Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1434/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1434/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2213/PJ./2013, tanggal 8 Oktober 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, beralamat di Jl. BBB RT X, Belimbing, Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71xxx, alamat korespondensi: Jl. HHH KM. YY Padang Panjang Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46191/PP/M.III/16/2013, tanggal 11 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 berkenaan dengan penolakan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 maka dengan ini perkenankan Pemohon Banding mengajukan Banding di Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan keterangan dan penjelasan sebagai berikut:

FORMAL BANDING
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 untuk Masa Pajak Juni 2009 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 07 Maret 2011;

Bahwa pengajuan Keberatan melalui Surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor: 13/RA-Tax/IV/2011 tertanggal 25 April 2011 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung pada tanggal 27 April 2011 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/09/735/11 membetulkan kesalahan tulis atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, dimana Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan semula tercantum adalah Rp.730.004.000,00 dibetulkan menjadi Rp.0,00;

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 mengenai penolakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00006/2O7/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 masih merujuk ke Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang salah dimana seharusnya mengacu ke Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WP.J.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/09/735/11;

Bahwa dengan demikian substansi hukum dari dasar penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 masih mengandung cacat formal karena didalam Keputusan tersebut merupakan keputusan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang salah bukan mengacu ke Keputusan Pembetulan yang seharusnya adalah Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 dan oleh karena masih mengandung cacat formal maka harus dibatalkan demi hukum;

Bahwa hingga saat ini Terbanding belum menerbitkan pembetulan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 yang masih mengandung cacat formal dalam hal keputusan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang masih mengandung cacat formal;

bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 13 Juli 2012 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012 dengan cara diantar sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/09/735/11, jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.0,00 maka dengan demikian tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayara sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 mengenai penolakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 untuk Masa Pajak Juni 2009 telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sedangkan Terbanding belum/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

PERHITUNGAN KEP-338AVPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 Bahwa perhitungan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 mengenai penolakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 adalah sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Dikurangkan/Dihapuskan
(Rp)
Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak44.558.695.942,000,0044.558.695.942,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar365.002.000,000,00365.002.000,00
Sanksi Administrasi
-Pasal 13 Ayat (2) UU KUP
-Pasal 13 Ayat (3) UU KUP

0,00
365.002.000,00

0,00
0,00

0,00
365.002.000,00
Pajak Yang Masih Harus Dibayar730.004.000,000,00730.004.000,00

PERHITUNGAN KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 Bahwa perhitungan KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/09/735/11 untuk Masa Pajak Juni 2009 adalah sebagai berikut:

UraianSPTS KP K BPembahasan akhir disetujui
Dasar Pengenaan Pajak40.908.675.942,0044.558.695.942,0040.908.675.942,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar2.045.433.797,002.410.435.797,002.045.433.797,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.045.433.797,002.410.435.797,002.045.433.797,00
b. Dikurangi:
b.l. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,000,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.267.722.679,005.267.722.679,005.267.722.679,00
b.3. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah (b.l+b.2+b.3+b.4+b.5)5.267.722.679,005.267.722.679,005.267.722.679,00
c. Diperhitungkan:
c.l. SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.l)5.267.722.679,005.267.722.679,005.267.722.679,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(3.222.288.882,00)2.857.286.882,00(3.222.288.882,00)
Kelebihan pajak yg sdh dikompensasikan ke masa pajak berikutnya3.222.288.882,003.222.288.882,003.222.288.882,00
PPN kurang dibayar0,00365.002.000,000,00
Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,000,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00365.002.000,000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00730.004.000,000,00

PERHITUNGAN SKPKB NOMOR: 00006/207/09/735/11 Tanggal 28 Februari 2011
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 untuk Masa Pajak Juni 2009 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
SPTSKPKBPembahasan
akhir disetujui
Dasar Pengenaan Pajak40.908.675.942,0044.558.695.942,0044.558.695.942,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar2.045.433.797,002.410.435.797,002.410.435.797,00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.045.433.797,002.410.435.797,002.410.435.797,00
b. Dikurangi:
b.l. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0,00 0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.267.722.679,005.267.722.679,005.267.722.679,00
b.3. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah (b.l+b.2+b.3+b.4+b.5)5.267.722.679,005.267.722.679,005.267.722.679,00
c. Diperhitungkan:
c.l. SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.l)5.267.722.679,005.267.722.679,005.267.722.679,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(3.222.288.882,00)2.857.286.882,002.857.286.882,00
Kelebihan pajak yg sdh dikompensasikan ke masa pajak berikutnya3.222.288.882,003.222.288.882,003.222.288.882,00
PPN kurang dibayar0,00365.002.000,00365.002.000,00
Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,000,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00365.002.000,00365.002.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00730.004.000,00730.004.000,00

