Putusan Mahkamah Agung Nomor : 245/B/PK/PJK/2017
PUTUSAN Nomor 245/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal SS Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal SS Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1548/PJ./2014 tanggal 12 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung KL Lantai 11, Jalan Jenderal SD Kav. 26, Kelurahan Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, XXXX0 (Alamat sesuai Keputusan: Jalan DF KM. 4, SD, Rorotan, Jakarta, XXXX0);Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51153/PP/M.XA/16/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-121/PJ./2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00188/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00051/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 1 Juni 2012 Masa Pajak September 2007 sebesar Rp.31.507.720,00. Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 di atas disetujui sebagian oleh Terbanding;Aspek Formal; Pengajuan banding Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-121/PJ./2013 tanggal 19 Maret 2013, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksudkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan:“Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang dibayar 50%”. Untuk jelasnya akan Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: Pajak Keluaran50% X Pajak KeluaranPajak MasukanLebih Bayar Rp. 1.958.852.384,00Rp. 979.426.192,00Rp. 1.888.852.384,00Rp. 909.426.192,00 Bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp.103.600.000,00 tanggal 29 Februari 2012. Sehingga surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh sebab itu dimohon kepada Majelis yang terhormat untuk dapat membahas pokok sengketa materi;Aspek Material; Bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam pengajuan banding ini adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp.31.507.720,00 yang mana menurut Terbanding bahwa dari Prosedur konfirmasi PK-PM jawaban dari KPP Penjual dijawab Tidak Ada; Sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah “antara lain menyebutkan sepanjang pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”. Sedangkan Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51153/PP/M.XA/16/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-121/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00188/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00051/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 1 Juni 2012, atas nama PT. DFG Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Jasa Konstruksi, beralamat di Jalan DF KM 4, SD, Rorotan, Jakarta, XXXX0 (d/a Gedung KL Lantai 11, Jalan JS Kav. 26, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan), sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak: 19.588.523.742,00 2 Pajak Keluaran: 1.958.852.384,00 3 Kredit Pajak 1.949.396.684,00 4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 9.455.700,00 5 Sanksi Administrasi 4.538.736,00 6 PPN yang masih harus dibayar 13.994.436,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51153/PP/M.XA/16/ 2014 tanggal 10 Maret 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-83/PAN.Wk/2016 Tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomorgh 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51153/PP/M.XA/16/2014 Tanggal 10 Maret 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51153/PP/M.XA/16/2014 Tanggal 10 Maret 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak): “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Apabila terdapat suatu putusan yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 244/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 244/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XX Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XX Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1551/PJ./2014 tanggal 12 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung SS Lantai 11, Jalan Jenderal SD Kav. XX, Kelurahan Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, XXXX0 (Alamat sesuai Keputusan: Jalan DF KM. 4, Inspeksi FG, Rorotan, Jakarta, XXXX0);Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51152/PP/M.XA/16/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-120/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00187/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp 12.707.280,00. Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 di atas disetujui sebagian oleh Terbanding; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-120/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00187/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 17 April 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd/ Dr. GGG, S.H., M.Hum, Biaya – biaya :1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,002. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,003. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H.,M.H., Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 202/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 202/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XX Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal XX, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2014/PJ./2015 tanggal 3 Juni 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG (PERSERO), tempat kedudukan di Jalan GH, Nomor XXX, Senen, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59855/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1897/WPJ.19/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009;Bahwa besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Januari 2009 berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 September 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Oktober 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59855/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 26 Februari 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1897/WPJ.19/2013 tanggal 23 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/09/093/12 tanggal 27 November 2012 Masa Pajak Januari 2009, atas nama PT DFG (Persero), NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan GH, Nomor XXX, Senen, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas (halaman 2);adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1897/WPJ.19/2013 tanggal 23 Desember 2013 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00014/207/09/093/12 tanggal 27 November 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp123.345.184,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp33.757.409.698,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi dari nama akun “pendapatan biaya penyimpanan dan asuransi” sebenarnya adalah Biaya Administrasi yang dibebankan kepada nasabah atas proses penerimaan kredit gadai, yang bukan merupakan objek PPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 144/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 144/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal SS Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal SS, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1407/PJ./2014 tanggal 28 Mei 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, Tbk, tempat kedudukan di DF Office Tower B Lt. 2, Jalan Angkasa, Kav. B-6, Jakarta X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50573/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: DASAR HUKUM; Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1622/WPJ.19/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor 00004/207/08/091/12 tertanggal 20 Januari 2012; LATAR BELAKANG; Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/207/08/091/12 tertanggal 20 Januari 2012 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.264.527.604,00;Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat Pemohon Banding Nomor 470/DIRWOM/2012 tertanggal 4 April 2012 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 5 April 2012;Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengeluarkan keputusan Nomor KEP-1622/WPJ.19/2012 tertanggal 27 Desember 2012. Akan tetapi suratnya baru diterima oleh Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2012, yaitu tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan isi keputusan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; MATERI POKOK BANDING; Bahwa materi pokok pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP-1622/WPJ.19/2012 tanggal 27 Desember 2012 dan menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor 00004/207/08/091/12 tertanggal 20 Januari 2012 serta dibandingkan dengan perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Pemohon Banding(Rp.) SKPKB PPN Nomor00004/207/08/091/12(Rp.) KEP-1622/WPJ.19/2012(Rp.) Pajak yang kurang dibayar 0,00 1.530.086.219,00 1.530.086.219,00 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 734.441.385,00 734.441.385,00 Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 2.264.527.604,00 2.264.527.604,00 Bahwa berdasarkan KEP-1622/WPJ.19/2012 di atas, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp.2.264.527.604,00 seperti yang tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/207/08/091/12 sebagai berikut: No Uraian Menurut Koreksi(Rp.) Pemohon Banding (Rp.) Terbanding(Rp.) 1234 Dasar Pengenaan PajakPajak keluaranPajak yang dapat diperhitungkanPPN kurang bayarSanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP ––––– 15.300.862.193,001.530.086.219,00–1.530.086.219,00734.441.385,00 15.300.862.193,001.530.086.219,00–1.530.086.219,00734.441.385,00 PPN yang masih harus dibayar – 2.264.527.604,00 Bahwa angka koreksi tersebut berasal dari rincian sebagai berikut: No Uraian Jumlah DPP dalamRupiah Pajak dalam rupiah 12 Discount AsuransiBarang Promosi 1.523.317.156,006.769.063,00 1.523.317.156,006.769.063,00 Jumlah 1.530.086.219,00 1.530.086.219,00 Bahwa berdasarkan angka koreksi tersebut di atas perkenankan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan bergerak di bidang pembiayaan, bukan produsen ataupun bergerak dibidang perdagangan, sehingga atas pemberian barang promosi ke konsumen bukan dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1A ayat (1) huruf d dan penjelasannya;Bahwa menurut Pemohon Banding pemberian barang promosi tersebut bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai; KESIMPULAN; Bahwa sesuai dengan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak April 2008 atas nama Pemohon Banding menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah 12 Pajak yang kurang bayarBunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,000,00 PPN yang masih harus dibayar 0,00 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding. Untuk itu bersama surat ini Pemohon Banding lampirkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1622/WPJ.19/2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/207/08/091/12 tertanggal 20 Januari 2012;Bahwa selain hal tersebut demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50573/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1622/WPJ.19/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor 00004/207/08/091/12 tanggal 20 Januari 2012, atas nama: PT FGH Tbk, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di DF Office Tower B LT. 2, Jalan Angkasa, Kav. B-6, Jakarta X0XX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan NilaiPajak Keluaran yang harus dipungutPajak yang dapat diperhitungkanPajak Penghasilan Kurang/(Lebih) DibayarSanksi AdministrasiJumlah yang masih harus dibayar Rp0,00Rp0,00Rp0,00Rp0,00Rp0,00Rp0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50573/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 20 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Maret 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1407/PJ./2014 tanggal 28 Mei 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juni 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAI.1799/PAN/2014 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juni 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 67/B/PK/PJK/2017
PUTUSAN Nomor 67/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal SS Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; D, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal SS, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2402/PJ./2015 tanggal 2 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT DFG, tempat kedudukan di Jalan S. X, RT 0XX, RW 0XX, Mentawa Baru Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Dasar Hukum; Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 23 yaitu:Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal (26); atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (3): Jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; Bahwa untuk itu Penggugat mengajukan Gugatan sebagai upaya hukum terhadap suatu keputusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa atas “Jawaban” atau Keputusan dari Tergugat terhadap pengajuan Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang berbunyi:“Sehubungan dengan surat yang Saudara sampaikan Nomor 001/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 hal Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/10/712/14 tanggal 21 April 2014 yang kami terima pada tanggal 15 Juli 2014, dengan ini disampaikan bahwa: Berdasarkan penelitian kami, surat yang Saudara sampaikan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KUP. Saudara tidak dapat membuktikan bahwa surat keberatan yang disampaikan tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak atau yang mewakili sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP sebagaimana surat permintaan bukti sebagai wakil Wajib Pajak Nomor S-2632/WPJ.29/2014 tanggal 28 Agustus 2014; Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, surat yang Saudara sampaikan tersebut tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan; Pemberitahuan ini bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan sehingga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, atas pemberitahuan ini tidak dapat diajukan banding ke badan peradilan pajak; Segi Formal; Penggugat menerima SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00027/207/10/712/14 tanggal 21 April 2014; Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014; Penggugat menerima surat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan; Alasan Permohonan Gugatan sebagai berikut: Surat Edaran Nomor SE-122/PJ./2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:Pasal 8:Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam penyelesaian Keberatan, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan keberatan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan/atau surat keberatannya tidak memenuhi syarat sebagaimana angka 3 agar: KPP segera memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tanpa harus menunggu berakhirnya jangka waktu 5 (lima) hari kerja; Bahwa seharusnya dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja yaitu paling lambat tanggal 22 Juli 2014 Tergugat wajib memberitahukan Surat Keberatan tersebut memenuhi persyaratan atau tidak; Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan tertib administrasi perpajakan seharusnya Tergugat memberikan kesempatan kembali kepada Penggugat agar memperbaiki surat keberatan yang diajukan, kalau memang surat keberatan tidak memenuhi persyaratan, dengan menyampaikan jawaban atau keputusan secepatnya/segera seperti surat SE-122/PJ./2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:“Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, KPP segera memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tanpa harus menunggu berakhirnya jangka waktu 5 (lima) hari kerja”; Sebaliknya, Tergugat menyampaikan jawaban atau Keputusan melalui surat yang sangat terlambat, dengan itikad tidak baik atau tipu muslihat kepada pihak Penggugat yang sering tidak memahami atau mengetahui peraturan perpajakan dengan segala upaya Tergugat untuk menghalangi Penggugat, agar tidak dapat menggunakan hak-haknya termasuk tidak memproses keberatannya; Bahwa surat pemberitahuan Nomor S-2903/WPJ.29/2014 yang diterbitkan tanggal 29 September 2014 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan asas keadilan;Segi Material:Perhitungan:PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP:“Tidak setuju” atas koreksi Pemeriksa karena tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP yang belum dilaporkan;PPN Terutang:“Tidak setuju” atas koreksi Pemeriksa karena tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP yang belum dilaporkan;PPN yang telah disetor sendiri:“Tidak setuju” atas koreksi Pemeriksa karena jumlah setoran PPN sudah sesuai dengan bukti dokumen SPT Masa PPN yang ada;Bahwa sehingga jumlah PPN Masa/Tahun Pajak Januari 2010 yang masih harus (lebih) dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil);Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014; Bahwa apabila Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan S. X, RT.0XX, RW.0XX, Mentawa Baru Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015, diberitahukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1796/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1796/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2844/PJ./2015, tanggal 04 Agustus 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan: PT XXX,beralamat di Jalan PP, Nomor Y Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh JJJ selaku Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60798/PP/M.XIV.B/16/2015, tanggal 08 April 2015,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: JUMLAH YANG DIAJUKAN BANDINGBahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut: PPN yang Kurang DibayarRp Menurut Keputusan Keberatan 63.062.510,00 Menurut Pemohon Banding 0,00 Jumlah yang diajukan Banding 63.062.510,00 Pemenuhan Persyaratan Formal Bandingbahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 14 Tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding melengkapi persyaratan formal banding sebagai berikut: Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan keberatan Dirjen Pajak Nomor KEP-1118/WPJ.04/2013 tanggal 29 Juli 2013, yang diterima pada tanggal 25 Juli 2013; Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan keberatan yang dibanding; Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-1118/WPJ.04/2013 tanggal 22 Juli 2013; Jumlah Pajak yang disetujui Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp 0,00 (Nihil); ALASAN BANDINGBahwa adapun alasan Banding adalah sebagai berikut: Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Jasa Angkutan Darat dan telah menyelenggarakan pembukuan sesuai siklus akuntansi berdasarkan bukti transaksi usaha, dan menurut hemat kami semua transaksi pendapatan/penyerahan yang ada objek PPN telah kami pungut PPN-nya dan Pemohon Banding perhitungkan juga dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan dilaporkan dalam setiap Masa Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa sehubungan dengan pemeriksaan Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dari KPP Madya Jakarta Selatan NomorPRIN-00224/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2011 tanggal 8 November 2011, dan disertakan: Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan NomorPEM-00224/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2011 tanggal 8 November 2011; Surat Permintaan Peminjaman Buku, catatan dan dokumen, nomor S-901/WPJ.04/KP.1100/4.1/2011 Tanggal 23 November 2011; untuk memeriksa Seluruh Jenis Pajak tahun pajak 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan data-data sehubungan dengan proses pemeriksaan tersebut;Bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-0100/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 tanggal 29 Mei 2012;Bahwa atas koreksi sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak setuju sebagian, termasuk tidak setuju mengenai koreksi DPP Obyek PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dan Pemohon Banding sampaikan sanggahan dalam surat Pemohon Banding NomorFS/DMP/LSF/2012/VI/221 tanggal 11 Juni 2012 yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01003783\062\jun\2012 tanggal 11 Juni 2012;Bahwa sanggahan Pemohon Banding tersebut juga disertai dengan bukti – bukti pendukung;Bahwa seterusnya telah dilakukan Pembahasan dan Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP Obyek PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dan hasil pembahasannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 12 Juni 2012, yaitu Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil; bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan, telah diterbitkan Ketetapanketetapan Pajak atas semua jenis pajak, termasuk: SKPKB PPN Nomor 00219/207/10/062/12 tanggal 25 Juni 2012 Masa Pajak Maret 2010, yang ringkasan perhitungannya dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi YangPemohon BandingTidak Setuju (Rp) Pemohon Banding(Rp) Terbanding (Rp) Pembahasan Akhir(Disetujui) (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Ekspor 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 21.254.333.602,00 21.841.458.700,00 21.254.333.602,00 587.125.098,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungutoleh Pemungut PPN 7.933.210.034,00 7.933.210.034,00 7.933.210.034,00 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 6.400.000,00 6.400.000,00 6.400.000,00 0,00 – Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 +a.4 .a.5) 29.193.943.636,00 21.841.458.700,00 29.193.943.636,00 587.125.098,00 b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 29.193.943.636,00 29.193.943.636,00 29.193.943.636,00 587.125.098,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar 0,00 0,00 a. Pajak Keluaran yang harus dipungut 2.125.433.360,00 2.184.145.870,00 2.125.433.360,00 58.712.510,00 b.Dikurangi : – Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 1.698.332.034,00 1.693.982.034,00 1.698.332.034,00 4.350.000,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri 1.014.986.643,00 1.014.986.643,00 1.014.986.643,00 0,00 – Lain-lain 174.699.683,00 174.699.683,00 174.699.683,00 0,00 – Jumlah 2.888.018.360,00 2.883.668.360,00 2.888.018.360,00 4.350.000,00 c.Diperhitungkan : -SKPPKP 0,00 0,00 0,00 0,00 d.Jumlah pajak yang dapatdiperhitungkan 2.888.018.360,00 2.883.668.360,00 2.888.018.360,00 4.350.000,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang(Lebih) Bayar (762.585.000,00) (699.522.490,00) (762.585.000,00) 63.062.510,00 3. Kelebihan Pajak yang sudah : – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 762.585.000,00 762.585.000,00 762.585.000,00 0,00 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 63.062.510,00 0,00 63.062.510,00 5. Sanksi adrninistrasi : b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP 0,00 63.062.510,00 0,00 63.062.510,00 6. Jumlah PPN yang mash harus dibayar 0,00 126.125.020,00 0,00 126.125.020,00 Bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00219/207/10/062/12 tanggal 25 Juni 2012Masa Pajak Maret 2010 tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan Pemohon Banding ajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor FS/DMP/LSF/2012/IX/1366 tanggal 17 September 2012 yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan dengan Bukti Penerimaan Surat tanggal 24 September 2012; Bahwa selanjutnya berdasarkan proses keberatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan telah menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Keberatan NomorKEP-1118/WPJ.04/2013 tanggal 22 Juli 2013, yang Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Nomor 00219/207/10/062/12 tanggal 25 Juni 2012Masa Pajak Maret 2010, dengan