Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1278/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1278/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1509/PJ./2013 tanggal 16 Juli 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor X, Klender, Jakarta Timur, 13470;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44479/PP/M.XVIII/16/2013, tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1199/WPJ.20/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2005 Nomor 00023/207/05/007/10 tanggal 26 Oktober 2010, dengan nilai kurang bayar sebesar Rp217.584.547,00;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan sebagai berikut :

A.Pokok Sengketa;
Bahwa Terbanding pada saat melakukan pemeriksaan pajak Masa Pajak April 2005 mengoreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp.1.464.836.590,00, yang terdiri dari :
1.Pendapatan lain-lain : Hadiah dan PenghargaanRp.  1.328.640.010,002.Pendapatan lain-lain: Surat KendaraanRp.       85.578.650,003.Pendapatan lain-lain: Perlengkapan KendaraanRp.       37.307.069,004.Pendapatan lain-lain: Anti karatRp.       13.310.861,00JumlahRp.  1.464.836.590,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sebesar Rp.1.464.836.590,00, oleh karena DPP yang dikoreksi oleh Terbanding atas pendapatan hadiah dan penghargaan tidak ada penyerahan barang atau jasa, surat kendaraan bukan barang/jasa kena pajak dan pendapatan perlengkapan serta anti karat telah dikenakan PPN dalam harga penjualan mobil;
B.Alasan Pemohon Banding;
Bahwa terhadap koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.1.464.836.590,00, Pemohon Banding tidak setuju oleh karena :
1.Koreksi Pendapatan Lain-lain : Penghargaan Rp.1.328.640.010,00;
Bahwa koreksi atas pendapatan lain-lain berupa hadiah dan penghargaan sebesar Rp.1.328.640.010,00, merupakan koreksi atas pendapatan yang berasal dari hadiah/penghargaan/insentif dari PT. BBB, berkaitan dengan prestasi yang dicapai oleh Pemohon Banding selaku Dealer Resmi Toyota, jadi tidak ada penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. BBB, sehingga pendapatan tersebut bukan objek PPN;
Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan hadiah/insentif, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan Nomor : 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. CCC terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 05 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa penghargaan/insentif, karena tidak ada penyerahan barang/jasa (Copy Putusan Pengadilan Pajak terlampir);2.Pendapatan lain-lain : Surat Kendaraan Rp.85.578.650,00;
Bahwa koreksi pendapatan surat kendaran sebesar Rp.85.578.650,00, merupakan pendapatan yang berasal dari selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah. Konsumen membayar harga mobil berdasarkan tabel harga on the road yang telah ditetapkan oleh PT. BBB. Selisih lebih tersebut tidak dikembalikan kepada konsumen tetapi menjadi pendapatan bagi Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding pendapatan yang timbul dari selisih karena pembayaran surat-surat kendaraan bukan merupakan objek PPN. Terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan Nomor 02911/PP/VIII/16/ 2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. CCC terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 05 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa selisih antara harga on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah, karena bukan merupakan objek PPN;3.Pendapatan lain-lain : Perlengkapan kendaraan Rp.37.307.069,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak menjual perlengkapan kendaraan (accessories) secara terpisah, tetapi menjualnya secara kesatuan dengan harga mobil. Terhadap mobil baru yang dibeli oleh konsumen, biasanya konsumen meminta untuk ditambah perlengkapan kendaraan (accessories), sehingga dengan adanya penambahan perlengkapan kendaraan tersebut dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu. Dengan demikian setiap harga penjualan mobil sudah termasuk harga penambahan perlengkapan mobil dan telah dikenakan/dipungut PPN. Pendapatan perlengkapan timbul karena adanya selisih antara budget berupa nilai perlengkapan yang dibebankan kepada pembeli dengan harga pokok pembelian perlengkapan. Mengingat nilai perlengkapan sudah dikenakan PPN di dalam harga jual mobil, maka pendapatan dari selisih antara budget dengan harga pokok perlengkapan tidak dikenakan PPN lagi;
Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari perlengkapan kendaraan, pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan Nomor : 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. CCC terhadap Surat Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 05 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa pendapatan perlengkapan kendaraan;4.Pendapatan lain-lain : Anti karat Rp.13.310.861,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak menjual anti karat secara terpisah, tetapi menjualnya secara kesatuan dengan harga mobil, terhadap mobil baru yang dibeli oleh konsumen, biasanya konsumen meminta untuk ditambah anti karat, sehingga dengan adanya penambahan anti karat tersebut dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu, dengan demikian harga penjualan mobil tersebut sudah termasuk harga penambahan anti karat dan telah dikenakan dipungut PPN, pendapatan anti karat timbul karena adanya selisih antara budget berupa nilai antikarat yang dibebankan kepada pembeli dengan harga anti karat yang dibayar kepada pihak supplier anti karat. Mengingat nilai anti karat sudah dikenakan PPN di dalam harga jual mobil, maka pendapatan dari selisih antara budget dengan harga pokok anti karat tidak dikenakan PPN lagi;
Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari perlengkapan kendaraan, pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan Nomor : 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. CCC terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 05 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa pendapatan perlengkapan kendaraan;
C.Perhitungan PPN Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, seharusnya SKPKB PPN Masa Pajak April 2005 adalah nihil dengan perhitungan sebagai berikut:
-Dasar Pengenaan PajakRp   12.334.737.880,00-PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp     1.233.473.788,00-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp (  1.234.990.580,00)PPN Kurang (Lebih Bayar)Rp (         1.516.792,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp            1.516.792,00Jumlah PPN yang harus dibayar               NihilBahwa untuk memenuhi syarat formal banding, Pemohon Banding telah melunasi SKPKB PPN Nomor : 00023/207/05/007/10 tanggal 26 Oktober 2010, Masa Pajak April 2005 sebesar Rp.217.584.547,00;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44479/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1199/WPJ.20/2011 tanggal 28 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2005 Nomor : 00023/207/05/007/10 tanggal 26 Oktober 2010, atas nama : PT. AAA, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat di Jalan WWW Nomor X, Klender, Jakarta 13470, sehingga PPN yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak :Rp.  13.663.377.890,00
2.Pajak Keluaran seluruhnyaRp.    1.366.337.789,00
3.Pajak Masukan yang diperhitungkanRp.    1.234.990.580,00
4.Pajak Pertambahan Nilai yg kurang dibayarRp.       131.347.209,00
5.Kelebihan Pajak yg sdh dikompensasikanRp.           1.516.792,00
6.PPN yang kurang dibayarRp.       132.864.001,00
7.Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.         63.046.660,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp.           1.516.792,00
8.Jumlah yang masih harus/ (lebih) dibayarRp.       197.427.453,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44479/PP/M.XVIII/16/2013, tanggal 16 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 16 Juli 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juli 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I.Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44479/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 16 April 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44479/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 16 April 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
II.Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1.Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44479/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 16 April 2013, atas nama PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 30 April 2013 dan diterima pada tanggal 6 Mei 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal PajakNomor Dokumen 201305060025;2.Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44479/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 16 April 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku;3.Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp136.196.580,00 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terdiri atas :
– Pendapatan Surat Kendaraan                                              Rp. 85.578.650,00
– Pendapatan Perlengkapan Kendaraan                                 Rp. 37.307.069,00
– Pendapatan Antikarat                                                          Rp. 13.310.861,00
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
1.Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp135.855.879,00 untuk Masa Pajak April 2005 yang terdiri atas:
– Pendapatan Surat Kendaraan                                      Rp. 85.578.650,00
– Pendapatan Perlengkapan Kendaraan                         Rp. 37.307.069,00
– Pendapatan Antikarat                                                  Rp. 13.310.861,00
Yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);2.Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 76:
”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;3.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 17:
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, astau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”
Pasal 1 angka 18:
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”
Pasal 4 huruf c:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
Penjelasan Pasal 4 huruf a atau c:
“….Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut :
a. Barang/jasa yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak,
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”4.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alinea ke-2, 4 sampai 6:
“Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat terbukti dalam harga jual kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding sudah termasuk atau satu paket dengan perlengkapan serta biaya surat kendaraan untuk kendaraan on the road dan tanpa biaya surat kendaraan untuk harga jual off the road”;
“Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan atas jumlah koreksi tersebut sudah dikenakan PPN, hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk konsumen, dimana jumlah yang dikoreksi Terbanding sudah termasuk dalam nilai DPP (penyerahan unit mobil) pada Faktur Pajak Keluaran tersebut”;
“Bahwa sehubungan adanya selisih-selisih yang dalam persidangan oleh Terbanding tetap dinyatakan oleh Terbanding sebagai Objek PPN, Majelis berpendapat selisih-selisih tersebut terjadi hanya karena system pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sedemikian rupa sehingga terjadi selisih tersebut, namun pada hakekatnya angka yang dikoreksi sebagai DPP PPN dan yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada SPM PPN-nya berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding terbukti sudah dikenakan PPN”;
”Bahwa sesuai data yang terdapat dalam berkas banding serta faktafakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan Iain-lain sehubungan surat kendaraan sebesar Rp.85.578.650,00”;
Halaman 27 alinea ke-2,3 dan alinea ke-5:
“Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat terbukti dalam harga jual kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding sudah termasuk atau satu paket dengan perlengkapan (accessories) yang terpasang pada kendaraan tersebut”
“Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan atas jumlah koreksi tersebut sudah dikenakan PPN, hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk konsumen, dimana jumlah yang dikoreksi Terbanding sudah termasuk dalam nilai DPP (penyerahan unit mobil) pada Faktur Pajak Keluaran tersebut”;
“Bahwa sesuai dengan data yang terdapat dalam berkas banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan Iain-lain sehubungan perlengkapan kendaraan sebesar Rp.37.307.069,00”;
Halaman 29 alinea ke-3 dan 4:
“Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat terbukti dalam harga jual kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding sudah termasuk atau satu paket dengan antikarat yang terpasang pada kendaraan tersebut”;
“Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan atas jumlah koreksi tersebut sudang dikenakan PPN, hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk konsumen, dimana jumlah yang dikoreksi Terbanding sudah termasuk dalam nilai DPP (penyerahan unit mobil) pada Faktur Pajak Keluaran tersebut”;
Halaman 30 alinea ke-2:
“Bahwa sesuai dengan data yang terdapat dalam berkas banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan Iain-lain sehubungan anti karat sebesar Rp.13.310.861,00;”
Bahwa pernyataan Majelis tersebut adalah keliru dan tidak sesuai dengan bukti dokumen yang ada yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, dapat diambil beberapa contoh transaksi penjualan mobil sebagai berikut:
Contoh 1:
Penjualan mobil Toyota Fortuner 4×2 G A/T Nomor Rangka MR0ZX69G3 50002565 dan Nomor Mesin 2TR 6125149.
-Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 006245 tanggal 16 Juli 2005 memuat keterangan:-Harga mobil Rp.307.000.000,00-Perlengakapan tambahan : Kacafilm V-Kool, Antikarat, Paint Protection. Work Order dari Pemohon Banding kepada rekanan yakni:-PT DDD untuk pemasangan Kacafilm V-Kool.-PT EEE untuk pemasangan Paint Protection, Sound Protection dan Rust Protection.-PT BBB untuk pengurusan Bea Balik Nama.-Faktur Pajak Sederhana diterbitkan dengan Nomor 000XXX0 tanggal 30 September 2005 dengan DPP sebesar Rp.254.181.818,00 dan PPN sebesar Rp.25.418.182,00 sehingga total adalah Rp.279.600.000,00.-Surat Pengiriman Kendaraan Nomor 051190B tanggal 30 September 2005 memuat keterangan jumlah tagihan akhir ke konsumen adalah sebesar Rp.310.000.000,00.Contoh 2:
Penjualan mobil Toyota Innova V M/T 2.0 Bensin Nomor Rangka MHFXW 43G2 54019666 dan Nomor Mesin 1TR 6112308.
-Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 005451 tanggal 22 Oktober 2004 memuat keterangan:-Harga mobil Rp.191.000.000,00-Perlengakapan tambahan : Kacafilm, Karpet, Toolkit.-Work Order dari Pemohon Banding kepada rekanan yakni:-PT DDD untuk pemasangan Muffler Cutter dan Side Visor.-PT EEE untuk pemasangan Rust Protection.-PT BBB untuk pengurusan Bea Balik Nama.-Faktur Pajak Sederhana diterbitkan dengan Nomor 000XXX0 tanggal 31 Juli 2005 dengan DPP sebesar Rp.164.263.636,00 dan PPN sebesar Rp.16.426.364,00 sehingga total adalahRp.180.690.000,00.-Surat Pengiriman Kendaraan Nomor 050813B tanggal 29 Juli 2005 memuat keterangan jumlah tagihan akhir ke konsumen adalah sebesar Rp.200.950.000,00.Contoh 3:
Penjualan mobil Toyota Innova G A/T 2.0 Bensin Nomor Rangka MHFXW 42G4 52037406 dan Nomor Mesin 1TR 6109712.
Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 006161 tanggal 03 Juni 2005 memuat keterangan:
-Harga mobil Rp.186.000.000,00-Perlengakapan tambahan : Jok Semi Kulit, Kacafilm V-Kool, Paint Protection, Body Moulding, Spoiler, Mount Stop Lamp, Side Visor.-Work Order dari Pemohon Banding kepada rekanan yakni:-PT DDD untuk pemasangan High mounted Stomp Lamp, Kacafilm V-Kool, Sidebody Moulding, Jok Patent, Spoiler, Side Visor.-PT EEE untuk pemasangan Paint Protection.-PT BBB untuk pengurusan Bea Balik Nama.-Faktur Pajak Sederhana diterbitkan dengan Nomor 000XXXX tanggal 31 Juli 2005 dengan DPP sebesar Rp.162.340.909,00 dan PPN sebesar Rp.16.234.091,00 sehingga total adalahRp.178.575.000,00.-Surat Pengiriman Kendaraan Nomor 050789B tanggal 23 Juli 2005 memuat keterangan jumlah tagihan akhir ke konsumen adalah sebesar Rp.198.175.000,00.b.Bahwa berdasarkan beberapa contoh transaksi penjualan mobil di atas, diketahui bahwa harga tagihan ke konsumen berbeda dengan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana.c.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan koreksi telah memisahkan mana yang merupakan penjualan aksesoris/perlengkapan, penjualan antikarat, dan penyerahan jasa pengurusan Bea Balik Nama (BBN), dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah membuktikan bahwa koreksi tersebut belum dikenakan PPN dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).d.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU PNN ditegaskan “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, astau nilai lain yang dipakaisebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”e.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU PNN ditegaskan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karenapenyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”.f.Bahwa berdasarkan aturan tersebut di atas, DPP PPN atas penyerahan mobil adalah semua biaya yang ditagihkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada konsumen. Dalam hal ini adalah harga yang tercantum pada Surat Pengiriman Kendaraan yang memuat keterangan harga yangharus dibayar oleh konsumen.g.Bahwa dari contoh-contoh dokumen transaksi penjualan seperti tersebut di atas sekaligus membantah dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa harga jual dalam Faktur Pajak Sederhana sudah termasuk harga perlengkapan kendaraan, antikarat dan jasa BBN, karena terbukti dalam faktur pajak sederhana yang dibuat tidak terdapat hargaperlengkapan kendaraan, antikarat dan jasa BBN.h.Bahwa dengan demikian, kesimpulan Majelis Hakim yang intinya menyatakan bahwa harga perlengkapan/aksesoris, antikarat, dan jasa BBN sudah termasuk dalam harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak, adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan faktayang terungkap persidangan;5.Bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN dinyatakan bahwa penyerahan barang/jasa dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
– Barang/Jasa yang diserahkan merupakan BKP/JKP;
– Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
– Penyerahan dilakukan dalam dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatannya;
Bahwa penyerahan perlengkapan/aksesoris, antikarat dan jasa BBN masih dalam ruang lingkup kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai dealer mobil, sehingga atas penyerahan BKP atau JKP tersebut harus dikenai PPN.6.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim mempunyai wewenang untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian dan penilaian pembuktian,dan terkait dengan ketentuan ini telah ada fakta berupa faktur pajak sederhana yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sama dengan jumlah yang ditagihkan kekonsumen;7.Bahwa pelaporan SPT Masa PPN dilakukan berdasarkan faktur pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena pajak, bahwa terkait dengan sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hampir dipastikan menggunakan faktur pajak sederhana yang telah dibuat sebagai dasar pelaporan SPT Masa PPN, yang faktanya jumlah yang tagihan dalam faktur pajak tersebut tidak sama dengan jumlah tagihan akhir ke konsumen, sehingga hal ini mengakibatkan pelaporan DPP PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi lebih kecil dari jumlah yangseharusnya dilaporkan;8.Bahwa dalam pengertian Harga Jual sesuai dengan Pasal 1 angka 18 UU PPN adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan faktanya harga jual yang dilaporkan dalam faktur pajak sederhana bukan merupakan jumlah semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, sehingga hal ini jelas menyalahi aturan Pasal 1 angka 18 UUPPN;9.Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp136.196.580,00 untuk Masa Pajak April 2005 yang terdiri
atas :
– Pendapatan Surat Kendaraan               Rp. 85.578.650,00
– Pendapatan Perlengkapan Kendaraan Rp. 37.307.069,00
– Pendapatan Antikarat                           Rp. 13.310.861,00
Telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 1 angka 17 dan 18, dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.10.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44479/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 16 April 2013 harus dibatalkan.
V.Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44479/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 16 April 2013 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1199/WPJ.20/2011 tanggal 28 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2005 Nomor 00023/207/05/007/10 tanggal 26 Oktober 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, sehingga penghitungan pajak yang terutang sebagaimana perhitungan tersebut di atas;

Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1199/ WPJ.20/2011 tanggal 28 Desember 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2005 Nomor : 00023/207/05/007/10 tanggal 26 Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp197.427.453,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp136.196.580,00; yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terdiri atas : Pendapatan Surat Kendaraan sebesar Rp85.578.650,00; Pendapatan Perlengkapan Kendaraan sebesar Rp37.307.069,00; dan Pendapatan Anti karat sebesar Rp13.310.861,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pada dasarnya merupakan penetapan harga jual mobil untuk off the road dan on the road oleh PT BBB Tbk serta Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti-bukti yang memadai (Vide Judex Facti Pengadilan Pajak pada halaman 29 dari 31 halaman) diantaranya berupa Faktur Pajak dan SPM Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi tersebut sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang KUP jo Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016 oleh H. DTG, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HBP, S.H., M.S. dan WLS, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., M.H, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./

Dr. H. HBP, S.H., M.S.

ttd./

WLS, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd./

H. DTG, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd./

JNB, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. IFY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X