DASAR DAN ALASAN PENGAJUAN BANDING
Ketidakkonsistenan Terbanding saat Melakukan Koreksi untuk Tahun Pajak 2009
Bahwa adanya kenyataan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi pendapatan pada saat pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009. Dimana sejatinya koreksi pendapatan pada Pajak Penghasilan Badan akan bersamaan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan berlaku sebaliknya. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan dari pihak Terbanding;

Kesalahan Penerapan Hukum
Bahwa Terbanding telah salah dalam menggunakan dasar hukum terkait transaksi Sale and Lease Back, dikarenakan adanya:

  • Penggunaan pasal IA ayat (1) huruf a dan b dan memori penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    2. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
    Bahwa koreksi yang digunakan oleh Terbanding dengan menggunakan pasal IA ayat (1) huruf a dan b dan memori penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah tidak tepat karena dalam transaksi sewa guna usaha sale & lease back yang terjadi pada periode Juni 2009 tersebut tidak pernah ada penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada lessor demikian pula sebaliknya tidak ada penyerahan kembali BKP tersebut oleh lessor kepada Pemohon Banding;
    Bahwa dalam bidang usahanya pun, lessor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa guna usaha dengan hak opsi. Sehingga jelas sekali bahwa transaksi yang terjadi bukanlah transaksi jual beli BKP, melainkan transaksi pendanaan yang merupakan bagian dari jasa sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • Penggunaan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-813/PJ.53/2005 tanggal 05 September 2005 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sale & lease back dalam hal ini tidak relevan. Adapun alasannya adalah:
    1. Sesuai dengan hirarki sistem perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditandatangani oleh Direktur PPN dan PTLL tersebut tidak termasuk dalam susunan hirarki;
    2. Surat tersebut hanya merupakan surat jawaban Dirjen Pajak atas pertanyaan khusus dari Wajib Pajak tertentu (PT. ABC) yang melakukan permohonan ke DJP dan tidak pernah sampai kepada PT. XXX. Sehingga surat tersebut tidak berlaku umum;
    3. Salah satu dasar hukum yang dipakai dalam surat Dirjen Pajak tersebut di atas adalah pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
  • Jelas tercantum pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai pada pasal 4A ayat (3) huruf d;
    Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • Seharusnya Aturan Lex Specialis mengenai penyerahan jaminan adalah sesuai dengan pasal IA ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai; Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang;

Bahwa secara nyata tidak pernah terjadi penyerahan hak maupun penguasaan BKP dari lesse kepada lessor dan sebaliknya. Perjanjian sale & lease back antara lessee dan lessor dalam hal ini adalah Pemohon Banding dengan PT. BTMU – BRI Finance harus dilihat sebagai satu kesatuan utuh tanpa penafsiran per pasal. Dari awal pun lessor tidak pernah berniat untuk memiliki BKP alat-alat berat tersebut. Sehingga jelaslah bahwa hanya sekedar transaksi pendanaan saja yang sifatnya penjaminan hutang piutang dengan menyerahkan faktur penjualan asli dari dealer atas alat berat yang dijaminkan dari lessee kepada lessor, Bahwa dalam hal ini, yang harus dijunjung tinggi adalah prinsip Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan daripada peraturan yang umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam ketentuan umum;

PRINSIP DASAR TRANSAKSI SALE AND LEASE BACK
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-129/P.1/2010 memang baru berlaku sejak 29 November 2010, tetapi prinsip dasar yang diakui oleh Dirjen Pajak harus dijadikan landasan hukum untuk menyimpulkan pengertian sesungguhnya dari transaksi Sale and Lease Back;
Bahwa pengertian ini secara jelas dinyatakan dalam angka 6 huruf b (1) yang berbunyi:
Transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (Sale and Lease Back)

  1. Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi:
    1. penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena:
      1. Barang Kena Pajak yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee;
      2. Lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut;
      3. Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
    2. Penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) merupakan jasa pembiayaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

KETIDAKKONSISTENAN TERBANDING SAAT MELAKUKAN KOREKSI PPN TAHUN PAJAK 2010
Bahwa adanya kenyataan bahwa pada pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Badan tahun 2010 yang dilakukan oleh Pemeriksa yang sama pada tahun 2009, transaksi sale & lease back ini tidak dilakukan koreksi seperti yang menjadi kasus keberatan 2009. Hal ini dapat dilihat dari SPT, SPHP, SKP dan kontrak leasing 2010. Pada kenyataannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-129/PJ/2010 baru berlaku sejak 29 November 2010, sehingga menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan peraturan perpajakan PERHITUNGAN PAJAK SEHARUSNYA Bahwa perhitungan pajak yang seharusnya adalah seperti berikut:

NoUraianTotal (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak40.908.675.942,00
2PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri2.045.433.797,00
3Pajak masukan yang dapat diperhitungkan5.267.722.679,00
4Jumlah perhitungan PPN kurang bayar(3.222.288.882,00)
5Sanksi administrasi0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46191/PP/M.III/16/2013, tanggal 11 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP: XXX, beralamat di Jl. BBB RT X, Belimbing, Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71xxx, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp.  40.908.675.942,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp.    2.045.433.797,00
Jumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanRp.          5.267.722,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp.   3.222.288.882,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaRp.   3.222.288.882,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp.                         0,00
Sanksi AdministrasiRp.                         0,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp.                         0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46191/PP/M.III/16/2013, tanggal 11 Juli 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2213/PJ./2013, tanggal 8 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Oktober 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46191/PP/M.III/16/2013 tanggal 11 Juli 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46191/PP/M.III/16/2013 tanggal 11 Juli 20132 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) :
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46191/PP/M.III/16/2013 tanggal 11 Juli 2013, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 23 Juli 2013 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 01 Agustus 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201308010222.
    2. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46191/PP/M.III/16/2013 tanggal 11 Juli 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Tentang koreksi DPP PPN sebesar Rp3.650.020.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    1. Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp3.650.020.000,00 terkait dengan sengketa yuridis apakah atas transaksi Transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (Sale and Lease Back) terutang PPN atau tidak.
    2. Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
      Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
      Penjelasan Pasal 78:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
    3. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN) menyatakan :
      Pasal 1A ayat (1) huruf a dan b
      “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
      1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
      2. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing”;”
      Pasal 4
      “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
      a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      Pasal 4 ayat (3) huruf d
      “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi”
      Pasal 16D
      “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”
    4. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000), menyebutkan :
      Pasal 2 huruf a
      ““Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
      1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
      2. Jasa di bidang pelayanan sosial ;
      3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
      4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
      5. Jasa di bidang keagamaan ;
      6. Jasa di bidang pendidikan ;
      7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
      8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
      9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
      10. Jasa di bidang tenaga kerja ;
      11. Jasa di bidang perhotelan ; dan
      12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
    5. Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 172/KMK.06/2002 menyatakan:
      Pasal 1 angka 2:
      “Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan”
      Pasal 1 angka 3:
      “Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”
      Pasal 1 angka 4:
      Penyewa Guna Usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (lessor);
      Pasal 3 ayat (1):
      “Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut”
      Pasal 3 ayat (2):
      “Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan”
    6. Bahwa Paragraf 55 PSAK 30 tentang Sewa menjelaskan bahwa transaksi jual dan sewa balik (Sale and Lease Back) meliputi penjualan suatu aset dan penyewaan kembali aset yang sama.
      Pembayaran sewa dan harga jual biasanya saling terkait karena keduanya dinegosiasikan sebagai suatu paket. Perlakuan akuntansi untuk transaksi jual dan sewa- balik bergantung pada jenis sewanya.
    7. Bahwa PSAK Nomor 30 poin b angka 6 untuk standar khusus akuntansi sewa-guna-usaha dengan hak opsi mengenai sales and lease back, transaksi tersebut harus diberlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah, yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewaguna-usaha.
