Putusan Mahkamah Agung Nomor : 689/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 689/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-669/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di menara QT Lt. 7, Suite XX0X, Jalan Jenderal AF Kav. 9-11, Jakarta Selatan XXXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 29483/PP/M.X/16/2011, tanggal 28 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-268/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Juli 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Juli 2009 yang isinya “Menolak” permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfataan Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00011/277/08/092/08 tanggal 25 Nopember 2008;Bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Ketentuan FormalBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00011/277/08/092/08 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 25 Nopember 2008, dengan rincian sebagai berikut: Uraian PemohonBanding (Rp) Terbanding(Rp) Koreksi (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas PemanfaatanJKP dari Luar Daerah Pabean 3.394.601.440,00 8.769.460.825,00 5.374.859.385,00 2 PPN yang harus dibayar 339.460.144,00 876.946.082,00 537.485.938,00 3 Pajak yang dapat diperhitungkan: PPN yang telah dibayar 339.460.144,00 339.460.144,00 0,00 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 537.485.937,00 537.485.937,00 5 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 21.499.438,00 21.499.438,00 6 Jumlah yang masih harus dibayar Nihil 558.985.375,00 558.985.375,00 Bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal 5 Februari 2009 yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 5 Februari 2009;Bahwa menjawab permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan, pada tanggal 5 Februari 2009, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-268/WPJ.19/BD.05/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/ Dikurangi (Rp) Menjadi (Rp) PPN yang kurang dibayar 537.485.938,00 0,00 537.485.938,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2)Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 21.499.438,00 0,00 21.499.438,00 – Kenaikan Pasal 13 (3)Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 558.985.376,00 0,00 558.985.376,00 Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding: Permohonan Banding Analisa Fungsi dan Resiko dari OPQBahwa berikut adalah analisa fungsi dan resiko yang ditanggung oleh OPQ dari perjanjian Cathode dan Slime di atas: The OPQ functions and risks OPQ berkewajiban membeli seluruh cathode tembaga kualitas kelas A LME yang diproduksi Pemohon Banding Hak dan semua resiko atas produk dalam masa pengiriman akan ditanggung oleh OPQ Tidak ada resiko piutang yang tidak terbayar (bad dept) karena pembayaran dilakukan oleh OPQ dalam jangka waktu pendek Bahwa dari analisa fungsi dan resiko di atas, dapat dilihat bahwa OPQ menanggung sebagian resiko yang terjadi atas persediaan barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding, terutama untuk barang yang diekspor. Oleh karena itu, biaya persediaan akan terminimalisasi dan dengan demikian tidak akan ada resiko barang usang (“obselete products”);Bahwa fungsi yang dilakukan oleh OPQ (dengan mempertimbangkan asset yang digunakan dan resiko yang akan ditanggung di atas) akan menentukan pengalokasian resiko antara OPQ dan Pemohon Banding. Dalam hal ini, Buyer turut menanggung sebagian resiko produksi yang dilakukan Pemohon Banding;Bahwa dengan demikian, ada hubungan yang efektif antara fungsi dan resiko yang ditanggung oleh OPQ yang seharusnya OPQ dapat kompensasikan secara wajar;Bahwa berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding, adalah wajar apabila OPQ memperoleh margin dalam kegiatan usahanya. Selisih harga LME sebesar 0,75% untuk produk Cathode dan 0,2% untuk produk Slime adalah margin usaha yang dinilai wajar sebagai kompensasi atas resiko yang harus ditanggungnya.Oleh karena itu, tidak ada jasa marketing yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada QQ seperti yang diinterpretasikan oleh Terbanding;Argumentasi Pemohon Banding mengenai Negoisasi PremiumBahwa Terbanding telah menginterpretasikan bahwa selisih harga Cathode dan Slime sebesar 0,75% dan 0,2% sebagai jasa marketing yang dilakukan oleh QQ/MC untuk Pemohon Banding dalam rangka negoisasi premium yang wajar atas produk tersebut kepada konsumen akhir;Bahwa berikut adalah pandangan Pemohon Banding mengenai negoisasi premium tersebut:Bahwa hal yang paling penting dalam negoisasi premium adalah kualitas dari copper cathode yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Selama Pemohon Banding memproduksi cathode yang kualitasnya sesuai dengan standar internasional, penentuan premium akan didasarkan pada “annual benchmarking premium” yang dikeluarkan oleh XZ, sebuah perusahaan penghasil cooper yang terbesar di dunia;Bahwa begitu pula halnya dengan Slime, OPQ menegoisasikan harga Slime berdasarkan harga pasar wajar pada saat penjualan produk tersebut. Harga pasar wajar tersebut merupakan “benchmarking price” yang dipublikasikan secara umum sebagai standar harga yang diikuti oleh OPQ dan Seller dari produk tersebut secara internasional; Bahwa penentuan premium tidak tergantung dari keahlian negoisasi atau keahlian tawar-menawar. Oleh karena itu tidak ada jasa apapun yang perlu dilakukan dalam penentuan premium ini, maka tidak seharusnya ada kompensasi yang diberikan untuk OPQ;Bahwa dengan demikian, selisih harga 0,75% untuk Cathode dan 0,25% untuk Slime bukan merupakan “marketing fee”, melainkan merupakan margin/keuntungan layaknya sebuah distributor (wholesaler) dalam rangka menjual kembali produk-produk tersebut ke konsumen akhir;Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pada umumnya “marketing fee” merupakan imbalan yang diberikan kepada seorang perantara/agen yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, dimana hak kepemilikan barang tidak berpindah ke perantara tersebut. Oleh karena perantara tersebut bukanlah pemilik barang, maka tidak ada

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 140/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 140/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG Nomor 40 – 42, Jakarta;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FG Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1042/PJ./2010 tanggal 25 November 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH INDUSTRY, diwakili oleh XY, selaku Presiden Direktur PT. FGH Industry, tempat kedudukan di Jalan JB XI Blok G18 – G23, Cikarang Industrial Estate, Bekasi, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada KLM, Kuasa Hukum, berkantor di Kantor Konsultan Pajak JY, Jalan PP 200 Blok V Nomor 1 – 5, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CGCH/ SKK001/2011 tanggal 5 Januari 2011;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/ M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berkenaan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-448/ WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor 001-FN/V-08/CCDPN tertanggal 19 Mei 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00057/406/06/431/08 tanggal 27 Maret 2008 untuk Tahun Pajak 2006;Bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan semula tetap dipertahankan yaitu Pajak yang Lebih Bayar tetap sebesar Rp 160.923.166,00;Bahwa adapun dasar hukum dan penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding disampaikan sebagai berikut:Ketentuan Formil;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00057/406/06/431/08 tanggal 27 Maret 2008 dengan jumlah Pajak yang Lebih Bayar sebesar Rp 160.923.166,00;Bahwa Pemohon Banding keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, kemudian Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 011-FN/V-08/CCDPN tertanggal 19 Mei 2008 dan telah memenuhi Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor 448/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 24 Februari 2009;Penjelasan atas Banding;Bahwa dalam pemeriksaan pajak dilakukan koreksi oleh Pemeriksa, berupa: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/ 2010 tanggal 15 Juli 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2010;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Januari 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24706/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 Juli 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 752/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 752/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. DD, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. CC, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-315/PJ./2011 tanggal 31 Maret 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH INDONESIA, tempat kedudukan Jalan KS I, DPJ, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang XXXXX, diwakili oleh DW, selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XIII/15/2010, tanggal 16 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28043/PP/M.XIII/ 15/2010, tanggal 16 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-315/PJ./2011, tanggal 31 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 April 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-501/SP.51/AB/IV/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 226/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. FGH MEMORIAL HOSPITAL, tempat kedudukan di Jl. Jend. SD Kav. 86, Karet Tengsin Jakarta Pusat X0XX0, dalam hal ini diwakili oleh GH, Direktur Utama PT. GHJ, beralamat di Jl. Jend. SD kav.86, karet Tengsin Jakarta Pusat ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal FG No. 40-42, Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Kesemuanya beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal FG No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1581/PJ./2011 tanggal 6 Desember 2011 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.33562/PP/M.IV/16/2011 tanggal 15 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00008/207/08/022/09 tanggal 22 Mei 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-080/WPJ.06/KP.1005/2009 tanggal 19 Mei 2010, dengan perhitungan sebagai berikut: No. UJURMALIAANH RUPIAH MENURUT Pemohon Banding(Rp) Terbanding (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0a.1Ekspor 0 0a.2..Penyerahanyang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan(a.6+b) 0 Atas Impor BKP,Pemanfaatan BKP/JKP,Pemugutan Pajak oleh Pemungut Pajak,dan KegiatanMembangun Sendiri d.1Impor BKP 0 d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean 0 d.4Pemugutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5Kegiatan membangun sendiri 0 d.6Jumlah(d.1atau d.2atau d.3atau d.4atau d.5) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri(tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) 0 Dikurangi : b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2 4.863.677.934Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 4.825.914.344 b.3STP (pokok kurang bayar) 0 b.4Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5Lain-lain 0 b.6 4.863.677.934Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5 ) 4.825.914.344 Diperhitungkan : c.1SKPPKP 0 4.863.677.934 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6–c.1 ) 4.825.914.344 (4.863.677.934)Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar ( a-d)  (4.825.914.344) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke 0 masa pajak berikutnya 0 Dikompensasikan ke masa pajak…………. (karena pembetulan)4.863.677.934 4.825.914.344 4.863.677.934  Jumlah(a+b) 4.825.914.344 4. PPN yang kurang dibayar(2.e+3.c) 37.763.590 5. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 37.763.590 Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 Kenaikan Pasal 13A KUP 0 Kenaikan Pasal 17C ( 5) KUP 0 Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 Jumlah (a+b+c+d+e+f) 37.763.590 6. J0umlah PPN yang masih harus dibayar 75.527.180 Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 42/SSMH/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-435/WPl06/2010 tanggal 8 Juni 2010 Terbanding keberatan tersebut ditolak sehingga dengan Surat Banding Nomor: 13S/SSMHNIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 Pemohon Banding mengajukan banding;Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 135/SSMH/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-435/WPJ.06/2010 tanggal 8 Juni 2010, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Juni 2010 , yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa Nomor 00008/207/08/022/09 tanggal 22 Mei 2009 dan menetapkan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp 75.527.180,- dengan penjelasan sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah /Dikurangi Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) PPN Kurang / (Lebih) bayar 37.763.590 – 37.763.590 Sanksi Bunga – – – Sanksi Kenaikan 37.763.590 – 37.763.590 Jumlah PPN ymh / (Lebih) dibayar 75.527.180 – 75.527.180 Bahwa adapun dasar pengajuan surat banding ini adalah sebagai berikut :Dasar Hukum Pengajuan BandingBahwa Pasal 27 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak” Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding kami telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1 UU Pengadilan Pajak.Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut :“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut. “Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP dan Pasal 35 ayat 2 UU Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002;Koreksi TerbandingBahwa adapun rincian dan dasar koreksi Terbanding yang menjadi subtansi banding adalah sebagai berikut: Keterangan Menurut PemohonBanding (Rp) Menurut Fiskus (Rp) Koreksi (Rp) Dasar Pengenaan Pajak – – – -/- Retur Penjualan – – – – Jumlah – – – Pajak Keluaran – – – -/- PPN atas Retur Penjualan – – – Jumlah PPN Keluaran yang dipungut sendiri – – – Pajak yang dapat diperhitungkan : – –

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 978/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 978/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH NUSA TENGGARA, diwakili oleh MH, selaku Presiden Direktur, beralamat di Menara TJ Lantai 26, Jl. Dr. DFG, Kawasan Mega Kuningan Lot # 5.1, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :MS, beralamat di Jalan JY No.17, RT./RW.003/009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH.mbp/NNT/0313/5512 tanggal 5 Januari 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jl. MJ No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Put.40386/PP/M.XII/04/2012, tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 073/3600/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon Banding :Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 140/XI/ AB/07-E sebesar Rp 24.066.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 24.066.000,00 – 24.066.000,00 PKB 24.066.000,00 – 24.066.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/XI/10-167 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 073/3600/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air” ; “Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” ;“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” ;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”;• Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut :“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:XIPungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat” ;Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-Uundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Uundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Uundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan Banding :Dasar Hukum Permohonan Banding :Bahwa di dalam salah satu paragraf dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-undang Darurat No 11

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 999/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 999/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH NUSA TENGGARA, berkedudukan di Jl. MK Lot 5.1 Menara RJ Lantai 26, Kawasan MK, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Marulak Sinaga, Karyawan PT. FGH Nusa Tenggara, alamat di Jalan Jaya Raya No. 17 RT/RW 003/009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp / NNT / 0313 / 5504 , tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jl. MJ No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40378/PP/M.XII/04/2012, tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3592/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon Bandingbahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 132/XI/AB/07-E sebesar Rp.22.920.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 22.920.000,00 – 22.920.000,00 PKB 22.920.000,00 – 22.920.000,00 Jumlah bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKBBBNKB/XI/10-159 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3592/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air”;“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; – Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:(XI)Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.”; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:” Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana didalam