Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1561/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1561/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3952/PJ./2015, tanggal 30 November 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat sesuai keputusan di Desa YY Koto Kinali, Pasaman Barat, beralamat korespondensi di Gedung B Tower, Lantai YY, Jalan P Nomor FF Medan 20xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63542/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 004/ACC/PMJ/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Mei 2014, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00004/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 Masa Pajak April 2011, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Dibayar 336.618.636 0 336.618.636 Sanksi Bunga 161.576.945 0 161.576.945 Sanksi Kenaikan 129.500 0 129.500 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) Dibayar 498.325.081 0 498.325.081 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak pada keputusan tersebut di atas; Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 030/PMJ/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013; Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dan dipertahankan oleh Terbanding, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk memproduksi TBS yang merupakan Barang Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sejumlah Rp336.618.636,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah), dengan mendasarkan pada: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 ini, pasal-pasal yang menjadi objek dalam perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry) dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum; bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk mengoreksi sebagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp336.618.636,00 ini, adalah merupakan ketentuan pajak yang tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Bahwa berdasarkan poin di atas, Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014 tersebut di atas; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63542/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-575/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00004/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 125/WPJ.27/KP.03/2013 tanggal 28 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-081707-2011 atas nama PT. XXX, NPWP: 01.691.xxxx, alamat di Desa YY Koto Kinali, Pasaman Barat, beralamat korespondensi di Gedung B Tower, Lantai YY, Jalan P Nomor FF Medan 20xxx sehingga PPN yang kurang/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP atas Ekspor – DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.299.821.033 Jumlah Seluruh Penyerahan 5.299.821.033 Pajak Keluaran 529.982.103 Pajak Masukan 530.111.603 1.PPN yang dapat diperhitungkan 361.984.874 2.PPN yang dibayar sendiri 168.126.729 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar (129.500) Dikompensasikan ke masa berikutnya 129.500 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63542/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 22 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3952/PJ./2015, tanggal 30 November 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1554/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1554/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3393/PJ/2014 tanggal 15 Desember 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan YYY Nomor FF, Kebon Melati, Jakarta Pusat,10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55010/PP/M.IVA/16/2014 tanggal 09 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Ketentuan FormalBahwa pada tanggal 24 Oktober 2011, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat menerbitkan SKPLB PPN Nomor 00117/407/09/073/11 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Oktober 2011 dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor 10.157.231.636 10.157.231.636 – Penyerahan yang PON-nya harus dipungut sendiri 305.650.000 – (305.650.000) Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – – – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 3.397.922.330 3.397.922.330 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 4.030.000.000 4.335.650.000 305.650.000 Jumlah Seluruh Penyerahan 17.890.803.966 17.890.803.966 – Perhitungan PPN Lebih Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri – – – Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 684.695.143 439.974.734 (244.720.409) Jumlah Perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (684.695.143) (439.974.734) 244.720.409 Bahwa selanjutnya, atas SKPLB PPN Nomor 00117/407/09/073/11 tanggal 24 Oktober 2011 tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat Pemohon Banding Nomor 02/TYE/PPN-II/2012 tanggal 18 Januari 2012 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 19 Januari 2012; Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1370/WPJ.06/2012 yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) BayarSanksi BungaSanksi Kenaikan (439.974.734)–– ––– (439.974.734)–– Jumlah PPN yang masih harus dibayar /(Lebih) dibayar (439.974.734) – (439.974.734) Bahwa sesuai denggn ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 dengan ini Pemohon Banding: Bahwa untuk syarat Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 mengenai pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayar karena tidak terdapat pajak yang terutang; Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1370/WPJ.06/2012 tanggal 15 Oktober 2012 dengan penjelasan sebagai berikut:Koreksi Atas Pajak Masukan sebesar Rp244.720.409,00; Menurut Pemeriksa dan Penelaah KeberatanBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp244.720.409,00 yang dipertahankan oleh Penelaah Keberatan dengan alasan bahwa koreksi atas Pajak Masukan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp244.720.409,00 yang dipertahankan oleh Penelaah Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi; Bahwa TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO;Bahwa hasil produksi dari industri penghasil CPO ini merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahannya kepada pihak pembeli dikenakan PPN;Bahwa semua Faktur Pajak (FP) yang Pemohon Banding kreditkan sangat jelas terkait erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penghasil CPO;Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan pula bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS kepada pihak manapun, yang berarti tidak ada penyerahan TBS dari perusahaan Pemohon Banding kepada pihak luar; Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding informasikan sebelumnya bahwa Pemohon Banding memproduksi CPO yang merupakan BKP yang dikenakan PPN sebesar 10%. Dengan demikian maka semua Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah berhubungan dengan penyerahan BKP yang Pemohon Banding hasilkan. Hal ini berarti bahwa Faktur Pajak Masukan atas aktivitas kebun Pemohon Banding sebagai contoh, atas pembelian pupuk untuk kebun merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan industri penghasil CPO yang merupakan BKP dan objek PPN. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak / PPN-nya dibebaskan; Bahwa selain itu, perlu dijelaskan pula bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang: Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, menurut pendapat Pemohon Banding adalah tidak tepat jika Perusahaan Pemohon Banding dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000. Hal ini dibebaskan karena isi Keputusan Menteri Keuangan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan usaha yang hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN seperti perusahaan Pemohon Banding; Bahwa lebih lanjut, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 merupakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yaitu PKP yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN yang menyebutkan bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Bahwa sebagai tambahan, yang dimaksud sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam Keputusan Menteri Keuangan ini adalah penyerahan kepada pihak ketiga (pembeli) atas barang strategis (BKP strategis), sehingga PPN atas penyerahan tersebut dibebaskan, sedangkan Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP. Dengan demikian sudah sangat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1548/B/PK/PJK/2016
PUTUSAN Nomor 1548/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ABC Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1374/PJ./2014, tanggal 28 Mei 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbandingmelawan: PT. XXX, beralamat di M Plaza 2 Lt. YY, Jl. SSS Kav. YY, Jakarta Pusat 10xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Prof. Dr. DDD, S.H.;MMM, S.H., LL.M.;NNN, S.H.;Para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di WWW Center 6 (dahulu bernama Wisma MMM), Lantai DD, Jalan SSS Kav. FF,Jakarta 12920; Drs. H. KKK.;Drs. NNN, S.E., Ak.;Para Kuasa Hukum pada Kantor AAA, beralamat di Wisma GGG, Lantai YY, Jalan SSSNo. YY, Jakarta 10xxx; Berdasarkan surat kuasa khusus nomor 006/SK.TTI-02/15. tanggal 24 Februari 2015 Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50413/PP/M.IVA/16/2014, tanggal 11 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:Ketentuan FormalBahwa sebagai hasil pemeriksaan Pajak Tahun 2008 yang dilakukan oleh KPP PMA 3, telah menerbitkan SKPLB PPN untuk Masa Pajak September 2008 dengan Nomor: 00174/407/08/056/10 tanggal 27 September 2010 telah menetapkan PPN Lebih Bayar sebesar Rp 253.772.158,00;Bahwa ringkasan SKPLB PPN yang diterbitkan untuk Masa Pajak September 2008 termasuk koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Koreksi 1 Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0 0 0   a.1 Ekspor 24.842.594.043 24.842.594.043 0   a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 383.241.588.357 389.290.975.384 6.049.387.027   a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0   a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 66.914.652.758 66.914.652.758 0   a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0   a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 490.169.080.568 496.048.575.516 6.049.387.027 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar : a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 38.324.158.600 38.929.097.538 604.938.938 b Dikurangi :   b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama   b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 39.184.362.031 39.182.869.696 (1.492.335)   b.3 STP (pokok Lebih Bayar) 0 0   b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0   b.5 Lain-lain 0 0   b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 39.184.362.031 39.182.869.696 (1.492.335) c Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (2a-b6) (860.203.431) (253.772.158) 606.431.273  Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas SKPLB PPN tersebut dengan surat keberatan Nomor : 135/SK.TTI-12/10 tanggal 13 Desember 2010 dan diterima oleh KPP PMA 3 pada tanggal 20 Desember 2010;Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2962/WPJ.07/2011 tanggal 22 November 2011 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar (253.772.158) 0 (253.772.158) Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) Dibayar (253.772.158) 0 (253.772.158) Bahwa dasar penolakan Keputusan Keberatan atas SKPLB PPN Masa Pajak September 2008 tersebut adalah tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding dengan Nomor : KEP-2962/WPJ.07/2011 tanggal 22 November 2011 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu sebesar Rp 6.049.387.027,00;Pendapat dan Alasan BandingDasar dan Alasan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 6.049.387.027,00 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:Menurut Pemeriksa/Peneliti Keberatan:Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 6.049.387.027,00 berdasarkan hasil analisa bahwa penyerahan ini merupakan pencatatan penghasilan yang berasal dari export/import/domestic assistance, commission yang ditagih kepada Wajib Pajak Dalam Negeri dan atau Wajib Pajak Luar Negeri. Jasa perdagangan yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa asistansi transaksi perdagangan ekspor, impor, dan jasa perantara (komisi) yang keseluruhan jasa kena pajak tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan hasil analisa tersebut, selanjutnya pemeriksa berpendapat bahwa terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp 6.049.387.027,00 merupakan penyerahan yang harus dikenakan PPN;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 6.049.387.027,00 tersebut di atas karena hal-hal sebagai berikut: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan.Bahwa berdasarkan butir 2.2 huruf a dari Surat Edaran (SE) tersebut di atas, disebutkan bahwa “Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.”Bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan (penjual barang) yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); Pasal 4 dari Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Pasal 4 Undang-undang PPN menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Impor Barang Kena Pajak; Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1539/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1539/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3453/PJ./2014, tanggal 18 Desember 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan: PT XXX, beralamat di Gedung MMM Lantai YY, Jalan RRR Nomor YY, Kebon Sirih Menteng, Jakarta Pusat 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55339/PP/M.XVIIIB/15/2014, tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/Akt/X/2012 tanggal 9 Oktober 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:LATAR BELAKANGBahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu telah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan Pemohon Banding sehubungan dengan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001. Sebagai hasil pemeriksaan pajak, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor 00050/506/01/021/11 tanggal 30 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut:Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu. Surat permohonan keberatan tersebut telah diproses oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Sebagai hasilnya, pada tanggal 10 Juli 2012 telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-985/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00050/506/01/021/11 tanggal 30 Juni 2011 Tahun Pajak 2001. Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Juli 2013; No Uraian SKPN Rupiah 1 Penghasilan Netto 109.392.936,00 2 Penghasilan Kena Pajak 0,00 3 Pajak Penghasilan yang terutang 0,00 4 Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah 0,00 b. Dipotong/ Dipungut Pihak Lain :   b.1 PPh Pasal 21 0,00   b.2 PPh Pasal 22 0,00   b.3 PPh Pasal 23 0,00   b.4 PPh Pasal 24 0,00   b.5 Lain-lain 0,00   b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 0,00 c. Dibayar Sendiri :   c.1 PPh Pasal 22 0,00   c.2 PPh Pasal 25 0,00   c.3 PPh Pasal 29 0,00   c.4 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00   c.5 Fiskal Luar Negeri 0,00   c.6 Lain-lain 0,00   c.7 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6) 0,00 d. Diperhitungkan :   d.1 SKPPKP 0,00 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) 0,00 5 Pajak yang tidak / kurang bayar (3 – 4.e) 6 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (a) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00 g Jumlah Sanksi Administrasi (a + b + c + d + e + f) 0,00 7 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (5 + 6.g) 0,00 MENURUT SURAT KEPUTUSAN KEBERATANBahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-985/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Nihil Pajak Penghasilan Badan, dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Jumlah (Rp) Semula Ditambah/dikurangi Menjadi 1 Penghasilan Netto 109.392.936,00 0,00 109.392.936,00 2 Kompensasi Kerugian 109.392.936,00 0,00 109.392.936,00 3 Penghasilan Kena Pajak 0,00 0,00 0,00 4 Pajak Penghasilan(PPh) terutang 0,00 0,00 0,00 5 Kredit pajak 0,00 0,00 0,00 6 PPh Kurang /(Lebih) Bayar 0,00 0,00 0,00 7 Sanksi Administrasi 0,00 0,00 0,00 8 Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar 0,00 0,00 0,00 ALASAN DAN PERMOHONAN BANDING PEMOHON BANDINGBahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap seluruh koreksi yang dilakukan oleh pihak Terbanding. Dasar dan alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp498.911.912,00Menurut TerbandingBahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp498.911.912,00 berdasarkan arus uang masuk/keluar yang ada dalam kas kecil, Bank YYY dan Bank MMM Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Peredaran Usaha per SKPKB Rp 2.251.784.584,00 Peredaran Usaha per SPT Tahunan Badan Rp 1.752.872.672,00 Koreksi Rp   498.911.912,00  Bahwa detail perhitungan peredaran usaha menurut pemeriksa: Keterangan Total (IDR) Total Penerimaan: Kas 876.686.464,00 MMM 869.889.354,00 YYY 479.512.572,00 Total Penerimaan: 2.226.088.390,00 BB Piutang Usaha (391.989.000,00) EB Piutang Usaha 464.257.625,00 BB Uang Muka Penjualan 43.777.911,00 EB Uang Muka Penjualan (56.503.074,00) 2.285.631.852,00 PPN (33.847.568,00) Total Penjualan Exclude PPN 2.251.784.284,00 Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa sebesar Rp498.911.912,00. Adapun berdasarkan hasil perhitungan arus kas Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha per Pemohon Banding Rp 2.017.809.817,00 Peredaran Usaha per SPT Tahunan Badan Rp 1.752.872.672,00 Koreksi Rp   264.937.145,00 Bahwa detail perhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding: Keterangan Total (IDR) Total Penerimaan: Kas 752.133.369,00 MMM 866.748.072,00 YYY 373.232.182,00 Total Penerimaan: 1.992.113.623,00 BB Piutang Usaha (391.989.000,00) EB Piutang Usaha 464.257.625,00 BB Uang Muka Penjualan 43.777.911,00 EB Uang Muka Penjualan (56.503.074,00) 2.051.657.292,00 PPN (33.847.268,00) Total Penjualan Exclude PPN 2.017.809.817,00 KESIMPULAN Bahwa dengan memperhatikan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, perhitungan Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) KeputusanKeberatan PermohonanBanding Koreksi YangDibatalkan Penghasilan Netto 109.392.936,00 (124.581.832,00) 0,00 Kompensasi Kerugian (109.392.936,00) (124.581.832,00) 15.188.896,00 Penghasilan Kena Pajak 0,00 0,00 0,00 Pajak Penghasilan(PPh) terutang 0,00 0,00 0,00 Kredit pajak 0,00 0,00 0,00 PPh Kurang /(Lebih) Bayar 0,00 0,00 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 0,00 0,00 Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar 0,00 0,00 15.188.896,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55339/PP/M.XVIIIB/15/2014, tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-985/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1458/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1458/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2968/PJ./2014 tanggal 11 November 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan: PT. YYY, tempat kedudukan di Jalan DDD Nomor YY, 28 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54425/PP/M.XVI.A/15/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Aspek Formal:Surat Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor:KEP-818/WPJ.07/2012 ditetapkan tanggal 26 April 2012 sehingga surat banding yang kami ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.Aspek Material:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.07/2012 Tangga1 26 April 2012 yang tetap mempertahankan SKPLB Nomor 00011/406/09/052/11 Tanggal 22 Maret 2011 untuk penghasilan kena pajak sebesar Rp.561.467.214,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan kami yaitu rugi sebesar Rp. 28.993.611.290,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sebetas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun 2009.SKPLB tersebut merupakan hasil perneriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sesuai deagan Berita Acara Hasil Perneriksaan adalah sebagai berikut: No Nama Perkiraan Menurut Wajib Pajak (Rp) Menurut Fiskus (Rp) Sengketa (Rp) 1 Peredaran Usaha 738.695.035.166 767.555.136.469 28.860.101.303 2 Harga Pokok Penjualan 754.599.051.165 754.599.051.165 Nihil 3 Laba Bruto (15.904.015.999) 12.956.085.304 28.860.101.303 4 Biaya Usaha (5.728.602.022) (5.728.602.022) Nihil 5 Penghasilan netto dalam negeri (21.632.618.021) 7.227.483.282 28.860.101.303 6 Penghasilan (Beban) dari Luar Usaha (5.714.515.454) (5.714.515.454) Nihil 7 Penyesuaian Fiskal Positif 1.185.764.430 1.880.741.631 694.977.201 8 Penyesuaian Fiskal Negatif (2.832.242.245) (2.832.242.245) Nihil 9 Jumlah Penghasilan Neto (28.993.611.290) 561.467.214 10 Pajak yang Kurang (Lebih) dibayar Nihil 157.210.760 11 Kredit Pajak 16.829.158.753 16.829.158.753 Nihil 12 PPh yg kurang (Lebih) bayar (16.829.158.753) (16.671.947.993) Perbedaan perhitungan yang utama adalah :Point 1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 28.860.101.303,00;Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding, karena Terbanding hanya mengambil harga spot SICOM pada saat penutupan pasar berdasarkan data SICOM.Menurut Pemohon Banding, harga penjualan dilaksanakan dengan dua metode penjualan yaitu: Dengan metode harga spot SICOM pada saat terjadinya negosiasi di sepanjang hari kerja. Dengan metode harga spot SICOM rata-rata bulan sebelumnya untuk penjualan jangka panjang. Rincian atas perhitungan Peredaran usaha terlampir (Lampiran Nomor 7). Point 7. Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp. 694.977.201,00;Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding.Menurut Pemohon Banding: Biaya Penyusutan sebesar Rp.4.033.982,00 Kami sudah menghitung biaya penyusutan sesuai dengan daftar aktiva tetap. Pos Biaya Pengobatan, Beban Sosial Pegawai dan Bantuan sebesar Rp 58.545.000,00 sudah kami masukan ke dalam perhitungan sebagai penghasilan karyawan pada laporan SPT Masa PPh 21 Tahun Pajak 2009. Biaya Penjamuan Tamu sebesar 13.406.500,00 sesuai dengan daftar nominative tamu terlampir. Biaya Bunga sebesar Rp 606.438.434,00 adalah benar bunga pinjaman yang kami bayar kepada pihak bank yang memberi pinjaman, dimana pinjaman ini kami butuhkan untuk operasional pembelian bahan baku. Berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang kami ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Dirjen pajak. Untuk itu bersama surat ini kami lampirkan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-818/WPJ.07/2012 tanggal 26 April 2012 Dan salinan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00011/406/09/052/11 tanggal 22 Maret 2011. Selain itu, demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon ajukan dapat diterima.Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54425/PP/M.XVI.A/15/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-818/WPJ.07/2012 tanggal 26 April 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00011/406/09/052/11 tanggal 22 Maret 2011, atas nama: PT YYY, NPWP: 01.000.153.5.052-000, yang beralamat di Jalan DDD Nomor YY, Palembang, Sumatera Selatan, sehingga jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Majelis (Rp) Peredaran Usaha 738.695.035.166 Harga Pokok Penjualan 754.599.051.165 Laba / Penghasilan Bruto dari Usaha (15.904.015.999) Biaya Usaha 5.728.602.022 Penghasilan Netto dalam Negeri (21.632.618.021) Penghasilan dari Luar Usaha (5.714.515.454) Penyesuaian Fiskal Positif 1.822.485.131 Penyesuaian Fiskal Negatif 2.832.242.245 Jumlah Penghasilan Netto (28.356.890.589) Kompensasi Kerugian 0 Penghasilan Kena Pajak (28.356.890.589) PPh Terutang 0 Kredit Pajak 16.829.158.753 PPh kurang/(lebih) bayar (16.829.158.753) Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0 Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(lebih) dibayar (16.829.158.753)  Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54425/PP/M.XVI.A/15/2014 tanggal 19 Agustus 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1434/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1434/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2213/PJ./2013, tanggal 8 Oktober 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jl. BBB RT X, Belimbing, Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71xxx, alamat korespondensi: Jl. HHH KM. YY Padang Panjang Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46191/PP/M.III/16/2013, tanggal 11 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 berkenaan dengan penolakan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 maka dengan ini perkenankan Pemohon Banding mengajukan Banding di Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan keterangan dan penjelasan sebagai berikut: FORMAL BANDINGBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 untuk Masa Pajak Juni 2009 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 07 Maret 2011; Bahwa pengajuan Keberatan melalui Surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor: 13/RA-Tax/IV/2011 tertanggal 25 April 2011 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung pada tanggal 27 April 2011 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/09/735/11 membetulkan kesalahan tulis atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, dimana Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan semula tercantum adalah Rp.730.004.000,00 dibetulkan menjadi Rp.0,00; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 mengenai penolakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00006/2O7/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 masih merujuk ke Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang salah dimana seharusnya mengacu ke Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WP.J.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/09/735/11; Bahwa dengan demikian substansi hukum dari dasar penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 masih mengandung cacat formal karena didalam Keputusan tersebut merupakan keputusan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang salah bukan mengacu ke Keputusan Pembetulan yang seharusnya adalah Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 dan oleh karena masih mengandung cacat formal maka harus dibatalkan demi hukum; Bahwa hingga saat ini Terbanding belum menerbitkan pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 yang masih mengandung cacat formal dalam hal keputusan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang masih mengandung cacat formal; bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 13 Juli 2012 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012 dengan cara diantar sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/09/735/11, jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.0,00 maka dengan demikian tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayara sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 mengenai penolakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 untuk Masa Pajak Juni 2009 telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sedangkan Terbanding belum/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; PERHITUNGAN KEP-338AVPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 Bahwa perhitungan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 mengenai penolakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Dikurangkan/Dihapuskan(Rp) Menjadi (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 44.558.695.942,00 0,00 44.558.695.942,00 PPN Kurang (Lebih) Bayar 365.002.000,00 0,00 365.002.000,00 Sanksi Administrasi-Pasal 13 Ayat (2) UU KUP-Pasal 13 Ayat (3) UU KUP 0,00365.002.000,00 0,000,00 0,00365.002.000,00 Pajak Yang Masih Harus Dibayar 730.004.000,00 0,00 730.004.000,00 PERHITUNGAN KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 Bahwa perhitungan KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/09/735/11 untuk Masa Pajak Juni 2009 adalah sebagai berikut: Uraian SPT S KP K B Pembahasan akhir disetujui Dasar Pengenaan Pajak 40.908.675.942,00 44.558.695.942,00 40.908.675.942,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar 2.045.433.797,00 2.410.435.797,00 2.045.433.797,00 a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 2.045.433.797,00 2.410.435.797,00 2.045.433.797,00 b. Dikurangi: b.l. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 0,00 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.267.722.679,00 5.267.722.679,00 5.267.722.679,00 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00 0,00 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 0,00 0,00 b.6. Jumlah (b.l+b.2+b.3+b.4+b.5) 5.267.722.679,00 5.267.722.679,00 5.267.722.679,00 c. Diperhitungkan: c.l. SKPPKP 0,00 0,00 0,00 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.l) 5.267.722.679,00 5.267.722.679,00 5.267.722.679,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (3.222.288.882,00) 2.857.286.882,00 (3.222.288.882,00) Kelebihan pajak yg sdh dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 3.222.288.882,00 3.222.288.882,00 3.222.288.882,00 PPN kurang dibayar 0,00 365.002.000,00 0,00 Sanksi Administrasi: a.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 0,00 0,00 b. Kenaikan