PUTUSAN
Nomor 55/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
FGH, beralamat di Jl. Jend. AF No. 49, Jakarta Selatan.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Melawan :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal A. FG, By Pass, Jakarta.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat – surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 November 2012 Nomor : 41717/PP/M.VII/19/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dengan mengacu pada Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-84/ WBC.02/2011 tanggal 01 Agustus 2011, Terbanding yang menolak Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor : SPTNP-000835/NP/WBC.02/ KPP.01/2011;
Bahwa sehubungan dengan surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor : B-0447/II/02030/06/2011, Pemohon Banding mengajukan Banding atas keputusan keberatan Terbanding Nomor : KEP-84/ WBC.02/2011 dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada Pasal 6 ayat 2b disebutkan bahwa maksud Pendirian Perusahaan adalah :
Bahwa dalam hal tertentu melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan Pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka ketahanan Pangan; - Bahwa berdasarkan Surat Menteri Perdagangan RI kepada Menteri Keuangan Nomor : 1756/M-DAG/SD/11/2010 tanggal 26 November 2010 mengenai Pembebasan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 atas Impor Beras Pemohon Banding dengan alasan impor beras yang dilakukan oleh Pemohon Banding akan digunakan untuk keperluan Raskin dan Operasi Pasar (OP) dalam rangka menekan dan menstabilkan harga beras dalam negeri yang terus mengalami kenaikan;
- Bahwa berdasarkan surat Menteri Perdagangan Nomor : 1864/M-DAG/SD/12/2010 perihal Perubahan Surat Menteri Perdagangan Nomor : 1276/M-DAG/SD/9/2010 tanggal 22 Desember 2010 Persetujuan impor beras dalam rangka menstabilkan harga beras dalam negeri berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2011 yang dibuktikan dengan tanggal Pendaftaran Pemberitahuan Pabean;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor : 241/ PMK.011/2010 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tentang penetapan angka Sistem Klarifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea masuk atas Barang Impor pada angka 1.a Pembebanan tarif bea masuk untuk Pos tarif 1006.30.90.00 Rp 0,00/kg sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2011;
- Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPh Pasal 22 atas PIB nomor Aju 0X0X00-000XXX-X0XX0XXX-000XXX pada tanggal 30 Maret 2011 dan telah melakukan pendaftaran pemberitahuan Pabean sebelum tanggal 31 Maret 2011;
Bahwa sesuai dengan alasan diatas bahwa selain impor beras yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan Penugasan Pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang importasi, Pemohon Banding telah melakukan pendaftaran Pemberitahuan Pabean sebelum tanggal 31 Maret 2011, maka menurut Pemohon Banding kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PPh Pasal 22 sejumlah Rp 9.225.000.000,00 yang ditetapkan dengan SPTNP-000835/NP/ WBC.02/KPP.01/2011 dengan perincian :
| Kekurangan Bea Masuk Kekurangan PPh Pasal 22 impor | : Rp 9.000.000.000,00 : Rp 225.000.000,00 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 November 2012 Nomor : 41717/PP/M.VII/19/2012 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-84/WBC.02/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan FGH Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor : SPTNP-000835/NP/WBC.02/ KPP.01/2011 Tanggal 21 April 2011, atas nama FGH, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Logistik, beralamat di Jl. Jend. AF No. 49, Jakarta Selatan dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 008916 tanggal 05 April 2011 yaitu XY 15 Pct Broken Max, negara asal Vietnam, masuk klasifikasi pos tarif 1006.30.90.00 dengan tarif bea masuk Rp 450,00/kg.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 November 2012 Nomor : 41717/PP/ M.VII/19/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 18 Desember 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Maret 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 03 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- – Teknis Kepabeanan:
- — A. Penetapan Tarif Bea Masuk
- — B. Nomor Pendaftaran dan Pembayaran Bea Masuk
- — C. Konsistensi
- – Ringkasan pembahasan Teknis Kepabeanan
- – Yuridis
- – Ringkasan Pembahasan Yuridis, sebagai berikut:I.1.
TEKNIS KEPABEANAN; vide hal 13 s/d 14 Put. 41717/2012 yang pada garis besarnya membahas mengenai :- Penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, vide hal 13 alinea ke-7 Put. 41717/2012 dan seterusnya:
Pengadilan Pajak:i)
Bahwa mengingat masalah pokoknya, menurut Pengadilan Pajak dalam Put. 41717/2012 adalah: “Tarif Bea Masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk menghitung Bea Masuk adalah Tarif yang berlaku pada tanggal 31 Maret 2011— yaitu Rp.0/kg- telah ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu Tarif Bea Masuk yang berlaku sejak tanggal 1 April 2011— sebesar Rp. 450/kgii)
bahwa Pengadilan Pajak pada pokoknya telah membahas tentang Pemeriksaan Kebenaran Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB No. 008916 tanggal 05 April 2011, dengan menggunakan BTBMI 2007 dan dengan mengacu SE (Surat Edaran) Direktur Bea dan Cukai No. 22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang dimulai dari identifikasi barang, izin impor, klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
Bahwa didalam Put. 41717/2012 Pengadilan Pajak secara teknis hanya menitikberatkan kepada ketentuan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai —selanjutnya disingkat PerBC— Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan –selanjutnya disingkat PMKRI– Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, dan telah tidak mempertimbangkan (judex facti) ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 —selanjutnya disingkat UU Kepabeanan—.ii)
Bahwa Put.41717/2012 tersebut telah menimbulkan ketidak-adilan dan ketidak-pastian bagi Pemohon Peninjauan Kembali selaku Wajib Pajak atas penunaian kewajiban kepabeanan yang telah dilaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara teknis, timbulnya ketidak-adilan dan ketidak-pastian tersebut disebabkan oleh perbedaan operasionalisasi ketentuan : “Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor” vide Pasal 30 ayat (2) UU Kepabeanan, “Importir Bertanggung-jawab Atas Bea Masuk , Cukai, Dan/Atau Pajak Dalam Rangka Impor Sejak Tanggal Pendaftaran PIB” vide Pasal 4 ayat (1) PMKRI Nomor 144/PKM.04/2007, dan “Klasifikasi dan Pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB Mendapat Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean” vide Pasal 11 ayat (3) PerBC Nomor P-42/BC/2008.- Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor vide Pasal 30 ayat (2) UU Kepabeanan.
Ketentuan ini secara teknis memberikan “kepastian” tarif yang berlaku untuk menghitung bea masuk yang terutang yang harus dibayar, yaitu pada saat/ tanggal dimulainya kegiatan pemenuhan kewajiban pabean Pemohon Peninjauan Kembali sesuai sistem self assessment, yaitu pembuatan/pengisian pemberitahuan pabean atas impor atau PIB, yang diikuti kemudian dengan pembayaran bea masuk yang terutang sesuai Tata Kerja PDE Kepabeanan. Peran tarif bagi Pemohon Peninjauan Kembali telah selesai dengan dibuat/diisinya PIB dan dibayarkannya Bea Masuk yang terutang di Kantor Pabean.
Menurut Tata Kerja PDE Kepabeanan, pembuatan/pengisian pemberitahuan pabean atas impor (PIB) dan pembayaran bea masuk yang terutang yang telah dilaksanakan Pemohon Peninjauan Kembali ini merupakan kegiatan awal yang tak terpisahkan dari proses Pendaftaran PIB, namun keberadaannya secara faktual telah dikesampingkan oleh Termohon Peninjauan Kembali ataupun Pengadilan Pajak dalam proses penetapan maupun dalam pemeriksaan peradilan pajak terhadap sengketa a quo. - Importir Bertanggung Jawab Atas Bea Masuk , Cukai, Dan/Atau Pajak Dalam Rangka Impor Sejak Tanggal Pendaftaran PIB vide Pasal 4 ayat (1) PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007.
Walaupun PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007 tidak spesifik mengatur tentang “saat berlakunya tarif untuk penghitungan bea masuk yang terutang”, namun dari frasa “tanggung jawab atas bea masuk sejak tanggal pendaftaran PIB”, secara teknis telah menunjukkan suatu kepastian saat kapan importir harus mempertanggung-jawabkan kewajibannya atas bea masuk yang terutang, dan secara implisit menyatakan tarif yang berlaku untuk penghitungannya adalah tarif yang berlaku pada saat/tanggal pembuatan/pengisian PIB oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Oleh sebab itu menurut Tata Kerja PDE Kepabeanan, adalah tidak logis dan tidak lazim Pemohon Peninjauan Kembali yang posisinya masih didalam proses pendaftaran PIB harus menggunakan tarif untuk menghitung bea masuk seperti atau seolah-olah tarif dari PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana telah dituntut dan ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam sengketa a quo, sehingga tarif yang tercantum di PIB seharusnya tidak bermasalah atau sudah benar karena telah sesuai dengan amanat Pasal 30 UU Kepabeanan, Di dalam prakteknya, ketentuan teknis diatas tidak dapat terlaksana sebagaimana seharusnya karena Direktur Jenderal Bea dan Cukai — yang tanpa ada perintah dari PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007— telah mengaturnya sendiri didalam Pasal 11 ayat (3) PerBC nomor P-42/BC/2008 yang menyatakan : “Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean”, sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali telah sampaikan pada Surat Bantahan nomor B-104/II/DK.202/02/2012 tanggal 15 Februari 2012, angka 4 dan angka 5, yang ternyata telah tidak terekam dengan baik didalam Put. 41717/2012. - Klasifikasi dan Pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB Mendapat Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean vide Pasal 11 ayat (3) PerBC Nomor P-42/BC/2008.
Secara teknis, pemaknaan frasa “Klasifikasi dan Pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean” adalah lebih bersifat kondisional, artinya sangat bergantung kepada kondisi setempat dan sangat berbeda dengan frasa “tanggung jawab atas bea masuk sejak tanggal pendaftaran PIB” sebagaimana dimaksud Pasal 4 PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007 ataupun “Tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor” sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU Kepabeanan; kedua frasa tersebut menunjukkan adanya perbedaan proses waktu atau saat, yang secara teknis telah menimbulkan dispute dan/atau ketidak-pastian tarif yang berujung kepada ketidak-adilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (wajib pajak) yang telah memenuhi kewajiban pabeannya sesuai Tata Kerja PDE Kepabeanan. Sebagaimana terjadi dalam sengketa a quo, tarif yang telah digunakan pada saat penghitungan Bea Masuk yang terutang dan yang telah dibayar dalam proses pendaftaran PIB, dapat berubah pada saat/tanggal PIB yang bersangkutan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean karena adanya perubahan tarif, sehingga terjadilah sengketa a quo.
Bahwa dari uraian diatas, Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan sebagai berikut:- Masalah pokok sebenarnya menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah: Tarif Bea Masuk yang berlaku sebagai dasar untuk menghitung Bea Masuk yang terutang, yang menjadi tanggung jawab, dan yang harus dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa a quo adalah:
- Tarif Bea Masuk yang berlaku pada saat/tanggal pengisian atau pembuatan peberitahuan pabean atas impor (PIB) oleh Pemohon Peninjauan Kembali, atau
- Tarif Bea Masuk yang berlaku pada saat/tanggal pembayaran bea masuk yang terutang oleh Pemohon Peninjauan Kembali, atau
- Tarif Bea Masuk yang berlaku sebelum PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean yaitu Rp. 0,-/kg, yang ternyata ditetapkan oleh termohon Peninjauan Kembali —yang kemudian telah dikuatkan Pengadilan Pajak— dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku sesudah tanggal PIB —yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali— mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean yaitu Rp. 450,-/kg.
- Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, hal tersebut huruf a dapat terjadi karena operasionalisasi ketentuan Tarif Bea Masuk sebagai dasar penghitungan Bea Masuk yang terutang, yang ditetapkan di dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kepabeanan yaitu: “Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor…dst”, ternyata didalam praktek kepabeanannya berbeda dengan yang seharusnya.
- Menurut ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) PerBC Nomor P-42/BC/2008 ayat (1): “Klasifikasi dan Pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk perpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)”, dan ayat (3):
”Klasifikasi dan Pembebanan barang Impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean”. Ketentuan inilah dijadikan dasar penetapan tarif bea masuk oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam sengketa a quo, yang justru kemudian dikuatkan Pengadilan Pajak dengan Put. 41717/2012. Perbedaan operasionalisasi dimaksud sangat relevan dengan masalah pokok sebenarnya karena menimbulkan dampak ketidak-pastian dan ketidakadilan yang merugikan Pemohon Peninjauan Kembali. - Penggunaan Tarif Bea Masuk yang berlaku pada tanggal pengisian atau pembuatan PIB oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa a quo, yang sama dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku pada tanggal pembayaran Bea Masuk yang terutang, atau tarif bea masuk yang berlaku sebelum tanggal PIB Aju mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean, sebesar Rp. 0,-/kg adalah sudah benar, karena telah sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan dan yang sesuai dengan system self assesment yang dianut UU Kepabeanan serta telah sesuai ketentuan Lampiran I PerBC Nomor P-08/BC/2009 j.o P-42/BC/2008 yang berjudul: “TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN” —selanjutnya disingkat Tata Kerja PDE Kepabeanan—, dan Lampiran I PerBC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang merupakan pelaksanaan PMKRI Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
- Menurut Tata Kerja PDE Kepabeanan pemenuhan kewajiban pabean oleh Pemohon Peninjauan Kembali secara teknis dimulai dari kewajiban pembuatan/ pengisian PIB dan diikuti dengan kewajiban pembayaran/pelunasan Bea Masuk yang terutang, yang ternyata menjadi syarat mutlak untuk dapat mengeluarkan barang yang diimpornya untuk dipakai (mengkonsumsi), sesuai tuntutan ketentuan PMKRI Nomor 144/PMK04/2007, yang Pasal 4 ayat (1)-nya menyatakan:
“Importir bertanggung-jawab atas bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB” dan Pasal 5 ayat (1)-nya menyatakan: “Barang impor hanya dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari kawasan pabean setelah dibayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor”, dan selanjutnya ke-dua kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali diatas menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran dalam prosesi PENDAFTARAN PIB. - Bahwa implikasi uraian huruf e, sudah dapat dipastikan, Pemohon Peninjauan Kembali tidak mungkin menggunakan atau mencantumkan Tarif (klasifikasi dan pembebanan) didalam PIB untuk menghitung Bea Masuk yang terutang dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku setelah PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean sebagaimana dituntut dan telah ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam sengketa a quo yang kemudian dikuatkan Pengadilan Pajak.
- Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Peninjauan Kembali, secara teknis kepabeanan Pengadilan Pajak telah tidak melaksanakan ketentuan penghitungan bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan dan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMKRI Nomor : 144/PMK.04/2007, dengan telah menerapkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) PerBC Nomor P-42/BC/2008 dalam memeriksa dan mengadili sengketa a quo, yang selain secara jelas telah tidak sejalan atau telah berseberangan dengan ketentuan yang jauh lebih tinggi derajatnya, juga dengan jelas mengenyampingkan keniscayaan teknis tidak akan ada pendaftaran PIB tanpa adanya pembayaran Bea Masuk yang terutang, yang dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada saat tanggal Pemberitahuan Pabean Atas Impor ( PIB ) dibuat/diisi oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
- Penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, vide hal 13 alinea ke-7 Put. 41717/2012 dan seterusnya:
- Nomor Pendaftaran dan Pembayaran Bea Masuk vide halaman 28 alinea pertama dan seterusnya Put.41717/2012 Pengadilan Pajak:
Bahwa Pengadilan Pajak pada Put. 41717/2012 halaman 29 alinea pertama dan seterusnya, yang pada pokoknya telah membahas tentang : Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, dengan menyatakan:
- “Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dapat dilakukan setelah diserahkan pemberitahuan Pabean in casu Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIB)— dan dilunasi Bea Masuknya” —vide ketentuan Pasal 10 B dan Pasal 28 UU Kepabeanan—.
- Bahwa menurut Pengadilan Pajak, pelaksanaan Pasal 10B UU Kepabeanan diatur dalam PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007 tanggal 22 Nopember 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, Pasal 1 angka 10 dan angka 11, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1), yang intinya antara lain:
- Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB
- Pengeluaran Barang Impor wajib menggunakan PIB
- Pembuatan PIB dilakukan Importir atau PPJK berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk yang harus dibayar
- Penyampaian PIB dilakukan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir :
- Pengajuan data elektronik disampaikan melalui SISTEM PDE KEPABEANAN atau menggunakan media penyampai data elektronik
- Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan SISTEM PDE KEPABEANAN melalui SISTEM PDE KEPABEANAN.
- Bahwa pelayanan penerimaan pemberitahuan pabean impor, in casu, PIB, oleh DJBC telah dirinci dalam Lampiran I PerBC Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008, sebagaimana telah diubah dengan PerBC Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai :
- PENDAFTARAN PIB
- Importir mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
- Importir melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah berhubung dengan sistem PDE Kepabeanan, kecuali untuk Importir yang menggunakan fasilitas pembayaran berkala.
- Importir mengirim data PIB secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean melalui portal INSW.
- Portal INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impor yang diberitahukan.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan barang impor yang diberitahukan terkena ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi, portal INSW mengembalikan data PIB kepada Importir untuk diajukan kembali setelah dipenuhi.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan barang yang diimpor:
- tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasannya telah dipenuhi, portal INSW meneruskan data PIB ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut.
- perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan, portal INSW meneruskan data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut.
- Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean.
- SKP di Kantor Pabean menerima data PIB dan melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran Importir dan PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan Importir diblokir, SKP menerbitkan respon penolakan.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan Importir tidak diblokir :
- SKP melakukan penelitian data PIB meliputi:
- kelengkapan pengisian data PIB;
- pembayaran BM, Cukai dan PDRI;
- pembayaran PNBP;
- nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
- kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
- nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host B/L, jumlah container, nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan laut
- nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host AWB untuk impor melalui bandara
- kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- Importir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan;
- PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
- jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian data PIB oleh SKP tidak menemukan data NIK, data PIB diteruskan kepada Pejabat peneliti NIK untuk dilakukan penelitian apakah Importir termasuk yang dikecualikan dari NIK, kemudian merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP.
- Dalam hal pengisian PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. tidak sesuai dan/atau berdasarkan penelitian sebagaimana butir 7.2. ditemukan bahwa impor tidak termasuk yang dikecualikan dari NIK :
- SKP mengirim proses penolakan
- Importir melakukan perbaikan data PIB sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PIB yang telah diperbaiki.
- Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. telah sesuai dan ketentuan NIK telah dipenuhi, SKP meneruskan data PIB yang memerlukan penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan barang impor tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian ke dalam SKP untuk selanjutnya SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penjaluran pelayanan impor”.
- Bahwa Pembayaran Bea Masuk – vide Put. 41717/2012 hal 30 dan hal 32, dinyatakan oleh Pengadilan Pajak bahwa telah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan yang menyatakan :
- Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor, dan
- Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor…
dst.
Kemudian diatur lebih lanjut dalam PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007 dan Per BC Nomor P-42/BC/2008 yang dalam Pasal 8-nya menyatakan pada pokoknya: “Importir melakukan pembayaran Bea Masuk secara tunai dilakukan sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean dengan menggunakan SSPCP” dan di dalam Pasal 11-nya menyatakan pada pokoknya: “Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean”.
Pemohon Peninjauan Kembali:- Bahwa sebelum ke materi bahasan tentang Nomor Pendaftaran dan Pembayaran Bea Masuk ini , perkenankan Pemohon Peninjauan Kembali mengutarakan keberadaan Tata Kerja PDE Kepabeanan dan Pendaftaran PIB yang akan sering disebut dalam pembahasan selanjutnya, mengingat tidak ada satupun peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku di bidang impor, yang mengatur secara teknis tentang “ Pendaftaran PIB” secara rinci sebagai bagian dari Tata Kerja PDE Kepabeanan —walaupun telah sering disebut dan dicantumkan dalam peraturan—, kecuali yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Lampiran I PerBC Nomor P-08/BC/2009 j.o P-42/BC/2008 yang berjudul: “TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN” — telah disingkat dengan Tata Kerja PDE Kepabeanan—;
Dalam pembahasan Nomor Pendaftaran dan Pembayaran Bea Masuk ini, Pengadilan Pajak dalam Put. 41717/2012 sangat jelas tidak mempertimbangkan sama sekali keberadaan (eksistensi) atau tidak melaksanakan dengan seksama ketentuan/peraturan teknis prosedural tentang Tata Kerja PDE Kepabeanan secara menyeluruh dan PMKRI Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, PMKRI Nomor 144/ PMK.04/2007 dan Lampiran I PerBC nomor P-42/BC/2008 yang telah diubah dengan PerBC Nomor P-08/BC/2009, yang secara diskriptif dan secara sequential mengatur serta menentukan tahapan “Pengisian/pembuatan PIB dan Pembayaran Bea Masuk” sebagai salah satu bagian tak terpisahkan di dalam proses “PENDAFTARAN PIB” ( entry point ) yang secara kesisteman menjadi Sub Sistem dari Tatakerja PDE Kepabeanan secara utuh. - Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 PMKRI Nomor 155/PMK.04/2008, pengertian sistem PDE KEPABEANAN antara lain adalah “suatu proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik”, dan proses penyampaian dokumen pabean tersebut telah diatur secara rinci dalam Tata Kerja PDE Kepabeanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PerBC Nomor P-08/BC/2009 yang meliputi kegiatan:
- PENDAFTARAN PIB,
- Penetapan Jalur Pelayanan Impor
- Pengeluaran Barang Impor
- Pasca Persetujuan Pengeluaran Barang
- Formulir, Sedangkan kegiatan PENDAFTARAN PIB sendiri melingkupi :
- Subsistem Pengisian PIB (dengan Program Aplikasi PIB yang ditetapkan Dit Jen Bea dan Cukai )
- Subsistem Pembayaran (dengan Program Aplikasi Pembayaran yang ditetapkan Dit Jen Bea dan Cukai)
- Subsistem Penyampaian Data Pemberitahuan (Subsistem SKP)
- Subsistem Penelitian Dokumen
- Subsistem Pemberian Nomor Pendaftaran
- Subsistem Pendistribusian Dokumen
subsistem Pengisian PIB dan Pembayaran Bea Masuk merupakan bagian awal ( entry point ) yang tidak terpisahkan dari kegiatan PENDAFTARAN PIB dan Sistem PDE Kepabeanan secara utuh.
Tanggal PENDAFTARAN PIB —yang melekat pada tanggung-jawab Pemohon Peninjauan Kembali atas bea masuk yang terutang— sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007 tidak lain adalah tanggal atau saat dimulainya proses Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai dengan PIB, yaitu tanggal pengisian PIB dan pembayaran Bea Masuk oleh importir, bukan tanggal diterimanya PIB di Kantor Pabean ataupun tanggal saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean, mengingat adanya keniscayaan dalam Tata Kerja PDE Kepabeanan tidak akan ada penyampaian PIB ke Kantor Pabean untuk mendapatkan NOMOR PENDAFTARAN PIB tanpa pembayaran Bea Masuk yang didasarkan atas PIB yang dibuat/diisi oleh Pemohon Peninjauan Kembali. - Bahwa oleh karena itu, dan sesuai sistem self assesment yang dianut oleh UU Kepabeanan, tarif yang berlaku sebagai dasar untuk menghitung Bea Masuk yang terutang, yang harus dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali, adalah tarif yang berlaku pada saat PIB dibuat/diisi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PIB Aju), bukan tarif yang berlaku pada saat/tanggal diterimanya PIB Aju di Kantor Pabean ataupun pada saat/tanggal PIB Aju mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean, sebagaimana telah dijadikan dasar penetapan Termohon Peninjauan Kembali dan yang telah diperkuat oleh Pengadilan Pajak dalam Put. 41717/2012.
- Bahwa sejalan dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali diatas, Menteri Keuangan dengan PMKRI Nomor 213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Tata cara Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, antara lain menyatakan di dalam Pasal 1 angka 2: “Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, …dst…melalui Bank Devisa Persepsi …, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai”, dan di dalam Pasal 3 ayat (1)-nya menyatakan antara lain : “Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor …dst, dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang dilampiri antara lain Pemberitahuan Pabean Impor …dst” ; yang didalam Petunjuk Pengisian SSPCP antara lain adanya kewajiban pengisian Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean dan dokumen dasar pembayaran antara lain PIB BC 2.0 (PIB Aju).
- Bahwa menurut PMKRI Nomor 213/PMK.04/2008, pembayaran Bea Masuk harus menggunakan SSPCP yang mencantumkan dokumen dasar pembayarannya yaitu PIB (BC 2.0), tanpa mensyaratkan PIB (BC 2.0) yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean; PIB ( BC 2.0 ) yang dimaksud dalam PMKRI Nomor 213/PMK.04/2008 adalah PIB ( BC 2.0 ) yang dibuat atau diisi oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebelum mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean, mengingat penyelesaian / pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan tanpa PIB dan tanpa pembayaran Bea Masuk terlebih dahulu ke kantor Pabean.
- Bahwa dalam kontek Nomor Pendaftaran PIB dan Pembayaran Bea Masuk ini, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat, permasalahan teknis timbul karena secara faktual Termohon Peninjauan Kembali dalam rangka melaksanakan Pasal 11 PerBC Nomor P-42/BC/2008 telah menerapkan antara lain pernyataan Pemberitahuan Pabean Atas Impor (PIB) baru dinyatakan “Sah dan Mengikat” jika telah mendapatkan tanggal dan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean, utamanya terhadap legalitas saat penggunaan TARIF (Klasifikasi dan Pembebanan) untuk menghitung Bea Masuk yang terutang, dan keabsahan BC 2.0 (PIB) sebagai dokumen dasar SSPCP untuk penyetoran bea masuk yang terutang ke Kas Negara, serta keabsahan bea masuk yang telah menjadi penerimaan negara sesuai ketentuan PMKRI Nomor 213/PMK.04/2008. Dengan kalimat lain permasalahan tersebut adalah implikasi pendaftaran PIB dahulu kemudian pembayaran bea masuk yang terutang, atau pembayaran bea masuk yang terutang dahulu baru pendaftaran PIB, terhadap tarif dasar penghitungan bea masuk yang terutang berikut pelunasannya dalam rangka pelaksanaan sistem self assessment yang dianut UU Kepabeanan.
- Bahwa secara acontrario, oleh karena fakta PIB (BC 2.0), yang telah diisi sesuai prinsip self assessment oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan untuk pengeluaran barang yang diimpornya, dan kemudian dijadikan dokumen dasar pembayaran bea masuk yang terutang (dengan SSPCP), —belum mendapatkan tanggal dan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean—, dan telah digunakan untuk pembayaran/pelunasan Bea Masuk yang diharuskan Pasal 30 UU Kepabeanan ke Rekening Kantor Pabean via Bank Devisa — dengan mendapatkan Bukti Penerimaan Penyetoran Bea Masuk ke Kas Negara—, maka seluruh rangkaian langkah pembayaran Bea Masuk yang sudah terlaksana tersebut menjadi “Tidak Sah” atau “Tidak Benar”.
- Bahwa implikasi selanjutnya dengan “Tidak Sah”-nya PIB (BC.20) karena belum mendapatkan nomor dan tanggal PENDAFTARAN dari Kantor Pabean, maka Tarif yang dicantumkan Pemohon Peninjauan Kembali di dalam PIB (BC 2.0) berdasarkan BTBMI sebagai dasar untuk menghitung Bea Masuk yang Terutang otomatis menjadi Tarif yang tidak sah —tarif yang tidak benar—, padahal seluruh proses kegiatan pembayaran Bea Masuk yang Terutang, —termasuk pembuatan/pengisian PIB (BC 2.0)— sepenuhnya telah didasarkan atas PMKRI Nomor 155/PMK.04/ 2008, PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007, PerBC Nomor P-42/BC/ 2008 jo Nomor P-08/BC/2009, serta PerBC Nomor P-22/BC/2009 khususnya Lampiran I Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0, “Petunjuk Pengisian PIB, Nomor 7 khusus huruf D Data Pemberitahuan untuk butir 34, Tarif & Fasilitas”, yang antara lain disebutkan:
“Diisi pada kolom yang disediakan dengan a. Tarif Bea Masuk… b. dst…;pada tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang.
Pembebanan Bea Masuk yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif BTBMI yang digunakan.”—bukan “pada tanggal Pemberitahuan Impor Barang mendapatkan Tanggal dan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean”—.
Namun faktanya Termohon Peninjauan Kembali dengan tidak mempertimbangkan prinsip self assessment dan ketentuan Pasal 30 UU Kepabeanan, telah melaksanakan ketentuan Pasal 11 PerBC Nomor P-42/BC/2008 —begitu pula Pengadilan Pajak— terhadap sengketa a quo. - Bahwa oleh karena itu, menurut Tata Kerja PDE Kepabeanan secara utuh, Tanggal Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007 yang menyatakan: “Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk yang terhitung sejak tanggal pendaftaran”, adalah:
- tanggal pengisian PIB oleh Pemohon Peninjauan Kembali, yang format dan cara pengisiannya telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Program Aplikasi PIB), bukan tanggal PIB mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean, —yang justru merupakan bagian akhir dari proses “PENDAFTARAN PIB”—, atau
- tanggal pembayaran Bea Masuk yang Terutang ( Program Aplikasi Pembayaran), yang dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk yang berlaku pada saat/tanggal PIB dibuat/diisi untuk penyelesaian barang impor untuk dipakai berdasarkan Tata Kerja PDE Kepabeanan, bukan tarif Bea Masuk yang berlaku pada saat/tanggal PIB mendapat Nomor PENDAFTARAN dari Kantor Pabean atau Tarif Bea Masuk lainnya.
x)Bahwa faktanya, Pengadilan Pajak di dalam Put. 41717/2012 justru lebih mengutamakan dan secara parsial menggunakan bagian akhir dari Tata Kerja PDE Kepabeanan, yaitu sequent Pendaftaran PIB, dengan menguatkan penetapan Termohon Peninjauan Kembali, melalui penerapan tarif yang berlaku pada saat atau tanggal “pemberian nomor pendaftaran PIB oleh Kantor Pabean” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PerBC Nomor P-42/BC/2007 dalam memeriksa dan mengadili sengketa a quo. Dengan demikian Pengadilan Pajak secara teknis telah tidak mempertimbangkan:- masalah pokok sebenarnya yaitu mengenai pemberlakuan penggunaan Tarif yang dijadikan dasar penghitungan Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan teknis Pasal 30 UU Kepabeanan, dan
- Pendaftaran PIB sebagai suatu proses, menurut ketentuan Tata Kerja PDE Kepabeanan, tidak hanya berupa kegiatan Pemberian Nomor Pendaftaran atau Penyampaian PIB saja yang berdiri sendiri, tetapi justru sangat bergantung kepada kegiatan lainnya seperti Pengisian PIB atau Pembayaran Bea Masuk dalam satu kesatuan tak terpisahkan, sehingga tanpa pengisian PIB tidak ada pembayaran bea masuk dan tanpa pembayaran bea masuk tidak ada penyampaian PIB dan seterusnya, serta
- Pemenuhan kewajiban pabean Pemohon Peninjauan Kembali yang telah ditunaikan secara faktual selaku Wajib Pajak berdasarkan sistem self assessment yang dianut UU Kepabeanan dan ketentuan teknis yang tercantum dalam Pasal 30 UU Kepabeanan.
- Bahwa sebelum ke materi bahasan tentang Nomor Pendaftaran dan Pembayaran Bea Masuk ini , perkenankan Pemohon Peninjauan Kembali mengutarakan keberadaan Tata Kerja PDE Kepabeanan dan Pendaftaran PIB yang akan sering disebut dalam pembahasan selanjutnya, mengingat tidak ada satupun peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku di bidang impor, yang mengatur secara teknis tentang “ Pendaftaran PIB” secara rinci sebagai bagian dari Tata Kerja PDE Kepabeanan —walaupun telah sering disebut dan dicantumkan dalam peraturan—, kecuali yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Lampiran I PerBC Nomor P-08/BC/2009 j.o P-42/BC/2008 yang berjudul: “TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN” — telah disingkat dengan Tata Kerja PDE Kepabeanan—;
- Konsistensi, vide halaman 32 alinea sepuluh dan seterusnya dan halaman 34 alinea terakhir dan seterusnya Put 41717/2012.
Pengadilan Pajak:- Bahwa Pengadilan Pajak dalam Put. 41717/2012 khususnya halaman 34 alinea terakhir , menyatakan: “… Terbanding —Termohon Peninjauan Kembali— konsisten menerapkan tata cara pembayaran Bea Masuk dan pemberian nomor pendaftaran terhadap PIB dengan cara seperti tersebut di atas”.
- Bahwa Majelis Pengadilan Pajak di dalam Put. 41717/2012 halaman 32, tentang Pelayanan Penerimaan Pemberitahuan Pabean Impor menyatakan : “…. oleh DJBC telah dirinci dalam Lampiran I PerBC Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan PerBC Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai,antara lain :
- PENDAFTARAN PIB
- Importir mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
- Importir melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah berhubung dengan sistem PDE Kepabeanan, kecuali untuk Importir yang menggunakan fasilitas pembayaran berkala.
- Importir mengirim data PIB secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean melalui portal INSW.
- Portal INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas barang impor yang diberitahukan.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan barang impor yang diberitahukan terkena ketentuan larangan/ pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi, portal INSW mengembalikan data PIB kepada Importir untuk diajukan kembali setelah dipenuhi.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan barang yang diimpor:
- tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasannya telah dipenuhi, portal INSW meneruskan data PIB ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut.
- perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan, portal INSW meneruskan data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut.
- Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean
- SKP di Kantor Pabean menerima data PIB dan melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran Importir dan PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan Importir diblokir, SKP menerbitkan respons penolakan.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan Importir tidak diblokir :
- SKP melakukan penelitian data PIB meliputi:
- Kelengkapan pengisian data PIB;
- Pembayaran BM, Cukai dan PDRI;
- Pembayaran PNBP;
- Nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
- Kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
- nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host B/L, jumlah container, nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan laut
- nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host AWB untuk impor melalui bandara
- Kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
- Pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- Importir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;
- Bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan;
- PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
- Jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian data PIB oleh SKP tidak menemukan data NIK, data PIB diteruskan kepada Pejabat peneliti NIK untuk dilakukan penelitian apakah Importir termasuk yang dikecualikan dari NIK, kemudian merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP.
- Dalam hal pengisian PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. tidak sesuai dan/atau berdasarkan penelitian sebagaimana butir 7.2. ditemukan bahwa impor tidak termasuk yang dikecualikan dari NIK :
- SKP mengirim proses penolakan
- Importir melakukan perbaikan data PIB sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PIB yang telah diperbaiki.
- Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. telah sesuai dan ketentuan NIK telah dipenuhi, SKP meneruskan data PIB yang memerlukan penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan barang impor tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian ke dalam SKP untuk selanjutnya SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penjaluran pelayanan impor”.
Pemohon Peninjauan Kembali - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan atas pernyataan Pengadilan Pajak diatas dengan pertimbangan:
- Konsisten sebagaimana dinyatakan Pengadilan Pajak, menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah taat asas dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMKRI Nomor 155/PMK.04/2008, PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007, PerBC Nomor P-42/BC/2008, dan Nomor P-08/BC/2009, namun telah menjadi fakta, Pengadilan Pajak di dalam halaman 32 Put.41717/2012 tentang pelayanan penerimaan Pemberitahuan Pabean Impor (PIB), telah tidak mencantumkan judul “TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN” yang tercantum dalam Lampiran I PerBC Nomor P-42/BC/2008 yang telah diubah dengan Nomor P-08/BC/2009 di dalam PUT.41717/2012, sehingga dapat menyesatkan dalam pembahasannya, b Menurut Lampiran I PerBC Nomor P-42/BC/2008 yang telah diubah dengan Nomor P-08/BC/2009, TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN —yang telah disingkat Tata Kerja PDE Kepabeanan—, meliputi bagian/subsistem:
- PENDAFTARAN PIB,
- Penetapan Jalur Pelayanan Impor
- Pengeluaran Barang Impor
- Pasca Persetujuan Pengeluaran Barang
- Formulir, sedangkan bagian/subsistem kegiatan PENDAFTARAN PIB sendiri melingkupi :
- Subsistem Pengisian PIB ( dengan Program Aplikasi PIB yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai )
- Subsistem Pembayaran ( dengan Program Aplikasi Pembayaran yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai )
- Subsistem Penyampaian Data Pemberitahuan (Subsistem SKP)
- Subsistem Penelitian Dokumen
- Subsistem Pemberian Nomor Pendaftaran
- Subsistem Pendistribusian Dokumen
- Dari rincian kegiatan secara Sequential PENDAFTARAN PIB di atas, jelaslah bahwa Pengisian PIB dan Pembayaran Bea Masuk merupakan bagian awal tahapan yang tidak terpisahkan dari Subsistem PENDAFTARAN PIB dan Sistem PDE Kepabeanan secara utuh.
- Bahwa Pengadilan Pajak secara teknis telah tidak konsisten menerapkan ketentuan sistem Tata Kerja PDE Kepabeanan secara utuh dalam memeriksa dan mengadili sengketa pajak a quo, yaitu dengan tidak mempertimbangkan eksistensi Pengisian PIB dan Pembayaran Bea Masuk yang sudah dilaksanakan Pemohon Peninjauan Kembali dalam kegiatan PENDAFTARAN PIB disatu pihak, dan fakta kepatuhan Termohon Peninjauan Kembali dalam pelaksanaan ketentuan Tatakerja PDE Kepabeanan atas sengketa a quo di lain pihak, sehingga penilaian “konsisten” terhadap kinerja Termohon Peninjauan Kembali dalam Put. 41717/2012 merupakan sesuatu kekeliruan, yang seharusnya dipertimbangkan dalam judex facti.
- Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas semakin tampak jelas kebenarannya apabila menelaah pernyataan Pengadilan Pajak dalam halaman 31 alinea kedua Put. 41717/2012, khususnya pelaksanaan ketentuan angka 7.1 dan angka 7.3 Lampiran I PerBC Nomor P-08/BC/2009 oleh Termohon Peninjauan Kembali atas pemenuhan kewajiban kepabeanan yang telah dilaksanakan Pemohon Peninjauan Kembali, yang menyatakan: “Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Belawan termasuk KPP BC yang menggunakan sistem PDE Kepabeanan sehingga harus menerapkan ketentuan pelayanan PIB sesuai ketentuan di atas”.
- Bahwa menurut pernyataan Pengadilan Pajak: “…ternyata PIB yang dibuat Pemohon Peninjauan Kembali dan dibayar Bea Masuknya oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Maret 2011 —(catatan Pemohon Peninjauan Kembali: tarif Bea Masuk yang berlaku sampai dengan pada tanggal 31 Maret 2011 yaitu Rp. 0,-/kg:)—, baru dikirim ke SKP-BC Belawan pada tanggal 05 April 2011 dan mendapat Nomor Pendaftaran 008916 tanggal 05 April 2011—( catatan Pemohon Peninjauan Kembali : Tarif Bea Masuk berubah Rp. 450,-/kg sejak tanggal 1 April 2011)—.
- Bahwa berkaitan dengan pernyataan Pengadilan Pajak butir i). dan huruf d. di atas, dan jika Termohon Peninjauan Kembali konsisten melaksanakan ketentuan butir 7.3 Lampiran I PerBC Nomor P-08/BC/2009, tentunya Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan respon penolakan beserta dengan data yang harus diperbaiki, karena pengisian data Tarif Bea Masuk PIB Aju nomor 010700-000254-20110329-000291 tanggal 29 Maret 2011 oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih mencantumkan Tarif Bea Masuk Rp. 0,-/kg, —yang menurut butir 7.1 Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 harus diteliti kebenarannya—, padahal tanggal 04 April telah terjadi perubahan Tarif Bea Masuk atas barang Impor yang diimpor dengan PIB Aju nomor 010700-000254-20110329-000291 tanggal 29 Maret 2011 tersebut menjadi Rp. 450,-/kg.
- Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali tidak menerbitkan Respon Penolakan tentang “kesalahan data” Tarif Bea Masuk tetapi justru langsung memberikan NOMOR PENDAFTARAN 008916 pada tanggal 05 April 2011, yang berarti Termohon Peninjauan Kembali telah tidak konsisten melaksanakan ketentuan butir 7.3 Lampiran I PerBC Nomor P-08/BC/2009, dan hal tersebut luput dari pengamatan/ pemeriksaan Pengadilan Pajak, padahal itu sangat penting untuk menguji tingkat konsistensi Termohon Peninjauan Kembali dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku,
- Bahwa oleh karena itu menjadi petunjuk bagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk berpendapat Pengadilan Pajak secara teknis benar tidak menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemeriksaan dan peradilan terhadap sengketa a quo, yaitu dengan tidak mempertimbangkan Pengisian PIB dan Pembayaran Bea Masuk yang terutang, yang sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Pemohon Peninjauan Kembali di satu pihak dan pemberian penilaian yang keliru atas tingkat ke-Konsisten-an Termohon Peninjauan Kembali selaku fiskus di lain pihak, yang mengakibatkan ketidak – adilan dan kerugian bagi Pemohon Peninjauan Kembali.
- Masalah pokok sebenarnya menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah:
penggunaan Tarif Bea Masuk yang berlaku sebagai dasar untuk menghitung Bea Masuk yang terutang, yang menjadi tanggung jawab, dan yang harus dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan dalam sengketa a quo adalah:
- Tarif Bea Masuk yang berlaku pada saat/tanggal pengisian atau pembuatan PIB oleh Pemohon Peninjauan Kembali, atau
- Tarif Bea Masuk yang berlaku pada saat/tanggal pembayaran bea masuk yang terutang oleh Pemohon Peninjauan Kembali, atau
- Tarif Bea Masuk yang berlaku sebelum PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean yaitu Rp. 0,-/kg, yang ternyata ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali —yang kemudian telah dikuatkan Pengadilan Pajak— dengan Tarif Bea Masuk yang berlaku sesudah tanggal PIB —PIB yang dibuat/diisi oleh Pemohon Peninjauan Kembali— mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean yaitu Rp. 450,-/kg.
- Bahwa sesuai sistem self assessment yang dianut UU Kepabeanan, Pembayaran Bea Masuk yang Terutang, yang menjadi tanggung jawab dan yang harus dibayar Pemohon Peninjauan Kembali, secara teknis tidak dapat dipisahkan dengan saat TARIF yang diberlakukan sebagai dasar penghitungannya, dan hal tersebut telah secara definitif, deskriptif, imperatif ditetapkan dalam Pasal 30 UU Kepabeanan, yang pada pokoknya menyatakan: “Bea Masuk yang Terutang sejak Tanggal Pemberitahuan Pabean Atas Impor yang harus dibayar dan menjadi tanggung jawab Pemohon Peninjauan Kembali dihitung berdasarkan TARIF yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Atas Impor”.
- Bahwa secara teknis, makna tanggal Pemberitahuan pabean atas impor didalam frase Pasal 30 UU Kepabeanan adalah sangat jelas dan tegas yaitu Tanggal Pemberitahuan Pabean Atas Impor, in casu, PIB yang dibuat/diisi oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean. Hal tersebut telah diperjelas lagi dengan pengertian Pembayaran menurut PMKRI Nomor 213/PMK.04/2008 yang pada pokoknya merupakan “kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan yang dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang dilampiri PIB”, sehingga secara teknis kepabeanan Tarif yang diberitahukan menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk yang terutang dalam sengketa a quo sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU Kepabeanan dan PMKRI Nomor 213/PMK.04/2008 yaitu Rp.0,/Kg.
- Bahwa tatacara PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR ini diatur PMKRI Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, yang merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan, di dalam Pasal 4 menyatakan antara lain: “Pemberitahuan Pabean meliputi….. antara lain …….:
Pemberitahuan Pabean dalam rangka Impor” dan menurut Pasal 2 menyatakan antara lain: “Pemberitahuan Pabean dinyatakan Sah dan Mengikat setelah mendapat Nomor dan Tanggal Pendaftaran dari Kantor Pabean”, namun demikian, tidak mengatur secara teknis tata-cara memberikan Nomor dan Tanggal Pendaftaran PIB maupun saat pemberlakuan Tarif untuk penghitungan Bea Masuk yang terutang. - Bahwa selanjutnya, menurut Tata Kerja PDE Kepabeanan sebagai satu-satunya referensi resmi tentang sejatinya PENDAFTARAN PIB secara teknis, ternyata Pemberian Nomor Pendaftaran ini merupakan tahapan akhir dari proses PENDAFTARAN PIB, yang keberadaannya secara teknis prosedural bergantung kepada kegiatan awal berupa pengisian PIB dan pembayaran Bea Masuk yang terutang oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sebagaimana telah telah diatur tata caranya secara rinci di dalam Lampiran I PerBC Nomor P-42/BC/2008 yang merupakan pelaksanaan PMKRI Nomor 144/PMK.04/2007 dan yang telah diubah dengan Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009, dengan judul “TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN”.
- Bahwa makna SAH dan MENGIKAT-nya PIB hanya berkaitan dengan kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali untuk mempertanggung-jawabkan kebenaran data yang diberitahukan —termasuk Tarif— pada saat pembuatan/pengisian PIB dalam rangka penghitungan bea masuk yang terutang. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU Kepabeanan yang secara teknis telah mengatur dengan jelas, tegas dan rinci serta imperatif dalam melaksanakan sistem self assessment, sehingga sah dan mengikat tersebut tidak terkait dengan Tarif yang berlaku untuk penghitungan Bea Masuk yang Terutang, untuk itu Penjelasan Pasal 30 UU Kepabeanan-pun hanya menyatakan “Cukup jelas”, sehingga tidak ada perintah UU Kepabeanan kepada Menteri Keuangan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan lebih lanjut.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Sah bermakna bahwa Pemberitahuan Pabean telah dinyatakan resmi menjadi dokumen Pabean setelah melalui penelitian pejabat atas kebenaran data barang yang diberitahukan pada saat pembuatan/pengisiannya dan sekaligus mengikat bagi yang memberitahukan, artinya harus mampu dipertanggung-jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam upaya menjamin terpenuhinya kewajiban kepabeanan yang diwajibkan UU Kepabeanan kepadanya jika kemudian terjadi penetapan tarif oleh Termohon Peninjauan Kembali. - Bahwa, mengingat Tarif yang berlaku untuk penghitungan Bea Masuk yang Terutang dicantumkan pada saat atau tanggal pembuatan/ pengisian PIB, yang kemudian menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk yang terutang, maka saat atau tanggal tersebut menjadi awal proses PENDAFTARAN PIB atau tanggal pendaftaran PIB —sesuai sistem Pendaftaran PIB dalam kerangka Tata Kerja PDE Kepabeanan seutuhnya— sebagai konsekuensi dari suatu keniscayaan tidak akan ada pendaftaran PIB tanpa adanya pembayaran Bea Masuk yang Terutang dan tidak ada pembayaran bea masuk yang terut