    8. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan Sidang, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46191/PP/M.III/16/2013 tanggal 11 Juli 2013 dan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut :
      1. Bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengimpor barang dari luar negeri (dokumen PIB) yang kemudian dijual dan disewagunausahakan kembali (Sale and Lease Back) oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Hal ini sesuai dengan perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Oryx dan BTMU yang menyatakan bahwa transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Oryx dan BTMU adalah perjanjian Sale and Lease Back;
      2. Bahwa berdasarkan Daftar Harta Kekayaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun Pajak 2009 terdapat total harga perolehan alat berat dan kendaraan sebesar Rp.152.120.193.033,00;
      3. Bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2/WPJ.29/BD.06/2012 tanggal 19 Januari 2012 dan Nomor: BA-2/WPJ.29/BD.06/2012 tanggal 20 Januari 2012 diketahui bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang modal telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      4. Bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Jual Beli antara PT. YYY Finance dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui hal-hal sebagai berikut :
        • Bahwa terdapat dokumen Perjanjian Jual Beli tertanggal 24 Agustus 2009 (selanjutnya disebut Perjanjian Jual Beli) antara PT. YYY Finance sebagai Pembeli dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Penjual;
        • Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk bahwa Penjual menjual dan menyerahkan kepada Pembeli, dan Pembeli membeli, menerima serta membayar harga Barang Modal sebesar USD 3.921.989,29;
        • Bahwa Penjual menjamin bahwa:
        1. Penjual adalah pemilik yang sah dan mutlak dari Barang Modal;
        2. Penjual berhak untuk menjual dan menyerahkan Barang Modal;
        3. Pembeli akan menjadi pemilik Barang Modal tanpa gangguan dan dibebaskan dari segala klaim atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang mengaku memiliki hak terlebih dahulu atau turut memiliki hak atas Barang Modal;
        4. Barang Modal bebas dari segala klaim, sitaan, tidak dijadikan jaminan untuk sesuatu hutang, baik penyerahan hak milik secara kepercayaan (fiducia) atau dengan cara lainnya e. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor: 393/Leg/SRH/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 yang telah dibuatkan akta notaris dengan Akta Nomor: 36 dengan Notaris B.RA.Y. MMM, SH di Jakarta diketahui:
        • Perjanjian Jual-Beli antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Penjual) dengan PT, YYY (Pembeli) dengan maksud untuk disewagunausahakan kembali atas barang modal (Sale and Lease Back) dan untuk itu kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan terlebih dahulu perjanjian jual-beli ini (Perjanjian Jual-Beli) atas barang-barang atau alat-alat;
        • Penjual menjual dan menyerahkan kepada Pembeli, dan Pembeli membeli, menerima serta membayar harga Barang Modal tersebut sebesar USD3,921,989.29 (Tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan koma dua puluh sembilan Dollar Amerika Serikat);
        • Pasal 1: Lessor dengan ini menyetujui untuk menyewakan secara guna usaha kepada Lessee dan Lessee dengan ini menyetujui untuk menyewa secara sewa guna usaha kepada Lessor;
        • Pasal 4: Pada akhir jangka waktu sewa guna usaha, Lessee mempunyai hak opsi untuk membeli barang modal atau untuk memperpanjang jangka waktu sewa guna usaha;
        • Pasal 5: Lessee dengan ini menyatakan bahwa barang modal yang telah dibeli secara tunai oleh Lessor untuk kepentingan Lessee dari pihak penjual/supplier telah diterima oleh Lessee;
        • Bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha ditandatangani tanggal 24 Agustus 2009 dan dibuatkan akta pada tanggal yang sama;
        • Jangka waktu leasing adalah 36 (tiga puluh enam) bulan sejak bulan September 2009 dan berakhir sampai dengan Agustus 2012;
      5. Bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPN menyatakan bahwa penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, dan pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Penjelasan Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. Selanjutnya, dinyatakan pula bahwa yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi;
      6. Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN huruf d jo. Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
      7. Bahwa berdasarkan Pasal 16D UU PPN menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undangundang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
      8. Bahwa Paragraf 55 PSAK 30 tentang Sewa menjelaskan bahwa transaksi jual dan sewa balik (Sale and Lease Back) meliputi penjualan suatu aset dan penyewaan kembali aset yang sama. Pembayaran sewa dan harga jual biasanya saling terkait karena keduanya dinegosiasikan sebagai suatu paket. Perlakuan akuntansi untuk transaksi jual dan sewa- balik bergantung pada jenis sewanya, sedangkan PSAK Nomor 30 poin b angka 6 untuk standar khusus akuntansi sewa-guna-usaha dengan hak opsi mengenai sales and lease back, transaksi tersebut harus diberlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah, yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha
      9. Bahwa berdasarkan buku “Perpajakan atas Penghasilan dari Transaksi-Transaksi Khusus” oleh Prof. R. Mansyuri, Ph.D. halaman 206, Pasal 13 KMK Nomor: 1169/KMK.01/1991:
