Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1270/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1270/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2944/PJ./2013 tanggal 27 Desember 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. FGH, tempat kedudukan di PQ Tower Lantai 36, Jalan M.H. TH Kav. 28 – 30, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, mengingat ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-1348/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 dimana surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 10 November 2011. Bersama ini Pemohon Banding uraikan kembali rincian sesuai dengan lampiran Keputusan Terbanding sebagai berikut:

No.UraianWajib PajakFiskusKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri27.073.210.43939.859.325.31412.786.114.875
b. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
c. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
2PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dibayar2.707.321.0443.985.932.5311.278.611.488
b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan2.707.321.0442.707.321.044
c. Dibayar dengan NPWP sendiri
d. Jumlah2.707.321.0442.707.321.044
e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan2.707.321.0442.707.321.044
f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar1.278.611.4881.278.611.487
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya
4PPN yang kurang dibayar (2f+3a)1.278.611.488(1.278.611.488)
5Sanksi administrasi :
a. Kenaikan pasal 13(3) KUP434.727.906
6Jumlah PPN yg masih harus dibayar1.713.339.394(1.713.339.394)

Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbanding melakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternal dan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.875,00 tidak menyetujui koreksi objek penghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti;
Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark yang ditetapkan oleh Terbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dan kondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknis pertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali Keputusan Terbanding PPN Masa Pajak Maret Tahun 2009 PT. FGH menjadi:

No.UraianWajib Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri27.073.210.439
b. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
c. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
2PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dibayar2.707.321.044
b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan2.707.321.044
c. Dibayar dengan NPWP sendiri
d. Jumlah2.707.321.044
e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan2.707.321.044
f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya0
4PPN yang kurang dibayar (2f+3a)
5Sanksi administrasi :
a. Kenaikan pasal 13(3) KUP
6Jumlah PPN yg masih harus dibayarNIHIL

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1346/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00189/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di PQ Tower Lantai 36, Jalan M.H. TH Kav. 28-30, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp    27.073.210.439,00
Rp      2.707.321.044,00
Rp      2.707.321.044,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Desember 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Januari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Desember 2014, tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-69/PAN.Wk/2016 tanggal 12 Februari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;

Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), yaitu:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
  1. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013, atas nama: PT. FGH (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Surat Nomor P.1584/SP.23/2013 tanggal 09 Oktober 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 28 Oktober 2013 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 201310280419.
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 12.786.114.875,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013, dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 12.786.114.875,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan a quo, yang antara lain menyatakan:
      Halaman 23:
      Bahwa koreksi DPP PPN Masa Maret 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00;
      Bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan;
      Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan;
      Bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirata-ratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;
      Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;
      Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan sebagai berikut:
      Pasal 28 ayat (1):
      “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.”
      Pasal 28 ayat (3):
      “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
      Pasal 29 ayat (1):
      Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      Pasal 29 ayat (3) huruf a:
      Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
      1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
      Pasal 13 ayat (1) huruf a dan d:
      Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
      1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
      2. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
      Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan:
      “Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain:
      1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
      2. Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
      3. Dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.
      Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
    3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan sebagai berikut:
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
      Penjelasan Pasal 76:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
      Penjelasan Pasal 78:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
    4. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47482/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut :
      4.1.
      Bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00;4.2.
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 153.205.729.497,00 bersumber dari buku data-data produksi rata-rata CPO dan PKO dalam setahun dengan menggunakan sumber data standar produksi dari Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena tidak terdapatnya dokumen dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dapat dijadikan dasar perhitungan jumlah produksi CPO dan PKO;4.3.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. FGH 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT FGH dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan.
      Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender. Penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut;
      4.4.
      Bahwa dengan demikian, sengketa atas koreksi DPP PPN yang terkait dengan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 153.205.729.497,00 ini merupakan sengketa pembuktian, yaitu apakah jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan jumlah produksi CPO dan PKO yang dihasilkan;4.5.
      Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 153.205.729.497,00 dengan alasan sebagai berikut:
      1. Bahwa pada saat proses keberatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah dilakukan permintaan data dan pembuktian melalui surat Nomor S-1327/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 6 Juni 2011 hal Permintaan Penjelasan dan Pembuktian. Data-data yang diminta antara lain:-
        Daftar Penjualan CPO dan PK Tahun 2008;-
        Laporan Detail Penjualan CPO dan PK Tahun 2008;-
        Laporan Tender Tahun 2008;-
        Daftar Pemenang Tender Penjualan Tahun 2008;
      2. Bahwa dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah:-
        Asli Karcis Timbang TBS;-
        Kontrak Penjualan, daftar penjualan dalam bentuk softcopy, dan Voucher;
      3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data berupa:-
        Luas areal tanam dari kelapa sawit yang ada berdasarkan tahun tanamnya yang terdiri dari tanaman belum menghasilkan (TBM.1,2,3 dst) dan tanaman yang menghasilkan (TM.1,2,3 dst);-
        Varietas benih sawit yang ditanam;-
        Kelas tanah dari lahan yang ditanam sawit;-
        Buku Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat informasi tentang rencana panen pada tahun tersebut;-
        Laporan Hasil Produksi Tahunan;-
        Laporan Pelaksanaan Tender Penjualan CPO dan PKO;
      4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data timbang TBS yang pada saat pemeriksaan tidak diberikan, namun data itupun tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karena:-
        Jumlah produksi total TBS tidak diketahui, maka tidak dapat diyakini seluruh hasil TBS diteruskan langsung ke pabrik kelapa sawit (PKS);-
        Tidak dapat diketahui jumlah kebutuhan TBS untuk PKS yang ada karena tidak diketahui langsung kapasitas terpasang pabrik, tingkat rendemen TBS dan waktu operasional pabrik;
      5. Bahwa oleh karena tidak terdapatnya dokumen yang dapat dijadikan dasar perhitungan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka data yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk menghitung peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berdasarkan dokumen data dari Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang merupakan dokumen yang valid dan tidak dapat dibantah oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:-
        Data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;-
        Data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data dari Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mana data tersebut adalah berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
      6. Bahwa dengan demikian, oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan, maka perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP serta Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang PPh. Dengan demikian koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 153.205.729.497,00 tetap dipertahankan;
    5. Bahwa untuk menyelesaikan sengketa Koreksi DPP PPN ini, Majelis memutus mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013;
    6. Bahwa amar pertimbangan Put-47470/PP/M.VIII/15/2013, Majelis Hakim tidak mempertahankan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 153.205.729.497,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:
      Halaman 27 Alinea ke-3 s.d. ke-6:
      Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor Lap-22/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2010 tanggal 12 Agustus 2010, Pemohon Banding sejak dari pemeriksaan telah mendapatkan jumlah produksi kuantitas CPO adalah 51.705.698 kg dan produksi kuantitas PK adalah 10.185.071 kg, data tersebut tidak digunakan oleh Terbanding tetapi Terbanding tetap menggunakan data dari RISPA yaitu kuantitas produksi CPO = 61.850 ton (61.850.000 kg) dan kuantitas produksi PK = 4.948 ton (4.948.000 kg);
      Bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
      Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat akan lebih akurat apabila perhitungan analisis yang dilakukan Terbanding mempergunakan data yang ada pada catatan Pemohon Banding, sehingga Pasal 12 UU KUP bisa diterapkan dengan baik karena berdasarkan bukti yang valid (data Pemohon Banding), dan karena Terbanding memakai data dari pihak ke-3 (RISPA dan Bappepti) maka Majelis menganggap data tersebut bukan bukti yang valid untuk dapat digunakan sebagai koreksi omset yang telah disajikan oleh Pemohon Banding dalam SPT(R/L) nya;
      Bahwa berdasar KKP Pemohon Banding (KKP Bl, Bl.l sampai dengan B1.6) didapatkan fakta bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan omzet/penjualan dengan sumber GL yang telah dicocokkan dengan bukti-bukti penjualan yang pada saat itu telah diberikan Pemohon Banding dalam pemeriksaaan baik total per akun penjualan (XXX0XX0, XXX0XX0, XXX0XX0, XXX0XXX, XXX0XXX dan XXX0XX0) yang telah dirinci per bulannya yang hasilnya tidak terdapat koreksi;
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang telah terungkap di persidangan sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
      1. Bahwa Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:
        Pasal 28 ayat (3):
        “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
        Pasal 29 ayat (1):
        Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
        Pasal 29 ayat (3):
        Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
      2. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
        Pasal 13 ayat (1) huruf d:
        “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:
      3. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
      Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan:“Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain:
      1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
      2. Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
      3. Dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
      1. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diperiksa selama proses pemeriksaan yaitu menyediakan dokumen pendukung transaksi. Pada sengketa a quo, dokumen dimaksud adalah terkait jumlah produksi TBS maupun CPO, dan PKO yang dihasilkan seperti: luas areal tanam dari kelapa sawit yang ada berdasarkan tahun tanamnya yang terdiri dari tanaman belum menghasilkan (TBM.1,2,3 dst) dan tanaman yang menghasilkan (TM.1,2,3 dst), varietas benih sawit yang
        ditanam, Laporan Hasil Produksi Tahunan, maupun Laporan Pelaksanaan Tender Penjualan CPO dan PKO. Dengan tidak diserahkannya dokumen tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP;
      2. Bahwa dengan demikian, maka nyata-nyata alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan melakukan penghitungan jumlah produksi CPO dan PKO secara jabatan dengan berdasar pada sumber data standar produksi dari Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP beserta penjelasannya mengingat selama proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan persidangan dicukupkan Majelis, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/bukti/dokumen pendukung terkait jumlah produksi TBS maupun CPO, dan PKO yang dihasilkan seperti: luas areal tanam dari kelapa sawit yang ada berdasarkan tahun tanamnya yang terdiri dari tanaman belum menghasilkan (TBM.1,2,3 dst) dan tanaman yang menghasilkan (TM.1,2,3 dst), varietas benih sawit yang ditanam, Laporan Hasil Produksi Tahunan, maupun Laporan Pelaksanaan Tender Penjualan CPO dan PKO, sehingga tidak dapat diketahui berapa jumlah peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang sesungguhnya;.
      3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka amar petimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa “akan lebih akurat apabila perhitungan analisis yang dilakukan Terbanding mempergunakan data yang ada pada catatan Pemohon Banding sehingga Pasal 12 UU KUP bisa diterapkan dengan baik karena berdasarkan bukti yang valid (data Pemohon Banding)” adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) justru melakukan penghitungan secara jabatan karena tidak ada data/bukti/dokumen pendukung yang valid dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait jumlah produksi TBS maupun CPO, dan PKO yang dihasilkan. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan dokumen terkait transaksi penjualannya saja. Dengan demikian, putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 153.205.729.497,00 dengan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta tidak diserahkannya dokumen/bukti pendukung terkait produksi TBS maupun CPO, dan PKO yang dihasilkan adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d beserta Penjelasannya, Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 29 ayat (3) Undang KUP;
        Bahwa disamping itu, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang didasari adanya sumber data standar produksi dari Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti (keterangan pihak lain), juga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menyatakan sebagai berikut:
        Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP yaitu:
        “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”
        Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP yaitu:
        “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
        Berdasarkan hal tersebut di atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
      4. Bahwa faktanya pula, dalam putusannya Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan itikad baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang telah melakukan prosedur pemeriksaan maupun keberatan sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan, dimana sebelum melakukan koreksi peredaran usaha dengan menggunakan data dari Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan prosedur permintaan data dan penjelasan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi permintaan data tersebut khususnya data yang terkait jumlah produksi TBS maupun CPO, dan PKO yang dihasilkan. Dengan demikian, oleh karena keterbatasan data-data dan dokumen-dokumen yang terkait dengan jumlah produksi TBS maupun CPO, dan PKO yang dihasilkan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas kebenaran peredaran usaha yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penghitungan secara jabatan dengan berdasar pada data pihak ketiga, yaitu data dari Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
      5. Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya fakta-fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasan dilakukannya koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 153.205.729.497,00 yaitu karena selama proses pemeriksaan, keberatan, dan sampai dengan persidangan dicukupkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/bukti/dokumen pendukung terkait jumlah produksi TBS maupun CPO, dan PKO yang dihasilkan. Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut tidak memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku khususnya peraturan dan ketentuan perpajakan mengingat Wajib Pajak dapat saja mengabaikan permintaan data yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan tanpa ada konsekuensi hukumnya.
    7. Bahwa atas pendapat Majelis terkait dengan koreksi selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 yang menyatakan bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirata-ratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp. 227.649.011,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan transaksi-transaksi non Peredaran Usaha dan transaksi yang pembatalan/jurnal balik dengan perincian sebagai berikut:
      Biaya Penghapusan Aktiva Rumah (PPE Written Off)
      Pembatalan Jurnal dalam buku besar
      Jumlah
      Koreksi cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
      (selisih diabaikan karena tidak material)Rp.    55.149.007,00
      Rp.  172.500.000,00
      Rp.  227.649.007,00
      Rp.  227.649.011,00
      Rp.                    4,00
    8. Bahwa penelitian yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah berdasarkan buku besar, yang merupakan laporan keuangan internal perusahaan.
      Bahwa sesuai dengan PSAK Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 12 dinyatakan Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi;
      Bahwa dengan demikian, data dalam buku besar yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan data valid yang dapat dipercaya oleh pemakai untuk mengambil keputusan;
      Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan apa yang didalilkan, sesuai dengan pedoman umum Beban Pembuktian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1865 KUH Perdata:
      “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu  orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;”
      Tidak berbeda dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 163 HIR yang menyatakan : “Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu;” Inti dari pokok pasal-pasal di atas adalah siapa yang mengatakan mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menguatkan hak tersebut, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan haknya itu. Atau secara teknis yustisial dapat dinyatakan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu hak, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan hak yang didalilkannya.
      Bahwa dalam hukum, apabila suatu pihak tidak mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya, pihak itu menanggung resiko kehilangan hak atau kedudukan atau kegagalan memberikan bukti yang relevan atas hal tersebut;
      Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyediakan data/bukti/dokumen pendukung yang valid dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait jumlah produksi TBS maupun CPO, dan PKO yang dihasilkan, maupun dokumen-dokumen lain terkait pokok sengketa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan dokumen terkait transaksi penjualannya saja.
    9. Bahwa terkait metode penghitungan koreksi dengan dibagi 12 bulan, bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/ PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan pajak (Seri PPN-124):
      Romawi II Angka 4 antara lain menyatakan Apabila karena suatu hal jumlah PPn/PPn. BM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPn. BM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak;
    10. Hal itu ditegaskan lagi dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-354/PJ.32/2003 tentang Perhitungan Pokok Pajak PPN Per Masa, untuk menjawab permasalahan dari Wajib Pajak yang lainnya, yang antara lain menyatakan:
      Angka 4 Dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/P