Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1007/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 1007/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, tempat kedudukan di Jl. MG Lot 5.1 Menara RJ Lantai 26, Kawasan MG, Jakarta 12950, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: MS, Karyawan PT.FGH, beralamat di Jalan JY No. 17 RT/RW 003/009 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : MH:mbp/NNT/0313/5590, tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jl. MJ No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40255/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3640/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon BandingBahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 187/XI/AB/07-E sebesar Rp.519.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 519.000,00 – 519.000,00 PKB 519.000,00 – 519.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/XI/10-207 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3640/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.”“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; – Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:(XI)Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.”; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana di dalam Pasal 28-nya diatur: “(1) Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 780/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 780/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, tempat kedudukan di Jalan JH Nomor 2 DFF, KS, Menteng, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: Keduanya selaku Direktur PT. BWM (Surviving Company), tempat kedudukan di Jakarta, telah merger (bergabung) dengan PT. FGH (Transferor Company), selanjutnya memberi kuasa kepada : SU A, S.E., Kuasa Hukum, berkantor di PC II Blok F2 Nomor 14 Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1197/SK/LGL/ BWLM/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-851/PJ./2010 tanggal 27 September 2010;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/M.VI/15/2010, tanggal 12 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-160/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 1 Februari 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 8 Februari 2008 tentang Keberatan atas SKPN PPh Badan yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2000 dengan Nomor 00035/506/00/021/06 tanggal 30 November 2006 atas nama PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000;Bahwa mengingat telah dilakukannya merger antara PT. FGH dengan PT. BWN pada tanggal 30 Desember 2005, sesuai dengan akta penggabungan usaha Nomor 55 tanggal 30 Desember 2005 dari Notaris HS S.H., dimana sebagai hasil merger tersebut, PT. BWN bertindak sebagai surviving company bertindak sebagai Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas. Adapun dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas berisikan penolakan atas seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2000. Dari hasil pemeriksaan Terbanding dapat dilihat bahwa koreksi yang mendasari penerbitan SKPN PPh Badan tersebut di atas antara lain terdiri dari:Pendapatan bunga piutang lain-lain Rp. 33.655.295,00;Bahwa dikoreksi karena Terbanding menganggap terdapat perhitungan bunga atas piutang lain-lain. Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti dan dasar yang kuat.Piutang lain-lain ini sebagian besar merupakan piutang kepada koperasi atas transaksi pengalihan saham PT. YX (SMMA), perusahaan publik yang dimiliki perusahaan, kepada Koperasi. Dimana transaksi pengalihan saham tersebut dilakukan untuk mendukung PT. SMMA dalam memenuhi himbauan Presiden RI pada saat itu.Terlampir Pemohon Banding sampaikan kopi Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 112 tanggal 17 Desember 1997 dan Perjanjian Pengajuan Utang dan Gadai Saham Nomor 113 tanggal 17 Desember 1997. Dan dalam kenyataannya bahwa atas piutang lain-lain ini memang tidak pernah dibebankan bunga. Hal ini juga dapat dilihat dalam pembukuan Pemohon Banding yang memang tidak pernah mencatat adanya perhitungan bunga atas piutang lain-lain;Rugi selisih kurs Rp. 96.234.366.724,00;Bahwa dikoreksi berdasarkan perhitungan kembali atas penyesuaian saldo bank dengan menggunakan kurs tengah Bl/kurs yang sebenarnya berlaku secara taat asas dengan SE-03/PJ.31/1997;Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut, karena menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi tersebut tanpa memperhatikan dokumen pembukuan Pemohon Banding, tetapi hanya berdasarkan pendapat Terbanding saja;Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan pada tahun 2000 tidak pernah melakukan transaksi konversi utang bank menjadi modal. Transaksi yang sebenarnya terjadi adalah adanya tambahan dana dari pemegang saham yaitu berupa uang muka pemesanan saham, dimana dana tersebutlah yang digunakan untuk melunasi utang bank Pemohon Banding. Jadi Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa, tidak terdapat transaksi konversi utang bank menjadi modal sebagaimana dimaksud oleh Terbanding yang digunakan sebagai dasar dilakukan koreksi;Bahwa di samping itu perlu juga Pemohon Banding sampaikan pembukuan Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap. Dan sistem pembukuan dengan kurs tetap ini telah Pemohon Banding lakukan secara konsisten dari tahun ke tahunnya. Sebagaimana disebutkan juga dalam SE-03/PJ.31/1997, bahwa dalam sistem pembukuan dengan kurs tetap, maka pembebanan selisih kurs baru dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang tersebut;Bahwa dengan demikian, sesuai dengan sistem kurs tetap tersebut, maka selisih kurs yang timbul atas perkiraan utang bank Pemohon Banding, baru diakui pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan hutang tersebut, dan dalam hal ini realisasi tersebut terjadi pada saat terjadinya pelunasan hutang dengan sumber dana yang berasal dari pemegang saham;Bahwa dari uraian Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar kiranya Majelis dapat membatalkan koreksi tersebut dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, karena menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Nihil, dengan jumlah penghasilan neto, masih menderita kerugian sebesar Rp.107.868.533.662,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/ M.VI/15/2010, tanggal 12 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-160/WPJ.06/BD.06/2008, tanggal 1 Februari 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor 00035/506/00/021/06, tanggal 30 November 2006, atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Keputusan : Jalan JH Nomor 2 DEF, KS, Menteng, Jakarta, alamat Korespondensi : Plaza BII Menara II Lt. 30, Jalan M.H. TH Kav. 22 Nomor 51, Jakarta 10350, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000, harus dihitung menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPenghasilan Kena Pajak (dibulatkan)Pajak Penghasilan TerutangKredit PajakPajak Yang Kurang/(Lebih) DibayarSanksi AdministrasiJumlah yang masih harus dibayar Rp.  4.530.922,00Rp.                0,00Rp.  4.530.922,00Rp.  4.530.000,00Rp.     453.000,00Rp.                0.00Rp.       453.00,00Rp.     217.440,00Rp.     670.440,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/M. VI/15/2010, tanggal 12 April 2010 , diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1197/SK/LGL/BWLM/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-674/SP.51/AB/VIII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 392/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 392/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, dan memlih berkantor pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1023/PJ./2010 tanggal 19 November 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di XX tahap III, Jl. NA 25 Blok A, No. 18 RT.001/RW.013 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24871/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal berkas atas nama Penggugat yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2009 tanpa surat tanda terima berkas dari KPP Jakarta Sunter;PendahuluanBahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, Surat Permohonan di atas Nomor : 003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda terima surat Nomor : PEM-000953/048/sep/2009 tanggal 04 September 2009;Bahwa Tergugat menolak Surat Permohonan Penggugat di atas berupa surat Nomor : S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, alasan KPP Jakarta Sunter menolak permohonan Penggugat didasarkan pada : Alasan GugatanBahwa adapun dasar dan alasan penjelasan atas gugatan yang Penggugat lakukan adalah sebagai berikut :Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) butir a, b, dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi :“Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa keterlambatan Penggugat dalam memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaaan Penggugat, yang dapat Penggugat uraikan sebagai berikut : Bahwa ketika Penggugat menanyakan surat keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat setelah berselang beberapa minggu setelah pertemuan Penggugat tanggal 01 Juni 2009, maka Penggugat baru mendapatkan keputusan tidak resmi yaitu Penggugat mendapatkan Surat Keputusan Penolakan yang sudah ditandatangani oleh Ka. Kanwil DJP Jakarta Utara namun belum ada tanggal dan Nomor surat serta stempel dari Kanwil DJP Jakarta Utara;bahwa baru kemudian setelah berselang beberapa bulan Penggugat menanyakan kembali surat keputusan atas surat Penggugat di atas kepada staff Penelaah keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara (Sdr. XY), dan dikatakan bahwa surat sudah dikirim oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ke alamat perusahaan Penggugat, setelah Penggugat telusuri ternyata surat yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ini kempos, dengan alasan alamat surat tidak dikenal, sementara alamat surat Penggugat adalah rumah tinggal dimana ada penghuni;Bahwa berdasarkan data dan kondisi di atas, Penggugat mohon agar surat permohonan Penggugat diterima dan seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;Permohonan GugatanBahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat menggugat KPP Pratama Jakarta Sunter untuk memperbaiki surat Nomor : S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang sebelumnya perihal suratnya berbunyi :Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal agar dirubah menjadi Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal Bahwa Penggugat mohon agar surat Penggugat Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar Penggugat Nomor : 003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah memenuhi persyaratan formal, agar diproses seperti biasa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;Bahwa demikian surat gugatan ini Penggugat sampaikan, kiranya Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan permohonan Penggugat, dengan memberikan keputusan seadil-adilnya sehingga permasalahan Penggugat atas sengketa pajak dapat memperoleh kepastian hukum;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24817/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009, tanggal 20 Oktober 2009, mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKBT PPN Nomor : 00009/307/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 Masa Pajak April 2004, atas nama: PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, Alamat : XX Tahap 3, Jl. NS 25 Blok A, No. 18, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24871/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1023/PJ./2010, tanggal 19 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 24 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2010;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 03 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 04 Januari 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1647/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1647/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, beralamat di Jalan PK Nomor 10, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur, diwakili WS selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada YM, Accounting, beralamat di Jalan BT IX RT.009 RW.03, RB, Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07/LES/07/12 tanggal 18 Juli 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1529/PJ./2012 tanggal 02 Oktober 2012;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38507/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Menurut Penggugat : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38507/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: S-379/WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama PT. FGH, NPWP 0X.X0X.0XX.X-00X.000, beralamat di Jl. PK No. 10, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38507/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/LES/07/12, tanggal 18 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Oktober 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-379/ WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama Penggugat, NPWP 0X.X0X.0XX.X-00X.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. FGH, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. FGH tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.Hum. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota :         ttd/ FFF, S.H., M.H.,         ttd/ Dr. GGG, S.H., C.N., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua : ttd/ Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (H. RTY, S.H.)NIP. XX0000XXX.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1270/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1270/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2944/PJ./2013 tanggal 27 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di PQ Tower Lantai 36, Jalan M.H. TH Kav. 28 – 30, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, mengingat ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-1348/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 dimana surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 10 November 2011. Bersama ini Pemohon Banding uraikan kembali rincian sesuai dengan lampiran Keputusan Terbanding sebagai berikut: No. Uraian Wajib Pajak Fiskus Koreksi 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri 27.073.210.439 39.859.325.314 12.786.114.875 b. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut – – – c. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN – – – 2 PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dibayar 2.707.321.044 3.985.932.531 1.278.611.488 b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 2.707.321.044 2.707.321.044 – c. Dibayar dengan NPWP sendiri – – – d. Jumlah 2.707.321.044 2.707.321.044 – e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 2.707.321.044 2.707.321.044 – f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 1.278.611.488 1.278.611.487 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya – – – 4 PPN yang kurang dibayar (2f+3a) – 1.278.611.488 (1.278.611.488) 5 Sanksi administrasi : a. Kenaikan pasal 13(3) KUP – 434.727.906 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar – 1.713.339.394 (1.713.339.394) Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbanding melakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternal dan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksi objek penghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark yang ditetapkan oleh Terbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dan kondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknis pertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali Keputusan Terbanding PPN Masa Pajak Maret Tahun 2009 PT. FGH menjadi: No. Uraian Wajib Pajak 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri 27.073.210.439 b. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut – c. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN – 2 PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dibayar 2.707.321.044 b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 2.707.321.044 c. Dibayar dengan NPWP sendiri – d. Jumlah 2.707.321.044 e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 2.707.321.044 f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya 0 4 PPN yang kurang dibayar (2f+3a) – 5 Sanksi administrasi : a. Kenaikan pasal 13(3) KUP – 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1346/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00189/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di PQ Tower Lantai 36, Jalan M.H. TH Kav. 28-30, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus dipungutPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp    27.073.210.439,00Rp      2.707.321.044,00Rp      2.707.321.044,00Rp                           0,00Rp                           0,00Rp                           0,00Rp                           0,00Rp                           0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Desember 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Januari 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Desember 2014, tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-69/PAN.Wk/2016 tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1673/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1673/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1442/PJ./2014 tanggal 28 Mei 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Gedung BD, Jalan Jenderal AF Kavling 71 – 73, Pancoran, Jakarta Selatan XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50656/PP/M.IIA/16/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 187/Dir.01- MPI/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : URAIAN Menurut SPT WP( Rp) Terbanding(Rp) Penyerahan yg PPNnya harus dipungut sendiri 1.148.331.310 2.306.881.809 Penyerahan yg PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 11.000.000 11.000.000 Jumlah penyerahan 1.159.331.310 2.317.881.809 Jumlah seluruh penyerahan 1.159.331.310 2.317.881.809 Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri 114.833.131 230 688,181 Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan 10.404.205.270 10.317.394.749 Jumlah Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan 10.404 205 270 10.317.394.749 Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (10.289.372.139) (10.086.706.568) Jumlah PPN yang Lebih Dibayar (10.289 372.139) (10.086.706.568) Bahwa perbedaan selisih perhitungan antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 202.665.5 7 1,00 yang disebabkan selisih atas koreksi pajak yang dikarenakan ekualisasi penyerahan menurut SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2009 dengan pendapataan usaha yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan ( Audited ) sebesar Rp.115.855.050,00 serta koreksi Terbanding atas kredit PPN sebesar Rp.86.810.521,00;Bahwa berkaitan dengan perbedaan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPLB PPN Barang & Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.202.665.571,00. Selanjutnya dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-775/WPJ.04/2012 tanggal 24 Mei 2012, keberatan Pemohon Banding hanya diterima sebagian yaitu sebesar Rp.115.855.050,00 dengan perhitungan sebagai berikut : URAIAN Menurut SPT WP( Rp) Terbanding(Rp) Penyerahan yg PPNnya harus dipungul sendiri 1.148,331.310 1.148.331.310 Penyerahan yg PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 11.000.000 11.000.000 Jumlah Penyerahan 1.159.331.310 1.159.331.310 Jumlah Seluruh Penyerahan 1,159.331 310 1.159.331.310 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 114.833.131 114.833.131 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 10.404.205.270 10.404.205.270 Jumlah Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan 10.404.205.270 10 404,205.270 Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar (10.289.372.139) (10,202.561.618 ) Jumlah PPN yang lebih dibayar (10.289.372.139) (10.202.561.618 ) Bahwa dari hasil penelusuran Pemohon Banding perbedaan tersebut berasal dari koreksi pajak yang dikarenakan ekualisasi penyerahan menurut SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2009 dengan pendapataan usaha yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan ( Audited ) sebesar Rp.115.855.050,00, sehingga perbedaan selisih perhitungan antara Pemohon Banding dengan Terbanding menjadi Rp.86,810.521,00 dengan perincian sebagai berikut :Bahwa koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dianggap cacat dikarenakan tidak ada keterangan jabatan pada Faktur Pajak Masukan atas nama PT. Fajar Mekar Indah sebesar Rp.42.804.932,00;Bahwa koreksi karena jawaban klarifikasi Faktur Pajak Masukan yang dinyatakan “tidak ada” sebesar Rp.68.694.008,00;Bahwa koreksi karena dokumen atas arus uang belum ada data pendukung sebesar Rp.4.565.752,00;Bahwa koreksi penghitungan kembali atas pajak masukan yang telah dikreditkan karena terdapat pajak masukan yang berhubungan dengan pendapatan usaha yang bukan obyek PPN sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2000 dan UU Nomor 34 tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebesar (Rp.29.254.171,00);Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan yang menetapkan hanya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut :Bahwa koreksi sebesar Rp.42.804.932,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena secara substansial pengisian Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan yaitu lengkap, jelas dan benar dan telah memenuhi persyaratan material yaitu telah diisi dengan keterangan yang sebenarnya kecuali pencantuman jabatan pada Faktur Pajak dimaksud. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (5) g tidak terdapat lagi keterangan jabatan dalam Faktur Pajak.Hal ini mengindikasikan Bahwa pencantuman keterangan jabatan pada Faktur Pajak tidak bersifat mutlak sehingga koreksi dan sanksi denda Pemohon Banding mohon agar dibatalkan. Sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding bersedia rnenyampaikan pengujian arus barang dan arus uang atas perolehan PPN Masukan masa pajak Desember 2009 serta penyetoran (jika terdapat kurang bayar) dan pelaporan SPT Masa PPN keluaran dari Iawan transaksi;Bahwa untuk koreksi sebesar Rp.68 694.008,00 dikarenakan jawaban klarifikasi dinyatakan tidak ada, dengan ini Pemohon Banding sampaikan dokumen arus uang dan bukti pembayaran berupa Surat Transfer dan Rekening Koran sebagai bukti dokumen arus uang dan fotocopy SSP maupun SPT Masa PPN dari masing-masing vendor yang menerbitkan Faktur Pajak (terlampir);Bahwa untuk koreksi karena dokumen arus uang belum ada data pendukung, dengan ini sampaikan dokumen arus uang dan bukti pembayaran berupa Surat Transfer dan Rekening Koran sebagai bukti dokumen arus uang, termasuk arus uang PT. Telekomunikasi Indonesia, buktinya dapat langsung dilihat dalam Rekening Koran serta pembukuan perusahaan;Bahwa untuk koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan karena terdapat pajak masukan yang berhubungan dengan pendapatan usaha yang bukan obyek PPN sesuai dengan PP Nomor 144 Tahun 2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar (Rp.29.254.171,00) dapat Pemohon Banding terima;Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding, dengan ini Pemohon Banding beritahukan Bahwa Pemohon Banding sudah membayar seluruh pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB PPN Barang & Jasa Masa Februari s.d Nopember 2009, dengan bukti SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) dari Terbanding Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan Nomor : 062-0069-2011 tanggal 18 Maret 2011;Bahwa dalam surat pengajuan banding ini Pemohon Banding lampirkan salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-775/WPJ.04/2012 tanggal 24 Mei 2012 Tentang Keberatan Atas SKPLB PPN Barang & Jasa Nomor : 00012/207/09/062/11 tanggal 01 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2009 dan dokumen lain yang dapat mendukung pengurusan banding Pemohon Banding;Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50656/PP/M.IIA/16/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-775/WPJ.04/2012 tanggal 24 Mei 2012, tentang Keberatan atas Surat