Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1363/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN Nomor 1363/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding; GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2511/PJ./2015, tanggal 8 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: CV XXX, beralamat di Jalan BBB Simpang IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Barat diwakili oleh AAA, S.T., selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60684/PP/M.VIA/15/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa pajak penghasilan yang kurang bayar berdasarkan Kep. Direktorat Jenderal Pajak Nomor 309/WPJ.27/2014 tanggal 7 Maret 2014 Masa Pajak Januari – Desember 2010 atau Tahun Pajak 2010 yang perhitungan pajak sebagai berikut: Peredaran Usaha :Rp 23.262.081.000,00 Harga Pokok Penjualan :Rp 18.808.286.325,00 Laba Bruto :Rp   4.453.794.675,00 Biaya Usaha :Rp                        0,00 Penghasilan Netto :Rp   4.453.794.675,00 Penghasilan Kena Pajak :Rp   4.453.794.675,00 Pajak Penghasilan Terutang :Rp      945.706.750,00 Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP :Rp      453.939.240,00 Pajak yang masih harus dibayar :Rp   1.399.645.990,00  bahwa koreksi pajak yang diajukan banding adalah:bahwa peredaran usaha menurut surat ketetapan pajak kurang bayar pajak penghasilan Nomor 00002/206/11/202/13 tanggal 28 Maret 2013 (menurut terbanding) adalah: Penjualan sepeda motor baru :Rp19.546.401.000,00 Penjualan sepeda motor bekas :Rp 3.715.680.000,00 Jumlah :Rp23.262.081.000,00 (bahwa dasar koreksi menurut Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No.28 Tahun 2008 dan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) );bahwa menurut Pemohon Banding peredaran tersebut tidaklah tepat karena penghasilan Pemohon Banding hanyalah semata-mata dari fee/komisi penjualan sepeda motor dari beberapa dealer dari kota Padang;bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Persediaan Awal :Rp 2.682.636.500,00 Pembelian :Rp19.002.357.825,00 Barang tersedia untuk dijual :Rp21.684.994.325,00 Persediaan Akhir :Rp 2.876.708.500,00 Harga Pokok Pemeriksa :Rp18.808.286.325,00 bahwa dasar koreksi menurut Terbanding adalah UU No.36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1), menurut Pemohon Banding tidaklah tepat, karena selama menjalankan aktivitas usaha, Pemohon Banding tidak pernah melakukan perhitungan persediaan awal, pembelian, persediaan akhir, sehingga tidak ada harga pokok penjualan, karena semua sepeda motor yang ada pada Pemohon Banding milik beberapa dealer sepeda motor di kota Padang dari beberapa merek sepeda motor, sehingga penghasilan Pemohon Banding hanyalah semata-mata dari fee/komisi atas penjualan sepeda motor dari beberapa dealer di kota Padang;bahwa Pemohon Banding tidak tahu dasar Terbanding menentukan persediaan karena dalam L/K SPT Pemohon Banding tidak ada persediaan;bahwa perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut wajib pajak, berdasarkan beberapa hal tersebut di atas jumlah pajak penghasilan yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha (Penerimaan fee) tahun 2010 :Rp 317.219.200,00 Harga Pokok Penjualan :Rp                   0,00 Laba bruto :Rp 272.371.600,00 Biaya Usaha :Rp   14.753.979,00 Penghasilan Netto :Rp   24.183.561,00 Penghasilan Kena Pajak :Rp   24.183.561,00 Pajak Penghasilan terutang :Rp     3.023.000,00 Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (12) KUP :Rp                   0,00 Pajak yang masih harus dibayar :Rp                   0,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60684/PP/M.VIA/15/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-309/WPJ.27/2014 tanggal 7 Maret 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 nomor 00002/206/11/202/13 tanggal 28 Maret 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-118/WPJ.27/KP.03/2013 tanggal 19 Juni 2013, atas nama: CV. XXX NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan BBB Simpang IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Bara, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 155.731.401,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 155.731.401,00 Pajak Penghasilan terutang Rp   19.466.425,00 Kredit Pajak Rp    4.318.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp  15.148.425,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP Rp    7.271.244,00 Pajak yang Masih Harus Dibayar Rp  22.419.669,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60684/PP/M.VIA/15/2015, tanggal 31 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2511/PJ./2015, tanggal 8 Juli 2015 , diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juli 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo berbunyi sebagai berikut: Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 23.262.081.000,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp23.262.081.000,00 karena Pemohon Banding merupakan badan yang melakukan kegiatan penjualan motor baru dan motor bekas dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1228/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1228/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-232/PJ./2013, tanggal 07 Februari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Kp. CCC , Desa YYY, Kecamatan Purwodadi, Subang, Jawa Barat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40998/PP/M.III/16/2012, tanggal 25 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/ACC/V/2010 tanggal 26 Mei 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMALBahwa persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-119/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;Bahwa persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang;Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disebut dengan Pajak Keluaran;Bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp4.550.554.835,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar: 50% x Rp4.550.554.835,00  = Rp 2.275.277.418,00 Pajak yang telah dibayar dan disetor sebagai berikut: Telah disetor = Rp    674.841.103,00 Kompensasi ke masa berikutnya = Rp    492.075.879,00 Dapat diperhitungkan = Rp    182.765.224,00 Kurang dibayar = Rp 2.092.512.194,00 bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah menambah pembayaran sebesar Rp2.093.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: No Tanggal Jumlah 1 10-Juli-2009 Rp213.696.870,00 2 10-Agustus-2009 Rp213.696.870,00 3 10-September-2009 Rp213.696.870,00 4 9-Oktober-2009 Rp213.696.870,00 5 10-Desember-2009 Rp213.696.870,00 6 10-Pebruari-2010 Rp213.696.870,00 7 10-Mei-2010 Rp213.696.870,00 8 26-Mei-2010 Rp597.121.910,00 MATERIAL BANDINGKoreksi Dasar Pengenaan PajakBahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-127/WPJ.07/KP.0505/2009, tanggal 23 Pebruari 2009 Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:Objek Pajak Pertambahan Nilai Menurut Terbanding Rp 45.505.548.351,00 Menurut SPT: Ekspor Rp 41.840.254.843,00 Penyerahan yang Terutang PPN Rp   1.828.914.366,00 Rp 43.669.169.209,00 Jumlah koreksi Rp   1.836.379.142,00 Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak ini adalah equalisasi dengan koreksi Peredaran Usaha dalam Pajak Penghasilan Badan yang dihitung dengan analisa arus piutang, dimana Terbanding menghitung seluruh penerimaan dalam R/K merupakan Peredaran Usaha tahun 2007, padahal tidak seluruh penerimaan dalam R/K merupakan hasil Penjualan tahun 2007, karena masih berupa uang muka, yang akan diperhitungkan dengan penjualan setiap tiga bulan; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor sebesar Rp41.840.254.843,00 yang direklas menjadi Penyerahan yang Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp41.840.254.843,00 dan koreksi berdasarkan hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha dalam Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp1.836.379.142,00; Pengenaan Pajak Pertambahan NilaiBahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Kampung Ciela, Desa Wanakerta RT 01/RW 01 Purwadadi, Subang, Jawa Barat dengan fasilitas Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/2005 tanggal 17 Januari 2005, kemudian dirubah menjadi Kawasan Berikat/Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1796/KMK.04/2002 tanggal 7 Juni 2006; Bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment dan juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri di mana quantity, bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri; Bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers di luar negeri. Atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihak buyer di luar negeri maka Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku; Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan dalam negeri sebesar Rp1.828.914.366,00; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan:Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimana tersebut di atas; Bahwa selanjutnya Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Jasa Kena Pajak selain Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi menyebutkan: Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan: yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia; Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan sesuai pula dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00166/207/07/057/09 tanggal 19 Maret 2009 tersebut; Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40998/PP/M.III/16/2012, tanggal 25 Oktober 2012, yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 985/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 985/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-376/PJ./2016 tanggal 01 Pebruari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Graha B Lantai YY, Jalan AAA Kavling YY, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65277/PP/M.XIB/15/2015 tanggal 28 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 15 Juli 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding Telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-916/WPJ.06/2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009, tertanggal 10 Juni 2014. Surat Keputusan Terbanding NomorKEP-916/WPJ.06/2014Pemohon Banding terima tanggal 12 Juni 2014; Bahwa Pemohon Banding telah menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Hasil Penelitian Keberatan yang dilakukan oleh Terbanding, yang mana mempertahankan koreksi Pemeriksa. Pernyataan tidak setuju tersebut juga telah Pemohon Banding tuangkan pada surat tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan yang dilakukan oleh Terbanding;Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-916/WPJ.06/2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun 2009, tertanggal 10 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Terbanding; Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding: Menurut SPT Menurut TerbandingHasil Pemeriksaan 1.    Peredaran Usaha – – 2.    Harga Pokok Penjualan – – 3.    Laba Bruto 470.212.117 413.255.513 4.    Biaya Usaha Bahwa dalam Lampiran SKPKB PPh Badan Tahun 2009 Nomor 00001/206/09/028/13 tanggal 13 Maret 2013 Terbanding salah mengutip angka SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 Pemohon Banding. Kesalahan tersebut terletak pada pengakuan adanya Penghasilan di Luar Usaha sebesar Nihil, yang seharusnya sebesar Rp1.149.757.884,00 serta Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Nihil yang seharusnya sebesar Rp1.149.757.884,00; Bahwa dengan demikian perbandingan angka yang benar adalah tampak sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima sebagian koreksi Terbanding, yaitu atas Biaya Administrasi dan Umum sebesar Rp56.956.604,00 serta atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp50.743.310,00 sehingga total koreksi atas Biaya Usaha yang Pemohon Banding terima berjumlah Rp107.699.914,00; Pokok SengketaBahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah : Dasar Formal Pengajuan Permohonan BandingBahwa dasar formal permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-916/WPJ.06/2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun 2009 tertanggal 10 Juni 2014 ini adalah: Materi Permohonan BandingBahwa materi permohonan banding adalah sengketa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan di Luar Usaha yang belum/kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Laba Rugi Tahun 2009 yang dipakai sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan penghitungan besarnya PPh terutang Pemohon Banding untuk tahun 2009 sebesar Rp6.261.332.360,00 serta koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas Penghasilan Bunga sebesar Rp1.149.757.885,00; Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata berwenang adalah “mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu”; Bahwa pasal tersebut memberi wewenang (hak) kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (biaya) untuk menghitung besarnya penghasilan atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan Pemohon Banding dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; Bahwa pengertian “berwenang” (berhak) tidak sama dengan “wajib” yang mempunyai makna harus. Sebuah wewenang mengandung makna “hak” yang dapat digunakan, tetapi juga dapat tidak digunakan; Bahwa berdasar hasil pemeriksaan dapat diketahui dan disimpulkan bahwa Terbanding telah menggunakan wewenangnya (haknya) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding dalam hal yang terkait dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Namun Terbanding (telah menetapkan untuk) tidak menggunakan haknya untuk menentukan kembali besarnya pengurangan (biaya) untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak atas transaksi-transaksi yang Pemohon Banding lakukan yang terkait dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Simpulan tersebut dikuatkan dengan tanggapan Terbanding atas Surat Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan tanggal 5 Juni 2014 yang disampaikan oleh Terbanding bersama Surat Undangan Untuk Hadir Nomor S-1325/WPJ.06/BD.06/2014 tanggal 20 Mei 2014. Dalam Surat Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan tanggal 5 Juni 2014 tersebut Pemohon Banding telah mempertanyakan kembali tentang koreksi Beban Bunga mengingat Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23. Terbanding melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP-916/WPJ.06/2014 tanggal 10 Juni 2014 secara implisit telah menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Beban Bunga; Bahwa berikut uraian penjelasan yang Pemohon Banding peroleh terkait koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mana Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, yaitu: Bahwa dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan berdasar Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00008/WPJ.06/KP.0205/RIK.SIS/2012 tanggal 13 Februari 2012 tersebut Terbanding melakukan pemeriksaan atas semua jenis pajak (all taxes). Dalam pemeriksaan atas PPh Badan Tahun 2009, Terbanding tidak melakukan koreksi atas besarnya biaya bunga.Atas hal tersebut Pemohon Banding setuju atas hal tersebut, yaitu tidak ada beban bunga yang harus diakui oleh Pemohon Banding. Namun hal tersebut harus dilakukan secara konsisten, termasuk dalam menentukan besarnya pajak terutang untuk jenis pajak lainnya; Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang mendukung sanggahan Pemohon Banding atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Namun Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan dan menolak keberatan Pemohon Banding.Terbanding mengirimkan SPUH (Surat Pemberitahuan Untuk Hadir) Nomor S-1325/WPJ.06/BD.06/2014 tanggal 20 Mei 2014 disertai Lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Atas SPUH Nomor S-1325/WPJ.06/BD.06/2014 tanggal 20 Mei 2014 serta Lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tersebut telah Pemohon Banding tanggapi secara tertulis, dimana Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian keberatan tersebut; Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 504/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 504/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberikan tugas kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2770/PJ/2014 tanggal 27 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor XX (Mall QQQ Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60999/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan definisi dari Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Berdasarkan defenisi tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding penerimaan listrik dari tenant bukanlah merupakan penghasilan, dikarenakan listrik yang diterima adalah sebesar pemakaian Tenant atau Customer yang diukur melalui meteran listrik yang terpasang dimasing-masing tenant, dan dihitung sesuai dengan tarif dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN);Bahwa penerimaan listrik bukan merupakan komponen dari nilai persewaan seperti yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas, karena penerimaan listrik hanya sebesar pemakaian beban listrik yang dipakai oleh masing-masing Tenant untuk dibayarkan kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama-sama pemakaian listrik untuk fasilitas umum lainnya yang ditanggung oleh Pemohon Banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60999/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-58/WPJ.27/2014 tanggal 10 Januari 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00008/240/11/331/13 tanggal 15 April 2013, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan WWW Nomor XX (Mall QQQ Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Kredit Pajak PPh yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp110.511.932,00 Rp  11.051.193,00Rp  11.051.193,00Rp                  0,00Rp                  0,00Rp                  0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60999/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2770/PJ/2014 tanggal 27 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Januari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60999/PP/M.IB/25/2015 tanggal 22 April 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;1.Bahwa pertimbangan, pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 49-52 adalah sebagai berikut:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:Bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung QQQ (QQQ) Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (Tenant);Bahwa para Tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m2/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m2/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final;Bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area QQQ Batang Hari dipasok oleh PT PLN dan PDAM, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan yang disewa oleh masing-masing tenant telah dipasang Kwh Meter oleh PT PLN dan Water Flow Meter (meteran air) oleh PDAM, demikian juga untuk area fasilitas umum;bahwa untuk beban biaya pemakaian listrik dan air yang dipergunakan oleh para Tenant menjadi beban langsung masing-masing tenant, sedangkan yang dipergunakan untuk fasilitas umum menjadi beban Pemohon Banding yang selanjutnya merupakan salah satu unsur dari beban service charges;Bahwa setiap bulan Pemohon

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 503/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 503/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2771/PJ/2015 tanggal 27 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor XX (Mall QQQ Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60998/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan definisi dari Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Berdasarkan defenisi tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding penerimaan listrik dari Tenant bukanlah merupakan penghasilan, dikarenakan listrik yang diterima adalah sebesar pemakaian Tenant atau Customer yang diukur melalui meteran listrik yang terpasang dimasing-masing Tenant, dan dihitung sesuai dengan tarif dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN); Bahwa penerimaan listrik bukan merupakan komponen dari nilai persewaan seperti yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas, karena penerimaan listrik hanya sebesar pemakaian beban listrik yang dipakai oleh masing-masing Tenant untuk dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama-sama pemakaian listrik untuk fasilitas umum lainnya yang ditanggung oleh Pemohon Banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60998/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-59/WPJ.27/2014 tanggal 10 Januari 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00007/240/11/331/13 tanggal 15 April 2013, atas nama PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan WWW Nomor XX (Mall QQQ Batanghari), Pasar Jambi, Kota Jambi, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Kredit Pajak PPh yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp  79.330.582,00 Rp    7.933.058,00Rp    7.933.058,00Rp                  0,00Rp                  0,00Rp                  0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60998/PP/M.IB/25/2015, tanggal 22 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2771/PJ/2015 tanggal 27 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60998/PP/M.IB/25/2015 tanggal 22 April 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:1)Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:Bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung QQQ (QQQ) Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant);Bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m2/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m2/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final;Bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area QQQ Batang Hari dipasok oleh PT. PLN dan PDAM, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan yang disewa oleh masing-masing tenant telah dipasang Kwh Meter oleh PT. PLN dan Water Flow Meter (meteran air) oleh PDAM, demikian juga untuk area fasilitas umum;Bahwa untuk beban biaya pemakaian listrik dan air yang dipergunakan oleh para tenant menjadi beban langsung masingmasing tenant, sedangkan yang dipergunakan untuk fasilitas umum menjadi beban Pemohon Banding yang selanjutnya merupakan salah satu unsur dari beban service

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 458/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 458/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1478/PJ//2014 tanggal 28 Mei 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, berkedudukan di Gedung WWW Lantai X, Jalan QQQ Kav. XX-XX, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50595/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: A. Latar Belakang:Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp12.640.414,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus empat belas Rupiah);Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil pemeriksaan dan telah mengajukan Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud sesuai Surat Nomor 009/LINTAS-PJK/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011;Bahwa Pemohon telah menerima keputusan keberatan sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012;Bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp12.640.414,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh ribu empat belas Rupiah) dengan NTPN 0502 0903 0305 1415; B. Koreksi Terbanding;Bahwa terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 pada SKPKB PPhPasal 23 Masa Februari 2009 dengan perincian sebagai berikut:-Objek PPh Pasal 23 menurut PemeriksaRp   11.999.838.493,00-Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon BandingRp   11.572.797.463,00-KoreksiRp        427.041.030,00-Objek PPh Pasal 23 menurut PemeriksaRp        240.382.090,00-Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon BandingRp        231.841.269,00-KoreksiRp            8.540.821,00Dasar Koreksi:Bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi positif hasil equalisasi penghasilan bruto PPh Pasal 23 dengan DPP PPN Masukan, dimana terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan selama 1 (satu) tahun dengan rincian sebagai berikut:-Objek PPh Pasal 23 menurut PemeriksaRp  105.104.221.675,00-Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon BandingRp    99.389.539.014,00-KoreksiRp      5.714.682.661,00-Objek PPh Pasal 23 menurut PemeriksaRp      5.490.014.661,00-Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon BandingRp         224.668.000,00-KoreksiRp      5.714.682.661,00 C. Alasan Banding;Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena:Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari sampai dengan Desember 2009;Bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja;Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikkan pendapat tersebut dengan menunjukkan dokumen-dokumen komersial dan perpajakan (Invoice, PO, DO, Rekening Koran, Faktur Pajak) yang terkait dengan koreksi Terbanding; D. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka jumlah PPh Pasal 23 Masa Februari 2009 terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:UraianSemula(Rp)Ditambah /(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)Dasar Pengenaan Pajak11.999.838.49311.999.838.493-Pajak Pengahasilan (PPh) Terhutang240.382.090240.382.090-Kredit Pajak231.841.269231.841.269-Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak Sebelumnya—PPh yang tidak/kurang dibayar8.540.8218.540.821-Sanksi Administrasi4.099.5934.099.593-Jumlah PPh Yang Masih Harus lebih Dibayar 12.640.414 12.640.414 –Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum di atas (fundamentum petendi), telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk:1.Menerima dan mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012;2.Membatalkan seluruh atau sebagian Keputusan Terbanding Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012 karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Permohonan Banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Jasa Periklanan, beralamat di Gedung WWW Lantai X, Jalan QQQ Kav. XX- XX, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 TerhutangPajak yang dapat diperhitungkanPajak Penghasilan Pasal 23 Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPPPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp  11.988.390.993,00Rp       240.153.140,00Rp       231.841.229,00Rp           8.311.871,00 Rp           3.989.698,00Rp         12.301.569,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1478/PJ./2014, tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.1853/PAN/2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Keterangan Nomor TKM-491/PAN.Wk/2016 tanggal 30 September 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua