| IV. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;| 1. | Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 33:Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat:Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.55/BK/I/2008 tanggal 17 Januari 2008 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV BBB sebesar Rp56.650.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp5.150.000,00;Bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor 0X0.000-0X.0000000X tanggal 2 Januari 2008 yang diterbitkan oleh CV BBB atas perbaikan 2 unit kendaraan PMK merek Mercedes Benz B XXXX KQ dan B XXXX KQ sebesar Rp51.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp5.510.000,00;Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran Perbaikan 2 (dua) Unit Kendaraan PMK Merk Mercedes Benz B XXXX KQ dan B XXXX KQ yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan penawaran atas permintaan perbaikan kendaraan kepada CV BBB, dengan harga sebesar Rp51.500.000,00;Bahwa berdasarkan bukti Surat Perintah Kerja Nomor 061/SPK/DAK.8.3./XII/2008 tanggal 14 Desember 2007 yang diterbitkan oleh PT AAA (Persero) kepada CV BBB untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan kendaraan PMK Mercedes Benz BXXXXKQ dan BXXXXKO dengan harta total sebesar Rp51.500.000,00;Bahwa berdasarkan bukti kwitansi Nomor 001/KW/TAJ/01/08 tanggal 2 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh CV BBB kepada Pemohon Banding untuk pembayaran perbaikan 2 unit kendaraan PMK Merk Mercedes Benz B XXXX KQ dan B XXXX KQ;Bahwa berdasarkan bukti Lampiran 1 SPT Masa PPN diketahui CV BBB telah melaporkan Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak atas transaksi dengan Pemohon Banding yaitu DPP sebesar Rp51.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp5.150.000,00;Bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Bank CCC Nomor XX0-00-X0000XX0-X periode 1/01/08 s.d. 31/01/08 diketahui Pemohon Banding telah melakukan debet sebesar Rp51.365.000,00 pada tanggal 28 Januari 2008;Bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Bank CCC Nomor XX0-00-X0000XX0-X periode 1/03/08 s.d. 31/03/08 diketahui Pemohon Banding telah melakukan tarik tunai sebesar Rp5.150.000,00 pada tanggal 11 Maret 2008;Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Surat Persetujuan Bayar, Faktur Pajak, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Surat Perintah Kerja, Kwitansi, SPT Masa PPN, Rekening, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp5.150.000,00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp484.416.362,00 tetap dipertahankan dan terhadap koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp22.936.364,00 jumlah yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp17.786.364,00 sedangkan sebesar Rp5.150.000,00 tidak dapat dipertahankan; | | 2. | Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:| 2.1. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:Pasal 69 ayat (1):“Alat bukti dapat berupa:a. Surat atau tulisan;b. Keterangan ahli;c. Keterangan para saksi;d. Pengakuan para pihak; dan/ataue. Pengetahuan Hakim”;Pasal 76:Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);Pasal 78:“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;Pasal 91 huruf c dan huruf e:Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; | | 2. 2. | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur:Pasal 9 ayat (8) huruf f:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:(f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;Pasal 13 ayat (5):Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Memori penjelasan Pasal 13 ayat (5):Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar; | | 2. 3. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan:Lampiran I:| 1) | Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:- Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
| | 2) | Apabila jawaban klarifikasi menyatakan”Ada dan Sesuai” dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”; |
|
| | 3. | Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan faktafakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:| 3.1. | Bahwa saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp31.443.132,00 karena hasil klarifikasimenyatakan tidak ada dengan rincian sebagai berikut:| No. | PKP Penjual | Faktur Pajak | PPN (Rp) | | Nama | NPWP | Nomor | Tanggal | | 1 | PT DDD | 0X.XXX.XXX.X-00X.000 | 0X0.000-0X0000000X | 21/01/2008 | 17.786.364 | | 2 | PT EEE | 0X.XXX.XXX.X-00X.000 | 0X0.000-0X0000000X | 31/01/2008 | 8.506.768 | | 3 | CV BBB | 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 | 0X0.000-0X0000000X | 17/01/2008 | 5.150.000 |
| | 3.2. | Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya, dari jumlah Koreksi PPN Masukan sebesar Rp31.443.132,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pihak Penjual/Kontraktor menyatakan tidak ada (tidak setor dan lapor PPN), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan banding sebesar Rp22.936.364,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar (Jasa dan PPN) kepada pihak Penjual/Kontraktor sesuai dengan peraturan KMK Nomor 563/KMK.03/2003. Adapun Faktur Pajak yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diajukan banding terdiri atas Faktur Pajak atas nama PT DDD nomor 0X0.000-0X0000000X senilai Rp17.786.364,00 dan Faktur Pajak atas nama CV BBBsenilai Rp5.150.000,00; | | 3.3. | Dalam Putusannya Majelis menyatakan bahwa atas Faktur Pajak PT DDD Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan sebagian dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikannya sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp17.786.364,00 tetap dipertahankan sedangkan atas Faktur Pajak CV BBB menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang berupa Surat Persetujuan Bayar, Faktur Pajak, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Surat Perintah Kerja, Kwitansi, SPT Masa PPN, rekening sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sebesar Rp5.150.000,00 tidak dapat dipertahankan; | | 3.4. | Dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan uji bukti atas koreksi PajakMasukan yang menjadi sengketa dengan hasil sebagai berikut:| a. | PT Capane Langgeng;Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa nomor seri Faktur Pajak tersebut bukan 0X0.000-0X0000000X (sebagaimana dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPN Masa Pajak Januari 2008) melainkan 0X0.000-0X0000000X. Dan tanggal yang tercantum di dalam faktur pajak tersebut bukan tanggal 21 Januari 2008 melainkan hanya tercantum Januari 2008; | | b. | CV Teka Ati Jaya;Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 dengan asli Faktur Pajak Masukan yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X000000X a.n. CV BBB sebesar Rp5.150.000,00 tanggal menurut SPT PPN Masa Pajak Januari 2008 adalah tanggal 17 Januari 2008 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 2 Januari 2008;Di samping itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN sebesar Rp5.150.000,00 tersebut telah dibayar kepada CV BBB, yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan bukti Rekening Koran adalah hanya atas pembayaran DPP saja sehingga sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang KUP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tersebut. Atas bukti-bukti dan keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menerimanya; |
| | 3.5. | Bahwa dasar hukum perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:| a. | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur:Pasal 9 ayat (8) huruf f;Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:(f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;Pasal 13 ayat (5):Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Memori penjelasan Pasal 13 ayat (5):Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar; | | b. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;Lampiran I:| 3) | Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:- Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
| | 4) | Apabila jawaban klarifikasi menyatakan”Ada dan Sesuai” dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapatdikreditkan”; |
|
| | 3.6. | Berdasarkan ketentuan, fakta serta data-data yang diperoleh dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:| a. | PT Capane Langgeng;Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa nomor seri Faktur Pajak tersebut bukan 0X0.000-0X0000000X (sebagaimana dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT PPN Masa Pajak Januari 2008) melainkan 0X0.000-0X0000000X. Dan tanggal yang tercantum di dalam faktur pajak tersebut bukan tanggal 21 Januari 2008 melainkan hanya tercantum Januari 2008; | | b. | CV Teka Ati Jaya;Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 dengan asli Faktur Pajak Masukan yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X000000X a.n CV BBB sebesar Rp5.150.000,00 tanggal menurut SPT PPN Masa Pajak Januari 2008 adalah tanggal 17 Januari 2008 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 2 Januari 2008; Di samping itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN sebesar Rp5.150.000,00 tersebut telah dibayar kepada CV BBB, yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan bukti Rekening Koran adalah hanya atas pembayaran DPP saja sehingga sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang KUP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tersebut. Atas bukti-bukti dan keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menerimanya; |
| | 3.7. | Bahwa dalam proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak yang dikoreksi pada saat pemeriksaan. Dari hasil konfirmasi ulang Faktur Pajak tersebut diketahui bahwa KPP terkait tidak meralat jawaban konfirmasi atas Faktur Pajakdari jawaban “tidak ada” menjadi “ada” atau “telah terbit SKPKB”; | | 3.8. | Bahwa berdasarkan hasil penelitian kembali melalui aplikasi PMPK pada portal DJP diketahui bahwa sampai dengan laporan evaluasi ini dibuat PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN maupun PPN yang dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)kepada PKP Penjual memang sudah disetor ke kas negara; | | 3.9. | Bahwa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 menyebutkan bahwa “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan”Ada dan Sesuai” dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapatdikreditkan”; | | 3.10. | Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.786.364,00 sudah tepat karena didasarkan pada fakta bahwa PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak tersebut sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN memang sudah disetor oleh PKP Penjual ke kas negara. Selain itu Faktur Pajak a.n. PT DDD tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPNsehingga tidak dapat dikreditkan; | | 3.11. | Sebaliknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis yang menyatakan tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 tidak tepat karena tidak didasarkan pada fakta bahwa PKP Penjual tersebut belum melaporkan Faktur Pajak tersebut sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN dan PPN yang dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PKP Penjual memang sudah disetor ke kas negara. Selain itu, Faktur Pajak a.n. CV BBB tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undangsehingga tidak dapat dikreditkan; | | 3.12. | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkankeyakinan Hakim”; | | 3.13. | Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.150.000,00 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, diajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung; |
| | 4. | Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga Putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52793/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 harus dibatalkan; |
|