PUTUSAN
Nomor 1579/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. FGH INDONESIA, beralamat di Gd. Kawasan KM X0X Jalan XX KKO, XX Timur, Jakarta XXXX0 dan alamat korespondensi di HB & P, Gd. SS Lt 7, Jalan HR RS Kav. C-5, Jakarta Selatan, diwakili oleh RR selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada XZ, Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak, beralamat di PT. RB Prima Konsultan SS, Lantai 5 Jalan HR. RS Kav. C-5, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 105/FIN/VIII/2013 bertanggal 16 Agustus 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1132/PJ/2014 tanggal 28 April 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44953/PP/M.VI/15/2013, Tanggal 17 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding Nomor KEP-2765/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 November 2011, berikut Pemohon Banding sampaikan surat permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-2765/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011 tersebut;
SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN
Bahwa Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-2765/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011 tersebut atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun 2008 Nomor 00019/206/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
Kesimpulan Keputusan Keberatan
Bahwa kesimpulan hasil dari Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Penghasilan Kena Pajak (Rp ) | PPh Terutang/ Pokok Pajak (Rp ) | Kredit Pajak (Rp ) | Sanksi Administrasi (Rp ) | Jumlah PPh YMH dibayar (Rp ) |
| Semula | 9.786.597.591 | 2.918.479.100 | 748.418.400 | 694.419.424 | 2.864.480.124 |
| (Dikurangi) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Menjadi | 9.786.597.591 | 2.918.479.100 | 748.418.400 | 694.419.424 | 2.864.480.124 |
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan perbandingan hasil dari Surat Keputusan Keberatan dibandingkan dengan dan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding:
| Keterangan | Menurut Kep Keberatan Terbanding | Keberatan Pemohon Banding | Selisih |
| (Rupiah) (a) | (Rupiah) (b) | (Rupiah) (a-b) | |
| Peredaran Usaha | 37.043.668.484 | 34.005.148.120 | 3.038.520.364 |
| Harga Pokok Penjualan | (20.385.898.315) | (21.840.859.860) | 1.454.961.545 |
| Laba Bruto | 16.657.770.169 | 12.164.288.260 | 4.493.481.909 |
| Biaya Usaha | (6.871.172.578) | (10.921.957.778) | 4.050.785.200 |
| Penghasilan neto | 9.786.597.591 | 1.242.330.482 | 8.544.267.109 |
| Penghasilan neto dlm negeri lain | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah Penghasilan Neto | 9.786.597.591 | 1.242.330.482 | 8.544.267.109 |
| Kompensasi Kerugian | 0 | 0 | 0 |
| Penghasilan Kena Pajak | 9.786.597.591 | 1.242.330.482 | 8.544.267.109 |
| Pajak Terutang | 2.918.479.100 | 355.199.000 | 2.563.280.100 |
| Kredit Pajak | (748.418.400) | (754.004.006) | 5.585.606 |
| Jumlah (lebih)/kurang Bayar | 2.170.060.700 | (398.805.006) | 2.568.865.706 |
| Sanksi Pasal 13 (2) KUP | 694.419.424 | 0 | 694.419.424 |
| Jumlah PPh Masih Harus Dibayar | 2.864.480.124 | (398.805.006) | 3.263.285.130 |
Dasar Koreksi oleh Peneliti Keberatan
Bahwa penerbitan SKPKB PPh Badan 2008 untuk tersebut di atas adalah bagian dari hasil Pemeriksaan Lengkap untuk Tahun Pajak 2008 yang disebabkan karena Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Badan Tahun 2008 Tahun Buku 1 April 2008 sampai dengan 31 Maret 2009 dengan posisi “Lebih Bayar”;
Bahwa Peneliti Keberatan masih melakukan koreksi sebagai berikut:
Bahwa pada tingkat proses keberatan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-6462/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011, koreksi yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:
| Koreksi (Rp ) | Alasan koreksi Pemeriksa | ||
| 1 | Peredaran Usaha | 3.038.520.364 | Berdasarkan uji arus piutang |
| 2. | Harga Pokok Penjualan : | ||
| a. Nilai Pembelian | 1.157.265.085 | Tidak bisa dibiayakan | |
| b. Growth Incentive | 36.497.780 | Tidak bisa dibiayakan | |
| c. Write off Inventory | 357.993.600 | Tidak bisa dibiayakan | |
| 3. | Biaya Gaji 55.572.320 Pencadangan dikoreksi | ||
| 4. | Biaya Umum Lainnya = | ||
| a. Pencadangan Bonus dan THR | 206.725.120 | Pencadangan dikoreksi | |
| b. Management Fee | 2.784.508.400 | Tidak bisa dibiayakan | |
| c. Royalty-pencadangan | 438.414.020 | Pencadangan dikoreksi | |
| d. Extra ordinary item-expenses | 202.813.900 | Tidak bisa dibiayakan | |
| e. Pencadangan biaya operasi | 295.908.380 | Pencadangan dikoreksi | |
| f. Pencadangan insentive | 66.843.060 | Pencadangan dikoreksi | |
| 5. | Kredit Pajak | ||
| a. PPh Pasal 22 impor | 5.585.606 | Tidak ada bukti |
Penyampaian Surat Keberatan oleh Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 03/FIN/XI/2010 tanggal 5 November 2010 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 12 November 2010. Untuk proses permohonan keberatan dilimpahkan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
PERSYARATAN FORMAL PENGAJUAN BANDING
Bahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2002, berikut penjelasan dari Pemohon Banding :
| Rupiah | |
| Penghasilan Kena Pajak | 9,786,597,591 |
| PPh Badan Terhutang | 2,918,479,100 |
| 50% Ketentuan Formal Pajak Terhutang | 1,459,239,550 |
| Kredit Pajak | (748418400) |
| Jumlah Yang harus dibayar Pasal 36 ayat (4) | 710,821,150 |
Bahwa Pemohon Banding telah membayar SKPKB PPh Badan 2008 sebesar Rp 715.000.000,00 pada tanggal 12 Desember 2011. Oleh karena itu, telah memenuhi persyaratan formal Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Pengadilan Pajak;
ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding masih tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan, maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan di atas, Pemohon Banding mengajukan banding sebagai berikut :
Ketentuan Formal Penerbitan SKPKB
Bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2008 pada tanggal 20 Agustus 2009 dengan posisi Lebih Bayar;
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2010 diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) oleh KPP PMA Enam dan telah ditanggapi oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 Agustus 2010;
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010 dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding;
Bahwa SKPKB PPh Badan diterbitkan tertanggal yang sama dengan acara pembahasan akhir pemeriksaan pajak yaitu tanggal 18 Agustus 2010, tetapi Pemohon Banding baru menerima Asli SKPKB pada tanggal 24 Agustus 2010;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, SKPKB PPh Badan 2008 harus diterbitkan atau dikirimkan (melalui pos atau faxsimile) kepada Pemohon Banding paling lambat pada tanggal 19 Agustus 2010, karena jika belum dikirimkan pada tanggal 19 Agustus 2010 maka SKPKB tersebut akan dianggap batal hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan seluruh permohonan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008 dianggap diterima;
Ketentuan Formal Hasil Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-6462/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011 Bahwa secara garis besar, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya hanya dengan alasan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP dengan alasan Pemohon Banding mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, sehingga permohonan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-52/PJ./2010 tanggal 26 November 2010 mengenai “Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh dan PPN dan/atau PPnBM” disebutkan:
Pasal 12
| (1) | Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. |
| (2) | Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan. |
| (3) | Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan. |
Pasal 18
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku:
| (1) | Keberatan yang telah disampaikan sebelum peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku namun belum diterbitkan Keputusan Keberatan, tata cara penyelesaian keberatan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 mengenai “Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan” disebutkan: |
Pasal 9
| (1) | Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. |
| (2) | Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan. |
| (3) | Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan. |
Bahwa berdasarkan aturan Perpajakan yang Pemohon Banding sebutkan di atas, seharusnya permohonan keberatan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan;
