Putusan Mahkamah Agung Nomor : 223/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: XXX Inc. Ltd, tempat kedudukan di Gedung RR  Lt. YY, Jalan SS Kav.B, Pasar Minggu, Jakarta 12xxx; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37035/PP/M.XVI/99/2012, tanggal 6 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak agar memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37035/PP/M.XVI/99/2012, tanggal 6 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-436/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00014/187/08/ 091/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama: XXX Inc, Ltd., NPWP: 01.xxxx, alamat: Gedung RR  Lt. YY, Jalan SS Kav.B, Pasar Minggu, Jakarta 12xxx, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37035/PP/M.XVI/ 99/2012, tanggal 6 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohoanan Peninjauan Kembali Nomor PKA-941/SP. 51/ /VII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga, namun Akta Permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lawan dan oleh karenanya pihak lawan tidak mengajukan jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1118/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, beralamat di Jalan Wisma JJ  Lt. Y, Jalan MMM No. YY, Duren Tiga, Jakarta Selatan 12xxx, diwakili oleh AAA, Direktur Utama PT. XXX, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. BBB, S.H., M.H., 2. CCC, S.H., Advokat, Konsultan Pajak & Penasehat Hukum Law Firm DDD & Associates, berkantor di Gedung KK, Lantai YY Ruang FF, Jalan YY, Nomor G Jakarta Timur 13xx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3100/PJ/2014 tanggal 17 November 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47668/PP/M.V/16/2013, Tanggal 7 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1234/WPJ.04/2012 tanggal 03 September 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00060/207/08/061/11 tanggal 06 Juli 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00044/WPJ.04/KP.0803/2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 07 September 2012; Bahwa Pemohon Banding memberikan alasan-alasan permohonan banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47668/PP/M.V/16/2013, Tanggal 7 Oktober 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1234/WPJ.04/2012 tanggal 03 September 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00060/207/08/061/11 tanggal 06 Juli 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00044/WPJ.04/ KP.0803/2011 tanggal 11 Nopember 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP : 02.070.987.9.061-000, alamat : Wisma Jakarta Prima Crane (JPC) Lt. 4, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 20, Duren Tiga, Jakarta Selatan 12760, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47668/PP/M.V/16/2013, Tanggal 7 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 2 April 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juni 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 1 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Desember 2014; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 24 Juni 2014 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47668/PP/M.V/16/2013, Tanggal 7 Oktober 2013, telah dilakukan pada Tanggal 22 Oktober 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX, tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2016, oleh Dr. HHH, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh MMM, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./FFF, S.H., M.H. ttd./Dr. GGG, S.H., C.N Ketua Majelis, ttd./Dr. HHH, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./MMM, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 441/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1196/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan GI Lt. 12 Suite R, Jl. HR RS Blok X-1 Kav. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan-XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38091/PP/M.III/16/2012, Tanggal 10 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 yang dalam keputusannya menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00035/507/06/063/08 tanggal 14 Oktober 2008 Masa Pajak Agustus 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding;Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar kami mengajukan banding ini adalah sebagai berikut:Latar BelakangBahwa pada tanggal 7 November 2007 berdasarkan Laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan I Masa Pajak Agustus 2006, Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar sebesar Rp.5.293.850.210,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan, pada tanggal 14 Oktober 2008 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00035/507/06/063/08 Masa Pajak Agustus 2006 yang menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar tidak dapat dikreditkan, dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Cfm SPT(Rp.) Menurut Terbanding(Rp.) Dasar Pengenaan Pajak 0,00 0,00 PPN Terutang 0,00 0,00 Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan (5.293.850.210,00) 0,00 PPN lebih bayar (5.293.850.210,00) 0,00 Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 5.293.850.210,00 0,00 Pajak Pertambahan Nilai Kurang dibayar 0,00 0,00 Sanksi kenaikan 0,00 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 0,00 Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan Nomor: 090/TSA-KPP/XI/2008 dengan Surat tertanggal 17 November 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 18 November 2008 yang pada intinya menyampaikan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.5.293.850.210,00 dan berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar dapat dikreditkan dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp.5.293.850.210,00, dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Cfm SPT(Rp.) KoreksiMenurut Pemohon Banding(Rp.) Setelah Koreksi(Rp.) Dasar Pengenaan PajakPPN terutangKredit Pajak yang dapatdiperhitungkanPPN lebih bayarSanksi kenaikanJumlah yang masih harusdibayar –(5.293.850.210,00) – –(5.293.850.210,00) –(5.293.850.210,00) – – (5.293.850.210,00) – (5.293.850.210,00) – – – Bahwa menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009, diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 Mei 2009, yang memutuskan menolak  seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai  berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) BayarSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayar – – – – – – – – – Ketentuan Formal Bandingbahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding: Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah mernenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;Pokok SengketaBahwa dasar penolakan permohonan Pemohon Banding yang tercantum dalam Keputusan Keberatan adalah tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding. Selanjutnya, pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Menurut TerbandingBahwa dasar koreksi Terbanding sehingga menerbitkan Keputusan Keberatan yang menolak seluruh keberatan Pemohon Banding adalah karena menurut Terbanding batubara merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga bukan merupakan barang kena pajak. Dengan demikian, penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seluruh Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana tersebut dalam dalam laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya dengan mengacu pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara beserta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994);Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa, seperti yang diuraikan di atas;Bahwa pada bagian di bawah ini, Pemohon Banding menyampaikan uraian atas dasar koreksi Terbanding yang mengakibatkan terbitnya Surat Keputusan Keberatan termasuk Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai dan dasar pengajuan banding atas pokok sengketa oleh Pemohon Banding disertai alasan dan penjelasannya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38091/PP/M.III/16/2012, Tanggal 10 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor: 00035/507/06/063/08 tanggal 14 Oktober 2008, atas nama : PT FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: GI Lt.12 Suite R, Jl. HR RS Blok X-1 Kav. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan XXXX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakJumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiriJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/(lebih) dibayarDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi administrasiJumlah yang masih harus/(lebih) dibayar Rp.                          0,00Rp.                          0,00Rp.     5.293.850.210,00(Rp.    5.293.850.210,00)Rp.     5.293.850.210,00Rp.                          0,00Rp.                          0,00Rp.                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38091/PP/M.III/16/2012, Tanggal 10 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1225/B/PK/PJK/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal FG No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FG No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 3552 /PJ./2014 Tanggal 22 Desember 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Komp. Pertokoan TA Blok B2-B5 Jl. XY, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau XXXXX, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Para Advokat pada Kantor Hukum “GHJ” yang beralamat di QQ 6 (dahulu bernama YX II), Lantai 14, Jl. Jenderal FA Kav. 31, Jakarta 12920; dan Para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor PT JKL, yang beralamat di Wisma GKBI, Lantai 11 Jl.Jenderal FA No. 28, Jakarta, 10210, berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 18 April 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55390/PP/M.VB/16/2014, Tanggal 22 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 166/AD/TX/2013 tanggal 27 Juni 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Persyaratan Formal BandingBahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu pengajuan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut. Mengingat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-779/WPJ.07/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor : 00025/407/10/058/12 tanggal 11 April 2012, maka persyaratan formal untuk menyampaikan pengajuan banding telah Pemohon Banding penuhi;Pokok Pemandangan BandingBahwa Surat Keputusan tersebut mengabulkan sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Masa Pajak September 2010 Nomor : 00004/407/09/058/12 dengan perincian sebagai berikut : Uraian Semula Ditambahi(Dikurangi) Menjadi Rp Rp Rp PPN Kurang /(Lebih) Bayar (8.036.298.475) 65.376.775 (8.101.675.250) Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (8.036.298.475) 65.376.775 (8.101.675.250) Koreksi Menurut Tim Pemeriksabahwa Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut : Uraian Koreksi Positif(Negatif) Dasar Dilakukan Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri:Koreksi Berdasarkan Jawaban Surat konfirmasi atas Pajak Masukan Koreksi Pajak Masukan untuk kegiatan Perkebunan Rp. 71.835.617 Rp. 954.701.573 Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.4.186.342 untuk Faktur Pajak a.n. PT. LK I – Persero (0X.0XX.00X.X-0XX.000) Nomor faktur 00X0X0, 000XXXX, 000XXXX, 000XXXX, 000XXXX dan 000XXXX sesuai jawaban Surat Konfirmasi No. SP-44/KF01/WPJ.04/KP.0603/2012 tanggal 24 Januari 2012 yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkanKoreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.272.500 untuk faktur pajak a.n AJ (0X.XXX.X0X.X-XXX.000) Nomor Faktur 000XX, 000XX sesuai jawaban Surat Konfirmasi No. SP-039/KF01/WPJ.04/KP.0603/2012 tanggal 12 Januari 2012 yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan.Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.52.251.775 untuk Faktur Pajak a.n. PT. KL (0X.XXX.XXX.X-XXX.000) Nomor faktur 000XXX dan 000XXX sesuai jawaban Surat Konfirmasi No. SP-0939/KF01/WPJ.04/KP.0603/2012 tanggal 8 Februari 2012 yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkanKoreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 13.125.000 untuk Faktur Pajak a.n. PT. MN (0X.XXX.XXX.X-0XX.000) Nomor faktur 000XX sesuai jawaban Surat Konfirmasi No. SP-01/KF01/WPJ.04/KP.0603/2012 tanggal 22 Januari 2012 yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkanKoreksi Pajak Masukan sebesar Rp.954.701.573 adalah koreksi atas biaya kebun diantaranya pembelian pupuk, Jasa Analisa terkait Pupuk, Sparepart Traktor serta BKP/JKP lainnya yang terkait dengan divisi kebun Pemohon Banding dimana hasilnya merupakan barang strategis (dibebaskan dari pengenaan PPN) sesuai PP No.12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terhutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam KMK 575/KMK.04/2000 berlaku sama terhadap Wajib Pajak, baik bagi usaha perkebunan terpadu (integrated) maupun bagi usaha perkebunan yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN tersebut pada angka 2; Tanggapan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dengan tanggapan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan semua penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding mengharapkan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-779/WPJ.07/2013 tanggal 08 Mei 2013 dapat diterima dan dikabulkan sesuai dengan perhitungan Pemohon;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55390/PP/M.VB/16/2014, Tanggal 22 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-779/WPJ.07/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor : 00025/407/10/058/12 tanggal 11 April 2012 atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.X00.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Perkebunan Kelapa Sawit, beralamat di Komp. Pertokoan TA Blok B2-B5 Jl. XY, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau XXXXX; No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN       a1.  Ekspor 127.868.186.258       a2.  Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 13.010.857.194       a3.  Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0             a4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 14.680.753.859       a5.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 6.063.427.446       A6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 161.623.224.757 b.   Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c.   Jumlah seluruh penyerahan (a.6 +b)  161.623.224.757 d.   Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :       d1.  Impor BKP 0       d2.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0      

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 249/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 249/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2263 /PJ./2014 Tanggal 16 September 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Jalan M.H. TH Nomor 31, KM, Tanah Abang, Jakarta Pusat, X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon BandingMahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53166/PP/M.XVIII.A/16/2014, Tanggal 17 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 903/JKT/DAS-PP/XII/12 tanggal 12 Desember 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) serta Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1345/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp52.121.004,00 yang merupakan Pajak Masukan yang diperoleh terkait dengan unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS, sehingga dilakukan koreksi oleh Terbanding;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 718/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 718/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, diwakili oleh A. FR, Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-949/PJ./2012 tanggal 28 Juni 2012, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG INTERNATIONAL Tbk, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung JY lantai 6, Jl. M.H. TH No. 12, Jakarta Pusat X0XX0,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37313/PP/ M.IV/16/2012, Tanggal 20 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put-37313/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 20 Maret 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 13 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-949/PJ./2012 tanggal 28 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 4 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Agustus 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-631/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juli 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00096/207/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp106.864.975,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: