e. Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPnBM 0 0 f. Tidak terutang PPnBM 0 0 g. Jumlah Penyerahan (a+b+c+d+e+f) 0 379.012.545 2 Dasar Pengenaan Pajak a.PPnBM yang harus dipungut sendiri a.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 a.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 a.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 a.4. Dikenakan tarif 40% 0 379.012.545 a.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 a.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 a.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 a.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 a.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 379.012.545 b. Impor b.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 b.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 b.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 b.4. Dikenakan tarif 40% 0 0 b.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 b.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 b.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 b.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 b.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0 c.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPnBM c.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 c.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 c.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 c.4. Dikenakan tarif 40% 0 0 c.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 c.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 c.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 c.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 c.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0 d.Jumlah dasar pengenaan pajak (a atau b atau c) 0 379.012.545 3 PPnBM terutang atas a.PPnBM yang harus dipungut sendiri a.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 a.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 a.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 a.4. Dikenakan tarif 40% 0 151.605.018 a.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 a.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 a.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 a.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 a.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 151.605.018 b. Impor b.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 b.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 b.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 b.4. Dikenakan tarif 40% 0 0 b.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 b.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 b.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 b.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 b.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0 c.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPnBM c.1. Dikenakan tarif 10% 0 0 c.2. Dikenakan tarif 20% 0 0 c.3. Dikenakan tarif 30% 0 0 c.4. Dikenakan tarif 40% 0 0 c.5. Dikenakan tarif 50% 0 0 c.6. Dikenakan tarif 60% 0 0 c.7. Dikenakan tarif 75% 0 0 c.8. Dikenakan tarif ….% 0 0 c.9. Jumlah (a.1 s.d a.8) 0 0 d.Jumlah PPnBM yang terutang (a atau b atau c) 0 151.605.018 4 Pajak yang dapat diperhitungkan a.Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 0 b.Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 c.STP (pokok kurang bayar) 0 0 d. Lain-lain 0 0 e.Jumlah yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d) 0 0 5 PPnBM yang kurang dibayar (3.d-4.e) 0 151.605.018 6 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) 51.545.706 b.Kenaikan pasal 13 (3) KUP 0 c.Bunga Pasal 13 (5) 0 d.Kenaikan Pasal 13A 0 e.Jumlah (a+b+c+d) 51.545.706 6 Jumlah PPnBM Yang Masih Harus Dibayar (5+6.e) 0 203.150.724 Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00 Menimbang, bahwa atas SKPKB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0336/9205/07/12 tanggal 3 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-959/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPnBM yang Kurang (Lebih) Bayar 151.605.018 (5.208.020) 146.396.998 Sanksi Bunga 51.545.706 (1.770.727) 49.774.979 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 203.150.724 (6.978.747) 196.171.977 namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Banding Nomor: 0451/9205/08/13 tanggal 1 Agustus 2013 mengajukan banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0451/9205/08/13 tanggal 1 Agustus 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: Bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga penghitungan pajak yang kurang bayar menjadi sebesar Rp.196.171.977,00; Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Bapak dan mohon dapat dipertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya permohonan banding Pemohon Banding; Bahwa adapun dasar hukum dan penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk Bapak dalam mempertimbangkan terkabulnya permohonan ini dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: Ketentuan formil: Penjelasan atas Banding:Bahwa pada saat pemeriksaan pajak, dilakukan koreksi oleh pemeriksa atas penjualan hasil pengolahan batu marmer dan granit yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp.379.012.545,00 dan dalam proses keberatan oleh penelaah keberatan menjadi sebesar Rp.360.160.495,00 yang terutang PPnBM dengan tarif 40%, berdasarkan ketentuan dalam PMK No 620/PMK.03/2004; Bahwa Pemohon
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1726/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1726/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1149/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di Gedung QQQ II Lantai XX, Jalan WWW Nomor XXXA Kav.XX, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011, tanggal 31 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor 729/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan Keputusan Terbanding Nomor 729/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009 tersebut dengan alasan sebagai berikut:Bahwa dalam Peredaran Usaha tersebut terdapat pelunasan non-bank yang bukan merupakan pelunasan penjualan melainkan merupakan pembatalan piutang usaha. Dan Pemohon Banding memiliki semua bukti-bukti yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;Bahwa karena Pemohon Banding telah melakukan pengecekan dan analisa terhadap pembukuan Pemohon Banding, maka sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 tidak terdapat selisih antara akun-akun Harga Pokok Penjualan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 tersebut dengan General Ledger;Bahwa atas koreksi atas Beban Usaha sebesar Rp260.129.918,00 Pemohon Banding tidak setuju, karena pada dasarnya seluruh saldo pada Beban Usaha telah dicatat dengan benar, jelas peruntukkannya dan dapat ditelusuri kepada bukti-bukti transaksi;Bahwa koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar Rp2.699.341.893,00 karena koreksi Forex Loss sebesar Rp1.269.683.610,00 sudah dicatat dengan benar oleh Pemohon Banding. Sedangkan koreksi Pemeriksa yang berkaitan dengan Beban Bunga sebesar Rp3.969.025.504,00, Pemohon Banding tidak pernah membebankan dan membayar Beban Bunga di Laporan Keuangan tahun 2005;bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, perhitungan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2005 adalah sebagai berikut: Tabel 4Perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Pemohon BandingTahun 2005 Uraian Menurut SPT(Rp) Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Usaha Biaya Usaha Lainnya Biaya dari Luar Usaha Penghasilan dari Luar Usaha Jumlah Penghasilan Netto Pengurang Penghasilan NettoPenghasilan Netto Fiskal Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh Kurang/(Lebih) Dibayar 26.897.856.452,0020.432.367.340,00 6.465.489.112,0034.082.212.126,009.863.100.998,00208.722.361,00 (37.271.101.651,00)12.050.396.367,00 (25.220.705.284,00)- (25.220.705.284,00) -248.697.326,00 (248.697.326,00)- (248.697.326,00) KESIMPULAN:Bahwa berdasarkan uraian banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor 729/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009, mengenai penolakan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008, dengan ini tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding tersebut;Bahwa sehingga jumlah perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Surat Ketetapan Pajak- Lebih Bayar tersebut seharusnya adalah sebagai berikut: Tabel 5Kesimpulan Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat KeputusanKeberatan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun 2005 Uraian Semula(Sesuai SKPLB)(Rp) Semula (Sesuai Kep.Keberatan)(Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) Penghasilan Netto (20.213.663.944,00) (20.213.663.944,00) (5.007.041.342,00) (25.220.705.284,00) Kompensasi Kerugian – – – – Penghasilan Kena Pajak (20.213.663.944,00) (20.213.663.944,00) (5.007.041.342,00) (25.220.705.284,00) PPh Terutang – – – – Kredit Pajak 248.697.326,00 248.697.326,00 – 248.697.326,00 PPh Kurang/(Lebih) Dibayar (248.697.326,00) (248.697.326,00) – (248.697.326,00) Sanksi Administrasi – – – – Jumlah PPh Kurang/(Lebih) Dibayar (248.697.326,00) (248.697.326,00) – (248.697,326,00) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011, tanggal 31 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-729/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 1 Juli 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000 alamat: Gedung QQQ II Lantai XX, Jalan WWW Nomor XXXA, Kavling XX, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar (Rp. 19.012.426.557,00)Rp.             0.00(Rp. 19.012.426.557,00)Rp.             0,00Rp.    248.697.326,00(Rp.    248.697.326,00)Rp.             0,00(Rp.    248.697.326,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011, tanggal 31 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1149/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 September 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1183/SP.51/AB/IX/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1681/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1681/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT AAA, tempat kedudukan di Gedung QQQ Tower Lantai XX, SCBD Lot X, Jalan WWW Kav. XX-XX, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh BBB, Direktur, memberikan kuasa kepada:1. CCC, S.H., LL.M., FCB.Arb.;2. H. DDD, M.B.A.;3. EEE, S.H., M.Hum;4. Drs. FFF;5. GGG, S.H.;6. HHH, S.H.;Para Advokat dan Konsultan, berkantor di Kantor Advokat JJJ & Partners, Advocates/Solicitors, alamat di Plaza RRR Lantai X, Jalan TTT XX-XX, Jakarta 10310, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3267/PJ./2015, tanggal 29 September 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54107/PP/M.XIV.B/16/2014, tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat untuk masa Januari 2009 sampai dengan Juni 2010 sebesar Rp 12.449.599.467,00; 2. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Januari-Juni 2010 Nomor 00002/277/10/073/11 tanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp 984.538.980,00, terdiri dari:Koreksi Pajak Masukan : Rp765.799.215,00;Sanksi Bunga : Rp218.739.765,00; 3. Bahwa alasan koreksi Pajak Masukan di atas menurut Terbanding adalah Faktur Pajak tidak sesuai dengan PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, karena dalam kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) tertulis 100 (PPN Impor); 4. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dengan Surat Nomor 0387/QGA/IX/11 tanggal 12 September 2011, dengan mengemukakan alasan:PPN Pajak Masukan sebesar 765.799.215,00 (tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima belas Rupiah), adalah benar merupakan PPN Jasa Luar Negeri atas sewa peralatan yang dibayar kepada PPP Ltd. Australia , dan telah dibuktikan oleh Terbanding bahwa telah disetorkan oleh Pemohon Banding;Namun karena adanya salah tulis kode MAP dalam Faktur Pajak (tertulis: 100, seharusnya 102) mengakibatkan PPN tersebut seolaholah sebagai PPN Impor;Faktur Pajak PPN yang bersangkutan memang bukan dimaksudkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Terbanding Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010; 5. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2012, Pemohon Banding mengajukan permohonan tertulis pemindahbukuan kepada Terbanding, sebagaimana terlampir; 6. Bahwa Terbanding mempertahankan SKPKB Nomor 00002/277/10/073/11 tanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp984.538.980,00 dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, tanpa mengemukakan alasan yang jelas; 7. Bahwa dengan tetap mempertahankan argumen Pemohon Banding dalam Surat keberatan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, karena menurut Pemohon Banding, pengkreditan pajak Masukan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai; 8. Bahwa untuk itu menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi atau nihil atas Pajak Masukan sebesar Rp 984.538.980,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri dari:Koreksi Pajak Masukan : Rp765.799.215,00;Sanksi Kenaikan : Rp218.739.765,00;sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54107/PP/M.XIV.B/16/2014, tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari-Juni 2010 Nomor 00002/277/10/073/11 tanggal 4 Agustus 2011, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX, beralamat di Gedung QQQ Tower Lt. XXX, SCBD Lot X, Jalan WWW Kav. XX-XX, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54107/PP/M.XIV.B/16/2014, tanggal 16 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 November 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.3671/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 November 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 2 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Oktober 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: A. Tentang Formal Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:1.Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“Undang-Undang Pengadilan Pajak”), pihak-pihak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1683/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1683/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA, tempat kedudukan di Sentral QQQ II, Lantai XX & XX, Jalan WWW Nomor X, Jakarta Pusat, 10270; Dalam hal ini diwakili oleh BBB, jabatan Kepala Perwakilan AAA, beralamat di Sentral QQQ II, Lantai XX & XX, Jalan WWW Nomor X, Jakarta Pusat, 10270; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2978/PJ./2015 tanggal 21 Agustus 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55098/PP/M.IIB/99/2014 tanggal 11 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat Nomor: S-11499/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang Penggugat terima pada tanggal 6 Januari 2014 tentang Permohonan Pengembalian atas Kelebihan PPh Pasal 15 Masa Pajak April 2010 seharusnya tidak terhutang; Bahwa pada intinya, Keputusan Tergugat tersebut mengatakan bahwa Tergugat tidak dapat memproses permohonan pengembalian atas kelebihan PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang yang dilakukan oleh Penggugat. Penggugat tidak setuju atas Keputusan Tergugat tersebut. Perkenankanlah Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut; Dasar Hukum Pengajuan Gugatan; 1) Pasal 23 ayat (2) (c) Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilanpajak”. 2) Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatakan bahwa jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan terhadap pelaksanaanpenagihan pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat.” Latar Belakang Sengketa;Bahwa berikut ini Penggugat sampaikan secara singkat latar belakang pengajuan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor S-11499/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013; 1. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2010 Penggugat telah melakukan penyetoran PPh Pasal 15 atas transaksi ekspor oleh Kantor Pusat untuk Masa Pajak April 2010 sebesar Rp.3.497.986.469,00 yang berasal dari perhitungan sebagai berikut:Tarif PPh BadanTarif PPh Pasal 26(4) sesuai P3BTarif PPh Pasal 15Nilai Ekspor BrutoPPh Pasal 15 terutang:::::28%10% x (1-28%)0,352%Rp 993.746.156.058,000,352% X Rp 993.746.156.058,00Rp 3.497.986.469,00 2. Bahwa Penggugat menyadari telah melakukan kesalahan didalam penggunaan tarif PPh Badan sebesar 28%, dimana seharusnya tarif PPh Badan yang berlaku untuk Tahun Fiskal 2010 adalah sebesar 25%. Dari kesalahan ini, telah terjadi kelebihan pembayaran PPh Pasal 15 sebesar Rp.268.311.462,00 yang berasal dari perhitungan sebagai berikut:Tarif PPh BadanTarif PPh Pasal 26(4) sesuai P3BTarif PPh Pasal 15Nilai Ekspor BrutoPPh Pasal 15 terutang:::::25%10% x (1-25%)0,325%Rp 993.746.156.058,000,325% X Rp 993.746.156.058,00Rp 3.229.675.007,00Bahwa terdapat lebih bayar PPh Pasal 15 sebesar Rp.268.311.462,00 (yakni Rp.3.497.986.469,00 – Rp3.229.675.007,00); 3. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 Penggugat melalui Surat Nomor MC-87/MC-TAX/APR10/13 mengajukan Permohonan (Pertama) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yangseharusnya tidak terhutang; 4. Bahwa pada tanggal 4 November 2013 Penggugat menerima Keputusan Nomor S10377/WPJ.07/KP.07/2013 dari KPP Badora atas Permohonan (Pertama) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang yang pada intinya menolak permohonan dariPenggugat; 5. Bahwa pada tanggal 22 November 2013 Penggugat melalui Surat Nomor 004/RFND/ART15/APR10/MC-TAX/X1/13 mengajukan Permohonan (Kedua) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yangseharusnya tidak terhutang; 6. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2014 Penggugat menerima Keputusan Nomor S-11499/WPJ.07/KP.07/2013 dari KPP Badora atas Permohonan (Kedua) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang yang pada intinya menolak Permohonan dariPenggugat; Alasan Pengajuan Gugatan; A. Menurut Tergugat;Bahwa menurut Tergugat ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 15 bagi Kantor Perwakilan Dagang Asing adalah antara lain Surat Edaran DJP Nomor SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang;Bahwa Surat Edaran DJP No: SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 tersebut sampai saat ini tidak mengalami perubahan dan dinyatakan masih tetap berlaku sehingga penghitungan PPh Pasal 15 tetap berpedoman pada Surat Edaran tersebut dan besaran tarif tidak dengan sendirinya berubah seiring dengan perubahan tarif PPh;Bahwa dengan demikian, permohonan Penggugat tidak dapat diproses; B. Menurut Penggugat;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 diketahui bahwa tarif PPh Pasal 15 untuk Kantor Perwakilan Dagang (KPD) terdiri atas 2 komponen yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 4 (Branch Profit Tax (BPT)) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:PPh atas Penghasilan Kena Pajak Terutang 30% x 1%PPh Pasal 26 ayat 4 (BPT) tanpa P3B 20% x (1-0,3)%Tarif efektif===0,30%0,14%0,44%(P3B = Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)Untuk negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, tarif BPT atas suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) disesuaikan dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut;Bahwa dengan demikian, jika salah satu komponen tarif tersebut di atas berubah, maka otomatis tarif efektif juga akan ikut berubah. Sebagaimana diketahui bahwa mulai Tahun 2010 tarif PPh Pasal 17 adalah sebesar 25%, sehingga seharusnya tarif PPh Pasal 15 adalah sebagai berikut:PPh atas Penghasilan Kena Pajak Terutang 25% x 1%PPh Pasal 26 ayat 4 (BPT) dengan Jepang 10% x (1-0,25)%Tarif efektif===0,250%0,075%0,325%Bahwa disamping itu, penerapan ketentuan PPh Pasal 15 bagi Kantor Perwakilan Dagang Asing sebagaimana dijelaskan didalam Surat Edaran DJP Nomor SE-2/PJ.03/2008 seharusnya juga memperhatikan perubahan tarif PPh (Pasal 17) yang berlaku untuk masa/tahun pajak yang bersangkutan sehingga penerapan ketentuan PPh Pasal 15 bagi Kantor Perwakilan Dagang Asing seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;Bahwa berdasarkan tarif efektif PPh Pasal 15 di atas, maka besarnya PPh Pasal 15 terhutang untuk Masa Pajak April 2010 adalah sebesar Rp.3.229.675.007,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang sebesar Rp.268.311.462,00; Kesimpulan;Bahwa berdasarkan uraian penjelasan Penggugat di atas, mohon kiranya