Bahwa dengan dasar/alasan dalam proses pemeriksaan belum disampaikan data-data, menurut Pemohon Banding tidak dapat diambil kesimpulan karena tidak ada jaminan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pemeriksaan antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa Pajak, dan dikarenakan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak oleh karenanya Pemohon Banding melakukan permohonan keberatan;
Bahwa Pemohon Banding meyakini telah memberikan data-data dan dokumen pada saat proses pemeriksaan oleh karena itu dalam surat hasil pemberitahuan hasil pemeriksaan, Pemeriksa berpendapat koreksinya berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding. Lain halnya jika Pemohon Banding tidak memberikan data-data sama sekali sehingga Pemeriksa Pajak menetapkan ketetapan pajak dengan norma perhitungan;
Bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Surat No S-6462/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, bahwa Pemohon Banding telah memberikan data-data, dokumen dan informasi baik itu dalam bentuk hardcopy ataupun softcopy yang sangatlah lengkap dan semuanya berhubungan/berkaitan dengan koreksi-koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu seharusnya datadata/dokumen tersebut dapat dipertimbangkan;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas bahwa SKPKB PPh Badan 2008 harus diterbitkan atau dikirimkan (melalui pos atau fax) kepada Pemohon Banding paling lambat pada tanggal 19 Agustus 2010, karena jika belum dikirimkan pada tanggal 19 Agustus 2010 maka SKPKB tersebut akan dianggap batal hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan seluruh permohonan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008 dianggap diterima;
Bahwa dalam Surat SPUH No S-6462/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, TIDAK disebutkan hasil penelitian mengenai sengketa yuridis formal penerbitan SKPKB PPh Badan 2008 ini;
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding Keputusan Keberatan Terbanding No. KEP-2765/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011 yang diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-6462/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011, adalah Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi Formal Penerbitan Keputusan Keberatan;
Ketentuan Materi Sengketa Pajak
Koreksi Peredaran Usaha – Rp 3.038.520.364,00
Bahwa Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 3.038.520.364,00 dengan alasan uji Arus Piutang dengan cara sebagai berikut :
| Akun | Rupiah | |
| Pener imaan Piutang = | ||
| a. Pet ty Cash Jkt USD | XXX0X0 | 387.190.120 |
| b. Pet ty Cash Other | XXX0X0 | 20.000.000 |
| c. Pet ty Cash Euro | XXX0X0 | 293.841.430 |
| d. Bank YY IDR | XXX0X0 | 9.534.361.520 |
| e. Bank YY USD | XXX0X0 | 21.616.999.290 |
| f. Bank YY Euro | XXX0X0 | 10.852.944.880 |
| Jumlah Penerimaan Piutang | 42.705.337.240 | |
| Saldo Awal Piutang 1 April 2008 | (8.002.576.380) | |
| Saldo Akhir Piutang 31 Maret 2009 | 5.171.020.730 | |
| Penjualan Termasuk PPN | 39.873.781.590 | |
| Dikurangi : PPN Keluaran | (2.830.113.106) | |
| Peredaran Usaha cfm Pemeriksa | 37.043.668.484 | |
| Peredaran Usaha cfm SPT/Pemohon Banding | 34.005.148.120 | |
| Koreksi cfm Pemeriksa Pajak | 3.038.520.364 |
Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Arus Uang/Arus Piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak keliru karena:
Bahwa Pemeriksa Pajak tidak memperhitungkan penerimaan bunga giro dan tabungan dari Bank;
Bahwa adanya transfer antar bank yang dimiliki oleh Pemohon Banding;
Bahwa adanya biaya reimbursement dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding;
Bahwa saldo awal piutang dan akhir piutang belum termasuk biaya reimbursement dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding;
Bahwa dari keempat alasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding sampaikan dalam surat keberatan ini berupa penghitungan Arus Uang/Piutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Akun | Rupiah | |
| Pener imaan Piutang = | ||
| a. Pet ty Cash Jkt USD | XXX0X0 | 387.190.120 |
| b. Pet ty Cash Other | XXX0X0 | 20.000.000 |
| c. Pet ty Cash Euro | XXX0X0 | 293.841.430 |
| d. YY IDR | XXX0X0 | 8.992.128.844 |
| e. YY USD | XXX0X0 | 19.580.165.190 |
| f. YY Euro | XXX0X0 | 10.599.500.870 |
| Jumlah Penerimaan Piutang | 39.872.826.454 | |
| Saldo Awal Piutang 1 April 2008 | (8.044.519.137) | |
| Saldo Akhir Piutang 31 Maret 2009 | 4.705.618.731 | |
| Penjualan Termasuk PPN | 36.533.926.048 | |
| Dikurangi : PPN Keluaran | (2.526.489.875) | |
| Peredaran Usaha cfm Pemeriksa | 34.007.436.173 | |
| Peredaran Usaha cfm SPT/Pemohon Banding | 34.005.148.120 | |
| Koreksi cfm Pemohon Banding | 2.288.053 |
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 3.038.520.364,00 yang seharusnya koreksinya adalah hanya sebesar Rp 2.288.053,00 (immaterial) sehingga dapat dikatakan bahwa peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah benar;
Koreksi Biaya Pembelian – Rp 1.157.265.085,00
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi Pemeriksa Pajak yang melakukan koreksi Biaya Pembelian sebesar Rp 1.157.265.085,00 karena menurut Pemohon Banding semua pembelian telah Pemohon Banding catat pada saat barang diterima, invoice dicatat sesuai nilai pada saat barang diterima, dan selisih kurs akan Pemohon Banding catat pada saat invoice/tagihan dari para supplier Pemohon Banding bayarkan;
Bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding, Biaya Pembelian yang Pemohon Banding laporkan sudah benar dan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 1.157.265.085,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
Koreksi Biaya Growth Incentive – Rp 36.497.780,00
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi Pemeriksa Pajak yang melakukan koreksi Biaya Growth Incentive sebesar Rp 36.497.780,00 karena menurut Pemohon Banding biaya ini merupakan rebate/pengembalian yang diberikan kepada distributor apabila distributor mencapai target nilai penjualan tertentu dan Biaya Growth Incentive ini telah Pemohon Banding bayarkan pada bulan Oktober 2008;
Bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Growth Incentive ini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 36.497.780,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
Koreksi Biaya Write Off Inventory – Rp 357.993.600,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Pemeriksa Pajak, karena akun write off inventory adalah akun yang mengakomodir pencadangan dan realisasi atas persediaan barang dagangan yang rusak secara fisik sehingga tidak dapat dijual. Realisasi barang dagangan yang rusak tersebut merupakan hasil pemeriksaan lapangan (stock opname) yang telah dilakukan;
Bahwa write-off inventory yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan inventory opname untuk penyesuaian saldo persediaan karena terjadinya kerusakan selama penyimpanan atau barang yang hilang. Koreksi yang dapat Pemohon Banding terima adalah Rp 96.794.920,00 untuk inventory GTS;
bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 357.993.600,00 yang seharusnya koreksi yang dapat Pemohon Banding terima adalah Rp 96.794.920,00;
Koreksi Biaya Gaji – Rp 55.572.320,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak, karena Biaya Gaji yang Pemohon Banding bayarkan selama Tahun buku 2008 (periode 1 April 2008 sampai dengan Maret 2009) sebesar Rp 696.248.030,00 sesuai dengan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008 adalah biaya gaji yang sebenarnya telah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa Biaya Gaji yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008 tidak bisa dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21-2008 karena beda pelaporan di mana untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21-2008 adalah Biaya Gaji untuk periode Januari 2008 sampai dengan Desember 2008;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 55.572.320,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
Koreksi Pencadangan Bonus dan THR – Rp 206.725.120,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak, karena-selisih pemupukan cadangan bonus dan THR selama buku 2008 dan 2007 telah dikoreksi sebagai beda waktu Negatif di SPT Tahunan PPh Badan 2008;
Bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi pemupukan cadangan dengan mutasi provisi atau cadangan dan realisasinya karena Pemohon Banding telah melakukan koreksi negatif dengan benar dan konsisten dari tahun ke tahun pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 206.725.120,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
Koreksi Biaya jasa Managemen – Rp 2.784.508.400,00
Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak, dan berikut penjelasan dari Pemohon Banding;
Bahwa Pemeriksa Pajak melakukan koreksi seluruh biaya Managemen Fee sebesar Rp 2.784.508.400,00 di buku besar dengan alasan tidak termasuk biaya dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
| No Akun | Akun-akun | Rp |
| XXX0XX | Management Fee – QQ | 578.650.420 |
| XXX0XX | Management Fee – RR | 496.757.060 |
| XXX0XX | Management Fee – HH | 1.101.706.270 |
| XXX0XX | Management Fee – JJ | 104.071.640 |
| XXX0XX | Management Fee – KK | 269.498.200 |
| XXX0XX | Management Fee – LL | 07.626.450 |
| XXX0XX | Management – MM | 126.198.360 |
| Total koreksi | 2.784.508.400 |
Bahwa Pemohon Banding menandatangani perjanjian “Technical Assistance Agreement” dengan FGH Asia Pacific (DFAP), Singapore, di mana DFAP akan memberikan jasa-jasa bantuan advis, assistance dan training dalam bidang akuntansi, keuangan, resiko managemen, informasi tekhnologi, administrasi kantor, tekhnik pemasaran, dan penelitian pasar, recruitment, yang dimaksudkan untuk mentransfer keahlian managemen perusahaan, operasi kepada para karyawan Pemohon Banding untuk menjalankan operasi perusahaan;
Bahwa jasa-jasa yang dilakukan tents menerus baik dalam tahun berjalan dalam bentuk kunjungan rutin ke Pemohon Banding, telephone conference rutin dengan pihak-pihak staf dan managemen Pemohon Banding, advice and koresponden dalam bentuk fax dan email-email kepada staf dan managemen Pemohon Banding. Jadi dilihat dari “nature of transaction”, maka jelas yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah jasa managemen;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda (P3B) Indonesia-Singapore, dalam Pasal 25 (tentang Tata Cara Persetujuan Bersama) butir 1, 2, 3 dan 4 disebutkan :
| 1) | Apabila orang atau badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua negara pihak pada Persetujuan P3B mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini baginya, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam perUndang-undangan nasional di masing-masing negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan P3B dimana ia menjadi penduduk Negara tersebut, terhadap negara pihak pada Persetujuan P3B dimana ia menjadi warganegarea. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini. |
| 2) | Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, akan menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan P3B ini. |
| 3) | Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara pihak pada Persetujuan P3B akan berusahaa untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan P3B ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan P3B ini. |
| 4) | Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara pihak pada Persetujuan P3B dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. |
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding telah membayar jasa managemen sesuai dengan fakta dan kenyataan bahwa yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah jasa managemen yang dilakukan, bukan dividen;
Bahwa koreksi yang dilakukan atas biaya jasa manegemen adalah hanya koreksi atas dugaan atau perkiraan saja;
Bahwa pihak Pejabat Indonesia belum memenuhi aturan yang diatur oleh P3B karena hanya memperkirakan atau menduga bahwa Biaya Jasa Managemen yang dibayar oleh Pemohon Banding bukan sebagai pembayaran Jasa Managemen, dan hal ini akan sangat merugikan Pihak Pejabat Singapore, Pemohon Banding ataupun DFAP, oleh karena itu telah nyata Pejabat Indonesia telah melanggar P3B dan oleh karenanya telah melakukan pengenaan pajak berganda berdasarkan Pasal 25 P3B;
Bahwa dari penjelasan di atas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi atas Biaya Jasa Managemen sebesar Rp 2.784.508.400,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
Koreksi Pencadangan Royalty – Rp 438.414.020,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak, karena selisih pemupukan cadangan royalty antara tahun buku 2008 dan 2007 telah dikoreksi sebagai beda waktu Negatif di SPT Tahunan PPh Badan 2008, dengan penghitungan sebagai berikut:
| Saldo royalty awal 1 April 2008 Pemupukan cadangan selama tahun buku 2008 Pembayaran selama tahun buku 2008 Saldo Akhir 31 Maret 2009 | = Rp 697.673.590 = Rp 762.650.980 = (Rp 1.201.065.000) = Rp 259.259.570 |
Bahwa adapun kekurangan biaya royalty yang harus dibiayakan menjadi Rp 1.201.065.000,00 -/- Rp 762.650.980,00 = Rp 438.414.020,00 oleh karena itu atas kekurangan biaya sebesar Rp 438.414.020,00 tersebut Pemohon Banding lakukan koreksi beda waktu Negatif di SPT Tahunan PPh Badan 2008.
Oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 438.414.020,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
Koreksi Biaya Extra Ordinary – Rp 202.813.900,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak, karena biaya ini merupakan kerugian yang terjadi karena pelepasan kendaraan operasional perusahaan, yang merupakan selisih nilai buku dan harga pelepasan/disposal dari kendaraan perusahaan. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 202.813.900,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
Koreksi Pencadangan Biaya Operasi – Rp 295.908.380,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak, karena selisih pemupukan cadangan biaya operasi antara Tahun Buku 2008 dan 2007 telah dikoreksi sebagai beda waktu Negatif di SPT Tahunan PPh Badan 2008.
Oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 295.908.380,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
Koreksi Pencadangan Biaya Incentive – Rp 66.813.060,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak, karena selisih pemupukan cadangan biaya operasi antara tahun buku 2008 dan 2007 telah dikoreksi sebagai beda waktu Negatif di SPT Tahunan PPh Badan 2008;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 66.813.060,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor – Rp 5.585.606,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak, karena Pemohon Banding telah membayar seluruh PPh Pasal 22 impor ke Kas Negara sebesar Rp 324.389.395,00 sesuai yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2008;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp 5.585.606,00 yang seharusnya tidak ada koreksi;
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING Bahwa berdasarkan penjelasan dari surat permohonan banding Pemohon Banding di atas maka perhitungan PPh Badan Tahun 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| Keterangan | Menurut Kep Keberatan Terbanding (Rupiah) | Surat Banding Pemohon Banding (Rupiah) | Selisih Diajukan Banding (Rupiah) |
| Peredaran Usaha | 37.043.668.484 | 34.005.148.120 | 3.038.520.364 |
| Harga Pokok Penjualan | (20.385.898.315) | (21.840.859.860) | 1.454.961.545 |
| Laba Bruto | 16.657.770.169 | 12.164.288.260 | 4.493.481.909 |
| Biaya Usaha | (6.871.172.578) | (10.921.957.778) | 4.050.785.200 |
| Penghasilan neto | 9.786.597.591 | 1.242.330.482 | 8.544.267.109 |
| Penghasilan neto dlm negeri lain | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah Penghasilan Neto | 9.786.597.591 | 1.242.330.482 | 8.544.267.109 |
| Kompensasi Kerugian | 0 | 0 | 0 |
| Penghasilan Kena Pajak | 9.786.597.591 | 1.242.330.482 | 8.544.267.109 |
| Pajak Terutang | 2.918.479.100 | 355.199.000 | 2.563.280.100 |
| Kredit Pajak | (748.418.400) | (754.004.006) | 5.585.606 |
| Jumlah (lebih)/kurang Bayar | 2.170.060.700 | (398.805.006) | 2.568.865.706 |
| Sanksi Pasal 13 (2) KUP | 694.419.424 | 0 | 694.419.424 |
| Jumlah PPh Masih Harus Dibayar | 2.864.480.124 | (398.805.006) | 3.263.285.130 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44953/PP/M.VI/15/2013, Tanggal 17 Mei 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2765/WPJ.07/2011 tanggal 7 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00019/206/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas nama : PT FGH Indonesia, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 alamat : Gd. Kawasan Komersial 101, Jl. XX KKO Cilandak Timur,
Jakarta.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44953/PP/M.VI/15/2013, Tanggal 17 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 105/FIN/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 4 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44953/PP/M.VI/15/2013 tanggal 17 Mei 2013, dikirim 28 Mei 2013, terhadap mana oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan Permohonan Peninjauan Kembali, amar (dictum) putusannya adalah sebagai berikut:
“MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor.KEP-2765/WPJ.07/2011 tanggal 7 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00019/206/08/059/10, tanggal 18 Agustus 2010, atas nama: PT FGH Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: Gd. Kawasan Komersial 101, Jl XX KKO Cilandak Timur, Jakarta”.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini, bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut pula “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan,

