Putusan Mahkamah Agung Nomor : 81/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 81/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan MK LOT 5.1, Menara RJ Lantai 26, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh MH, berkantor di PT. DFG Jalan MK LOT 5.1, Menara RJ Lantai 26, Jakarta, pekerjaan Presiden Direktur PT. DFG, selanjutnya memberi kuasa kepada: MS, tempat tinggal di Jalan Jaya Raya, Nomor 17, RT/RW. 003/009, Jakarta, pekerjaan Karyawan PT. DFG, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0412/2281, tanggal 8 Maret 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, tempat kedudukan di Jalan DF, Nomor 12, Mataram, dalam hal ini diwakili oleh M. AP, S.H., M.H., Jabatan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, berkantor di Jalan DF, Nomor 12, Mataram, selanjutnya memberikan kuasa kepada: RH, S.E., selaku Kuasa Hukum, berkantor di CI, Blok M-11/15, RT.05/08, Kelurahan Sukamaju, Jonggol, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/735/KUM, tanggal 30 April 2012;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35260/PP/M.XIV/04/2011 tanggal 30 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/3292/PJK/2010 tertanggal 15 November 2010 tentang Keberatan atas SKPD PKB dan BBNKB Jenis Alat-Alat Besar dan Besar yang diterima tanggal 9 Desember 2010 yang menyatakan bahwa Keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 16 Desember 2009, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor JAO-em/NNT-PKBBBNKB/XI/09-1206 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya SKPD tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/3292/PJK/2010 tertanggal 15 November 2010 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Pasal 2 ayat: (1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau Penguasaaan Kendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2:1)Termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain: di kawasan bandara, pelabuhan laut, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, perdagangan dan sarana olah raga dan rekreasi;Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen; Bahwa dikaitkan dengan undang-undang yang sekarang berlaku, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut, pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa Pemohon Banding telah membayar semua SKPD yang diterbitkan oleh Terbanding; Bahwa sebagaimana diketahui Kontrak Karya merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri/Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) dan Pemohon Banding, oleh karena itu Menteri/Departemen ESDM merupakan lembaga yang berkompetensi di dalam masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan pertambangan, termasuk masalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini dan sudah seharusnya pihak Pemda juga tunduk maupun menghormati ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya yang merupakan undang-undang bagi para pembuatnya; Bahwa di dalam tahapan studi kelayakan, Pemohon Banding telah membuat suatu ‘business model’ dan ‘financial model’ yang tidak memasukkan adanya unsur PKB dan BBNKB karena berdasarkan Kontrak Karya dan peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani, tidak ada peraturan terkait yang mengatur mengenai pengenaan PKB dan BBNKB;Bahwa hal-hal tersebut di atas sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan juga bagi para investor/calon investor lainnya yang sudah/akan menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di sektor pengembangan pertambangan mineral yang selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pendapatan negara di luar sektor minyak dan gas bumi;Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, pengenaan PKB dan BBNKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut: MENGADILI Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/3292/PJK/2010 tanggal 15 November 2010 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor 406/XI/AB/07-E tanggal 25 September 2009, atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan MK LOT 5.1, MR Lantai 26, Jakarta;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 980/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 980/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. DFG, tempat kedudukan Jl. MK Lot 5.1 Menara RJ Lantai 26, Kawasan MK, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh MH, selaku Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada: MS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0313/5511, Tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan Jl. MJ No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40385/PP/M.XII/04/2012, Tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3599/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon Banding Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 139/XI/AB/07-E sebesar Rp.24.066.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok  Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 24.066.000,00 – 24.066.000,00 PKB 24.066.000,00 – 24.066.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/ XI/10-166 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3599/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.”“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; – Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:(XI)Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.”; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:” Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan Banding ;Dasar Hukum Permohonan Banding ;Bahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur “(1) Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah Tingkat ke-1 dimaksud

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 685/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 685/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, beralamat di Jl. MB VIII/61 B, Tamansari, Jakarta Barat; DKI Jakarta XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh HS, selaku Direktur PT. FGH, selanjutnya memberikan kuasa kepada: CH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SKK-DIR OF/PDI/23062014 Tanggal 23 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal AF, Jakarta XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51336/PP/M.XVIIB/19/2014, Tanggal 17 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding seperti di maksud pada Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2642/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 yang Pemohon Banding terima via pos pada tanggal 10 Mei 2013 tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003342/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 1 Maret 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, denda administrasi dalam rangka impor sejumlah Rp823,052,000,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta lima puluh dua ribu rupiah);Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:Bahwa harga yang ditetapkan oieh Terbanding sangat tinggi dan tidak berdasarkan data-data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice M20121207-1 tanggal 7 Januari 2013, sehingga barang tersebut tidak dapat Pemohon Banding pasarkan;Bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon untuk membatalkan keputusan Terbanding tersebut, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 51336/PP/M.XVIIB/19/2014, Tanggal 17 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2642/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003342/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 Maret 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. MB VIII/61 B, Jakarta sehingga nilai pabean barang impor berupa DVD Player dan Remote Control (2 jenis barang sesuai lampiran PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045209 tanggal 5 Februari 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF USD108,183.30 dikurangi USD96.00 menjadi CIF USD108,087.30; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51336/PP/M.XVIIB/19/2014, Tanggal 17 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SKK-DIR OF/PDI/23062014 Tanggal 23 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 23 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Juni 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 7 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Oktober 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 441/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 441/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1196/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan GI Lt. 12 Suite R, Jl. HR RS Blok X-1 Kav. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan-XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38091/PP/M.III/16/2012, Tanggal 10 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 yang dalam keputusannya menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00035/507/06/063/08 tanggal 14 Oktober 2008 Masa Pajak Agustus 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding;Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar kami mengajukan banding ini adalah sebagai berikut:Latar BelakangBahwa pada tanggal 7 November 2007 berdasarkan Laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan I Masa Pajak Agustus 2006, Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar sebesar Rp.5.293.850.210,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan, pada tanggal 14 Oktober 2008 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00035/507/06/063/08 Masa Pajak Agustus 2006 yang menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar tidak dapat dikreditkan, dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Cfm SPT(Rp.) Menurut Terbanding(Rp.) Dasar Pengenaan Pajak 0,00 0,00 PPN Terutang 0,00 0,00 Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan (5.293.850.210,00) 0,00 PPN lebih bayar (5.293.850.210,00) 0,00 Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 5.293.850.210,00 0,00 Pajak Pertambahan Nilai Kurang dibayar 0,00 0,00 Sanksi kenaikan 0,00 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 0,00 Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan Nomor: 090/TSA-KPP/XI/2008 dengan Surat tertanggal 17 November 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 18 November 2008 yang pada intinya menyampaikan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.5.293.850.210,00 dan berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar dapat dikreditkan dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp.5.293.850.210,00, dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Cfm SPT(Rp.) KoreksiMenurut Pemohon Banding(Rp.) Setelah Koreksi(Rp.) Dasar Pengenaan PajakPPN terutangKredit Pajak yang dapatdiperhitungkanPPN lebih bayarSanksi kenaikanJumlah yang masih harusdibayar –(5.293.850.210,00) – –(5.293.850.210,00) –(5.293.850.210,00) – – (5.293.850.210,00) – (5.293.850.210,00) – – – Bahwa menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009, diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 Mei 2009, yang memutuskan menolak  seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai  berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) BayarSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayar – – – – – – – – – Ketentuan Formal Bandingbahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding: Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah mernenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Pokok SengketaBahwa dasar penolakan permohonan Pemohon Banding yang tercantum dalam Keputusan Keberatan adalah tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding. Selanjutnya, pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Menurut TerbandingBahwa dasar koreksi Terbanding sehingga menerbitkan Keputusan Keberatan yang menolak seluruh keberatan Pemohon Banding adalah karena menurut Terbanding batubara merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga bukan merupakan barang kena pajak. Dengan demikian, penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seluruh Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana tersebut dalam dalam laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya dengan mengacu pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara beserta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994);Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa, seperti yang diuraikan di atas;Bahwa pada bagian di bawah ini, Pemohon Banding menyampaikan uraian atas dasar koreksi Terbanding yang mengakibatkan terbitnya Surat Keputusan Keberatan termasuk Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai dan dasar pengajuan banding atas pokok sengketa oleh Pemohon Banding disertai alasan dan penjelasannya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38091/PP/M.III/16/2012, Tanggal 10 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor: 00035/507/06/063/08 tanggal 14 Oktober 2008, atas nama : PT FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: GI Lt.12 Suite R, Jl. HR RS Blok X-1 Kav. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan XXXX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakJumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiriJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/(lebih) dibayarDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi administrasiJumlah yang masih harus/(lebih) dibayar Rp.                          0,00Rp.                          0,00Rp.     5.293.850.210,00(Rp.    5.293.850.210,00)Rp.     5.293.850.210,00Rp.                          0,00Rp.                          0,00Rp.                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38091/PP/M.III/16/2012, Tanggal 10 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Juni 2012, kemudian terhadapnya

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 301/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 301/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, tempat kedudukan di Jalan YY 7 (Raya Km. 20), Buduran, Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh RG, Direktur PT. FGH, beralamat di Jalan Sidomulya 7 (Raya Km. 20), Buduran, Sidoarjo, selanjutnya memberi kuasa kepada KH, S.E., M.M., Kuasa Hukum, berkantor di Law Office AL & Associates, Jalan CM, Nomor IA, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1976/PJ./2012 tanggal 26 Desember 2012;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/15/2012, tanggal 28 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Ketentuan Formal;Bahwa Surat Banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Surat Banding telah memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Surat Banding dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1643/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSP tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp1.410.197.084,00 dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1643/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;Materi Banding;Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.360.400.252,00,00;Menurut Terbanding;Bahwa koreksi Penjualan Acetone Rp2.543.100.252,00 dipertahankan oleh Peneliti dengan alasan karena pengeluaran yang demikian ketat terhadap jenis barang ini, tidak seharusnya Pemohon Banding yang tidak mempunyai izin untuk tata niaga acetonemenyimpan dan mendistribusikan barang tersebut;Bahwa PT. XY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai izin tata niaga barang tersebut);Atas Koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Menurut Pemohon Banding;Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat (3) bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor;Bahwa karena Pemohon Banding sebelum ketentuan ini juga menjual barang prekursor juga tetapi setelah ketentuan ini Pemohon Banding tidak dapat membeli serta menjual barang prekursor dan sebagai pelayanan kepada para pelanggan, maka Pemohon Banding meminta serta menyediakan tangki serta membantu mendistribusikan sesuai permintaan dan pengawasan langsung dari PT. XY, sedangkan transaksi para pelanggan langsung dengan PT. XY. Karena tidak adanya larangan atau peraturan bahwa PT. XY menyimpan/mendistribusikan dengan bantuan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding melakukan hal tersebut sepanjang bukan sebagai pembeli/penjual barang prekursor;Bahwa Acetone adalah bahan kimia yang termasuk barang precursor yang tata cara niaga, baik pembelian, produksi, distribusi dan penjualaannya adalah bagi perusahaan yang memperoleh izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi dari Bareskrim POLRI dan Badan Narkotika Nasional. Salah satu syarat untuk memperoleh izin tersebut adalah memperoleh Persetujuan Impor Precursor atau perusahaan/pabrikan yang mengolah bahan-bahan Precursor. Karena Pemohon Banding bukan merupakan importir barang precursor, maka tidak memenuhi syarat untuk memperdagangkan (membeli, mendistribusikan dan menjual) barang precursor tersebut.Pada perkembangannya, beberapa pelanggan Pemohon Banding membutuhkan barang Acetone, sementara Pemohon Banding tidak bisa memenuhinya, karena tidak ada izin untuk memperdagangkan Acetone. Oleh karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT. XY. Yang selanjutnya, PT. XY yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding;Bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas bahwa Acetone merupakan barang precursor, yang bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Pemohon Banding melakukan pencatatan atas stock tersebut;Bahwa maka atas dasar tersebut dan kenyataannya bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT. XY dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya sebagai koreksi penjualan tersebut sebesar Rp2.543.100.252,00;Menurut Terbanding;Bahwa koreksi penjualan drum Rp817.300.000,00 dipertahankan oleh peneliti dengan alasan bahwa penjualan atas drum dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dicatat oleh Pemohon Banding hal itu dilakukan dengan persetujuan HRD induk perusahaan di Jakarta dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan;Bahwa atas Koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Menurut Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding telah jelaskan dalam surat tanggapan Pemohon Banding kepada pemeriksa serta dalam surat keberatan Pemohon Banding bahwa selisih drum sebesar 8.173 buah merupakan drum-drum afkir yang tidak terpakai dan seharusnya diambil oleh yang menitipkan/penjual drum, dan yang terakhir Pemohon Banding ketahui bahwa drum-drum tersebut dijual oleh kepala gudang sebesar Rp10.000,00 per buah yang menurut surat pernyataannya telah mendapat persetujuan koordinator HRD di Jakarta yang hasilnya dipergunakan untuk kegiatan olah raga karyawan/kesejahteraan;Bahwa Peneliti Keberatan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan pencatatan karena langsung dipergunakan karyawan, bilapun dibukukan oleh Pemohon Banding tidak merubah rugi-laba perusahaan. Karena akan timbul pos biaya kesejahteraan karyawan sebesar penjualan drum tersebut. Maka Pemohon Banding menolak koreksi tersebut;Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00,00; Menurut Terbanding;Bahwa Saldo awal dikoreksi negatif sebesar Rp191.580.620,00 karena berdasarkan pemeriksaan dan pengujian sample kartu stock, terdapat jenis barang Acetone Tangki 6 yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 627/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 627/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal FG, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1573/PJ./2011, Tanggal 6 Desember 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. FGH TBK, berkedudukan di RR Lt. 27, FA Plaza, Jl. Jend, FA, Kav. 77-78, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33351/PP/M.XIII/99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: