PUTUSAN
Nomor 1673/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1442/PJ./2014 tanggal 28 Mei 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH, beralamat di Gedung BD, Jalan Jenderal AF Kavling 71 – 73, Pancoran, Jakarta Selatan XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50656/PP/M.IIA/16/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 187/Dir.01- MPI/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
| URAIAN | Menurut | |
| SPT WP ( Rp) | Terbanding (Rp) | |
| Penyerahan yg PPNnya harus dipungut sendiri | 1.148.331.310 | 2.306.881.809 |
| Penyerahan yg PPNnya dipungut oleh pemungut PPN | 11.000.000 | 11.000.000 |
Jumlah penyerahan | 1.159.331.310 | 2.317.881.809 |
| Jumlah seluruh penyerahan | 1.159.331.310 | 2.317.881.809 |
| Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri | 114.833.131 | 230 688,181 |
| Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan | 10.404.205.270 | 10.317.394.749 |
| Jumlah Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan | 10.404 205 270 | 10.317.394.749 |
| Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar | (10.289.372.139) | (10.086.706.568) |
| Jumlah PPN yang Lebih Dibayar | (10.289 372.139) | (10.086.706.568) |
Bahwa perbedaan selisih perhitungan antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 202.665.5 7 1,00 yang disebabkan selisih atas koreksi pajak yang dikarenakan ekualisasi penyerahan menurut SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2009 dengan pendapataan usaha yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan ( Audited ) sebesar Rp.115.855.050,00 serta koreksi Terbanding atas kredit PPN sebesar Rp.86.810.521,00;
Bahwa berkaitan dengan perbedaan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPLB PPN Barang & Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.202.665.571,00. Selanjutnya dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-775/WPJ.04/2012 tanggal 24 Mei 2012, keberatan Pemohon Banding hanya diterima sebagian yaitu sebesar Rp.115.855.050,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
| URAIAN | Menurut | |
| SPT WP ( Rp) | Terbanding (Rp) | |
| Penyerahan yg PPNnya harus dipungul sendiri | 1.148,331.310 | 1.148.331.310 |
| Penyerahan yg PPNnya dipungut oleh pemungut PPN | 11.000.000 | 11.000.000 |
| Jumlah Penyerahan | 1.159.331.310 | 1.159.331.310 |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | 1,159.331 310 | 1.159.331.310 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 114.833.131 | 114.833.131 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 10.404.205.270 | 10.404.205.270 |
| Jumlah Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan | 10.404.205.270 | 10 404,205.270 |
| Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar | (10.289.372.139) | (10,202.561.618 ) |
| Jumlah PPN yang lebih dibayar | (10.289.372.139) | (10.202.561.618 ) |
Bahwa dari hasil penelusuran Pemohon Banding perbedaan tersebut berasal dari koreksi pajak yang dikarenakan ekualisasi penyerahan menurut SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2009 dengan pendapataan usaha yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan ( Audited ) sebesar Rp.115.855.050,00, sehingga perbedaan selisih perhitungan antara Pemohon Banding dengan Terbanding menjadi Rp.86,810.521,00 dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dianggap cacat dikarenakan tidak ada keterangan jabatan pada Faktur Pajak Masukan atas nama PT. Fajar Mekar Indah sebesar Rp.42.804.932,00;
Bahwa koreksi karena jawaban klarifikasi Faktur Pajak Masukan yang dinyatakan “tidak ada” sebesar Rp.68.694.008,00;
Bahwa koreksi karena dokumen atas arus uang belum ada data pendukung sebesar Rp.4.565.752,00;
Bahwa koreksi penghitungan kembali atas pajak masukan yang telah dikreditkan karena terdapat pajak masukan yang berhubungan dengan pendapatan usaha yang bukan obyek PPN sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2000 dan UU Nomor 34 tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebesar (Rp.29.254.171,00);
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan yang menetapkan hanya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa koreksi sebesar Rp.42.804.932,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena secara substansial pengisian Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan yaitu lengkap, jelas dan benar dan telah memenuhi persyaratan material yaitu telah diisi dengan keterangan yang sebenarnya kecuali pencantuman jabatan pada Faktur Pajak dimaksud. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 13 ayat (5) g tidak terdapat lagi keterangan jabatan dalam Faktur Pajak.
Hal ini mengindikasikan Bahwa pencantuman keterangan jabatan pada Faktur Pajak tidak bersifat mutlak sehingga koreksi dan sanksi denda Pemohon Banding mohon agar dibatalkan. Sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding bersedia rnenyampaikan pengujian arus barang dan arus uang atas perolehan PPN Masukan masa pajak Desember 2009 serta penyetoran (jika terdapat kurang bayar) dan pelaporan SPT Masa PPN keluaran dari Iawan transaksi;
Bahwa untuk koreksi sebesar Rp.68 694.008,00 dikarenakan jawaban klarifikasi dinyatakan tidak ada, dengan ini Pemohon Banding sampaikan dokumen arus uang dan bukti pembayaran berupa Surat Transfer dan Rekening Koran sebagai bukti dokumen arus uang dan fotocopy SSP maupun SPT Masa PPN dari masing-masing vendor yang menerbitkan Faktur Pajak (terlampir);
Bahwa untuk koreksi karena dokumen arus uang belum ada data pendukung, dengan ini sampaikan dokumen arus uang dan bukti pembayaran berupa Surat Transfer dan Rekening Koran sebagai bukti dokumen arus uang, termasuk arus uang PT. Telekomunikasi Indonesia, buktinya dapat langsung dilihat dalam Rekening Koran serta pembukuan perusahaan;
Bahwa untuk koreksi atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan karena terdapat pajak masukan yang berhubungan dengan pendapatan usaha yang bukan obyek PPN sesuai dengan PP Nomor 144 Tahun 2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar (Rp.29.254.171,00) dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding, dengan ini Pemohon Banding beritahukan Bahwa Pemohon Banding sudah membayar seluruh pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB PPN Barang & Jasa Masa Februari s.d Nopember 2009, dengan bukti SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) dari Terbanding Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan Nomor : 062-0069-2011 tanggal 18 Maret 2011;
Bahwa dalam surat pengajuan banding ini Pemohon Banding lampirkan salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-775/WPJ.04/2012 tanggal 24 Mei 2012 Tentang Keberatan Atas SKPLB PPN Barang & Jasa Nomor : 00012/207/09/062/11 tanggal 01 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2009 dan dokumen lain yang dapat mendukung pengurusan banding Pemohon Banding;
Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50656/PP/M.IIA/16/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-775/WPJ.04/2012 tanggal 24 Mei 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00020/207/09/062/11 tanggal 1 Maret 2011, atas nama : PT FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di : Gedung BD, Jl. Jend. AF Kav. 71 – 73, Pancoran, Jakarta Selatan XXXX0, dengan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
| DPP Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN : – Ekspor – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN lebih bayar | Rp 0,00 Rp 1.148.331.310,00 Rp 11.000.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 1.159.331.310,00 Rp 114.833.131,00 Rp 10.401.220.607,00 Rp 10.286.387.476,00 |
Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50656/PP/M.IIA/16/2014 Tanggal 25 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1442/PJ./2014 tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 12 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Juni 2014;
Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Maret 2016;
Menimbang, Bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Sengketa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 86.610.521,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50656/PP/M.IIA/16/2014 tanggal 25 Februari 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Sengketa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 86.610.521,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya mengenai Sengketa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 86.610.521,00 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut :
Pernyataan Majelis pada halaman 38 putusan a quo :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-00043A/VPJ.04/KP.1105/ RIK.SIS/2011 tanggal 25 Februari 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta berdasarkan hasil penyelesaian keberatan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.86.810.521,00 yang terdiri dari:
koreksi sebesar Rp.42.804.932,00 karena terdapat Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 13ayat(5) hurufg Undang-Undang No. 18 tahun 2000;
koreksi sebesar Rp.68.694.008,00 karena jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”;
koreksi sebesar Rp.4.565.752,00 karena dokumen atas arus uang belum ada data pendukung;
koreksi sebesar (Rp.29,254.171,00) atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, karena terdapat Pajak Masukan yang berhubungan dengan pendapatan usaha yang bukan objek PPN sesuai dengan PP Nomor 144 Tahun 2000 dan UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan Pendapat Majelis halaman 39 :
bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis berpendapat bahwa tidak dicantumkannya jabatan pada Faktur Pajak a quo, tidaklah selalu secara absolute Faktur Pajak a quo menjadi cacat dan akibatnya menjadi tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding yang menolak Faktur Pajak yang dikarenakan tidak mencantumkan jabatan penandatangan Faktur Pajak a quo adalah tidak tepat;
bahwa berdasarkan bukti tersebut Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak a quo dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, sehingga koreksi Terbanding atas Faktur Pajak a quo yang dianggap cacat sebesar Rp.42.804.932,00 tidak dapat dipertahankan.
Pendapat Majelis pada halaman 41 – 42:
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat:
bahwa berdasarkan dokumen Surat Jalan, Faktur Pajak Standar, Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa, Invoice, Surat Perjanjian Kerja dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan PPN sebesar Rp.68.694.008,00;
bahwa berdasarkan arus uang pada Rekening Koran, Bukti Transfer, Bukti Pengeluaran Bank dan Bukti Bilyet Giro terbukti atas pembelian barang tersebut telah dibayar PPN-nya sebesar Rp.68.694.008h00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian secara bersama-sama terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding terbukti bahwa atas transaksi 9 (sembilan) Faktur Pajak aquo sebesar Rp.68.694.008,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya berdasarkan uji bukti dan bukti-bukti berupa arus uang dan arus barang;
bahwa oleh karena Pemohon Banding telah terbukti melakukan pembayaran termasuk PPN yang terutang sebesar Rp.68.694.008,00 melalui pemungutan oleh pihak penjual, sehingga kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenakan kewajiban tanggung jawab secara renteng dengan demikian PPN Masukan atas transaksi yang bersangkutan sebesar Rp.68.694.008,00 tetap dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.68.694.008,00 tidak dapat dipertahankan. - Bahwa dasar hukum yang mendasari koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah :
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa :- Surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan hakim”
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”- Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN)
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Apilikasi Sistem Informasi Perpajakan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Apilikasi Sistem Informasi Perpajakan
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
- Bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.86.810.521,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang kemudian berdasarkan hasil penelitian keberatan dengan melakukan klarifikasi ulang dan melakukan uji arus barang dan arus uang, maka hasil penyelesaian keberatan yang ditetapkan dengan KEP-775/WPJ.04/2012 tanggal 24 Mei 2012 menetapkan koreksi Pajak Masukan yang menjadi pokok sengketa menjadi sebesar Rp.86.810.521,00 yang terdiri dari:
- koreksi sebesar Rp.42.804.932,00 karena terdapat Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang – Undang No. 18 tahun 2000;
- koreksi sebesar Rp.68.694.008,00 karena jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”;
- koreksi sebesar Rp.4.565.752,00 karena dokumen atas arus uang belum ada data pendukung;
- koreksi sebesar (Rp.29.254.171,00) atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, karena terdapat Pajak Masukan yang berhubungan dengan pendapatan usaha yang bukan objek PPN sesuai dengan PP Nomor 144 Tahun 2000 dan UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (8) UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 telah dilakukan penelitian terhadap pengkreditan Pajak Masukan Dalam Negeri. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tidak terdapat koreksi pengkreditan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berdasarkan penelitian pada Lampiran B SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 dan dokumen-dokumen yang telah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak terdapat retur pembelian;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 (8) UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 telah dilakukan penelitian terhadap pengkreditan Pajak Masukan Dalam Negeri. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tidak terdapat koreksi pengkreditan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berdasarkan penelitian pada Lampiran B SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 dokumen-dokumen yang telah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak terdapat retur pembelian
- Bahwa terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan dalam Masa Pajak Desember 2009, sesuai dengan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggai 26 Desember 2001 telah dilakukan konfirmasi Faktur Pajak Masukan dengan aplikasi PKPM (klarifikasi) untuk PPN yang bernilai Rp 500.000,00 atau lebih ke KPP-KPP dimana PKP penjual terdaftar,
- Bahwa atas jawaban klarifikasi yang menyatakan Tidak Bisa Dijawab” dan atas jawaban klarifikasi yang belum diterima dilakukan pengujian arus kas;
- Bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada” (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum menerima copy SPM dari lawan transaksi) dan yang tidak dapat dibuktikan berdasarkan arus kas/arus uang dilakukan koreksi fiskal;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 (9) UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran pengkreditan Pajak Masukan. Dari hasil penelitian tidak ditemukan adanya Faktur Pajak Masukan yang terlambat dikreditkan (melebihi tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak);
- Bahwa berdasarkan data-data serta fakta-fakta yang ada pada pemeriksaan banding dapat diuraikan sebagai berikut :
Koreksi sebesar Rp.42.804.932,00 karena terdapat Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang – Undang No. 18 tahun 2000;
1)
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengkoreksi pajak masukan sebesar Rp 42.804.932,00 karena tidak ada keterangan jabatan pada faktur pajak dimaksud;2)
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena secara substansial pengisian faktur pajak telah memenuhi persyaratan material;3)
Bahwa dengan demikian materi sengketa adalah sengketa yuridis atas faktur pajak masukan sebesar Rp 42.804.932,00;4)
Bahwa ketentuan-ketentuan yang terkait dengan materi sengketa adalah sebagai berikut:- Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Apilikasi Sistem Informasi Perpajakan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen berupa copy faktur pajak, surat permintaan transfer, copy bilyet giro, copy rekening koran, invoice, bukti pengeluaran bank, surat perjanjian kerja, berita acara pemeriksaan pekerjaan, surat jalan,dan berita acara serah terima barang/jasa;
- Bahwa tidak terdapat persengketaan dalam persidangan mengenai fakta bahwa pada faktur pajak yang dikrediktan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang kemudian dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak tercantum jabatan yang berhak menandatangani faktur pajak;
- Bahwa kebenaran fakta ini dipertegas dengan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri dalam pendapatnya yang menyatakan bahwa dalam faktur pajak yang menjadi sumber sengketa adalah tidak tercantumnya jabatan
Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta di atas dikaitkan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:- Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN secara jelas menyatakan bahwa dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak, yang paling sedikit memuat nama, jabatan, dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Berdasarkan ketentuan ini pencantuman jabatan dalam faktur pajak merupakan hal yang mutlak yang tidak boleh diabaikan; - Bahwa selain itu penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa oleh karena Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f faktur pajak yang menjadi sengketa tidak memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN maka faktur pajak tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh wajib pajak menurut ketentuan ini harus benar secara formal maupun materiil; - Bahwa oleh karena faktur pajak yang menjadi sumber sengketa tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang PPN, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN faktur pajak yang telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Dengan demikian faktur pajak yang sudah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dikategorikan sebagai faktur pajak cacat karena tidak lengkap pengisiannya, sehingga tidak dapat dikreditkan. - Bahwa dengan demikian pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa secara substansial pengisian faktur pajak telah benar adalah tidak terbukti karena faktur pajak yang telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan faktur pajak cacat yang tidak memenuhi persyaratan formal, yaitu tidak lengkap pengisiannya sehingga faktur pajak tersebut tidak dapat dikrediktan;
Bahwa dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pajak masukan sebesar 42.804.932,00 karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;8)
Bahwa atas pendapat majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pajak masukan sebesar Rp 42.804.932,00 nyata-nyata telah diputus tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Koreksi sebesar Rp.68.694.008,00 karena jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”
1)
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengkoreksi positif pajak masukan sebesar Rp 68.694.008,00 karena jawaban klarifikasi Tidak Ada dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar;2)
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah membayar PPN atas perolehan BKP/JKP tersebut;3)
bahwa dengan demkian materi sengketa adalah uji bukti dan sengketa yuridis atas pajak masukan sebesar Rp 68.694.008,00;4)
bahwa ketentuan-ketentuan yang terkait dengan materi sengketa adalah sebagai berikut:- Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Apilikasi Sistem Informasi Perpajakan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006
Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen berupa copy faktur pajak, surat permintaan transfer, copy bilyet giro, copy rekening koran, invoice, bukti pengeluaran bank, surat perjanjian kerja, berita acara pemeriksaan pekerjaan, surat jalan,dan berita acara serah terima barang/jasa;
- Bahwa dalam uji bukti terdapat sejumlah 5 (lima) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp55.562.092,00 yang transaksinya dilakukan dengan non PKP dan atau/nomor PKP yang dicabut
Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta di atas dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:- Bahwa koreksi timbul karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan tidak ada atas 9 (sembilan) faktur pajak;
- Bahwa Butir V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ.52/2006 menjelaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;
- bahwa berdasarkan Lampiran I point c.1.4.1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/P J/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain dinyatakan Apabila jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- bahwa oleh karena jawaban konfirmasi Tidak ada dan KPP tempat PKP Penjual terdaftar belum menerbitkan SKPKB serta berdasarkan uji bukti di persidangan terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti yang dapat mendukung argumentasinya ,maka atas Faktur Pajak sejumlah Rp 68.694.008,00 tetap tidak dapat dikreditkan;
- bahwa selain itu dengan mempertimbangkan ketentuan pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 yang antara lain menyebutkan tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN, dimana dari hasil konfirmasi (konfirmasi ulang) atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak ternyata/terbukti tidak dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPN. Tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, selain merupakan persoalan tanggung jawab renteng, sengketa faktur pajak masukan juga merupakan masalah kebenaran yang diragukan transaksinya sendiri.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pajak masukan sebesar Rp 68.694.008,00 karena diputus tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Terbanding mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. - Bahwa terhadap koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), atas :
1)Koreksi sebesar Rp.4.565.752,00 karena dokumen atas arus uang belum ada data pendukung2)
Koreksi sebesar (Rp.29,254.171,00) atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, karena terdapat Pajak Masukan yang berhubungan dengan pendapatan usaha yang bukan objek PPN sesuai dengan PP Nomor 144 Tahun 2000 dan UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak. - Bahwa atas uraian yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung atas :
1)Koreksi sebesar Rp 42.804.932,00 karena terdapat Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang – Undang No. 18 tahun 2000- Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN secara jelas menyatakan bahwa dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak, yang paling sedikit memuat nama, jabatan, dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Berdasarkan ketentuan ini pencantuman jabatan dalam faktur pajak merupakan hal yang mutlak yang tidak boleh diabaikan;
- Bahwa faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh wajib pajak menurut ketentuan Pasal 13 ayat (5) harus benar secara formal maupun materiil;
- Bahwa oleh karena faktur pajak yang menjadi sumber sengketa tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN faktur pajak yang telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa dengan demikian atas pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp 42.804.932,00 nyata-nyata dan jelas diputus tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Koreksi sebesar Rp.68.694.008,00 karena jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”- bahwa berdasarkan Lampiran I point c.1.4.1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/P J/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain dinyatakan Apabila jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- bahwa oleh karena jawaban konfirmasi Tidak ada dan KPP tempat PKP Penjual terdaftar belum menerbitkan SKPKB serta berdasarkan uji bukti di persidangan terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti yang dapat mendukung argumentasinya ,maka atas Faktur Pajak sejumlah Rp 68.694.008,00 tetap tidak dapat dikreditkan;
- Bahwa dengan demikian pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp 68.694.008,00 nyata-nyata dan jelas diputus tidak berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN secara jelas menyatakan bahwa dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak, yang paling sedikit memuat nama, jabatan, dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya mengenai Sengketa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 86.610.521,00 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut :
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50656/PP/M.IIA/16/2014 tanggal 25 Februari 2014 yang menyatakan :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-775/WPJ.04/2012 tanggal 24 Mei 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00020/207/09/062/11 tanggal 1 Maret 2011, atas nama : PT FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di : Gedung BD, Jl. Jend. AF Kav. 71 – 73, Pancoran, Jakarta Selatan XXXXX0, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagaimana tersebut diatas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 775/WPJ.04/2012 tanggal 24 Mei 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00020/207/09/062/11 tanggal 1 Maret 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp10.286.387.476,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp86.610.521,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PK dihubungkan dengan Kontra Memori PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian arus uang dan arus barang dan didukung Rekening Koran, Bukti Transfer, Bukti Pengeluaran Bank dan Bukti Bilyet Giro terbukti atas pembelian barang tersebut telah dibayar PPN-nya dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : ttd/ FFF, S.H., M.Hum. ttd/ GGG, S.H.,M.H., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua : ttd/ Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
RTY , SH.,
NIP: XX0 000 XXX