      10. Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia = PSAK 30, Sale and Lease Back harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah, yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual merupakan keuntungan pengalihan harta yang dikenakan pajak, sedang atas transaksi leasing dikenakan pajak sesuai dengan financial lease atau operating lease;
    9. Bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta persidangan dengan memperhatikan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
      1. Bahwa secara hukum pada dasarnya transaksi sale and lease back terjadi dalam dua perbuatan hukum yaitu transaksi sale dan transaksi leasing dengan penjelasan dan skema transaksi sebagai berikut:
        • Transaksi sale terjadi berdasarkan perjanjian jual beli yang terpisah diikat dengan akta pengikatan jual beli sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian atau hukum perdata mengenai jual beli;
        • Transaksi lease back (leasing) terjadi berdasarkan perjanjian Sewa Guna Usaha sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
      2. Bahwa terdapat bukti akta autentik berikut:
        • perjanjian jual beli tertanggal 24 Agustus 2009 dihadapan Notaris Pengganti SSS, S.H. C.N;
        •  akta perjanjian sewa guna usaha nomor 36 tanggal 24 Agustus 2009 yang dibuat oleh Notaris Pengganti SSS, S.H. C.N.;
      menunjukkan adanya bukti yang kuat terjadinya transaksi dalam 2 perbuatan hukum yaitu perikatan/perjanjian jual beli dan perikatan/perjanjian sewa guna usaha (leasing);
    10. Bahwa Perjanjian Jual Beli dihadapan Notaris tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi perjanjian yang menimbulkan akibat hukum terjadinya penyerahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN yaitu “penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian jual beli.”
    11. Bahwa Perjanjian SGU sebagaimana terdapat dalam Akta Notaris B.R.AY. Mahyastoeti Notonagoro, S.H. Nomor 36 tanggal 24 Agustus 2009, secara tegas menyatakan dalam Pasal 11 bahwa “Selama jangka waktu Sewa Guna Usaha, hak kepemilikan Barang Modal tetap berada pada Lessor, …” yang berarti bahwa telah benar-benar terjadi perpindahan hak kepemilikan Barang Modal tersebut dari Pemohon Banding kepada PT. YYY Finance.
    12. Bahwa Undang-Undang PPN, tidak mendefinisikan penyerahan BKP karena sales and lease back yang dilakukan oleh Lessee kepada Lessor, namun demikian Undang-Undang PPN telah mendefinisikan secara tegas bahwa PPN dikenakan atas “penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian jual beli” (Pasal 1A ayat (1) huruf a) yang dilakukan oleh Pengusaha.
    13. Bahwa tidak tepat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa transaksi penyerahan BKP oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Lessee, kepada PT. YYY Finance sebagai Lessor, dalam transaksi sales and leaseback sebagai bentuk penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang menurut definisi Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN; karena perbuatan hukum yang dilakukan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY Finance bukan merupakan perbuatan hukum utang-piutang.
    14. Bahwa definisi penyerahan BKP/JKP dalam Undang-Undang PPN tidak dapat didefinisikan secara bebas menurut substansinya, apabila terdapat definisi yang mengatur tegas yang tertulis dalam undang-undang.
    15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum di atas, atas transaksi sale and Iease back, pada saat terjadi penyerahan Barang Kena Pajak berupa Barang Modal oleh Lessee kepada Lessor, dikenakan PPN berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN.
    16. Bahwa atas kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-813/PJ.53/2005 tanggal 05 September 2005 tidak relevan, mengingat surat a quo tidak dapat digunakan secara umum adalah tidak tepat karena surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak merupakan norma jabatan dan bersifat hukum publik sehingga surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-813/PJ.53/2005 tanggal 05 September 2005 dapat dijadikan acuan bagi Wajib Pajak lainnya yang mempunyai kasus transaksi yang sama.
    17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dan amar putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi DPP PPN sebesar Rp3.650.020.000,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 1A ayat (1) huruf a dan b UU PPN, sehingga Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya.
    18. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46191/PP/M.III/16/2013 tanggal 11 Juli 2013 harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46191/PP/M.III/16/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang menyatakan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.517.792.6-735.000, beralamat di: Jl. BBB RT X, Belimbing, Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71xxx sebagaimana perhitungan tersebut diatas Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-338/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00006/207/09/735/11 tanggal 28 Februari 2011 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-021/WPJ.29/KP.0803/2011 tanggal 26 Mei 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.517.792.6-735.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.650.020.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo substansi Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan bukti-bukti penjaminan atas aktiva, hal ini membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pendanaan dengan jaminan bukan merupakan penjualan aktiva dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UU KUP jo Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd.
BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.IP., S.H., M.Hum.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx