Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1644/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1644/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1039/PJ/2012 bertanggal 13 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW Baru No. XX, Semarang, diwakili oleh MMM selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada NNN, S.E., beralamat di Jalan EEE Barat V/X RT. 00X RW. 00X, Bojong Salaman, Semarang Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SKK/2012 bertanggal 1 Oktober 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37498/PP/M.XII/99/2012 Tanggal 2 April 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan karena Penggugat membuat Faktur Pajak masa Mei 2008 ada yang tidak urut dari nomor urut 1 (satu), sehingga atas seluruh penyerahan dikenakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai 2% x Rp.692.738.310,00 = Rp. 13.854.766,00; Bahwa Penggugat sejak Masa Maret 2008 telah menerbitkan Faktur Pajak secara urut, dengan demikian menurut Penggugat seharusnya Surat Tagihan Pajak tidak diterbitkan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37498/PP/M.XII/99/2012 Tanggal 2 April 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1058/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00028/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Mei 2008, atas nama : PT. AAA , NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat Jl. WWW Baru No. XX, Semarang, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dihitung kembali menjadi sebesar Rp 2.993.291,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37498/PP/M.XII/99/2012, Tanggal 2 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1039/PJ/2012 tanggal 13 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Oktober 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliA.Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37498/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 yangtelah melampaui kewenangannya dalam memutus.B.Tentang besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp.9.945.965,00 (dari total denda sebesar Rp.12.939.256,00) yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak. II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA.Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37498/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 yangtelah melampaui kewenangannya dalam memutus.1.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37498/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah melampaui kewenangannya, karena telah mengurangkan sanksi administrasi berupa denda dari semula sebesar Rp.12.939.256,00 menjadi sebesar Rp.2.993.291,00 yang seharusnyamerupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak.2.Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1058/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00028/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Mei 2008, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat Jl. WWW Baru No. XX, Semarang, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dihitung kembali menjadi sebesar Rp.2.993.291,00;”3.Bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”4.Bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyatakan sebagai berikut:Pasal 23 ayat (2)“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”Pasal 36”(1)Direktur Jenderal Pajak dapat :Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1646/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1646/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-970/PJ/2012 tanggal 10 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW Baru No. XX, Semarang, diwakili oleh MMM selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada NNN, S.E., beralamat di Jalan QQQ Barat VX RT. 00X RW. 00X, Bojong Salaman, Semarang Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK/2012 bertanggal 1 Oktober 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37499/PP/M.XII/99/2012 Tanggal 2 April 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan karena Penggugat membuat Faktur Pajak Masa Juni 2008 ada yang tidak urut dari nomor urut 1 (satu), sehingga atas seluruh penyerahan dikenakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai 2% x Rp.732.489.370,00 = Rp. 14.649.787,00; Bahwa Penggugat sejak Masa Maret 2008 telah menerbitkan Faktur Pajak secara urut, dengan demikian menurut Penggugat seharusnya Surat Tagihan Pajak tidak diterbitkan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37499/PP/M.XII/99/2012 Tanggal 2 April 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1063/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00029/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Juni 2008, atas nama : PT. AAA , NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat Jl. WWW Baru No. XX, Semarang, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dihitung kembali menjadi sebesar Rp 3.383.727,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37499/PP/M.XII/99/2012, Tanggal 2 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-970/PJ/2012 tanggal 10 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Oktober 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliTentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37499/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 yang telah melampaui kewenangannya dalam memutus.Tentang besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp6.150.980,00 (dari total denda sebesar Rp9.534.707,00) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA.Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37499/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 yang telah melampaui kewenangannya dalam memutus.1.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37499/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah melampaui kewenangannya, karena telah mengurangkan sanksi administrasi berupa denda dari semula sebesar Rp9.534.707,00 menjadi sebesar Rp3.383.727,00 yang seharusnya merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak.2.Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1063/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00029/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Juni 2008, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat Jl. WWW Baru No. XX, Semarang, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.383.727,00;”3.Bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:“(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”4.Bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyatakan sebagai berikut:Pasal 23 ayat (2)“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataud. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”Pasal 36” (1)Direktur Jenderal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1651/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1651/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding. Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-614/PJ./2012 bertanggal 09 Mei 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jl. WWW Kav. X Wisma EEE Lt. XX, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36457/PP/M.XIV/15/2012 Tanggal 01 Februari 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Aspek Formal : Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-279/WRJ.19/BD.05/2010 ditetapkan tanggal 14 Juni 2010, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No.14 Tahun 2002; Aspek Material : Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-279/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 14 Juni 2010, yang tetap mempertahankan SKPLB Nomor : 00025/406/07/091/09 tanggal 19 Juni 2009 dimana dicantumkan bahwa Penghasilan Kena Pajak setelah koreksi basil pemeriksaan adalah Rugi Fiskal sebesar Rp40.295.231.512,00 (Empat puluh miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua belas rupiah ), yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu Rugi fiskal sebesar Rp.40.870.261.267,00 (Empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah); Bahwa SKPLB tersebut merupakan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sesuai dengan lampiran Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut : Peredaran UsahaPenghasilan NettoKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit PajakPPh Kurang (Lebih) BayarSanksi AdministrasiJumlah PPh YME (Lebih) dibayar :   Rp.   87.856.091.760,00:  (Rp. 40.295.231.512,00):   Rp.                          0,00:   Rp.   40.295.131.512,00:   Rp.                          0,00:   Rp.     1.796.572.750,00:   Rp.     1.796.572.750,00:   Rp.                          0,00:   Rp.     1.796.572.750,00 Bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding, perhitungan PPh badan adalah sebagai berikut : Peredaran UsahaPenghasilan NettoKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit PajakPPh Kurang (Lebih) BayarSanksi AdministrasiJumlah PPh YME (Lebih) dibayar :  Rp.   87.856.091.760,00: (Rp. 40.870.261.267,00):  Rp.                          0,00:  Rp.   40.870.261.267,00:  Rp.                          0,00:  Rp.     1.796.572.750,00:  Rp.     1.796.572.750,00:  Rp.                          0,00:  Rp.     1.796.572.750,00 Bahwa perbedaan perhitungan yang utama adalah:Bahwa koreksi Positip Selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal sebesar Rp.55.789.385,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan jumlah koreksi positip yang dilakukan oleh pemeriksa, menurut Pemohon Banding terdapat koreksi perhitungan atas Rugi Laba Fiskal atas penjualan aktiva sebesar Rp. 575.029.755,00 yang hanya dikoreksi positip oleh Terbanding di rugi/laba penjualan aktiva tetapi belum diperhitungkan sebagai koreksi di biaya penyusutan secara fiskal yang akan menambah biaya penyusutan dan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah penghasilan kena pajak setelah koreksi hasil pemeriksaan adalah rugi fiskal sebesar Rp. 40.870.261.267,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36457/PP/M.XIV/15/2012, Tanggal 01 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 14 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun Pajak 2007 Nomor : 00025/406/04/091/09 tanggal 19 Juni 2009, atas nama : PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. WWW Kav. X Wisma EEE Lt. XX, Bidara Cina Jatinegara, Jakarta Timur, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit Pajak :PPh yang dibayar sendiriPPh yang lebih dibayar Rp (40.368.070.071)Rp 0 Rp   1.796.572.750Rp ( 1.796.572.750) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36457/PP/M.XIV/15/2012 Tanggal 01 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-614/PJ./2012 Tanggal 09 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Mei 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juli 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Sengketa atas Koreksi Penyusutan Fiskal sebesar Rp575.029.755,00 II.  Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1.Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 11 ayat (8)

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1665/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1665/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, berkedudukan di EEE Plaza Lantai XX, Jalan WWW Nomor X, Jakarta Selatan 10270, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta Timur 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55825/PP/M.IVB/19/2014 Tanggal 02 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 127/BB-Dir/lX/13 tanggal 18 September 2013. pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa atas penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut kami tidak setuju dengan alasan sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 (PP 55 tahun 2008) tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; Pasal 4: Dalam hal Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum). Bea Keluar dihitung berdasarkan minus sebagai berikut: Tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor x nilai tukar mata uang; Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 dinyatakan harga ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar; Pasal 6 ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan tarif bea keluar dan atau harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 (PMK-214/2008) Pasal 5; Tarif bea keluar dan harga ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan bea keluar adalah tarif bea keluar dan harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; Bahwa adapun yang dimaksud pemberitahuan Pabean Ekspor dalam hal ini adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor; Bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor iron sand in bulk dengan dokumen PEB Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 15 April 2013. Mengingat pasir besi (iron sand) dikenakan bea keluar. Maka Pemohon Banding melakukan penghitungan bea keluar dengan rumus sebagaimana dalam Pasal 4 PP 55 Tahun 2008 yakni: Tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor x nilai tukar mata uang 20% x 21.592,33 ton x USD 41,82/DMT x 9.749.00 = 1.760.652.320 rupiah; Bahwa harga ekspor sebesar USD41,82/DMT yang digunakan Pemohon Banding merupakan harga ekspor yang tercantum dalam KMK 564/2013 yang terbit tanggal 28 Maret 2013 dan berlaku 1 April 2013 s/d 30 April 2013; Bahwa kemudian KMK 564/2013 diubah dengan KMK 754/2013 terbit 22 April 2013 berlaku surut mulai 1 April 2013 sampai dengan 30 April 2013, dimana harga ekspor iron sand in bulk berubah menjadi USD65,02/DMT sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar bea keluar; Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kewajiban kepabeanan yakni memberitahukan pelaksanaan ekspor dengan mendaftarkan dokumen PEB dan memperoleh Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 15 April 2013 dan membayar bea keluar sesuai dengan tarif bea keluar dan harga ekspor yang beriaku pada saat PEB didaftarkan ke Kantor Pabean yakni 15 April 2013, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PP 55 Tahun 2008;Bahwa Bea Keluar telah dibayar Pemohon Banding dengan SSPCP di Bank MMM sebesar Rp1.760.652.320; sesuai dengan KMK yang berlaku pada tanggal 15 April 2013 yaitu KMK Nomor 564/KM.4/2013; Bahwa KMK 754/2013 yang terbit 22 April 2013 menurut Pemohon Banding tidak dalam diberlakukan untuk ekspor Pemohon Banding, dimana ekspor tersebut telah terjadi tanggal 15 April 2013 sebelum KMK 754/2013 terbit: Dalam penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri ataupun Keputusan Menteri harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Undang-Undang 12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 Bab l Ketentuan Umum PasaI 1 Angka 2 adalah: Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 4 : Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam undang-undang ini (Undang-Undang 12 Tahun 2011) meliputi undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya: Pasal 6: Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas: ketertiban dan kepastian hukum dan/atau; Bab III Jenis. Hierarki, Dan materi muatan peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) : jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,d. Peraturan Pemerintah;e. Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerab Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 8 ayat (1): Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Lampiran II Uundang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Angka 155 dinyatakan: Mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya. Anuka 157 dinyatakan: Saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku peraturan perundangundangan yang mendasarinya. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka penetapan harga ekspor yang berlaku surut seperti KMK Nomor 754/KM.4/2013 adalah telah melanggar dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. dengan demikian KMK tersebut adalah batal demi hukum; Bahwa atas ekspor Pemohon Banding berupa iron sand yang telah menyelesaikan administrasi kepabeanan ekspor (customs clearance) dengan PEB Nomor 000044 tanggal 15 April 2013 serta telah melakukan pembayaran Bea Keluar di Bank MMM dengan SSPCP pada tanggal 15 April 2013 tidak dapat diberlakukan harga ekspor berdasarkan KMK Nomor 754/KM.4/2013; Bahwa Penetapan Harga Ekspor yang berlaku surut seperti KMK Nomor 754/KM.4/2013 menyebabkan ketidak pastian hukum bagi para pelaku usaha seperti Pemohon Banding dan secara umum dapat menghambat iklim investasi di Indonesia khususnya di sektor penambangan. Padahal pemerintah sedang menggalakkan investasi untuk mendukung

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1273/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1273/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2949/PJ./2013 tanggal 27 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di FG Lantai 36, Jalan M.H. TH Kav. 28 – 30, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47485/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, mengingat ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-1344/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 dimana surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 10 November 2011. Bersama ini Pemohon Banding uraikan kembali rincian sesuai dengan lampiran Keputusan Terbanding sebagai berikut: No. Uraian Wajib Pajak Fiskus Koreksi 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor b. Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri 57.973.433.628,00 70.759.548.503,00 12.786.114.871,00 c. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 12.781.031.540,00 12.781.031.540,00 d. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN – – – 2. PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dibayar  5.797.343.363,00 7.075.954.850,00 1.278.611.487,00 b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 5.797.343.363,00 5.797.343.363,00 – c. Dibayar dengan NPWP sendiri – – – d. Jumlah 5.797.343.363,00 5.797.343.363,00 e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 5.797.343.363,00 5.797.343.363,00 – f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 1.278.611.487,00 1.278.611.487,00 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya – 4. PPN yang kurang dibayar (2f+3a) – 1.278.611.487 (1.278.611.487,00) 5. Sanksi Administrasi : a. Kenaikan Pasal 13(3) KUP – 358.011.216,00 (358.011.216,00) 6. Jumlah PPN yg masih harus dibayar – 1.636.622.704,00 (1.636.622.704,00) Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbanding melakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternal dan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.871,00 tidak menyetujui koreksi objek penghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari Bappebti;Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark yang ditetapkan oleh Terbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dan kondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknis pertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2008 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali Keputusan Terbanding PPN Masa Pajak Juni Tahun 2009 PT. FGH menjadi: No. Uraian Wajib Pajak 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor b. Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri 57.973.433.628,00 c. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 12.781.031.540,00 d. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN – 2. PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dibayar  5.797.343.363,00 b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 5.797.343.363,00 c. Dibayar dengan NPWP sendiri – d. Jumlah 5.797.343.363,00 e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 5.797.343.363,00 f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya 4. PPN yang kurang dibayar (2f+3a) – 5. Sanksi Administrasi : a. Kenaikan Pasal 13(3) KUP – 6. Jumlah PPN yg masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47485/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1344/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00192/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di FG Lantai 36, Jalan M.H. TH Kav. 28-30, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus dipungutPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp   57.973.433.628,00Rp     5.797.343.363,00Rp     5.797.343.363,00Rp                          0,00Rp                          0,00Rp                          0,00Rp                          0,00Rp                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47485/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Desember 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Januari 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Desember 2014, tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-72/PAN.Wk/2016 tanggal 12 Februari 2016Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1653/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1653/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2103/PJ./2013 tanggal 30 September 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Jl. DH, RT 008 HS, Kalimantan Selatan, diwakili oleh GN selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45982/PP/M.XV/12/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.3.176.742.208,00 karena terdapat biaya perlengkapan mesin, biaya perawatan pabrik, Maya reparasi kendaraan, biaya keamanan pabrik;Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya jasa audit fee, notaris, managemen fee, service AC, service printer kantor, perbaikan mobil di bengkel;Bahwa biaya-biaya tersebut sebanyak 6 (enam) akun, dan menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 23 adalah untuk penyerahan jasa kepada pihak ketiga diluar karyawan perusahaan seperti jasa Akuntansi, Jasa penilai, Jasa Notaris dan Lisa lainnya yang telah diatur oleh UU Nomor 36 tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan pemotongan PPh Pasal 23 tidak bersifat final;Bahwa sebagai telah dijelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengoreksi biaya pembelian spare part mesin-mesin, bahan bangunan untuk pemeliharaan pabrik bukan objek Pajak PPh Pasal 23, menurut hemat Pemohon Banding objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut : – Biaya audit fee Rp. 25.000.000,00 potongan PPh Pasal 23  Rp. 500.000,00 – Biaya notaris Rp. 23.000.000,00 potongan PPh Pasal 23 Rp. 460.000,00 – Managemen fee Rp. 41.400.000,00 potongan PPh Pasal 23 Rp. 828.000,00 – Biaya service AC/printer Rp. 11.075.000,00 potongan PPh Pasal 23 Rp. 221.500,00 – Biaya kendaraanDi bengkel Rp. 781.000,00 potongan PPh Pasal 23Total Rp.101.256.000,00 potongan PPh Pasal 23Telah dipotong dan disetor oleh Pemohon BandingKurang bayar Rp.    15.620,00Rp.2.025.120,00Rp.1.788.000,00Rp. 237.120,00 Bahwa sedangkan pembelian spare part mesin-mesin pabrik, bahan-bahan untuk pemeliharaan pabrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23;Bahwa menurut pehitungan Pemohon Banding selain pemeliharaan atau perawatan pabrik maupun mesin yang telah dikerjakan dan diperbaiki oleh karyawan perusahaan yang many telah dipotong PPh Pasal 21 tidak lagi dikenakan objek Pajak PPh Pasal 23;Bahwa berdasarkan alasan diatas Pemohon Banding menghitung pajak terutang yang seharusnya dibayar adalah biaya service kepada pihak ketiga sebagai berikut : 1. Biaya service AC dan printer kantor2. Biaya perbaikan kendaraan dibengkel mobilTotalPPh Pasal 23 yang terutang Rp.11.856.000,00 x 2 %Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP 15 bln x 2 %Total Rp.   11.075.000,00Rp.        781.000,00Rp.   11.856.000,00Rp.        237.120,00Rp.          71.136,00Rp.        308.256,00 Bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran jumiah pajak yang terutang sebesar 50% pada tanggal 02 Mei 2012, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nornor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (copy SSP terlampir);Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45982/PP/M.XV/12/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-328/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00001/203/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor : KEP-35/WPJ.29/KP.05/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 23, atas nama PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. DH, RT 008 HS, Kalimantan Selatan, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2009 menjadi sebagai berikut : DPP PPh Pasal 23Pajak Penghasilan Pasal 2 terutangKredit PajakPajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayarSanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp.   1.345.683.414,00Rp.        26.913.668,00Rp.          1.788.000,00Rp.        25.125.668,00Rp.        10.307.483,00Rp.        35.433.151,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45982/PP/M.XV/ 12/2013, Tanggal 28 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2103/PJ./2013, Tanggal 30 September 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Oktober 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-328/ WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00001/203/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor : KEP-35/WPJ.29/ KP.05/2012 tanggal 29 Maret 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp35.433.151,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan