Putusan Mahkamah Agung Nomor : 194/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 194/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FG Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1950/PJ./2015 tanggal 28 Mei 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. FGH, tempat kedudukan di Perkebunan FD, DF, diwakili oleh Ir. XY, selaku Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59690/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 23 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-202/WPJ.02/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang Pemohon Banding terima melalui pos pada tanggal 24 Maret 2014, yang berisi memutuskan menolak Keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Nomor 00009/207/07/213/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak September 2007;

  1. KETETAPAN SEMULA
    Bahwa berkenaan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Pratama Rengat telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00009/207/07/213/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak September 2007, dengan perincian sebagai berikut:
    (dalam rupiah)
    UraianSPT
    Pemohon BandingSKPKB PPNKoreksi1. Dasar Pengenaan Pajak:


    a. Ekspor0
    0
    0
    b. Penyerahan yang PPN dipungut sendiri 2.858.880.357 2.858.880.3570
    c. Penyerahan yang tidak dipungut9.859.331.5009.859.331.5000
    d. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
    0

    Jumlah seluruh penyerahan12.718.211.85712.718.211.8570
    2. Penghitungan PPN kurang bayar


    a. Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar285.888.036285.888.0360
    b. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan1.208.825.1211.208.123.616
    701.505
    c. Lain-lain

    0
    d. Jumlah Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan

    701.505e. Jumlah Perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(922.937.085) (922.235.580)701.5053. Kelebihan Pajak Yang Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 922.937.085922.937.0850
    4. PPN yang kurang ( Lebih) dibayar0
    701.505701.5055.a Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP0
    0
    0
    5.b Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP0
    701.5050
    6. Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayarNihil1.403.0100
  2. KEPUTUSAN KEBERATAN
    Ketentuan Formal
    1. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan PPN Masa September 2007 terhadap Pemohon Banding yang dilakukan oleh KPP Pratama Rengat, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00009/207/07/213/13 tanggal 25 April 2013 (lampiran 1);
    2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan terhadap SKPKB PPN tersebut melalui Surat Keberatan Nomor 199/TA-RAU/EXT/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013 (lampiran 2);
    3. Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau atas nama Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-202/WPJ.02/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang memutuskan menolak Keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN (lampiran 3);
    Ketentuan Materiil.
    1. Bahwa dasar Keputusan penolakan Keberatan yang pada intinya mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) KPP Pratama Rengat sebesar Rp701.505,00;
    2. Bahwa dalam proses Keberatan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah Pajak yang masih harus dibayar Pemohon Banding;
    3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-202/PJ.02/2014 jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar adalah sebesar Rp1.403.010,00 dengan perincian sebagai berikut:
    (dalam rupiah)
    UraianSemulaDitambah
    (Dikurangi)MenjadiPPN Kurang / (Lebih) Bayar701.5050
    701.505Sanksi Bunga0
    0
    0
    Sanksi Kenaikan701.5050
    701.505Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar1.403.0100
    1.403.010
  3. PERMOHONAN BANDING
    Ketentuan Formal.
    1. Bahwa Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung D Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jl. Dr. Wahidin No. 1, Jakarta Pusat. Kemudian Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
    2. Bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan (90 hari) sejak tanggal diterima Keputusan yang di Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;
      Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-202/WPJ.02/2014 tertanggal 6 Maret 2014 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2007 yang dikirim dengan Pos oleh Terbanding pada tanggal 6 Maret 2014 dan diterima melalui Pos oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Maret 2014. Untuk itu, pengajuan permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang di Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;
    3. Bahwa Banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan yang diajukan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
      Bahwa Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu Keputusan Nomor: KEP-202/WPJ.02/2014 tertanggal 6 Maret 2014 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;
    4. Bahwa Banding diajukan oleh Pemohon dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima, dan dilampiri salinan dokumen yang di Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2 dan 3) UU Pengadilan Pajak;
      Bahwa Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon dengan menyertakan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-202/WPJ.02/2014 yaitu diterima melalui Pos oleh Pemohon pada tanggal 24 Maret 2014. Selain itu, Pemohon juga melampirkan Keputusan yang di Banding yaitu pada lampiran 3 Surat Banding ini. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2 dan 3) UU Pengadilan Pajak;
    5. Bahwa sebagai salah satu persyaratan Banding, berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan membayar sejumlah Rp715.535,00 melalui Surat Setoran Pajak atau lebih dari 50 % dari total Pajak terutang, (lampiran 4);
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Banding permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan persyaratan formal Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Untuk itu, atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-202/WPJ.02/2014 tentang Keberatan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak September 2007 Nomor 00009/207/07/213/13 yang diterbitkan tanggal 6 Maret 2014, dapat diperiksa perkaranya oleh Majelis Hakim yang terhormat;
    Bahwa sengketa Banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai berikut:
    Koreksi Kredit Pajak Masukan.
    (dalam rupiah)
    UraianJumlahMenurut WP/Pemohon Banding1.208.825.121Menurut Ditjen Pajak/Terbanding1.208.123.616Sengketa701.505
    1. Menurut Terbanding.
      Bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah:
      “Koreksi PPN Masukan atas masa pajak Januari s.d Desember yang belum/tidak diperiksa oleh KPP Pratama Rengat BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.”
      ”Koreksi dilakukan berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 stdd PP Nomor 31 Tahun 2007.”
      Bahwa dari kutipan SPHP di atas, dapat diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding (Pemeriksa) berpayung hukum berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu:
      “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
      bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK Nomor 575/KMK.04/2000 tertanggal 26/12/2000 (selanjutnya disebut KMK-575) yang berbunyi:
      Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
      1. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
        1)
        nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan
    2. Menurut Pemohon Banding.
      Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan tersebut dengan alasan dan uraian sebagai berikut:
      1)
      bahwa perusahaan Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (“Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (“BKP”) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN;2)
      bahwa KMK-575 tersebut yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding (Pemeriksa) dalam mengkoreksi Pajak Masukan pembelian pupuk dan perlengkapan kebun (bahan-bahan kimia) tidak tepat digunakan dalam kasus ini, dikarenakan seluruh penyerahan produk hasil akhir merupakan penyerahan BKP berupa CPO yang merupakan objek pajak PPN sebesar 10%;
      bahwa dengan demikian, maka semua Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah sehubungan dengan penyerahan BKP yang Pemohon Banding hasilkan. Sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan industri penghasil CPO yang merupakan BKP dan objek PPN;3)
      bahwa pengertian integrasi adalah menyatukan atau satu kesatuan, dan seharusnya tidak lagi dipisah-pisahkan dalam istilah unit atau kegiatan yang terpisah, yang kemudian diasumsikan oleh Terbanding (Pemeriksa) sebagai adanya penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi;
      bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa isi dari Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575 tidak selaras dengan pengertian  Barang Kena Pajak dalam Pasal 1A ayat (1) UU No.8/1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 42/2009 tentang PPN, yang berbunyi:
      Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
      1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;”
      bahwa Pemohon Banding tidak terdiri dari unit-unit apapun dan kegiatan utama usaha dari Pemohon Banding adalah melakukan penyerahan BKP berupa CPO yang terutang PPN 10% kepada pihak pembeli, sehingga, tidak terdapat unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebutkan oleh Terbanding (Pemeriksa);4)
      bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) nyata-nyata menggunakan kata “penyerahan”, dan disebutkan juga maksud
      “penyerahan” dalam Pasal 1 angka 4 UU PPN yang berbunyi:
      Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;
      bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan yang Pemohon Banding lakukan adalah merupakan penyerahan BKP berupa CPO, maka seharusnya Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan dapat dikreditkan;5)
      bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Ijin BKPM) Nomor 85/I/PMDN/1987 tanggal 18 Maret 1987 tentang pemberian Izin Usaha Sementara untuk Pemohon Banding, Bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel);6)
      bahwa atas sengketa Pajak dengan substansi yang sama telah diputus oleh Majelis I Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak PUT.47136/PP/M.I/16/2013 s.d PUT.47147/PP/M.I/16/2013 (Masa Pajak Januari-Desember Tahun Pajak 2009), dimana menurut pendapat Majelis Hakim yang Pemohon Banding kutip adalah sebagai berikut:
      …bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut:
      bahwa Majelis berpendapat, karena Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Kelapa Sawit (PK) dapat dikreditkan:
      bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan, tidak dapat dipertahankan;
      bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan asas dalam ketentuan dalam Pasal 77 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;7)
      bahwa dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan data dan dokumen yang terkait dengan koreksi Pajak Masukan berupa:
      1. Copy SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2007;
      2. Copy Rekening Koran;
      3. Asli Faktur Pajak dan data pendukungnya;
      4. Softcopy buku besar;
  4. KESIMPULAN:
    bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-202/WPJ.02/2014 tanggal 6 Maret 2014 mengenai Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2007 No. 00009/207/07/213/13 tertanggal 25 April 2013, dengan ini Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi tersebut di atas dan oleh karena itu maka Surat Keputusan Terbanding No. KEP-202/WPJ.02/2014 tanggal 6 Maret 2014 dan SKPKB PPN Masa Pajak September 2007 No. 00009/207/07/213/13 tertanggal 25 April 2013, mohon dapat dibatalkan;
    bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat meninjau kembali koreksi-koreksi yang masih dipertahankan dalam Keberatan tersebut, karena menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar untuk Masa Pajak September 2007 seharusnya adalah sebagai berikut:
    (dalam rupiah)
    UraianSPT-Pemohon Banding1. Dasar Pengenaan Pajak:
    a. Ekspor0
    b. Penyerahan yang PPN dipungut sendiri2.858.880.357c. Penyerahan yang tidak dipungut9.859.331.500d. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
    Jumlah seluruh penyerahan12.718.211.8572. Penghitungan PPN kurang bayar
    a. Pajak Keluaran yg hrs dipungut/di bayar285.888.036b. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan 1.208.825.121c. Lain-lain0
    d. Jumlah Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan1.208.825.121e. Jumlah Perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(922.937.085)3. Kelebihan Pajak Yang Dikompensasikan ke Masa Berikutnya922.937.0854. PPN yang kurang ( Lebih) dibayar0
    5.a Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP0
    5.b Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP0
    6. Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar Nihil
  5. PENUTUP
    Bahwa Pemohon Banding mohon agar diundang untuk hadir dalam sidang-sidang yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak agar Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan serta dapat memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis;
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59690/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 23 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
    Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-202/WPJ.02/2014 tanggal 6 Maret 2014 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00009/207/07/213/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak September 2007, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Perkebunan FD, DF, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 menjadi sebagai berikut :
    DPP :
    – Ekspor
    – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
    – Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
    Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
    Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
    Rp.                         0,00
    Rp.    2.858.880.357,00
    Rp.    9.859.331.500,00
    Rp.  12.718.211.857,00
    Rp.       285.888.036,00
    Rp.    1.208.825.121,00
    Rp.      (922.937.085,00)
    Rp.       922.937.085,00
    Rp.                         0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59690/PP/M.XVA/ 16/2015, tanggal 23 Februari 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1950/PJ./2015 tanggal 28 Mei 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juni 2015 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2022/5.2/PAN.Wk/2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.59690/PP/ M.XVA/16/2015 tanggal 23 Februari 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 27 sampai dengan halaman 28 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Bahwa terhadap sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp701.505,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun, Majelis berpendapat sebagai berikut:
    Bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
    Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
    Bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 a quo menyatakan:
    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain meiakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
    Bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 a quo menyatakan:
    Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B, Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak meiakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;
    Bahwa Pasal 16B ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 a quo menyatakan:
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
    Bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding pada Masa Pajak September 2007 melakukan penyerahan yang terutang PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.858.880.357,00, dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp9.859.331.500,00 dalam bentuk Minyak Sawit (CPO) dan inti Sawit (Kernel);
    Bahwa Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terintegrasi, yang dalam usahanya mempunyai dua unit usaha yaitu Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit;
    Bahwa walaupun terdapat dua unit usaha, namun kedua unit usaha tersebut bukanlah merupakan suatu entitas yang terpisah karena tidak memiliki NPWP dan NPPKP yang berbeda dan selain hasil dari unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit berupa TBS akan diolah secara intern oleh unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk menghasilkan CPO dan Kernel yang merupakan produk akhir dari Pemohon Banding dan dijual kepada konsumen di luar;
    Bahwa dengan demikian produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding bukanlah TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
    Bahwa untuk memproduksi CPO tersebut Pemohon Banding memerlukan bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tanaman kelapa sawitnya, dimana atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu tersebut terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding;
    Bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas keperluan unit kebun dapat dikreditkan karena bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tersebut digunakan untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
    Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berkesimpulan dari koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan pada Masa September 2007 sebesar Rp701.505,00 tidak dapat dipertahankan;
  2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
    2.1.
    Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:
    Pasal 76:
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
    Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
    Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
    Pasal 78:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
    Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
    Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.2.2.
    Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 9 ayat (5):
    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
    Pasal 16B ayat (1):
    Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
    1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    3. Impor Barang Kena Pajak tertentu;
    4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
    5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    Penjelasan Pasal 16B ayat (1):
    Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
    Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
    Pasal 16B ayat (3):
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
    Penjelasan Pasal 16B ayat (3):
    Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
    Contoh:
    Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
    Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
    Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.2.3.
    Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PP 31), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 1 angka 1 huruf c:
    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;
    Pasal 1 angka 2 huruf a:
    Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
    Lampiran:
    Antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS);
    Pasal 2 ayat (2) huruf c:
    Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    Pasal 3:
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2.4.
    Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut dengan KMK-575), antara lain menyatakan:
    Pasal 2 ayat (1):
    Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
    1. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
    2. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
    3. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
    4. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
    1)
    Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)
    Digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)
    Nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
    Penjelasan Pasal 2 ayat (1):
    Contoh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat ini, misalnya:
    1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang menghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah Barang Kena Pajak).
    2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.
    3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misal Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perluasan usaha dan menghasilkan bukan Barang Kena Pajak, misal Pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang PPN dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.(1)
      Contoh Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah:
      • Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung adalah bukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
      • Pajak Masukan untuk pembelian truck yang digunakan untuk jasa angkutan, karena jasa angkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
      • Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
      (2)
      Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnya terlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkan kembali adalah:
      • Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakan baik untuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung.
      (3)
      Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepenuhnya adalah:
      • Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung.”
    2.5.
    Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit (SE-90), antara lain menyatakan:
    Butir 6:
    Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
    1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;
    2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
    3. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya;
  3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp701.505,00 karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dari perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dikreditkan;
  4. Bahwa sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp701.505,00 ini merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dikreditkan atau tidak;
  5. Bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seluruhnya terkait dengan kegiatan perkebunan untuk menghasilkan TBS seperti pembelian pupuk dan pembelian perlengkapan perkebunan;
  6. Bahwa salah satu Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS sebagaimana diatur dalam PP 31;
    Bahwa dengan demikian menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk semua perusahaan yang melakukan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, dalam hal ini termasuk perkebunan kelapa sawit baik yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) ataupun yang tidak terpadu (non integrated);
  1. Bahwa dalam hal suatu barang ditetapkan sebagai bukan Barang Kena Pajak (Non BKP) atau mendapat fasilitas dibebaskan maka tidak ada PPN yang dipungut pada saat menyerahkan barang tersebut, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan KMK-575 tidak dapat dikreditkan;
    Bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka menghasilkan TBS (misal, Pajak Masukan atas pupuk untuk TBS) yang dihasilkan dari unit perkebunan (kelapa sawit), tidak dapat dikreditkan;
    Bahwa hal tersebut di atas sudah sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang mengatur bahwa: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dari/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
    Bahwa ketentuan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated);
    Bahwa hal ini sudah sesuai dengan prinsip/filosofi/jiwa perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN yang berbunyi: “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
  2. Bahwa terkait perbedaan pendapat mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP yang digunakan untuk unit yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (TBS) dapat dikreditkan atau tidak pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), berikut akan dijelaskan lebih lanjut:
    9.1.Bahwa landasan filosofis Pasal 16B UU PPN adalah sebagai berikut:
    Untuk lebih meningkatkan perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak, menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong peningkatan ekspor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru, menunjang pelestarian lingkungan hidup, dan kebijakan-kebijakan lain, perlu diberikan perlakuan khusus. Namun demikian dalam memberikan perlakuan tersebut harus tetap dipegang teguh salah satu prinsip di dalam Undang-undang perpajakan yaitu diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;9.2.Bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan”.
    Bahwa penjelasan Pasal 16B ayat (3) menyatakan berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
    Contoh:
    Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
    Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepa