Putusan Mahkamah Agung Nomor : 243/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 243/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1371/PJ./2015 tanggal 30 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG tempat kedudukan di Jalan GM III No. 5 Sunter II, Jakarta XXXX0, diwakili oleh LD, selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58514/PP/M.IIIB/16/2014, tanggal 16 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-564/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00237/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 untuk Masa Pajak Mei 2008, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 01 Juli 2011; PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;Bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”.Bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap satu Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak dan Surat Banding Pemohon Banding hanya ditujukan untuk satu Keputusan Terbanding (Keputusan Keberatan). Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut”;Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;Bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;Bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding Pemohon Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang fotokopinya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding, baru Pemohon Banding terima tanggal 01 Juli 2011 sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak masih belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan tersebut. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak;Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;Bahwa Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding banding menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp6.282.152.646,00, sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah membayar ke Kas Negara sebesar Rp3.141.076.323,00 pada tanggal 27 September 2011;Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan formal, sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Yang Mulia berkenan memeriksa dan mengadili materi yang Pemohon Banding ajukan banding sebagai berikut: ASPEK MATERIAL Bahwa pada tanggal 04 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00237/207/08/092/10 untuk Masa Pajak Mei 2008 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp13.218.025.478,00;Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dimaksud dan oleh karena itu Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua melalui surat Nomor: ADM/FAD/ACC/160/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 01 Juli 2010;Bahwa pada tanggal 28 Juni 2011, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-564/WPJ.19/BD.05/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00237/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 untuk Masa Pajak Mei 2008 yang menetapkan “mengabulkan sebagian” permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00237/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar 6.609.012.739,00  (3.467.936.416,00)

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 836/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 836/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. FGH, diwakili oleh MH, selaku Presiden Direktur, beralamat di Jl. MK Lot 5.1 Menara RJ Lantai 26, Kawasan MK, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :MS, SE., beralamat di Jalan RR No.17, RT./RW.003/009, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH.mbp/NNT/0512/2361 tanggal 26 Maret 2012,Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jl. GH No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat,Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut,Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35500/PP/M.XII/04/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/3214/PJK/2010 tertanggal 11/15/2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang diterima tanggal 9 Desember 2010 yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon Banding :Bahwa pada tanggal 25 September 2009, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 328/XI/AB/07-E sebesar Rp.918.000,00 dan diperinci sebagai berikut : Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok  Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 918.000,00 – 918.000,00 PKB 918.000,00 – 918.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 16 Desember 2009, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor JAO-em/NNT-PKB-BBNKB/ XI/09-1129 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/3214/PJK/2010 tertanggal 11/15/2010 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut: – Pasal 1 angka 9 sebagai berikut :Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu; – Pasal 2 ayat (1) :Jenis Pajak Provinsi terdiri dari:Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) sebagai berikut :(1)Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah;(2)Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;Pasal 2 ayat :(1)Objek pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan / atau Penguasaaan Kendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 :(1)Termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain: di kawasan bandara, pelabuhan laut, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, perdagangan dan sarana olah raga dan rekreasi, alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Pasal 1 huruf d sebagai berikut :Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Pasal 3 Ayat (1) sebagai berikut:Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor;Bahwa dari penjelasan Pasal-pasal a quo, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar yang dipergunakan di kawasan pertambangan serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding bersifat “lex specialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada, pendapat Pemohon Banding tersebut tidak benar karena:Ditinjau dari penggolongan hukum, Kontrak Karya termasuk golongan hukum Privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian;Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tergolong hukum publik, Adagium hukum menyatakan bahwa apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi;Berdasarkan pada uraian poin a dan b tersebut di atas maka jelaslah bahwa yang harus diutamakan adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai hukum publik dari pada Kontrak Karya yang tergolong hukum privat. Hal tersebut dikuatkan pula oleh Surat Mahkamah Agung yaitu suatu lembaga yang berwenang memberikan pendapat hukum yakni

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 55/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 55/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:FGH, beralamat di Jl. Jend. AF No. 49, Jakarta Selatan.Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Melawan : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal A. FG, By Pass, Jakarta.Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat – surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 November 2012 Nomor : 41717/PP/M.VII/19/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa dengan mengacu pada Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-84/ WBC.02/2011 tanggal 01 Agustus 2011, Terbanding yang menolak Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor : SPTNP-000835/NP/WBC.02/ KPP.01/2011;Bahwa sehubungan dengan surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor : B-0447/II/02030/06/2011, Pemohon Banding mengajukan Banding atas keputusan keberatan Terbanding Nomor : KEP-84/ WBC.02/2011 dengan alasan sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan alasan diatas bahwa selain impor beras yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan Penugasan Pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang importasi, Pemohon Banding telah melakukan pendaftaran Pemberitahuan Pabean sebelum tanggal 31 Maret 2011, maka menurut Pemohon Banding kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PPh Pasal 22 sejumlah Rp 9.225.000.000,00 yang ditetapkan dengan SPTNP-000835/NP/ WBC.02/KPP.01/2011 dengan perincian : Kekurangan Bea MasukKekurangan PPh Pasal 22 impor : Rp 9.000.000.000,00: Rp    225.000.000,00 Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 November 2012 Nomor : 41717/PP/M.VII/19/2012 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 November 2012 Nomor : 41717/PP/ M.VII/19/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 18 Desember 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Maret 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Maret 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 03 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2013 ;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Bahwa Pengadilan Pajak pada Put. 41717/2012 halaman 29 alinea pertama dan seterusnya, yang pada pokoknya telah membahas tentang : Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, dengan menyatakan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1579/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1579/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH INDONESIA, beralamat di Gd. Kawasan KM X0X Jalan XX KKO, XX Timur, Jakarta XXXX0 dan alamat korespondensi di HB & P, Gd. SS Lt 7, Jalan HR RS Kav. C-5, Jakarta Selatan, diwakili oleh RR selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada XZ, Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak, beralamat di PT. RB Prima Konsultan SS, Lantai 5 Jalan HR. RS Kav. C-5, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 105/FIN/VIII/2013 bertanggal 16 Agustus 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1132/PJ/2014 tanggal 28 April 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44953/PP/M.VI/15/2013, Tanggal 17 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding Nomor KEP-2765/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 November 2011, berikut Pemohon Banding sampaikan surat permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-2765/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011 tersebut;SURAT KEPUTUSAN KEBERATANBahwa Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-2765/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011 tersebut atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun 2008 Nomor 00019/206/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;Kesimpulan Keputusan KeberatanBahwa kesimpulan hasil dari Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding adalah sebagai berikut: Uraian PenghasilanKena Pajak(Rp ) PPh Terutang/Pokok Pajak(Rp ) Kredit Pajak(Rp ) SanksiAdministrasi(Rp ) Jumlah PPhYMH dibayar(Rp ) Semula 9.786.597.591 2.918.479.100 748.418.400 694.419.424 2.864.480.124 (Dikurangi) 0 0 0 0 0 Menjadi 9.786.597.591 2.918.479.100 748.418.400 694.419.424 2.864.480.124 Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan perbandingan hasil dari Surat Keputusan Keberatan dibandingkan dengan dan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding: Keterangan Menurut KepKeberatan Terbanding KeberatanPemohon Banding Selisih (Rupiah)(a) (Rupiah)(b) (Rupiah)(a-b) Peredaran Usaha 37.043.668.484 34.005.148.120 3.038.520.364 Harga Pokok Penjualan (20.385.898.315) (21.840.859.860) 1.454.961.545 Laba Bruto 16.657.770.169 12.164.288.260 4.493.481.909 Biaya Usaha (6.871.172.578) (10.921.957.778) 4.050.785.200 Penghasilan neto  9.786.597.591 1.242.330.482 8.544.267.109 Penghasilan neto dlm negeri lain 0 0 0 Jumlah Penghasilan Neto 9.786.597.591 1.242.330.482 8.544.267.109 Kompensasi Kerugian 0 0 0 Penghasilan Kena Pajak 9.786.597.591 1.242.330.482 8.544.267.109 Pajak Terutang  2.918.479.100 355.199.000 2.563.280.100 Kredit Pajak (748.418.400) (754.004.006) 5.585.606 Jumlah (lebih)/kurang Bayar 2.170.060.700 (398.805.006) 2.568.865.706 Sanksi Pasal 13 (2) KUP 694.419.424 0 694.419.424 Jumlah PPh Masih Harus Dibayar 2.864.480.124  (398.805.006) 3.263.285.130 Dasar Koreksi oleh Peneliti KeberatanBahwa penerbitan SKPKB PPh Badan 2008 untuk tersebut di atas adalah bagian dari hasil Pemeriksaan Lengkap untuk Tahun Pajak 2008 yang disebabkan karena Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Badan Tahun 2008 Tahun Buku 1 April 2008 sampai dengan 31 Maret 2009 dengan posisi “Lebih Bayar”;Bahwa Peneliti Keberatan masih melakukan koreksi sebagai berikut:Bahwa pada tingkat proses keberatan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-6462/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011, koreksi yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut: Koreksi (Rp ) Alasan koreksi Pemeriksa 1 Peredaran Usaha 3.038.520.364 Berdasarkan uji arus piutang 2. Harga Pokok Penjualan : a.   Nilai Pembelian 1.157.265.085 Tidak bisa dibiayakan b.   Growth Incentive 36.497.780 Tidak bisa dibiayakan c.   Write off Inventory 357.993.600 Tidak bisa dibiayakan 3. Biaya Gaji 55.572.320 Pencadangan dikoreksi 4. Biaya Umum Lainnya = a.   Pencadangan Bonus dan THR 206.725.120 Pencadangan dikoreksi b.   Management Fee 2.784.508.400 Tidak bisa dibiayakan c.   Royalty-pencadangan 438.414.020 Pencadangan dikoreksi d.   Extra ordinary item-expenses 202.813.900 Tidak bisa dibiayakan e.   Pencadangan biaya operasi 295.908.380 Pencadangan dikoreksi f.   Pencadangan insentive 66.843.060 Pencadangan dikoreksi 5. Kredit Pajak a.   PPh Pasal 22 impor 5.585.606 Tidak ada bukti Penyampaian Surat Keberatan oleh Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 03/FIN/XI/2010 tanggal 5 November 2010 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 12 November 2010. Untuk proses permohonan keberatan dilimpahkan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;PERSYARATAN FORMAL PENGAJUAN BANDINGBahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2002, berikut penjelasan dari Pemohon Banding : Rupiah Penghasilan Kena Pajak 9,786,597,591 PPh Badan Terhutang 2,918,479,100 50% Ketentuan Formal Pajak Terhutang 1,459,239,550 Kredit Pajak (748418400) Jumlah Yang harus dibayar Pasal 36 ayat (4) 710,821,150 Bahwa Pemohon Banding telah membayar SKPKB PPh Badan 2008 sebesar Rp 715.000.000,00 pada tanggal 12 Desember 2011. Oleh karena itu, telah memenuhi persyaratan formal Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Pengadilan Pajak; ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING Bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding masih tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan, maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan di atas, Pemohon Banding mengajukan banding sebagai berikut :Ketentuan Formal Penerbitan SKPKBBahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2008 pada tanggal 20 Agustus 2009 dengan posisi Lebih Bayar;Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2010 diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) oleh KPP PMA Enam dan telah ditanggapi oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 Agustus 2010;Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010 dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding;Bahwa SKPKB PPh Badan diterbitkan tertanggal yang sama dengan acara pembahasan akhir pemeriksaan pajak yaitu tanggal 18 Agustus 2010, tetapi Pemohon Banding baru menerima Asli SKPKB pada tanggal 24 Agustus 2010;Bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, SKPKB PPh Badan 2008 harus diterbitkan atau dikirimkan (melalui pos atau faxsimile) kepada Pemohon Banding paling lambat pada tanggal 19 Agustus 2010, karena jika belum dikirimkan pada tanggal 19 Agustus 2010 maka SKPKB tersebut akan dianggap batal hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan seluruh permohonan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1225/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 1225/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal FG No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FG No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 3552 /PJ./2014 Tanggal 22 Desember 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Komp. Pertokoan TA Blok B2-B5 Jl. XY, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau XXXXX, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Para Advokat pada Kantor Hukum “GHJ” yang beralamat di QQ 6 (dahulu bernama YX II), Lantai 14, Jl. Jenderal FA Kav. 31, Jakarta 12920; dan Para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor PT JKL, yang beralamat di Wisma GKBI, Lantai 11 Jl.Jenderal FA No. 28, Jakarta, 10210, berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 18 April 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55390/PP/M.VB/16/2014, Tanggal 22 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 166/AD/TX/2013 tanggal 27 Juni 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Persyaratan Formal BandingBahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu pengajuan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut. Mengingat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-779/WPJ.07/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor : 00025/407/10/058/12 tanggal 11 April 2012, maka persyaratan formal untuk menyampaikan pengajuan banding telah Pemohon Banding penuhi;Pokok Pemandangan BandingBahwa Surat Keputusan tersebut mengabulkan sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Masa Pajak September 2010 Nomor : 00004/407/09/058/12 dengan perincian sebagai berikut : Uraian Semula Ditambahi(Dikurangi) Menjadi Rp Rp Rp PPN Kurang /(Lebih) Bayar (8.036.298.475) 65.376.775 (8.101.675.250) Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (8.036.298.475) 65.376.775 (8.101.675.250) Koreksi Menurut Tim Pemeriksabahwa Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut : Uraian Koreksi Positif(Negatif) Dasar Dilakukan Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri:Koreksi Berdasarkan Jawaban Surat konfirmasi atas Pajak Masukan Koreksi Pajak Masukan untuk kegiatan Perkebunan Rp. 71.835.617 Rp. 954.701.573 Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.4.186.342 untuk Faktur Pajak a.n. PT. LK I – Persero (0X.0XX.00X.X-0XX.000) Nomor faktur 00X0X0, 000XXXX, 000XXXX, 000XXXX, 000XXXX dan 000XXXX sesuai jawaban Surat Konfirmasi No. SP-44/KF01/WPJ.04/KP.0603/2012 tanggal 24 Januari 2012 yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkanKoreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.272.500 untuk faktur pajak a.n AJ (0X.XXX.X0X.X-XXX.000) Nomor Faktur 000XX, 000XX sesuai jawaban Surat Konfirmasi No. SP-039/KF01/WPJ.04/KP.0603/2012 tanggal 12 Januari 2012 yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan.Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.52.251.775 untuk Faktur Pajak a.n. PT. KL (0X.XXX.XXX.X-XXX.000) Nomor faktur 000XXX dan 000XXX sesuai jawaban Surat Konfirmasi No. SP-0939/KF01/WPJ.04/KP.0603/2012 tanggal 8 Februari 2012 yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkanKoreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 13.125.000 untuk Faktur Pajak a.n. PT. MN (0X.XXX.XXX.X-0XX.000) Nomor faktur 000XX sesuai jawaban Surat Konfirmasi No. SP-01/KF01/WPJ.04/KP.0603/2012 tanggal 22 Januari 2012 yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkanKoreksi Pajak Masukan sebesar Rp.954.701.573 adalah koreksi atas biaya kebun diantaranya pembelian pupuk, Jasa Analisa terkait Pupuk, Sparepart Traktor serta BKP/JKP lainnya yang terkait dengan divisi kebun Pemohon Banding dimana hasilnya merupakan barang strategis (dibebaskan dari pengenaan PPN) sesuai PP No.12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terhutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam KMK 575/KMK.04/2000 berlaku sama terhadap Wajib Pajak, baik bagi usaha perkebunan terpadu (integrated) maupun bagi usaha perkebunan yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN tersebut pada angka 2; Tanggapan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dengan tanggapan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan semua penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding mengharapkan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-779/WPJ.07/2013 tanggal 08 Mei 2013 dapat diterima dan dikabulkan sesuai dengan perhitungan Pemohon;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55390/PP/M.VB/16/2014, Tanggal 22 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-779/WPJ.07/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor : 00025/407/10/058/12 tanggal 11 April 2012 atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.X00.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Perkebunan Kelapa Sawit, beralamat di Komp. Pertokoan TA Blok B2-B5 Jl. XY, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau XXXXX; No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN       a1.  Ekspor 127.868.186.258       a2.  Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 13.010.857.194       a3.  Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0             a4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 14.680.753.859       a5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 6.063.427.446       A6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 161.623.224.757 b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c.   Jumlah seluruh penyerahan (a.6 +b)  161.623.224.757 d.   Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :       d1.  Impor BKP 0       d2.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 194/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 194/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FG Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1950/PJ./2015 tanggal 28 Mei 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di Perkebunan FD, DF, diwakili oleh Ir. XY, selaku Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59690/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 23 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-202/WPJ.02/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang Pemohon Banding terima melalui pos pada tanggal 24 Maret 2014, yang berisi memutuskan menolak Keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Nomor 00009/207/07/213/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak September 2007; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59690/PP/M.XVA/ 16/2015, tanggal 23 Februari 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1950/PJ./2015 tanggal 28 Mei 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juni 2015 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2022/5.2/PAN.Wk/2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.59690/PP/ M.XVA/16/2015 tanggal 23 Februari 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.