Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1539/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1539/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3453/PJ./2014, tanggal 18 Desember 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:

PT XXX, beralamat di Gedung MMM Lantai YY, Jalan RRR Nomor YY, Kebon Sirih Menteng, Jakarta Pusat 10xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55339/PP/M.XVIIIB/15/2014, tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/Akt/X/2012 tanggal 9 Oktober 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:LATAR BELAKANGBahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu telah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan Pemohon Banding sehubungan dengan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001. Sebagai hasil pemeriksaan pajak, KPP Pratama Jakarta Menteng Satu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor 00050/506/01/021/11 tanggal 30 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut:Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu. Surat permohonan keberatan tersebut telah diproses oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Sebagai hasilnya, pada tanggal 10 Juli 2012 telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-985/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00050/506/01/021/11 tanggal 30 Juni 2011 Tahun Pajak 2001. Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Juli 2013;
NoUraianSKPN Rupiah
1Penghasilan Netto109.392.936,00
2Penghasilan Kena Pajak0,00
3Pajak Penghasilan yang terutang0,00
4Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah0,00
b. Dipotong/ Dipungut Pihak Lain :
    b.1 PPh Pasal 210,00
    b.2 PPh Pasal 220,00
    b.3 PPh Pasal 230,00
    b.4 PPh Pasal 240,00
    b.5 Lain-lain0,00
   b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0,00
c. Dibayar Sendiri :
    c.1 PPh Pasal 220,00
    c.2 PPh Pasal 250,00
    c.3 PPh Pasal 290,00
    c.4 STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
    c.5 Fiskal Luar Negeri0,00
    c.6 Lain-lain0,00
    c.7 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)0,00
d. Diperhitungkan :
    d.1 SKPPKP0,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)0,00
5Pajak yang tidak / kurang bayar (3 – 4.e)
6Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (a) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
g Jumlah Sanksi Administrasi (a + b + c + d + e + f)0,00
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar (5 + 6.g)0,00
MENURUT SURAT KEPUTUSAN KEBERATANBahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-985/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Nihil Pajak Penghasilan Badan, dengan rincian sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
SemulaDitambah/dikurangiMenjadi
1Penghasilan Netto109.392.936,000,00109.392.936,00
2Kompensasi Kerugian109.392.936,000,00109.392.936,00
3Penghasilan Kena Pajak0,000,000,00
4Pajak Penghasilan(PPh) terutang0,000,000,00
5Kredit pajak0,000,000,00
6PPh Kurang /(Lebih) Bayar0,000,000,00
7Sanksi Administrasi0,000,000,00
8Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar0,000,000,00
ALASAN DAN PERMOHONAN BANDING PEMOHON BANDINGBahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap seluruh koreksi yang dilakukan oleh pihak Terbanding. Dasar dan alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp498.911.912,00Menurut TerbandingBahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp498.911.912,00 berdasarkan arus uang masuk/keluar yang ada dalam kas kecil, Bank YYY dan Bank MMM Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
Peredaran Usaha per SKPKBRp 2.251.784.584,00
Peredaran Usaha per SPT Tahunan BadanRp 1.752.872.672,00
KoreksiRp    498.911.912,00
 Bahwa detail perhitungan peredaran usaha menurut pemeriksa:
KeteranganTotal (IDR)
Total Penerimaan:
Kas876.686.464,00
MMM869.889.354,00
YYY479.512.572,00
Total Penerimaan:2.226.088.390,00
BB Piutang Usaha(391.989.000,00)
EB Piutang Usaha464.257.625,00
BB Uang Muka Penjualan43.777.911,00
EB Uang Muka Penjualan(56.503.074,00)
2.285.631.852,00
PPN(33.847.568,00)
Total Penjualan Exclude PPN2.251.784.284,00
Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa sebesar Rp498.911.912,00. Adapun berdasarkan hasil perhitungan arus kas Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Peredaran Usaha per Pemohon BandingRp 2.017.809.817,00
Peredaran Usaha per SPT Tahunan BadanRp 1.752.872.672,00
KoreksiRp    264.937.145,00
Bahwa detail perhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding:
KeteranganTotal (IDR)
Total Penerimaan:
Kas752.133.369,00
MMM866.748.072,00
YYY373.232.182,00
Total Penerimaan:1.992.113.623,00
BB Piutang Usaha(391.989.000,00)
EB Piutang Usaha464.257.625,00
BB Uang Muka Penjualan43.777.911,00
EB Uang Muka Penjualan(56.503.074,00)
2.051.657.292,00
PPN(33.847.268,00)
Total Penjualan Exclude PPN2.017.809.817,00

KESIMPULAN

Bahwa dengan memperhatikan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, perhitungan Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
UraianJumlah (Rp)
KeputusanKeberatanPermohonanBandingKoreksi YangDibatalkan
Penghasilan Netto109.392.936,00(124.581.832,00)0,00
Kompensasi Kerugian(109.392.936,00)(124.581.832,00)15.188.896,00
Penghasilan Kena Pajak0,000,000,00
Pajak Penghasilan(PPh) terutang0,000,000,00
Kredit pajak0,000,000,00
PPh Kurang /(Lebih) Bayar0,000,000,00
Sanksi Administrasi0,000,000,00
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar0,000,0015.188.896,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55339/PP/M.XVIIIB/15/2014, tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-985/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor 00050/506/01/021/11 tanggal 30 Juni 2011, atas nama PT XXX, NPWP: 01.xxxx, alamat: Gedung MMM Lantai YY, Jalan RRR Nomor YY, Kebon Sirih Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan (Rugi) NetoRp(103.856.488,00)
Kompensasi KerugianRp                   0,00
Penghasilan Kena PajakRp(103.856.488,00)
Pajak Penghasilan TerutangRp                   0,00
Kredit PajakRp                   0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp                   0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55339/PP/M.XVIIIB/15/2014, tanggal 18 September 2014, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 09 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3453/PJ./2014, tanggal 18 Desember 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Desember 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Desember 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Maret 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Tentang Koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar Rp120.583.839,00 yang terdiri dari:a. Koreksi Kas Rp 111.144.353,00b. Koreksi BCA Rp 9.439.486.00Total Rp 120.583.839,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55339/PP/M.XVIIIB/15/2014 tanggal 18 September 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalildalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
      1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang antara lain menyatakan:Pasal 69 ayat (1)Alat bukti dapat berupa:
        1. surat atau tulisan;
        2. keterangan ahli;
        3. keterangan para saksi;
        4. pengakuan para pihak, dan/atau
        5. pengetahuan Hakim.
        Pasal 76:“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”Penjelasan Pasal 76:“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”Pasal 78:“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”Penjelasan Pasal 78:“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”Pasal 84 ayat (1) huruf f:“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”Pasal 91 huruf e:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
      2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain menyatakan:Pasal 4 ayat (1):“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, …”;Penjelasan Pasal 4 ayat (1):Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan
      3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 12 ayat (3):Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.Penjelasan Pasal 12 ayat 3:Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp233.974.767,00 berdasarkan uji arus uang masuk/keluar yang ada dalam kas kecil, Bank YYY, dan Bank MMM, dimana selisihnya merupakan penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan dengan rincian sebagai berikut:
      1. Koreksi Kas Rp 124.553.095,00
      2. Koreksi Bank MMM Rp 3.141.282,00
      3. Koreksi YYY Rp 106.280.390.00
      4. Total Rp 233.974.767,00
    3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah melaporkan seluruh penjualan pada SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2001.
    4. Bahwa dengan demikian materi sengketa adalah uji bukti atas selisih peredaran usaha sebesar Rp233.974.767,00 berdasarkan uji arus uang masuk/keluar yang ada dalam kas kecil, Bank BCA, dan Bank Mandiri.
    5. Bahwa data dan fakta yang ada pada saat persidangan untuk masingmasing koreksi adalah sebagai berikut:
      1. Koreksi Kas sebesar Rp124.553.095,00
        1. bahwa koreksi kas sebesar Rp124.553.095,00 terdiri dari perbedaan penjumlahan mutasi debet untuk bulan Januari sebesar (Rp42.318.364,00) dan perbedaan pengakuan transaksi non penjualan dari bulan Januari sampai dengan November 2001 sebesar Rp166.871.459,00
        2. bahwa atas perbedaan mutasi bulan Januari 2001 sebesar (Rp42.318.364,00), menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar Rp36.027.855,00 sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp78.346.219,00
        3. bahwa untuk perbedaan pengakuan transaksi sebagai transaksi non penjualan sebesar Rp166.871.459,00, sebesar Rp99.033.598,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan bukti internal berupa voucer Bukti Penerimaan Uang;
        4. bahwa untuk sisa sengketa sebesar Rp67.837.861,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung pengajuan bandingnya
        5. bahwa dalam pertimbangan amarnya, majelis berpendapat bahwa atas koreksi kas sebesar Rp124.553.095,00 sebesar Rp111.144.353,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp13.408.742,00 dapat dipertahankan 
      2. Koreksi Bank Mandiri sebesar Rp3.141.282,00
        1. bahwa untuk koreksi bank mandiri sebesr Rp3.141.282,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan dapat menerima koreksi tersebut
        2. Bahwa dalam pertimbangan amarnya, majelis berpendapat koreksi Bank Mandiri sebesar Rp517.686.473,00 dapat dipertahankan;
      3. Koreksi Bank YYY sebesar Rp106.280.390,00
        1. Bahwa koreksi Bank YYY sebesar Rp106.280.390,00 terdiri dari perbedaan penjumlahan mutasi debet di bulan Januari, Mei dan September sebesar Rp92.665.585,00 dan perbedaan pengakuan transaksi non penjualan sebesar Rp13.614.805,00;
        2. bahwa perbedaan jumlah mutasi debet bulan Januari 2001 menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp36.027.855,00 sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp37.979.796,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.951.941,00;
        3. bahwa perbedaan jumlah mutasi debet bulan Mei 2001 menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp98.845.050,00 sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp26.613.633,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp72.231.417,00;
        4. bahwa perbedaan jumlah mutasi debet bulan September 2001 menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp75.820.700,00 sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp53.434.591,00,sehingga terdapat selisih sebesar Rp22.386.109,00;
        5. bahwa perbedaan pengakuan transaksi non penjualan sebesar Rp13.614.805,00 dari hasil uji bukti menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang dapat dibuktikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya sebesar Rp9.439.486,00 sedangkan sisa nilai sengketa sebesar Rp4.175.319,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan tidak memberikan penjelasan.
    6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp213.249.424,00 dengan amar pertimbangan, pendapat dan kesimpulan sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quo halaman 16 dan 17 sebagai berikut:bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp233.974.767,00, terdiri dari:
      1. Koreksi KasRp 124.553.095,00
      2. Koreksi Bank MMMRp     3.141.282,00
      3. Koreksi YYYRp 106.280.390.00
          TotalRp 233.974.767,00
      bahwa dari fakta persidangan dan hasil uji bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:
      1. Koreksi Kas sebesar Rp124.553.095,00bahwa sengketa berdasarkan arus uang di buku besar kas sebesar Rp124.553.095,00 terdiri dari perbedaan penjumlahan mutasi debet untuk bulan Januari 2001 sebesar (Rp42.318.364,00) dan perbedaan pengakuan transaksi non penjualan dari bulan Januari sampai dengan November2001 sebesar Rp166.871.459,00;bahwa atas perbedaan mutasi bulan Januari 2001 sebesar (Rp42.318.364,00), menurut Terbanding adalah sebesar Rp36.027.855,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp78.346.219.00;bahwa setelah dilakukan uji bukti atas perbedaan jumlah mutasi debet bulan Januari 2001 yang benar adalah Rp78.346.219,00 sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding;bahwa dalam uji bukti perbedaan pengakuan sebagai transaksi non penjualan Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti penerimaan uang sebesar Rp99.033.598,00;bahwa Terbanding menyatakan menolak dan tidak mengakui bukti yang diberikan Pemohon Banding karena hanya bukti internal yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak jelas uraiannya dalam bukti penerimaan uang tersebut, namun Terbanding juga tidak menunjukkan bukti eksternal yang masih diperlukan untuk dipakai sebagai dokumen pendukung untuk koreksi tersebut;bahwa Pemohon Banding berpendapat penyerahan bukti berupa voucher penerimaan uang sebesar Rp99.033.598,00 tersebut tidak berhubungan dengan penjualan dan bukti-bukti tersebut sudah cukup;bahwa Majelis dapat meyakini bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan penjualan dan menggunakan hasil bukti atas mutasi debet, maka Majelis berpendapat atas koreksi kas sebesar Rp124.553.095,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp111.144.353,00 sedangkan yang dipertahankan sebesar Rp13.408.742,00 yang berasal dari:
      2. Koreksi Bank MMM sebesar Rp3.141.282,00bahwa untuk koreksi berdasarkan arus uang pada buku besar Bank MMM sebesar Rp3.141.282,00 Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi tersebut;bahwa Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp3.141.282,00 dipertahankan;
      3. Koreksi YYY sebesar Rp106.280.390,00bahwa koreksi Bank YYY terdiri dari perbedaan penjumlahan mutasi debet bulan Januari, Mei, dan September 2001 sebesar Rp92.665.585,00 dan perbedaan pengakuan transaksi non penjualan sebesar Rp13.614.805,00;bahwa perbedaan jumlah mutasi debet bulan Januari 2001 sebesar Rp1.951.941,00 karena menurut Terbanding sebesar Rp36.027.855,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp37.979.796,00. Dari hasil uji bukti jumlah mutasi debet Bank YYY bulan Januari 2001 sebesar Rp37.979.796,00 sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding;bahwa perbedaan jumlah mutasi debet bulan Mei 2001 sebesar Rp72.231.417.00 karena menurut Terbanding sebesar Rp98.845.050,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp26.613.633,00. Dari hasil uji bukti jumlah mutasi oleh Bank YYY bulan Mei 2001 sebesar Rp26.613.633,00 sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding;bahwa perbedaan jumlah mutasi debet bulan September 2001 sebesar Rp22.386.109,00 karena menurut Terbanding sebesar Rp75.820.700,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp53.434.591,00. Dari hasil uji bukti jumlah mutasi debet Bank YYY bulan September 2001 sebesar Rp53.434.591,00 sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding;bahwa perbedaan pengakuan transaksi non penjualan sebesar Rp13.614.805,00 dari hasil uji bukti menurut Terbanding yang dapat dibuktikan Pemohon Banding hanya sebesar Rp9.439.486,00 sedangkan sisa nilai sengketa sebesar Rp4.175.319,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan tidak memberikan penjelasan;bahwa untuk sengketa perbedaan jumlah mutasi debet Bank YYY sebesar Rp92.665.585,00 Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan untuk sengketa perbedaan pengakuan transaksi non penjualan sebesar Rp13.614.805,00.Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp9.439.486,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sebesar Rp4.175.319,00 dipertahankan, sehingga atas koreksi Bank YYY sebesar Rp106.280.390,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp102.105.071,00 sedangkan yang dapat dipertahankan sebesar Rp4.175.139,00;bahwa untuk keseluruhan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp233.974.767.00, Majelis berpendapat sebagai berikut:
        NoUraianJumlah Koreksi(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)
        1Kas   124.553.095,00111.144.353,0013.408.742,00
        2Bank MMM3.141.282,000,003.141.282,00
        3Bank YYY106.280.390.00102.105.071,004.175.319,00
        233.974.767,00213.249.424,0020.725.343,00
    7. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp213.249.424,00 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp120.583.839,00 dengan argumentasi sebagai berikut:
      1. Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, maka terhadap kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2001 dengan hasil koreksi peredaran usaha yang masih menjadi sengketa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp568.567.918,00 dengan rincian sebagai berikut:
        1. Koreksi Kas Rp 124.553.095,00
        2. Koreksi Bank MMM Rp 3.141.282,00
        3. Koreksi BBB Rp 106.280.390.00
        4. Total Rp 233.974.767,00
      2. Bahwa berdasakan uji bukti yang dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 13 dan 18 September 2013 serta 2, 7, dan 23 Oktober 2013 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
        1. Koreksi Kas sebesar Rp124.553.095,00
          1. bahwa sengketa berdasarkan arus uang di buku besar kas sebesar Rp124.553.095,00 terdiri dari perbedaan penjumlahan mutasi debet untuk bulan Januari 2001 sebesar (Rp42.318.364,00) dan perbedaan pengakuan transaksi non penjualan dari bulan Januari sampai dengan November 2001 sebesar Rp166.871.459,00
          2. bahwa berdasarkan berita acara uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengakui jumlah mutasi debet pada buku besar kas sesuai dengan jumlah yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu sebesar Rp78.346.219,00. Dengan demikian setelah dilakukan uji bukti tidak ada koreksi atas mutasi debet pada buku besar kas;
          3. bahwa atas transaksi non penjualan sebesar Rp166.871.459,00 berdasarkan bertia acara uji bukti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan bukti sebesar Rp99.033.598,00 dengan hasil penelitian sebagai berikut:
          1. sebesar Rp65.932.669,00 yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penerimaan uang dari LPPM dengan keterangan pinjaman tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung serta penjelasan berupa tujuan dan manfaat dari adanya pinjaman tersebut, kontrak/perjanjian pinjaman antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak LPPM, berapa lama peminjaman, dan berapa bunga yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan pinjaman tersebut. Tidak terdapat pernyataan dari pihak LPPM bahwa pihak LPPM memberikan peminjaman uang kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa sebesar Rp65.932.669 merupakan penerimaan uang dari LPPM dalam rangka pinjaman;
          2. sebesar Rp30.718.929,00 yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penerimaan uang dari LPPM sehubungan dengan langganan majalah, manajemen peserta lokakarya, dan payment voucher di mana atas penghasilan tersebut sudah dibukukan di tahun 2000, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti-bukti pendukung bahwa penghasilan tersebut sudah dibukukan di tahun sebelumnya. Dengan demikian jumlah sebesar Rp30.718.929,00 tidak dapat diyakini sebagai penghasilan di tahun 2000;
          3. sebesar Rp1.143.000 yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengembalian gaji maret 2001 atas nama Suhendi yang diretur tidak terdapat bukti sebelumnya adanya pembayaran gaji kepada Suhendi, tidak diketahui berapa sebenarnya besar gaji Suhendi, tidak terdapat tagihan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Suhendi atas kelebihan pembayaran gaji, dan tidak terdapat pernyataaan dari Suhendi yang menyatakan bahwa terjadi kelebihan pembayaran gaji. Dengan demikian jumlah sebesar Rp1.143.000,00 tidak dapat diyakini sebagai penerimaan uang dari retur gaji atas nama Suhendi
          4. sebesar Rp778.000,00 yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengambilan titipan dari UGM Santoso tidak jelas maksud dan manfaat dari adanya titipan tersebut, tidak terdapat kontrak/perjanjian sehubungan dengan titipan, dan tidak terdapat pernyataan dari UGM Santoso sehubungan dengan adanya titipan. Dengan demikian jumlah sebesar Rp778.000,00 tidak dapat diyakini sebagai transaksi non penjualan;
          5. sebesar Rp450.000,00 yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengambilan titipan dari LPPM tidak dijelaskan maksud dan manfaat dari adanya tititpan tersebut, tidak terdapat perjanjian/kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak LPPM sehubungan dengan titipan tersebut, dan tidak terdapat pernyataan dari pihal LPPM sehubungan dengan pengambilan titipan sehingga tidak dapat diyakini jumlah sebesar Rp450.000,00 bukan merupakan penjualan;
          6. sebesar Rp100.000,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak memberikan bukti pendukung maupun pernyataan, sehingga tidak dapat diyakini bahwa penerimaan uang sebesar Rp100.000,00 sebagai transaksi non penjualan;
          7. sebesar Rp6.000,00 yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai kelebihan transpor dari gudang majalah terkait pemasaran majalah tidak terdapat bukti adanya pembayaran transpor ke gudang sebelumnya, tidak dijelaskan besarnya transpor pemasaran majalah yang sebenarnya, dan tidak dijelaskan siapa penyetor uang tersebut, sehingga atas penerimaan uang sebesar Rp6.000,00 tidak dapat diyakini sebagai transaksi non penjualan;
          8. sebesar Rp5.000,00 yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penggantian uang makan dari Samuel Eko tidak terdapat bukti adanya pembayaran uang makan yang sebelumnya kepada Samuel Eko, tidak diketahui berapa besarnya uang makan yang seharusnya diterima Samuel Eko, sehingga tidak dapat diyakini bahwa penerimaan uang sebesar Rp5.000,00 bukan sebagai penjualan;
          1. bahwa dengan demikian dari jumlah transaksi non penjualan sebesar Rp166.871.459,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dapat memberikan bukti-bukti internal yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp99.133.598,00 sedangkan sisanya sebesar Rp67.837.861,00 nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti-bukti sebagai transaksi non penjualan, sehingga evaluator tidak sependapat dengan pendapat majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penerimaan uang pada buku besar kas sebesar Rp111.144.353,00 karena nyata-nyata diputus dengan bukti yang kurang/tidak cukup memadai. 
        2. Koreksi Bank MMM sebesar Rp3.141.282,00 bahwa berdasarkan berita acara uji bukti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan dapat menerima koreksi sengketa tersebut, sehingga koreksi terbading atas peredaran usaha dari pos bank MMM sebesar Rp3.141.282,00
        3. Koreksi YYY sebesar Rp4.726.447,00;
          1. bahwa koreksi Bank YYY terdiri dari perbedaan penjumlahan mutasi debet bulan Januari, Mei, dan September 2001 sebesar Rp92.665.585,00 dan perbedaan pengakuan transaksi non penjualan sebesar Rp13.614.805,00
          2. Bahwa berdasarkan berita acara uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengakui jumlah mutasi debet pada buku besar YYY sesuai dengan jumlah yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu untuk bulan Januari sebesar Rp37.979.796,00, bulan Mei sebesar Rp26.613.633, dan bulan September sebesar Rp53.434.951,00. Dengan demikian setelah dilakukan uji bukti tidak ada koreksi atas mutasi debit pada buku besar YYY;
          3. Bahwa sedangkan untuk transaksi non penjualan dari koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp13.614.805,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan bukti-bukti sebesar Rp9.439.486,00 dengan rincian sebagai berikut:
          1. Sebesar Rp7.910.500,00 merupakan penerimaan uang dengan uraian tolakan kliring, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti dari pihak ketiga pernyataan dan alasan adanya penolakan kliring, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diyakini sebagai transaksi non penjualan;
          2. Sebesar Rp1.212.000,00 merupakan penerimaan uang dengan uraian koreksi BXI/509/2060 dibatalkan seharusnya ke rekening YYY. Atas mutasi debet ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan BXI/509/2060 apakah termasuk transaksi penjualan atau bukan dan sebab terjadinya pembatalan tersebut, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diyakini sebagai transaksi non penjualan;
          3. Sebesar Rp216.986 merupakan penerimaan uang dengan uraian jasa giro Nov dan Desember namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyertakan bukti dari pihak YYY atas jasa giro tersebut sehingga tidak dapat diyakini jumlah tersebut sebagai transaksi non penjualan;
          4. Sebesar Rp100.000,00 merupakan penerimaan uang dengan uraian pembayaran forum kajian buku manajemen yang nyata-nyata dan jelas merupakan penghasilan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
          1. Bahwa dengan demikian dari hasil koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk transaksi non penjualan sebesar Rp13.614.805,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan bukti-bukti sebesar Rp9.439.486,00 sedangkan sisanya sebesar Rp4.175.319,00 tidak pernah dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
          2. Bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat majelis yang tidak mempertahankan koreksi peredaran usaha dari koreksi transaksi non penjualan pada buku besar YYY sebesar Rp9.439.486,00 karena nyata-nyata telah diputus dengan bukti-bukti yang tidak cukup dan tidak memadai.
      3. Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di Pengadilan Pajak, terdapat beberapa ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim:Pasal 69 ayat (1)Alat bukti dapat berupa:
        1. surat atau tulisan;
        2. keterangan ahli;
        3. keterangan para saksi;
        4. pengakuan para pihak, dan/atau
        5. pengetahuan Hakim.
        Pasal 76“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”Pasal 78“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”Pasal 84 ayat (1) huruf f“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”Bahwa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan. Faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim tidak menilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara obyektif karena kesimpulan Majelis Hakim tanpa mempertimbangkan hasil uji bukti dan tidak mempertimbangkan bahwa bukti-bukti yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak cukup dan tidak memadai, Oleh karena itu, putusan Majelis Hakim tersebut telah nyata-nyata diputus dengan bukti-bukti yang tidak cukup dan tidak memadai, dan dengan demikian putusan yang diambil menjadi kurang tepat karena ketentuan Pasal 76, 78, dan Pasal 84 ayat 1 huruf f Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim.
    8. Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan peninjauan kembali atas putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp120.583.839,00 yang berasal dari koreksi buku besar kas sebesar Rp111.144.353,00 dan dari koreksi buku besar YYY sebesar Rp9.439.486,00 karena nyata-nyata putusan majelis tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
    9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55339/PP/M.XVIIIB/15/2014 tanggal 18 September 2014, sepanjang terkait sengketa koreksi yang diajukan Peninjauan Kembali, harus dibatalkan.
  3. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.55339/PP/M.XVIIIB/15/2014vtanggal 18 September 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-985/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor 00050/506/01/021/11 tanggal 30 Juni 2011, atas nama PT XXX, NPWP: 01.xxxx, alamat: Gedung MMM Lantai YY, Jalan RRR Nomor YY, Kebon Sirih Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, dengan perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan di atas; adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-985/WPJ.06/2012, tanggal 10 Juli 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001, Nomor 00050/506/01/021/11, tanggal 30 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar Rp120.583.839,00 yang terdiri dari:Koreksi Kas        Rp 111.144.353,00Koreksi YYY      Rp     9.439.486.00Total                    Rp 120.583.839,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dari hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) yang dilakukan para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah menunjukkan mutasi debet, voucher, penerimaan uang, audit report, bukti setoran bank yang telah diakui kebenarannya oleh Majelis Pengadilan Pajak sehingga substansi tersebut memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :ttd.Dr. AAA, S.H., M.S.ttd.BBB, S.H., M.Hum.Ketua Majelis,ttd.H. CCC, S.H., M.H
  
Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00Panitera Pengganti,ttd.DDD, S.H., M.H.

Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,(NN, S.H.)NIP xxxxxxxx