PUTUSANNomor 1458/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:- ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:
PT. YYY, tempat kedudukan di Jalan DDD Nomor YY, 28 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54425/PP/M.XVI.A/15/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Aspek Formal:Surat Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor:KEP-818/WPJ.07/2012 ditetapkan tanggal 26 April 2012 sehingga surat banding yang kami ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.Aspek Material:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.07/2012 Tangga1 26 April 2012 yang tetap mempertahankan SKPLB Nomor 00011/406/09/052/11 Tanggal 22 Maret 2011 untuk penghasilan kena pajak sebesar Rp.561.467.214,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan kami yaitu rugi sebesar Rp. 28.993.611.290,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sebetas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun 2009.SKPLB tersebut merupakan hasil perneriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sesuai deagan Berita Acara Hasil Perneriksaan adalah sebagai berikut:| No | Nama Perkiraan | Menurut Wajib Pajak (Rp) | Menurut Fiskus (Rp) | Sengketa (Rp) |
| 1 | Peredaran Usaha | 738.695.035.166 | 767.555.136.469 | 28.860.101.303 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 754.599.051.165 | 754.599.051.165 | Nihil |
| 3 | Laba Bruto | (15.904.015.999) | 12.956.085.304 | 28.860.101.303 |
| 4 | Biaya Usaha | (5.728.602.022) | (5.728.602.022) | Nihil |
| 5 | Penghasilan netto dalam negeri | (21.632.618.021) | 7.227.483.282 | 28.860.101.303 |
| 6 | Penghasilan (Beban) dari Luar Usaha | (5.714.515.454) | (5.714.515.454) | Nihil |
| 7 | Penyesuaian Fiskal Positif | 1.185.764.430 | 1.880.741.631 | 694.977.201 |
| 8 | Penyesuaian Fiskal Negatif | (2.832.242.245) | (2.832.242.245) | Nihil |
| 9 | Jumlah Penghasilan Neto | (28.993.611.290) | 561.467.214 | |
| 10 | Pajak yang Kurang (Lebih) dibayar | Nihil | 157.210.760 | |
| 11 | Kredit Pajak | 16.829.158.753 | 16.829.158.753 | Nihil |
| 12 | PPh yg kurang (Lebih) bayar | (16.829.158.753) | (16.671.947.993) |
- Dengan metode harga spot SICOM pada saat terjadinya negosiasi di sepanjang hari kerja.
- Dengan metode harga spot SICOM rata-rata bulan sebelumnya untuk penjualan jangka panjang. Rincian atas perhitungan Peredaran usaha terlampir (Lampiran Nomor 7).
- Biaya Penyusutan sebesar Rp.4.033.982,00 Kami sudah menghitung biaya penyusutan sesuai dengan daftar aktiva tetap.
- Pos Biaya Pengobatan, Beban Sosial Pegawai dan Bantuan sebesar Rp 58.545.000,00 sudah kami masukan ke dalam perhitungan sebagai penghasilan karyawan pada laporan SPT Masa PPh 21 Tahun Pajak 2009.
- Biaya Penjamuan Tamu sebesar 13.406.500,00 sesuai dengan daftar nominative tamu terlampir.
- Biaya Bunga sebesar Rp 606.438.434,00 adalah benar bunga pinjaman yang kami bayar kepada pihak bank yang memberi pinjaman, dimana pinjaman ini kami butuhkan untuk operasional pembelian bahan baku. Berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang kami ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Dirjen pajak.
| Uraian | Majelis (Rp) |
| Peredaran Usaha | 738.695.035.166 |
| Harga Pokok Penjualan | 754.599.051.165 |
| Laba / Penghasilan Bruto dari Usaha | (15.904.015.999) |
| Biaya Usaha | 5.728.602.022 |
| Penghasilan Netto dalam Negeri | (21.632.618.021) |
| Penghasilan dari Luar Usaha | (5.714.515.454) |
| Penyesuaian Fiskal Positif | 1.822.485.131 |
| Penyesuaian Fiskal Negatif | 2.832.242.245 |
| Jumlah Penghasilan Netto | (28.356.890.589) |
| Kompensasi Kerugian | 0 |
| Penghasilan Kena Pajak | (28.356.890.589) |
| PPh Terutang | 0 |
| Kredit Pajak | 16.829.158.753 |
| PPh kurang/(lebih) bayar | (16.829.158.753) |
| Sanksi Administrasi: | |
| – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0 |
| Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(lebih) dibayar | (16.829.158.753) |
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54425/PP/M.XVI.A/ 15/2014 tanggal 19 Agustus 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54425/PP/M.XVI.A/15/2014 tanggal 19 Agustus 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori PeninjauanKembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54425/PP/M.XVI.A/15/2014 tanggal 19 Agustus 2014, atas nama PT. YYY(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.1268/PAN.Wk/2014 tanggal 27 Agustus 2014 dan diterima secara langsung pada tanggal 2 September 2014 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor 201409020074.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54425/PP/M.XVI.A/15/2014tanggal 19 Agustus 2014ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
- Sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.28.860.101.303,00;
- Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Sosial Pegawai sebesar Rp.44.850.000,00;
- Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Jamuan Tamu sebesar Rp.13.406.500,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54425/PP/M.XVI.A/15/2014 tanggal 19 Agustus 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error factimaupun error jurisdalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
- Sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.28.860.101.303,00;Halaman 44-45:Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa rentang kewajaran Gross Margin yang diperoleh oleh perusahaan karet independent yang sejenis dengan Pemohon Banding adalah sebesar 1,41 % – 5,72 %Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Gross Profit Margin yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 sebesar -2,15%adalah tidak wajar karena Gross Margin yang diperoleh oleh perusahaan pembanding yang sejenis dan independen memiliki tanda positif karena berada diluar range kewajaran Gross Margin yang didapat, sedangkan Gross Margin berdasarkan koreksi harga jual oleh Terbanding sebesar 1.69 % adalah Gross Margin yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon Banding karena berada dalam range kewajaran Gross Margin yang diperoleh dari perusahaan pembanding yang sejenis ;bahwa menurut Pemohon Banding perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam database Oriana adalah tidak sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding karena data perusahaan yang digunakan oleh Terbanding sebagai pembanding tersebut bukan murni membeli bahan baku karet alam dan diolah menjadi produk SIR 20, melainkan sebagian besar perusahaan tersebut memakai bahan baku SIR 20 sebagai bahan baku pokok untuk menghasilkan produk mereka dan ada sebagian lagi juga memiliki perkebunan karet sendiri. Atas tanggapan Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan hari Selasa tanggal 19 Maret 2013, Terbanding mengakui dalam konsep transfer pricing memang harus menggunakan data sebanding, sementara Terbanding dalam menyusun database hanya melihat persamaan dalam komoditasnya yakni karet. Bahwa berdasarkan uraian diatas, menurut Majelis tidak terdapat data/bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah terindikasi praktek Transfer Pricing.Bahwa dengan demikian, maka menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 28.860.101303,00 Tidak Dipertahankan
- Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Sosial Pegawai sebesar Rp.44.850.000,00;Halaman 54:bahwa memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dan bukti yang disampaikan dalam proses uji bukti, menurut Majelis maka atas insentif tersebut dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding karena insentif yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan adalah diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan yang bersangkutan serta dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2009 dan telah dipotong PPh Pasal 21-nya. Dengan demikian, menurut Majelis terdapat data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Sosial Pegawai Kantor sebesar Rp. 44.850.000,00 Tidak Dipertahankan.
- Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya JamuanTamu sebesar Rp.13.406.500,00;Halaman 55:Bahwa Majelis tidak sependapat dengan alasan Terbanding untuk tidak mempertimbangkan bukti-buktiyang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti dalam rangka sidang Banding di Pengadilan Pajak dengan alasan kuasa Pasal 26 A ayat (4) UU KUP karena ketentuan yang diatur di dalam Pasal 26 A ayat (4) UU KUP hanya mengatur penyelesaian keberatannya bukan dalam mengatur penyelesaian banding di Pengadilan Pajak. Bahwa pada prinsipnya Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sedapat mungkin mengusahakan bukti karena menganut prinsip pembuktian bebas dalam rangka menentukan kebenaran material sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;Bahwa memperhatikan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa daftar nominatif biaya perjamuan tamu telah dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Jamuan Tamu sebesar Rp.13.406.500,00 Tidak Dipertahankan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a qu oadalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur:Pasal 76:Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).Penjelasan Pasal 76:Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.Pasal 78:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.Penjelasan Pasal 78:Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur bahwa:Pasal 26A ayat (4):Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannyaPasal 28 ayat (1):Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;Pasal 28 ayat (3):Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.Pasal 28 ayat (5):Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), mengatur antara lain:Pasal 6 Ayat (1) huruf a:Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;Pasal 9 ayat (1):Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk ataudisahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54425/PP/M.XVI.A/15/2014 tanggal 19 Agustus 2014serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
- Sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.28.860.101.303,00;
- Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.28.860.101.303,00 disebabkan karena berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas transaksi penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui penjualan (Ekspor) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) 100% dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (Related Party) dan mengindikasikan adanya praktek Transfer Pricing;
- Bahwa sifat hubungan istimewa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pembeli (Regional Rubber Trading Co) adalah bahwa kedua perusahaan berada di bawah manajemen kunci yang sama, yaitu dimana Direktur/Pimpinan perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) juga merupakan pimpinan/pengurus pada Regional Rubber Trading Co (sesuai Audit Report dan surat keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding));
- Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Pemeriksa melakukan penghitungan/penyesuaian atas nilai/harga penjualan ekspor Wajib Pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung kembali harga/nilai penjualan ekspor dengan menggunakan harga pasar yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani dan merujuk kepada periode pengiriman yang sebenarnya dilakukan. Hal tersebut dilakukan karena realisasi pengiriman barang yang dilakukan Wajib Pajak kadang kala tidak sesuai dengan periode (bulan) yang telah disepakati dalam kontrak. Misalnya didalam kontrak disepakati periode pengiriman adalah bulan Februari, dalam kenyataannya sebagian pengiriman dilakukan bulan Maret atau April. Sesuai kewajaran dan kelaziman dalam dunia usaha, harga suatu komoditas dalam setiap periode (bulan) pengiriman tidaklah sama, sehingga seharusnya dilakukan penyesuaian harga (adjustment price) apabila ada pengiriman barang yang melebihi periode yang telah disepakati dalam kontrak;
- Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa rincian koreksi per bulan adalah sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), ketentuan perpajakan yang terkait adalah:
- Pasal 18 ayat (3) Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
- Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4) , Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, atau (2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau (3) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat; - Bahwa berdasarkan surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 60/SR-P/2011 tanggal 2 Mei 2011 diketahui bahwa:
- Penentuan harga beli karet mentah di lapangan sangat berpengaruh besar menentukan rugi/laba ke depan, kesalahan menaksir harga beli terlalu tinggi sudah pasti akan rugi karena harga jual sudah ditentumkan berdasarkan kontrak;
- Harga jual Wajib Pajak adalah harga pasaran pada saat terjadi kontrak penjualan berdasarkan FOB Palembang (pelabuhan penjual) sedangkan harga SICOM merupakan FOB Singapura dan hanya Wajib Pajak jadikan sebagai harga indikasi/acuan saja bukan harga patokan, jadi sangat jelas ada selisih ongkos angkut/freight, asuransi, transhipment, dan lain-lain;
- Penjualan tidak dapat dilakukan langsung ke pabrik ban akan tetapi melalui trader yang berada di Singapura (RRTC);
- Dalam melakukan penjualan ke RRTC, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat diuntungkan dalam hal biaya pemasaran, delivery cash dan kepastian pembeli sehingga terhindar dari resiko apabila terjadi harga pasar turun;
- Dalam hal pembayaran terdapat kepastian pembayaran dari RRTC kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sedangkan apabila dari pihak pembeli selain RRTC ada kemungkinan terjadi resiko karena tidak membuka IVC pada saat pasaran sedang turun;
- Harga karet Indonesia sellau dibawah harga karet Malaysia dan Thailand, kalau di SICOM ada harga Low dan High sudah pasti karet Indonesia berada di harga Low disamping itu dikurangi dengan ongkos transport;
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beranggapan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membuat analisa yang mengada-ada dan memaksakan diri yaitu menghitung seluruh harga jual dengan berpatokan pada SICOM yang merupakan FOB Singapura, yang jelas-jelas terdapa selisih antara FOB Palembang dan FOB Singapura berupa biaya Freight, asuransi, transshipment dan lain-lain yang harus dikeluarkan selepas barang keluar dari Palembang;
- Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), harga jual wajar adalah harga sesungguhnya pada saat terjadinya transaksi dengan berpatokan pada FOB Palembang (pelabuhan penjual) bukan FOB Singapura (SICOM), sehingga dapat ditegaskan bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan suatu analisa harga wajar yang didasarkan pada patokan yang semestinya tidak diberlakukan pelabuhan penjual yaitu SICOM dengan FOB Singapura dan Wajib Pajak telah melakukan pembukuan atas penjualan dengan taat asas sesuai pedoman akuntansi yang berlaku di Indonesia (Penjualan dapat dilihat dari alur pembuatan kontrak jual, pengiriman barang sampai dengan diterima pembayaran dari pembeli) sehingga dapat dibuktikan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan transfer pricing;
- Bahwa berdasarkan surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 18/SN-P/2011 tanggal 9 Februari 2011 perihal keterangan dalam rangka Perneriksaan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak diketahui bahwa:
- Kegiatan utama dari RRTC adalah membeli dan menjual karet (Trading company), RRTC tidak membeli karet dari PT. YYY saja tetapi membeli dari pabrikpabrik karet lainnya untuk dijual kepada pelanggannya. Perlu diketahui bahwa usaha pokok RRTC adalah berstatus trading (posisi long atau short) maka penjualan bukan a back to back contract selling arrangement;
- Tanggung jawab pemasaran, pengapalan, dan juga resiko penagihan sehubungan dengan penjualan RRTC ke pembeli ditanggung sepenuhnya oleh RRTC, jadi transaksi antara RRTC dan PT. YYY adalah transaksi antara dua perusahaan yang independen;
- Sehubungan dengan hal tersebut, PT. YYY tidak mengetahui berapa besar harga penjualan RRTC kepada pembeli akhirnya;
- Oleh karena itu PT. YYY tidak mempunyai wewenang untuk meminta dokumen penjualan dan dokumen lainnya dari penjualan RRTC kepada pembeli akhirnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-262/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 15 Februari 2012 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan memberikan penjelasan susulan tentang proses bisnis yang dilakukan Regonal Rubber Trading Co, profile perusahaan tersebut dan prosentase pembelian karet dari masing-masing supplier RRTC. Namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data tersebut sampai dengan selesainya proses penelitian keberatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pembahasan sengketa perpajakan. Nomor BA-262/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 15 Februari 2012 diketahui bahwa pembayaran manajemen fee kepada Anson Company Ltd (Singapura) adalah atas informasi harga karet dan pemberian informasi buyer termasuk juga promosi ke luar negeri;
- Bahwa berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas, maka alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menjelaskan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat diuntungkan dalam hal biaya pemasaran, delivery cash, dan kepastian pembeli oleh RRTC menjadi diragukan kebenarannya karena berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-262/WPJ.07/BD.05/2012 tangal 15 Februari 2012 Informasi harga karet dan pemberian informasi buyer termasuk juga promosi ke luar negeri telah dilakukan oleh Anson Company, Ltd (Singapura);
- Bahwa untuk menguji koreksi penjualan sebesar Rp.28.860.101.303,00 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penelitian atas gross margin/persentase gross profit terhadap penjualan yang dilakukan perusahaan-perusahaan pabrikan karet di wilayah Asia yang tidak mempunyai hubungan istimewa berdasarkan commercial database Oriana Version 27.00 Release 79:
- Bahwa berdasarkan data pembanding perusahaan pabrikan karet dalam commercial database Oriana tersebut diperoleh perhitungan rentang gross margin yaitu antara 15,84% (quartile 1) s.d 29,56% (quartile 2);
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2009 diketahuii bahwa gross margin Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah – 2,15% masih jauh dibawah rentang gross margin perusahaan karet dalam commercial database Oriana;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa atas transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Afiliasi terindikasi adanya praktek transfer pricing sebagaimana perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga perlu dilakukan penyesuaian harga jual berdasarkan harga SICOM dengan memperhatikan periode pengiriman;
- Bahwa koreksi atas harga jual kepada pihak afiliasi sebesar Rp.28,860.101.303,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;
- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen bukti pendukung atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 28.860.101.303,00 berupa:
- Daftar Rekap Kontrak Penjualan Long Term dengan harga rata-rata;
- Daftar harga SICOM Singapore;
- Daftar Anggota GAPKJNDO;
- Daftar perusahaan sejenis di Sumbagsel untuk bahan Referensi;
- Foto copy 9 (Sembilan) set data pembanding yang tersebut dalam database Oriana;
- Bahwa setelah melihat dokumen bukti pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan pendapatnya sebagai berikut:
- Penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) 100% dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa (Related Party) dan mengindikasikan adanya praktek transfer pricing;
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bahwa harga jual yang diterapkan telah melalui suatu analisi atau study yang dapat menunjukkan bahwa harga jual yang ditentukan adalah Arms Length atau harga yang wajar yang terbentuk antara pihak yang independen;
- Sifat hubungan istimewa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pembeli (Regional Rubber Trading Co, Singapore) adalah bahwa kedua perusahaan berada dibawah manajemen kunci yang sama dan dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga mengakui hubungan istimewa tersebut yaitu dimana pengurus/pimpinan/direktur perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga merupakan pimpinan/pengurus pada RRTC;
- Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pemeriksaan dan penelitian terkait dengan transaksi penjualan ekspor yang dilakukan kepada pihak afiliasinya dan melakukan penyesuaian atas nilai/harga jual ekspor tersebut;
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung kembali harga jual ekspor kepada RRTC dengan menggunakan harga pasar yang berlaku untuk produk karet SIR 20 yaitu berdasarkan harga SICOM (FOB Singapore) pada saat kontrak ditandatangani dan merujuk pada periode pengiriman yang sebenarnya dilakukan. Hal tersebut dilakukan karena realisasi pengiriman barang yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan periode (bulan) yang telah disepakati dalam kontrak. Misalnya didalam kontrak disepakati periode pengiriman adalah bulan Februari, dalam kenyataannya sebagian pengiriman dilakukan dibulan Maret atau April. Sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam dunia usaha, harga suatu komoditas dalam seiap periode pengiriman tidaklah sama, sehingga seharusnya dilakukan penyesuaian harga apabila ada pengiriman barang yang melebihi periode yang telah disepakati dalam kontrak;
- Dari Basic Long Term Agreement tanggal 6 November 2008 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan RRTC Singapore atas penjualan!pembelian SIR 20 untuk jangkwa aktu pengiriman : Januari 2009 – Juni 2009 diketahui ketentuan pengiriman dan harga sebagai berikut: (bukti no. 1) Shipment Terms (Ketentuan Pengiriman):FOB Palembang port with Stuffing, Container Terminal Handling Charges at Loading Port, Container Seal Fee, and Emergency Bunker Surcharget if any, for buyer ”s account;FOB Pelabuhan Palembang dengan Pengisian, Biaya Penanganan Terminal Container di Pelabuhan. Biaya Segel Container, dan biaya tambahan penyimpanan darurat jika ada untuk menjadi tanggungan pembeli;Pricing (Penetapan Harga):SICOM TRS20 (Technically Specified Rubber 20/SIR 20) FOB Contract average settlement price, 1st quoted month position;FOB SICOM (Singapore Commodity Exchange) TSR20, harga rata-rata dari bulan sebelumnya;Dari Basic Long Term Agreement tanggal 7 Mei 2009 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan RRTC Singapore atas pembelian SIR 20 untuk jangka waktu pengiriman : Juli 2009 -Desember 2009 diketahui ketentuan pengiriman dan harga sebagai berikut : (bukti no. 2);Shipment Terms (Ketentuan Pengiriman):FOB Palembang port with Stuffing, Container Terminal Handling Charges at Loading Port, Container Seal Fee and Emergency Bunker Surcharge, if any, for buyer’s account;FOB Pelabuhan Palembang dengan Pengisian, Biaya Penanganan Terminal Container di Pelabuhan, Biaya Segel Container, dan biaya tambahan penyimpanan darurat jika ada untuk menjadi tanggungan Pembeli;Pricing (Penetapan Harga):SICOM TRS20 (Technically Specified Rubber 20 / SIR 20) FOB contract average settlement price, 1st quoted month position;FOB SICOM (Singapore Commodity Exchange) TSR 20, harga rata-rata dari bulan sebelumnya;Dengan demikian, pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa harga yang seharusnya digunakan adalah dengan menggunakan FOB Palembang adalah tidak benar, karena dalam kontrak jangka panjang, penjualan/pembelian SIR 20 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan RRTC Singapore yang meliputi seluruh masa dalam Tahun 2009 (Januari – Desember 2009), pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan RRTC telah menetapkan dan mengakui bahwa harga yang ditetapkan sebagai dasar penjualan adalah dengan menggunakan harga FOB Singapore (SICOM);Pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa hanya dengan mnggunakan FOB Palembang maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak lagi menanggung biaya pengiriman, penanganan container di pelabuhan, dan biaya ausransi adalah tidak benar, karena berdasarkan kontrak jangka panjang penjualan/pembelian SIR 20 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan RRTC Singapore yang meliputi seluruh masa dalam tahun 2009 (Januari s.d Desember 2009), diketahui bahwa dengan penjualan menggunakan harga FOB Singapore (SICOM) pun, atas biaya pengiriman, pengisian, biaya penanganan Terminal Container di Pelabuhan, Biaya Segel Container, dan Biaya Tambahan Penyimpanan Darurat tetap menjadi tanggungan pembeli (RRTC Singapore);Pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat keberatannya dan surat banding yang menyatakan bahwa selisih antara FOB Singapore dengan FOB Palembang merupakan biaya freight, asuransi, transshipment, penanganan container dan lain-lain yang harus dikeluarkan selepas barang keluar dari Palembang yang tidak ditanggung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jika menggunakan FOB Palembang, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menggunakan FOB Singapore adalah tidak benar, karena berdasarkan dalam kontrak jangka panjang penjualan/pembelian SIR 20 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan RRTC Singapore yang meliputi seluruh masa dalam Tahun 2009 (Januari – Desember 2009) diketahui bahwa dengan penjualan menggunakan harga FOB Singapore (SICOM) pun, atas biaya pengiriman, pengisian, biaya penanganan terminal container di pelabuhan, biaya segel container dan biaya tambahan penyimpanan darurat tetap menjadi tanggungan pembeli (RRTC Singapore);
- Untuk meyakinkan kebenaran dan kewajaran dari penetapan koreksi harga jual (peredaran usaha) tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga melakukan penelitian terhadap kewajaran atas persentase gross profit terhadap penjualan yang dilakukan oleh perusahaan karet yang sejenis dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam penelitian keberatan tidak tepat untuk digunakan karena bukan perusahaan yang sejenis dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang hanya memproduksi dan menjual SIR 20. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data yang sebaiknya digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding yatu dari Buku Anggota Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia). Untuk itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meneliti dan menggunakan data pembanding yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lebih tepat untuk dijadikan perusahaan pembanding yaitu perusahaan yang hanya memproduksi dan menjual jenis SIR 20. Dengan menggunakan perusahaan yang sejenis dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu hanya memproduksi SIR 20 maka tidakperlu dilakukan penyesuaian yang material atas analisis FAR (Function, Asset dan Risk) karena fungsi yang dijalankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan pembanding adalah perusahaan manufaktur, asset yang digunakan untuk memproduksi unit SIR 20 relatif sama, dan resiko yang ditanggung juga relative sama;PT. YYYNPWP: 01.xxxxAlamat: Jl. DDD Nomor YY, Palembang, Production : SIR 10, SIR 20Capacity : 60.000 ton / yearPerusahaan Pembanding yang dipakai oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah :(Sumber data : Daftar Anggota Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo)1. PT. BBBB NPWP: 01.xxxx Alamat: Jl. PPP Nomor KK RT.DD Kel. Karanganyar, Palembang 30xxx Production : SIR 10, SIR 20 Capacity : 60.000 ton / year2. PT. CCC NPWP: 02.xxxx Kolonel AAA Nomor DD, Production : SIR 10, SIR 20 Capacity : 60.000 ton / year3. PT. DDD NPWP: 01.xxx Alamat: Jl. BBB Production : SIR 20 Capacity : 36.000 ton / year4. PT. FFF NPWP: 01.xxx Alamat: JL RRR Production : SIR 20 Capacity : 30.000 ton / year5. PT. GGG NPWP: 01.xxx Alamat: Jl. BBBB, Kelurahan Batipuh Panjang, Kec. Koto Tangah, Padang Production : SIR 20 Capacity : 32.000 ton / year6. PT. HHH NPWP: 01.143.550.0-123.000 Alamat: Jl PPP A, Medan Production : SIR 20 Capacity : 36.000 ton / year7. PT. JJJ NPWP: 02.xxxx Alamat: Gedung DDD Factory : Jl. RRR, Balikpapan Production : SIR 20 Capacity : 36.000 ton / year
- Untuk menilai kewajaran koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menilai kewajaran persentase gross margin dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 dan persentase Gross Margin hasil koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) setelah dilakukan penyesuaian/koreksi atas harga jual, terhadap persentase Gross Margin dari perusahaan yang sejenis dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan menggunakan metode biaya plus (cost plus method). Penggunaan metode biaya plus untuk menentukan kewajaran telah sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yaitu:Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan!atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya plus (cost plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transactional (transactional net margin method);Berdasarkan data dan bukti yang diperoleh dari Audit report Tahun 2009 maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 diketahui bahwa persentase Gross Margin terhadap penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar – 2,15% (minus 2,15%) sedangkan Gross Margin setelah dilakukan penyesuaian koreksi atas harga jual oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar 1,69%;Gross Margin berdasarkan laporan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009:Peredaran Usaha 738.695.035.166Harga Pokok Penjualan 754.599.051.165Gross Margin (15.904.015.999) = -2,15%Gross Margin setelah dilakukan penyesuaian/koreksi atas harga jual oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):Peredaran Usaha 767.555.136.469Harga Pokok Penjualan 754.599.051.165Gross Margin 12.956.085.304 =1,69%Gross Margin dari Perusahaan Pembanding (bukti no, 3)Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa rentang kewajaran Gross Margin yang diperoleh oleh perusahaan karet independen yang sejenis dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar 1,41% s.d 5,72%;Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Gross Margin yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 sebesar -2,15% (minus) adalah tidak wajar karena Gross Margin yang diperoleh oleh perusahaan pembanding 1 yang sejenis dan independen memiliki tanda positif karena berada diluar range ‘ kewajaran Gross Margin yang didapat, sedangkan Gross Margin berdasarkan koreksi harga jual oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar 1,69% adalah Gross Margin yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena berada dalam range kewajaran Gross Margin yang diperoleh dari perusahaan pembanding yang sejenis;Dengan demikian diketahui bahwa atas transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada RRTC Singapore merupakan transaksi yang tidak wajar (transfer pricing) sebagaimana uraian diatas dan koreksi harga jual dengan menggunakan data SICOM dan periode pengiriman telah benar dan pengujian yang dilakukan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;
- Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tetap dipertahankan;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 28.860.101.303,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian atas putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 28.860.101.303,00 tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
- Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Sosial Pegawai sebesar Rp.44.850.000,00;
- Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sosial Pegawai Kantor sebesar Rp.44.850.000,00 disebabkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen bukti pendukung atas pembayaran biaya insentif sebesar Rp.44.850.000,00;
- Bahwa terhadap Koreksi Biaya Sosial Pegawai sebesar Rp. 44.850.000,00, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji kebenaran materi berupa kartu tanda terima gaji, daftar rekapitulasi gaji karyawan tidak pernah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses pemeriksaan sehingga bukti yang disampaikan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sosial Pegawai Kantor sebesar Rp44.850.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian atas putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sosial Pegawai Kantor sebesar Rp. 44.850.000,00 tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
- Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya JamuanTamu sebesar Rp.13.406.500,00;
- Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Jamuan Tamu sebesar Rp. 13.406.500,00 disebabkan karena pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan daftar nominative atas Biaya Jamuan Tamu sejumlah Rp. 13.406.500,00.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
- Bahwa terhadap koreksi Biaya Jamuan Tamu sebesar Rp. 13.406.500,00, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat proses pemeriksaan sehingga bukti yang disampaikan tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi tersebut;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jamuan Tamu sebesar Rp. 13.406.500,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian atas putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jamuan Tamu sebesar Rp. 13.406.500,00 tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54425/PP/M.XVI.A/15/2014 tanggal 19 Agustus 2014harus dibatalkan.
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.54425/PP/M.XVI.A/15/2014tanggal 19 Agustus 2014yang menyatakan:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-818/WPJ.07/2012 tanggal 26 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00011/406/09/052/11 tanggal 22 Maret 2011, atas nama: PT YYY, NPWP : 01.xxxx, yang beralamat di Jalan DDD Nomor YY, 28 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, sehingga jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar dihitung kembali sebagaimana perhitungan tersebut diatas (halaman 2);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-818/WPJ.07/2012 tanggal 26 April 2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00011/406/09/052/11 tanggal 22 Maret 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.000.xxxx, sehingga pajak yang masih lebih dibayar menjadi Rp16.829.158.753,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
- Koreksi Peredaran Usa ha sebesar Rp28.860.101.303,00;
- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Sosial Pegawai sebesar Rp44.850.000,00;
- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya JamuanTamu sebesar Rp13.406.500,00;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. MMM, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. KKK, S.H., M.S. dan Dr. LLL, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh NNN, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.| Anggota Majelis :ttd.Dr. H. KKK, S.H., M.S.ttd.Dr. LLL, S.H., CN. | Ketua Majelis,ttd.H. MMM, S.H., M.H. | |
| Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti,ttd.NNN, S.H., M.H. |
Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,(NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

