Putusan Mahkamah Agung Nomor : 226/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 226/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FG Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2261/PJ./2014 tanggal 16 September 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di Jalan M.H. TH Nomor 31, KM, Tanah Abang, Jakarta Pusat, X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIII.A/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) serta Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1421/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53161/PP/M.XVIII.A/16/2014 tanggal 17 Juni 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 September 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 249/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 249/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2263 /PJ./2014 Tanggal 16 September 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Jalan M.H. TH Nomor 31, KM, Tanah Abang, Jakarta Pusat, X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon BandingMahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53166/PP/M.XVIII.A/16/2014, Tanggal 17 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 903/JKT/DAS-PP/XII/12 tanggal 12 Desember 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) serta Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1345/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp52.121.004,00 yang merupakan Pajak Masukan yang diperoleh terkait dengan unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS, sehingga dilakukan koreksi oleh Terbanding;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 160/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 160/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FG Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-81/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. GHJ, beralamat di Jl. MT. HR No. 23 A Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55942/PP/M.IVA/16/2014, Tanggal 7 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1693/ WPJ.07/2013 tanggal 19 Agustus 2013, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Agustus 2013, yang menolak permohonan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00228/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi) (Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang ( Lebih ) Bayar 486.164.167 0 486.164.167 Sanksi Bunga 210.518.781 0 210.518.781 Sanksi Kenaikan 28.514.644 0 28.514.644 Jumlah PPN YMH 725.197.592 0 725.197.592 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak dengan keputusan tersebut di atas;Adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut :Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 011/BPK-DIR/HO-TAX/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp486.164.167,00, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, antara lain diatur bahwa Pajak Masukan (dalam hal ini, atas pupuk, obat, dan barang modal lainnya) yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit (dalam hal ini unit perkebunan kelapa sawit) yang atas penyerahan unit tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN (dalam hal ini TBS), tidak dapat dikreditkan;Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi tersebut dilakukan oleh Pemeriksa, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar alasan sebagai berikut :Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT. GHJ yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit PengolahanPT. GHJ, pada dasarnya bukanlah (belumlah) merupakan penyerahan BKP berupa TBS. Karena, TBS ini: Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Bahwa sementara itu, pengertian dari tujuan produktif secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan;Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) PT. GHJ kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) PT. GHJ, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;Bahwa Pasal 9 Ayat (6) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), secara lengkap berbunyi sebagai berikut:Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 Ayat (6) dari Undang-Undang PPN tersebut di atas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, secara lengkap berbunyi sebagai berikutPasal 2 :Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan : Pasal 4 : Pasal 5Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;Pasal 16B Ayat (3) dari UU PPN, secara lengkap berbunyi sebagai berikut :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannva dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Cuplikan Memori Penjelasan dari Pasal 16B Ayat (3) dari UU PPN tersebut di atas, berbunyi sebagai berikut :Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;Dalam Pasal 9 Ayat (2), Ayat (9), dan Ayat (8) dari Undang-Undang PPN, dinyatakan bahwa :Pasal 9 Ayat (2) :Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1004/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 1004/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, tempat kedudukan Jl. MKL 5.1 Menara NMO Lantai 26, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh JKL, selaku Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada: DFG, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0313/5500, Tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGRA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan Jl. Majapahit No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40374/PP/M.XII/04/2012, Tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3588/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon BandingBahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 128/XI/AB/07-E sebesar R7.22.920.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 22.920.000,00 – 22.920.000,00 PKB 22.920.000,00 – 22.920.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding, telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/XI/10-155 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3588/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Proveinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digubnakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.”“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: Bahwa berdasarkan uraian diatas Peohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan-untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberaran diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasanalasan yang jelas’;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur “(1) Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah Tingkat ke-1 dimaksud Pasal 26, dapat diajukan surat permintaan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta menurut cara yang berlaku; terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah bawahan dapat diajukan surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas; (2) Surat Permintaan banding dimaksud ayat (1) diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud Pasal 26 dikirim kepada yang bersangkutan; (3) Terhadap pengiriman Surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas berlaku juga ketentuan Pasal 25 ayat (2); (4) Dewan Pemerintah Daerah di bawah tingkatan Daerah tingkat ke-1 yang mengambil keputusan termaksud Pasal 26, berhak dengan perantaraan seorang yang dikuasakan khusus olehnya untuk memberikan keterangan lisan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang berhak memutuskan permintaan banding.”; Bahwa

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 692/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 692/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-298/PJ./2009 tanggal 17 September 2009;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AMWAY INDONESIA, tempat kedudukan RST 46 Kota OPQ  Lantai 36, R. 3601, Jalan Jenderal FG Kav. 1, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18646/PP/M.III/10/2009, Tanggal 18 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Alasan Peneliti KeberatanBahwa menurut Peneliti biaya tersebut merupakan pembelian tiket pesawat bagi para distributor dan pembicara tamu yang diundang hadir dalam seminar dan rapat, serta biaya lain berupa pemberian hadiah bagi pembicara dalam seminar;Bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-545/P.I12000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan, Kegiatan Orang Pribadi, disebutkan bahwa “Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam negeri, terdiri dari: Alasan BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa maupun Peneliti Keberatan dan Pemohon Banding hanya setuju dikoreksi sebesar Rp644.500,00 karena biaya ini merupakan pemberian hadiah berupa souvenir kepada pembicara seminar;Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 5 huruf e Keputusan DJP No. KE2-5451111/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang menyatakan bahwa hadiah dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan obyek PPh Pasal 21;Bahwa sedangkan sisa koreksi lainnya sebesar Rp92.153.460,00 (Rp92.797.960,00 – Rp644.500,00) merupakan biaya pambelian tiket pesawat yang Pemohon Banding bayarkan secara langsung kepada biro perjalanan atas nama para rekan/mitra bisnis Pemohon Banding yaitu distributor yang Pemohon Banding undang untuk hadir dalam seminar dan rapat untuk meningkatkan bisnis;Bahwa tiket pesawat ini bukan merupakan tambahan penghasilan dari distributor namun merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding dan dengan demikian, biaya ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJK/2000 menyatakan sebagai berikut:“Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. dan atau PPh Pasal 26 berdasarkan keputusan ini adalah orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 10 serta o)rang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan dari Pemotong Pajak.,.”Bahwa berdasarkan Pasal 3 ini sudah sangat jelas bahwa obyek PPh Pasal 21 haruslah berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan dari Pemotong Pajak sedangkan Pemohon Banding bukan merupakan Pemotong Pajak karena tidak memberikan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan apapun kepada mitra bisnis Pemohon Banding;Bahwa menurut Pemohon Banding Pemeriksa dan Peneliti Keberatan telah menggunakan Pasal 5 huruf e angka 14 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagai dasar hukum untuk mengenakan koreksi ini kepada Pemohon Banding, yang berbunyi:“distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis”Bahwa Penggunaan dasar hukum oleh Terbanding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding bukan perusahaan Multi Level Marketing. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah “Jasa Konsultasi Manajemen dan Bisnis” kepada perusahaan Multi level Marketing;Bahwa dengan demikian, maka koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa maupun peneliti Keberatan ini tidak memiliki dasar hukum;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi yang tidak tepat ini dibatalkan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18646/PP/M.III/10/2009, Tanggal 18 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/WPJ.19/13D.05/2007, tanggal 1 Pebruari 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00006/201/04/091/05, tanggal 15 Nopember 2005 atas nama : PT FGH, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat : RST Wisma 46 Kota OPQ 36 R.3601, Jalan Jenderal. FG Kav. 1, Jakarta X0XX0, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 dihitung menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21Pajak Penghasilan Pasal 21 terutangKredit PajakPajak yang kurang dibayarSanksi Administrasi : Bunga Pasal 13(2)Jumlah yang masih harus dibayar Rp  14.813.833.728,00Rp    2.430.256.988,00Rp    2.428.687.725,00Rp           1.569.263,00Rp              345.238,00Rp.          1.914.500,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18646/PP/M.III/10/2009, Tanggal 18 Juni 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-298/PJ./2009 tanggal 17 September 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 8 Oktober 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 8 Oktober 2009;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 16 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 November 2009;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 268/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 268/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. FGH II, beralamat di Gedung RNI, Jalan HJK Kav D-III, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, diwakili oleh XZ, selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2893/PJ./2014 tanggal 31 Oktober 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46202/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 12 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa menunjuk Surat Keputusan Keberatan PPN Masa Januari 2008 oleh Terbanding Nomor KEP-1243/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, dengan ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:Bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari 2008 telah diterbitkan SKP Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00451/207/08/051/10 tanggal 14 Oktober 2010 yang ditetapkan PPN kurang bayar sebesar Rp.1.830.990.648,00 ditambah sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp.79.984.297,00 dan kenaikan Pasal 13 (3) KUP sebesar Rp.1.664.365.696,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.575.331.641,00; Bahwa terhadap SKPKB a quo, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan ke Terbanding dengan Surat Nomor 08-KEU/DJPPJK/I/11.03 tanggal 5 Januari 2011 yang isinya Pemohon Banding memohon agar Terbanding membatalkan SKPKB dan menetapkan PPN kurang bayar sebesar Rp.49.671.705,00 ditambah sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP sebesar Rp.49.671.705,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.99.343.410,00;Bahwa Terbanding dengan keputusannya Nomor KEP-1243/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011 telah menerima sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan keputusan PPN kurang bayar sebesar Rp.1.822.320.648,00 ditambah bunga Pasal 13 (KUP) sebesar Rp.75.822.697,00 dan Kenaikan Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp.1.664.356.696,00 sehingga PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.562.500.041,00;Bahwa terhadap kewajiban bayar yang dipersyaratkan sebagaimana Pasal 36 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara sebesar Rp.1.781.650.760,00 yaitu: No. Bukti Nomor dan Bank Persepsi Tanggal Jumlah Pembayaran 1 Pemindahbukuan PBK-02255/Xl/WPJ.19/KP.0303/2010 03 Nopember 2010 Rp 82.825.380 2 SSP XY Cabang Cirebon 12 November 2010 Rp 82.825.380 3 SSP YX Cabang Cirebon 05 Maret 2012 Rp 1.616.000.000 Jumlah pembayaran ……………………………………………………Jumlah PPN YMH dibayar sesuai permohonan banding ………… Rp 1.781.650.760 Rp 99.309.201 Bahwa setelah Pemohon Banding teliti antara perhitungan Surat Keputusan Terbanding dibandingkan dengan permohonan keberatan PPN Masa Pajak Januari 2008 Pemohon Banding terdapat koreksi-koreksi sebagai berikut: Uraian Perhitungan Menurut Selisih Koreksi Yang Obyek PPNYang dimohon Surat KeputusanKanwil DJPWajib Pajak PermohonanSurat Keberatan disetujui Tidak disetujui (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Penyerahan BKP:– Ekspor– BKP yg PPN dipungut sendiri– BKP yg PPNdibebaskanJumlah penyerahan BKPPerhitungan PPN :– PPN Keluaran harus dipungut– Dikurangi :– PPN Masukan– PPN dibayar sendiriDikompensasikan bulan berikutPPN Kurang BayarBunga Pasal 13 (2) KUPKenaikan Pasal 13 (3) KUPPPN yg masih harus dibayar 014.492.934.2750 05.948.971.7750 08.543.962.5000 000 08.543.962.5000 05.948.971.7750 14.492.934.275 1.449.293.427 1.291.329.4750 5.948.971.775 594.897.178 2.209.599.2730 8.543.962.500 854.396.249 (918.269.798)0 0 0 00 8.543.962.500 854.396.249 (918.269.798)0 5.948.971.775 594.897.178 2.209.599.2730 157.963.9521.664.356.696 1.614.702.0961.664.356.696 (1.722.666.047)0 00 (1.722.666.047)0 1.614.702.0961.664.356.696 1.822.320.64875.822.6971.664.356.696 49.654.601049.654.601 1.772.666.047 0 1.772.666.047 49.654.601049.654.601 3.562.500.041 99.309.201 99.309.201 Bahwa terhadap koreksi-koreksi Terbanding di atas, seluruhnya tidak Pemohon Banding setujui dan dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa adapun alasan-alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut: PPN KeluaranPendapatan Jasa Giling sebesar Rp.8.543.962.500,00Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena Pemohon Banding belum melaporkan PPN pendapatan jasa giling sebagaimana SE-10/PJ.5/1999;Sanggahan/Tanggapan Pemohon Banding:Bahwa kerjasama Petani tebu dengan Pabrik Gula (FGH) untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula;Bahwa keterpaduan antara on farm dan off farm tersebut dijabarkan dalam rincian kegiatan yang akan dilakukan oleh para pelaku sesuai fungsinya yang meliputi kegiatan tanam, penyediaan bibit, pupuk, penanaman, pemeliharaan sampai pengelolaan hasil dan pemasaran, yang pada akhirnya dilakukan pembagian hasil (bagi hasil) berupa gula secara proporsional sesuai kesepakatan;Bahwa kerjasama antara petani dan pabrik gula diatur melalui Inpres Nomor 9 Tahun 1975 yang pelaksanaannnya dijabarkan melalui keputusan Menteri Pertanian yang diperbaharui setiap tahun terakhir dengan SK Mentan Nomor 08/Mentan/1997. Kemudian istilah kerjasama disempurnakan dengan istilah kemitraan usaha sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 5 Tahun 1997;Bahwa selanjutnya dengan dicabutnya Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dengan Inpres Nomor 5 Tahun 1998, maka pelaksanaan kerjasama kemitraan didasarkan atas surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 1083/Menhutbun-IX/1998 tentang kebijakan peningkatan industri gula serat hubungan kemitraan;Pola Hubungan Kemitraan antara Petani dengan Pabrik GulaBahwa pola hubungan kemitraaan Petani Tebu dengan Pabrik Gula berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan beras dengan petani padi;Bahwa penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana padi harus ditanam, dipanen, digiling, dst. Penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen;Bahwa pada sistem industri gula, kegiatan budidaya tebu memerlukan konsep terpadu dengan pengolahannya. Artinya mulai penanaman tebu sampai menjadi gula tidak dapat dipisah-pisahkan. Keterpaduan tersebut diperlukan untuk mencapai hasil usaha yang optimal karena: – Secara teknis tanaman tebu memiliki karakteristik berbeda dengan tanaman lain, dimana hasil akhir kristal gula dari tanaman tebu yang diproses ditentukan oleh perlakuan sejak persiapan lahan, pertanaman, tebang angkut sampai perlakuan di pabrik gula yang diindikasikan dengan nilai rendemen, mengingat tanaman tebu mudah mengalami perubahan nilai rendemen yang cenderung turun bila tidak ditangani dengan benar karena tebu mudah terpengaruh cuaca, iklim, rusak/terbakar, terlambat didalam mengolah (lebih dari 24 jam); – Secara ekonomis keterpaduan sistem tersebut untuk menjaga pasokan bahan baku tebu sehingga pabrik dapat bekerja secara kontinue dan efisien guna mencapai kinerja optimal; Bahwa hubungan tersebut di atas mutlak diperlukan sejak dari perencanaan produksi, penyediaan areal, penanaman sampai dengan harus dilakukan oleh pabrik gula dengan petani dengan asas saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat, dengan bagi hasil (petani 65% pabrik gula 35%);Bahwa adapun fungsi masing-masing pihak sebagai berikut:Pabrik Gula: Petani: Bahwa disamping fungsi-fungsi di atas terdapat hak istimewa yang diterima petani yaitu apabila kerjasama