Putusan Mahkamah Agung Nomor : 780/B/PK/PJK/2011

PUTUSAN
Nomor 780/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. FGH, tempat kedudukan di Jalan JH Nomor 2 DFF, KS, Menteng, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

  1. XY;
  2. PH;

Keduanya selaku Direktur PT. BWM (Surviving Company), tempat kedudukan di Jakarta, telah merger (bergabung) dengan PT. FGH (Transferor Company), selanjutnya memberi kuasa kepada : SU A, S.E., Kuasa Hukum, berkantor di PC II Blok F2 Nomor 14 Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1197/SK/LGL/ BWLM/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
  2. M. BB, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-851/PJ./2010 tanggal 27 September 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/M.VI/15/2010, tanggal 12 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-160/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 1 Februari 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 8 Februari 2008 tentang Keberatan atas SKPN PPh Badan yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2000 dengan Nomor 00035/506/00/021/06 tanggal 30 November 2006 atas nama PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000;
Bahwa mengingat telah dilakukannya merger antara PT. FGH dengan PT. BWN pada tanggal 30 Desember 2005, sesuai dengan akta penggabungan usaha Nomor 55 tanggal 30 Desember 2005 dari Notaris HS S.H., dimana sebagai hasil merger tersebut, PT. BWN bertindak sebagai surviving company bertindak sebagai Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas. Adapun dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas berisikan penolakan atas seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2000. Dari hasil pemeriksaan Terbanding dapat dilihat bahwa koreksi yang mendasari penerbitan SKPN PPh Badan tersebut di atas antara lain terdiri dari:
Pendapatan bunga piutang lain-lain Rp. 33.655.295,00;
Bahwa dikoreksi karena Terbanding menganggap terdapat perhitungan bunga atas piutang lain-lain. Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti dan dasar yang kuat.
Piutang lain-lain ini sebagian besar merupakan piutang kepada koperasi atas transaksi pengalihan saham PT. YX (SMMA), perusahaan publik yang dimiliki perusahaan, kepada Koperasi. Dimana transaksi pengalihan saham tersebut dilakukan untuk mendukung PT. SMMA dalam memenuhi himbauan Presiden RI pada saat itu.
Terlampir Pemohon Banding sampaikan kopi Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 112 tanggal 17 Desember 1997 dan Perjanjian Pengajuan Utang dan Gadai Saham Nomor 113 tanggal 17 Desember 1997. Dan dalam kenyataannya bahwa atas piutang lain-lain ini memang tidak pernah dibebankan bunga. Hal ini juga dapat dilihat dalam pembukuan Pemohon Banding yang memang tidak pernah mencatat adanya perhitungan bunga atas piutang lain-lain;
Rugi selisih kurs Rp. 96.234.366.724,00;
Bahwa dikoreksi berdasarkan perhitungan kembali atas penyesuaian saldo bank dengan menggunakan kurs tengah Bl/kurs yang sebenarnya berlaku secara taat asas dengan SE-03/PJ.31/1997;
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut, karena menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi tersebut tanpa memperhatikan dokumen pembukuan Pemohon Banding, tetapi hanya berdasarkan pendapat Terbanding saja;
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan pada tahun 2000 tidak pernah melakukan transaksi konversi utang bank menjadi modal. Transaksi yang sebenarnya terjadi adalah adanya tambahan dana dari pemegang saham yaitu berupa uang muka pemesanan saham, dimana dana tersebutlah yang digunakan untuk melunasi utang bank Pemohon Banding. Jadi Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa, tidak terdapat transaksi konversi utang bank menjadi modal sebagaimana dimaksud oleh Terbanding yang digunakan sebagai dasar dilakukan koreksi;
Bahwa di samping itu perlu juga Pemohon Banding sampaikan pembukuan Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap. Dan sistem pembukuan dengan kurs tetap ini telah Pemohon Banding lakukan secara konsisten dari tahun ke tahunnya. Sebagaimana disebutkan juga dalam SE-03/PJ.31/1997, bahwa dalam sistem pembukuan dengan kurs tetap, maka pembebanan selisih kurs baru dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang tersebut;
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan sistem kurs tetap tersebut, maka selisih kurs yang timbul atas perkiraan utang bank Pemohon Banding, baru diakui pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan hutang tersebut, dan dalam hal ini realisasi tersebut terjadi pada saat terjadinya pelunasan hutang dengan sumber dana yang berasal dari pemegang saham;
Bahwa dari uraian Pemohon Banding tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar kiranya Majelis dapat membatalkan koreksi tersebut dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, karena menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya diterbitkan adalah Surat Ketetapan Pajak Nihil, dengan jumlah penghasilan neto, masih menderita kerugian sebesar Rp.107.868.533.662,00;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/ M.VI/15/2010, tanggal 12 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-160/WPJ.06/BD.06/2008, tanggal 1 Februari 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor 00035/506/00/021/06, tanggal 30 November 2006, atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Keputusan : Jalan JH Nomor 2 DEF, KS, Menteng, Jakarta, alamat Korespondensi : Plaza BII Menara II Lt. 30, Jalan M.H. TH Kav. 22 Nomor 51, Jakarta 10350, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000, harus dihitung menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan)
Pajak Penghasilan Terutang
Kredit Pajak
Pajak Yang Kurang/(Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.  4.530.922,00
Rp.                0,00
Rp.  4.530.922,00
Rp.  4.530.000,00
Rp.     453.000,00
Rp.                0.00
Rp.       453.00,00
Rp.     217.440,00
Rp.     670.440,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/M. VI/15/2010, tanggal 12 April 2010 , diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1197/SK/LGL/BWLM/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-674/SP.51/AB/VIII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 September 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/M.VI/15/2010 tersebut, amar putusannya berbunyi:
    Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-160/WPJ.06/BD.06/2008, tanggal 1 Februari 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor 00035/506/00/021/06, tanggal 30 November 2006, atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Keputusan : Jalan JH Nomor 2 DEF, KS, Menteng, Jakarta, alamat Korespondensi : Plaza BII Menara II Lt. 30, Jalan M.H. TH Kav. 22 Nomor 51, Jakarta 10350, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000, harus dihitung menjadi sebagai berikut:Penghasilan Neto
    Kompensasi Kerugian
    Penghasilan Kena Pajak
    Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan)
    Pajak Penghasilan Terutang
    Kredit Pajak
    Pajak Yang Kurang/(Lebih) Dibayar
    Sanksi Administrasi
    Jumlah yang masih harus dibayarRp.  4.530.922,00
    Rp.                0,00
    Rp.  4.530.922,00
    Rp.  4.530.000,00
    Rp.     453.000,00
    Rp.                0.00
    Rp.       453.00,00
    Rp.     217.440,00
    Rp.     670.440,00
  1. Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, dan berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, pemohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, permohonan peninjauan kembali ini telah diajukan sesuai dengan cara dan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:
    “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
    karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/MVI/15/2010 dikirim pada tanggal 5 Mei 2010, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan dikirim;
  3. Bahwa permohonan peninjauan kembali ini didasarkan pada Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
    0 Mengenai Fakta:
    1. Putusan Pengadilan Nomor Put. 23064/PP/M.VI/15/2010 yang diucapkan tanggal 12 April 2010 adalah Putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 160/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 1 Februari 2008 mengenai Keberatan atas SKPN Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/M.VI/15/2010 terbatas hanya untuk koreksi Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 107.873.064.585,-;
    3. Adapun koreksi Rugi Selisih Kurs ini semula ditetapkan sebesar Rp. 96.234.366.724,- oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding.
    Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/ PP/M.VI/15/2010, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas rugi selisih kurs sebesar Rp. 96.234.366.724,- dan menambah koreksi sebesar Rp. 11.638.697.861,-. Berikut adalah perbandingan jumlah selisih kurs menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak:
    SengketaMenurut SPT/
    Pemohon PK
     Menurut SKP/
    Kep Keberatan
    Koreksi
    Termohon PK
    Menurut Putusan
    Pengadilan Pajak
    Koreksi MajelisJells
    Hakim PP
    Rugi Selisih Kurs107,873,064,58511,638,697,86196,234,366,7240
    107,873,064,585
    1. Bahwa Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 107.873.064.585,- yang dikoreksi ini merupakan Rugi Selisih Kurs yang muncul akibat melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD sehingga saldo pinjaman Pemohon Peninjauan Kembali kepada YY Indonesia yang dilakukan dalam mata uang USD menjadi bertambah nilainya dalam mata uang Rupiah;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menghitung Laba (Rugi) Selisih Kurs berdasarkan metode kurs tetap secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 dan SE-03/PJ.31/1997 yang menyebutkan bahwa:
      Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000:
      (1) “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
      1. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing”;
        Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000:
        “Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap, pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs sebenarnya berlaku pada akhir tahun”;
        Butir 1 SE-03/PJ.31/1997:
        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994:
        1. Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
        2. Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanan-nya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan:
        1. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut;
        2. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
        Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya;
      2. Bahwa sebelum tahun 2000 Pemohon Peninjauan Kembali memperoleh pinjaman dalam mata uang USD dari PT. YY Indonesia yang dana pinjamannya diperoleh beberapa kali di tahun 1995, 1996, 1997, 1998, dan 1999. Namun karena Pemohon Peninjauan Kembali menggunakan metode kurs tetap dalam menghitung laba/rugi selisih kurs maka perhitungan selisih kurs tidak dihitung di setiap akhir tahun buku, melainkan baru dihitung pada saat pelunasan pinjaman dalam mata uang asing tersebut;
      3. Bahwa di tahun 2000 terjadi pelunasan pinjaman oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga dengan demikian telah terjadi realisasi perkiraan mata uang asing sebagai akibat dari pelunasan pinjaman Pemohon Peninjauan Kembali tersebut. Sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku mengenai pembebanan selisih kurs dengan metode kurs tetap, Pemohon Peninjauan Kembali harus menghitung Laba (Rugi) Selisih Kurs pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut. Dari perhitungan Laba (Rugi) Selisih Kurs tersebut didapatlah angka Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 107.873.064.585,- dengan detail perhitungan sebagai berikut:

        NoDeskripsi
        USDNilai Tukar
        TransaksiIRD AwalNilai Tukar
        RealisasiIRD RealisasiRugi (Laba) Selisih Kurs1
        Utang Bank BII USD yang diperoleh beberapa kali dengan nilai tukar rata-rata Rp.5.351,- per USD

        Pokok Utang54.133.
        721,855.351,23289.681.892.6847.315,00395.988.175.333106.306.282.649
        Bunga4.096.5
        81,627.100,009.085.729.5027.315,0029.966.494.550880.765.0482
        Utang Bank BII IDR yang dikonversi ke USD dengan nilai tukar Rp. 7.100,- per USD


        Pokok Utang2.976.6
        24,547.100,0021.134.034.2257.315,0021.774.008.510639.974.285
        Bunga214.151
        ,607.100,001.520.476.3517.315,001.566.518.95446.042.603



        341.422.132.7
        62
        449.295.197.347107.873.064.585
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi positif rugi selisih kurs berdasarkan perhitungan kembali atas pelunasan pinjaman kepada PT. YY Indonesia ini dengan menggunakan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku. Dalam menghitung laba/rugi selisih kurs, Termohon Peninjauan Kembali menggunakan nilai tukar pada saat realisasi dibandingkan dengan nilai tukar awal tahun 2000. Termohon Peninjauan Kembali tidak mengakui adanya selisih kurs atas bunga yang harus dibayarkan kepada BII dan Termohon Peninjauan Kembali juga tidak mengakui adanya konversi Utang Bank BII IDR yang dikonversi ke mata uang USD pada awal tahun 2000 dengan nilai tukar Rp. 7.100,- per USD. Berikut adalah detail perhitungan Termohon Peninjauan Kembali:NoDeskripsi
        USDNilai Tukar
        TransaksiIRD AwalNilai Tukar
        RealisasiIRD RealisasiRugi (Laba) Selisih Kurs1
        Utang Bank BII USD yang diperoleh beberapa kali dengan nilai tukar rata-rata Rp.5.351,- per USD

        Pokok Utang54,133,
        721.857,100,00384,349,425,1357,315,00395,988,175,33311,638,750,198
        Bunga

        29,085,729,
        29,966,494,550-
        2
        Utang Bank BII IDR yang dikonversi ke USD dengan nilai tukar Rp. 7.100,- per USD


        Pokok Utang

        21,134,034,225
        21,134,034,225-

        Bunga

        1,520,476,351
        1,520,476,351-




        436,089,665,213
        447,.728,415,41111,638,750,198
      1. Bahwa dasar koreksi Termohon Peninjauan Kembali adalah karena beranggapan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. YY Indonesia sehingga atas transaksi pelunasan utang bank kepada PT. YY Indonesia menurut Termohon Peninjauan Kembali seharusnya tidak terdapat Rugi Selisih Kurs;
      2. Bahwa berdasarkan Annual Report PT. YY Indonesia Tbk and Its Subsidiaries for the years ended December 31, 2000 and 1999 dapat diketahui bahwa kepemilikan saham pada PT. YY Indonesia adalah sebagai berikut:Nama Pemegang Saham31 Desember 2000 31 Desember 1999%Jumlah Saham (dalam
        ribuan lembar)%Jumlah Saham (dalam
        ribuan lembar)Saham Seri A
        Direktur
        PT. YX Tbk
        Deutsche Boerse Clearing AG
        Publik (kurang dari 5%)

        Saham Seri B
        Direktur
        PT. YX Tbk
        Deutsche Boerse Clearing AG
        Publik (kurang dari 5%)

        Saham C
        BPPN

        0.53
        1.08
        2.58


        0.04
        0.97
        6.68
        31.34


        56.78


        489,744
        1,001,211
        2,390,507


        38,078
        898,190
        6,197,589
        29,086,797


        52,691,346


        0.58

        3.60


        0.04
        0.75
        37.89



        57.14
        5
        540,522

        3,340,833


        39,968
        694,464
        35,156,965



        53,020,603
        Total100.0092,793,462100.0092,793,462

      Susunan pengurus PT. YY Indonesia Tbk di tahun 2000 adalah sebagai berikut:
      Susunan Pengurus 31 Desember 200031 Desember 199Presiden KomisarisRPQTP
      Deputi Presiden Komisaris SWWS
      KomisarisAABAC
      KomisarisACSHG
      KomisarisSHSH
      KomisarisRLSU
      Presiden DirekturHT
      Deputi Presiden DirekturYTHG
      Deputi Presiden DirekturGKDJ
      Direktur
      FOHS
      Direktur
      RYRS
      Direktur
      RNTL
      Direktur
      HLYT
      (Annual Report PT. YY Indonesia Tbk and Its Subsidiaries for the years ended December 31,2000 and 1999, halaman 39);
      1. Adapun susunan kepengurusan untuk PT. FGH, PT. QQ dan PT. YX di tahun 2000 masing-masing adalah sebagai berikut:

Susunan Pengurus PT. FGH:

Susunan Pengurus 31 Desember 2000
Direktur UtamaJP
DirekturFO
DirekturSU
KomisarisUE
KomisarisIW
KomisarisMW
KomisarisDQ

(SPT PPh Badan PT. FGH 2000, Lampiran-V SPT Tahunan PPh WP Badan Formulir 1771-V);Susunan Pengurus PT. QQ:

Susunan Pengurus 31 Desember 2000
Direktur UtamaJT
DirekturJP
DirekturAT
Komisaris UtamaHW
KomisarisSB
KomisarisGU

(SPT PPh Badan PT. QQ 2000, Lampiran-V SPT Tahunan PPh WP Badan Formulir 1771-V);
Susunan Pengurus PT. YX:

Susunan Pengurus 31 Desember 2000
Presiden KomisarisET
Deputi PresidenIW
KomisarisMW
KomisarisDW
KomisarisHH
KomisarisGG
KomisarisGS
Presiden DirekturEH
DirekturWN
DirekturDS

(Annual Report PT. YX Tahun 2000, audit report halaman 10);
0 Mengenai Putusan:

Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/M.VI/15/2010 yang diucapkan tanggal 12 April 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas Pemohon Peninjauan Kembali serta pemeriksaan di dalam persidangan, dapat diketahui alasan Majelis Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 96.234.366.724,- dan menambah jumlah koreksi Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 11.638.697.861,-
dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa dalam pencatatan Laba/Rugi Selisih Kurs, Pemohon Peninjauan Kembali telah menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap dan sistem pembukuan dengan kurs tetap ini telah Pemohon Peninjauan Kembali lakukan secara konsisten dari tahun ke tahun. Sebagaimana disebutkan juga dalam SE-03/PJ.31/1997, bahwa dalam sistem pembukuan dengan kurs tetap, maka pembebanan selisih kurs baru akan dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang tersebut. Dalam persidangan Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan perhitungan selisih kurs yang dapat diringkas sebagai berikut:SaldoPinjaman dalam USDPinjaman dalam Rp.USDSetara Rp.31-12-199954,133,721.85289,681,892,684.0021,134,034,225.0002-01-2000:


    Kapitalisasi hutang bunga4,096,581.6229,085,729,502.00
    Konversi Utang Bunga3,190,776.1422,654,510,576.00
    Jumlah61,421,079.61341,422,132,762.00
    24-01.2000:


    Pelunasan61,421,079.61449,295,297,347.00




    Selisih Kurs
    107,873,164,585.00
  • Bahwa melalui Surat Nomor S-1735/PJ.072/2009 tanggal 27 Februari 2009, Termohon Peninjauan Kembali memberikan gambaran hubungan istimewa sebagai berikut:
  1. PT. YY Indonesia memberikan pinjaman kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Pinjaman yang diterima dari PT. YY Indonesia tersebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali digunakan untuk melakukan investasi berupa penyertaan saham di PT. YX;
  3. PT. YX merupakan pemegang saham Mayoritas pada PT. YY Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 51,00%;
  4. Salah satu pemegang saham dari PT. YX adalah PT. QQ dengan kepemilikan sebesar 15,46%;
  5. PT. QQ juga merupakan pemegang saham mayoritas pada Pemohon Peninjauan Kembali dengan kepemilikan sebesar 99,95%;
  • Bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1994 dan 1995 untuk PT. FGH, PT. QQ, PT. YX, dan PT. YY Indonesia, diketahui bahwa terdapat kesamaan pengurus di antara keempat perusahaan tersebut dengan susunan:
  • Presiden Komisaris : ET;
  • Pengurus : – OW;
  • IW;
  • MW;
  • SW;
  • DW;
  • Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
  • Bahwa Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir”;
  • Bahwa Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf t. dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung”;
  • Bahwa mengingat adanya kesamaan pengurus diantara keempat perusahaan, Majelis berpendapat keadaan itu memenuhi Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh, dengan demikian ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. YY Indonesia;
  • Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, penentuan utang Pemohon Banding sebesar USD 61.421.079,61 adalah modal sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, oleh karenanya tidak ada biaya/beban yang berkenaan pengembalian “utang” tersebut, dengan demikian selisih kurs sebesar Rp. 96.234.366.724,- seharusnya dikoreksi seluruhnya;
  • Bahwa karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahan-kan koreksi Terbanding atas rugi selisih kurs sebesar Rp. 96.234.366.724,- dan menambahkan koreksi sebesar Rp. 11.638.697.861,-;
  1. Mengenai Hukum Yang Berlaku:
    Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23064/PP/M.VI/15/2010 tanggal 12 April 2010 yang mempertahankan koreksi atas Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 96.234.366.724,-. dan menambah koreksi sebesar Rp. 11.638.697.861,- sehingga seluruh biaya Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 107.873.064.585,- tidak  apat diakui karena Majelis berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. YY Indonesia;
    Berikut adalah alasan ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut:
    1. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa terdapat kesamaan pengurus di antara PT. FGH, PT. QQ, PT. YX, dan PT. YY Indonesia sehingga oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak disimpulkan bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT. YY Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh, sama sekali tidak tepat dan tidak berdasar pada fakta yang ada;
    2. Sebagaimana diungkapkan dalam Putusan Pengadilan Pajak, untuk menentukan apakah terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT. YY Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menggunakan data yang diungkapkan Termohon Peninjauan Kembali dalam surat Nomor S-1735/PJ.072/2009 tanggal 27 Februari 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1994-1995. Adapun data kepemilikan saham dan data pengurus yang digunakan oleh Majelis Hakim tersebut menggambarkan kondisi di Tahun Pajak 1995, sedangkan sengketa pajak yang diajukan banding merupakan Tahun Pajak 2000;
    3. Pada kenyataannya, pada Tahun Pajak 2000, tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT. YY Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. Perlu kami informasikan bahwa kepemilikan saham PT. YY Indonesia di tahun 2000 sudah mengalami perubahan yang cukup signifikan akibat terjadinya krisis moneter di Indonesia di tahun 1997 – 1998. Berikut adalah sususan kepemilikan saham PT. YY Indonesia di tahun 2000:Nama Pemegang Saham31 Desember 200031 Desember 1999%Jumlah Saham (dalam
      ribuan lembar)%Jumlah Saham (dalam
      ribuan lembar)Saham Seri A
      Direktur
      PT. YX Tbk
      Deutsche Boerse Clearing AG
      Publik (kurang dari 5%)

      Saham Seri B
      Direktur
      PT. YX Tbk
      Deutsche Boerse Clearing AG
      Publik (kurang dari 5%)

      Saham C
      BPPN

      0.53
      1.08
      2.58


      0.04
      0.97
      6.68
      31.34


      56.78


      489,744
      1,001,211
      2,390,507


      38,078
      898,190
      6,197,589
      29,086,797


      52,691,346

      0.58

      3.60


      0.04
      0.75
      37.89



      57.14

      5
      540,522

      3,340,833


      39,968
      694,464
      35,156,965



      53,020,603Total 
      100.0092,793,462100.0092,793,360
    Sebagai pembuktian Pemohon Peninjauan Kembali melampirkan Annual Report PT. YY Indonesia Tbk and Its Subsidiaries for the years ended December 31, 2000 and 1999, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik RR (Deloitte Touche RR) tanggal 7 Mei 2001 (Note 24 – Capital Stock, halaman 72-73);
    Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa pada tahun 2000 kepemilikan PT. YX Tbk pada saham PT. YY Indonesia Tbk adalah sebesar 1,5% (0.53% Saham Seri A dan 0.97% Saham Seri B).
    Dengan demikian sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang PPh, PT. YX Tbk tidak memiliki hubungan istimewa dengan PT. YY Indonesia Tbk karena kepemilikan sahamnya kurang dari 25%. Dengan tidak adanya hubungan istimewa antara PT. YX Tbk dengan PT. YY Indonesia Tbk, berarti tidak ada pula hubungan istimewa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT. YY Indonesia Tbk sebagaimana diungkapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam suratnya yang bernomor S-1735/PJ.072/2009 tanggal 27 Februari 2009;
  2. Bahwa tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT. YY Indonesia Tbk di tahun 2000 juga dapat dibuktikan jika membandingkan susunan kepengurusan PT. YY Indonesia Tbk dengan susunan pengurus PT. FGH (Pemohon Peninjauan Kembali), PT. QQ, dan PT. YX yang jelas-jelas tidak ada kesamaannya;
    Berikut adalah susunan pengurus PT. YY Indonesia Tbk di tahun 2000: