Putusan Mahkamah Agung Nomor : 04/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 04/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-801/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, Tbk, tempat kedudukan di Jalan ddd Kav. y, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23697/PP/M.II/32/2010, tanggal 20 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: OBJEK SENGKETA DAN DATA BANDING;Bahwa keberatan atas SKBPHTB Tahun 2008 ditolak karena baik pada tingkat penyelesaian keberatan maupun pada penerbitan SKBPHTB dengan alasan permohonan pengurangan 50% dari BPHTB terutang karena pengalihan tanah dan bangunan dari PT. YYY kepada PT. XXX sebagai akibat penggabungan ditolak formal dengan alasan masih terdapat kekurangan data sebagai kelengkapan pengajuan permohonan berupa “fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar setelah Penggabungan” sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/P3/2005 tanggal 1 Juni 2005; Bahwa penolakan atas Surat Keberatan Nomor 13/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut:BPHTB terutang Rp471.200.000,00;Jumlah yang masih harus dibayar Rp310.992.000,00; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 diterima pada tanggal 31 Juli 2009;Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5) c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding terbit; PERMASALAHAN;Bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKBPHTB Tahun 2008 Nomor S-1739/WPJ.29/KB.0304/2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelaihari karena permohonan pengurangan sebesar 50% atas BPHTB terutang karena penggabungan PT. XXX dan PT. YYY Nomor 002/S.Permohonan-Dir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan surat Nomor S-6698/PJ.071/2008 tanggal 25 Agustus 2008; Bahwa penolakan formal pengajuan pengurangan BPHTB tersebut dengan alasan, karena terdapat kekurangan syarat yang harus dilampirkan berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005; Bahwa terhadap SKBPHTB Tahun 2008 Nomor S-1739/WPJ.29/KB0304/2008 telah Pemohon Banding ajukan keberatan dengan surat Nomor 13/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan ditolak oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dengan Keputusan Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan alasan karena permohonan pengurangan BPHTB ditolak formal oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan Surat Nomor S-6698/P1071/2008 tanggal 25 Agustus 2008; Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 diadopsi dari ketentuan yang mengatur Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Pasal 15 ayat (2) dan (3) yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dalam Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3) tercantum ketentuan yang mengatur apabila terjadi perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas; Ayat (1) : Perubahan Anggaran Dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri;Ayat (2) : Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Ayat (3) : Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri; Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 yang mensyaratkan untuk melampirkan pada permohonan pengurangan BPHTB berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan penggantinya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 21 ayat (2) dan (3) tentang Perseroan Terbatas dimana diatur apabila ada perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas maka perubahan tersebut dapat meliputi perubahan besarnya modal dasar atau pengurangan modal ditempatkan dan disetor yang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM) dan dapat pula perubahan berkenaan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor yang dalam hal demikian cukup diberitahukan kepada Menteri; Bahwa permohonan pengurangan BPHTB Pemohon Banding Nomor 002/S.Permohonan Dir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal dengan alasan tersebut di atas; Bahwa atas penolakan formal dengan alasan tersebut Pemohon Banding diwakili oleh Komisaris perusahaan Sdr. AAA telah mengajukan keberatan secara lisan langsung kepada Direktur Keberatan dan Banding dan dilanjutkan dengan Pembahasan baik dengan Direktur Keberatan dan Banding maupun dengan Direktur Peraturan II Ditjen Pajak atas ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 yang akhirnya terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB yang dalam Pasal 6 ayat (8) huruf g dilakukan perubahan dalam rangka mengatur kembali persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan pengurangan BPHTB (diktum menimbang a) menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009). Dengan perubahan tersebut maka Pasal 6 ayat (8) huruf g Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Bahwa penggabungan Pemohon Banding dengan PT. YYY yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 182, 183 dan 184 yang berkenaan dengan perubahan anggaran dasar hanya menyangkut perubahan modal yangditempatkan dan disetor yang semula berdasarkan Akta Notaris Nomor 85 tanggal 31 Oktober 2000 sebesar Rp58 Milyar dengan Akta Notaris Nomor 182 tanggal 20 November 2007 menjadi Rp100 Milyar, sedangkan modal dasar tetap Rp125 Milyar; Bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding tidak mungkin dapat memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 dan hal tersebut diluar kemampuan Pemohon Banding untuk memenuhi karena tidak mungkin Pemohon Banding memperoleh keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar setelah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 29/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 29/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, Jenis Usaha: Export-Manufacturers, tempat kedudukan di Jalan PP, Kawasan YY, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh ABC, pekerjaan Direktur Utama PT. XXX, beralamat kantor di Jalan PP, Kawasan YY, Jakarta Timur; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. H. DEF, SH., C.N., M.H., 2. GHI, S.H., 3. JKL, S.H., M.H., 4. MNO, S.H., M.H. dan 5. PQR, S.H., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Jalan J Surabaya 60xxx, Branch Office: FJ Blok F Nomor YY, Balikpapan Baru, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh Agung Kuswandono, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang telah memperolah persetujuan KITE berdasarkan Terbanding Nomor Kep-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003, yang mana keseluruhan hasil produksi Pemohon Banding adalah dengan tujuan ekspor ke negara Eropa dan Amerika Serikat dengan fasilitas Bea Masuk dibebaskan, PPN ditangguhkan, PPh Pasal 22 dibayar; Bahwa selama ini (8 tahun) atas anjuran Terbanding Pemohon Banding dianjurkan untuk menggunakan HS 5209.19.000 untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% Cotton atau turunannya, yang sampai hari ini Pemohon Banding tidak pernah mengalami masalah serta tidak pernah dipersoalkan oleh Terbanding begitupun dengan pertanggungjawaban Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat bahan tersebut selesai diolah dan diekspor; Bahwa pada saat diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding langsung melakukan klarifikasi dengan Terbanding untuk menanyakan dasar daripada penetapan SPTNP tersebut, dimana sesuai dengan keterangan mereka bahwa Pemohon Banding dikenakan SPTNP dikarenakan untuk produk Cotton dan turunannya ada pemberlakuan tarif anti dumping dengan menggunakan HS Nomor 5208.19.0000. Dalam penjelasan Pemohon Banding kepada mereka bahwa untuk penerapan tarif anti dumping tersebut Pemohon Banding tidak pernah merasa diberitahukan/disosialisasikan oleh Terbanding serta mengenai masalah penggunaan HS, Pemohon Banding menggunakan HS Nomor 5209.19.000 adalah atas anjuran Terbanding untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% Cotton atau turunannya, Pemohon Banding beritahukan bahwa antara HS 5209.19.000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10% PPN 10% dan PPh 2,5%. Dan jika menurut Terbanding Pemohon Banding ada salah dalam pencantuman nomor HS kenapa pada saat Pemohon Banding melaporkan data PIB Pemohon Banding kepada Terbanding diterima dengan bukti diterbitkannya SPPB atas barang impor Pemohon Banding dengan Nomor 2656/KPU.01/2011 tanggal 06 Juni 2011, dimana seharusnya jika menurut mereka ada kekeliruan pencantuman nomor HS maka seharusnya PIB Pemohon Banding tersebut tidak dapat/boleh diproses dan diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki atau mengganti nomor HS tersebut, dikarenakan pada saat pengajuan dan pengeluaran barang Pemohon Banding melampirkan invoice, packing list serta bill of lading; Bahwa di lain pihak Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding adalah penerima fasilitas KITE yang diterima oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya harus membayar PPh Pasal 22, dikarenakan Bea Masuk dibebaskan serta PPN ditangguhkan. Dikarenakan bahan baku yang Pemohon Banding impor tersebut akan Pemohon Banding olah dan Pemohon Banding ekspor; Bahwa Pemohon Banding pun telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Pemohon Banding Nomor S-004/BLN/KEBERATAN/ VIII/2011 tanggal 08 Agustus 2011 dan Surat Penyampaian data tambahan dengan Nomor S-015/BLN DATA/BC/IX/2011 tanggal 14 September 2011; Bahwa sesuai dengan buku panduan HS, dimana klasifikasi antara HS 5209.19.0000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10%, pada saat pengeluaran barang Pemohon Banding dan dalam hal ini Pemohon Banding tidak melihat kerugian negara yang diakibatkan oleh perbedaan klasifikasi HS tersebut; Bahwa sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku, maka syarat daripada pelaksanaan impor pemasukan barang adalah dengan dipenuhinya dokumen-dokumen sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan fasilitas yang kita terima (KITE), maka barang yang Pemohon Banding impor tersebut telah Pemohon Banding olah dan ekspor serta sudah Pemohon Banding laporkan realisasi ekspornya (LE) dengan BCL-KT01 Nomor 017/BLN-LE_TA01/11 tanggal 25 Agustus 2011 dengan SPPJ Nomor 001324/WBC.07/SPPJ/2011 tertanggal 08 September 2011; Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 58/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal ”pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk berupa Kain Tenunan dari kapas yang dikelentang dan tidak dikelentang (woven pabrics of Cotton, bleached and unbleached)” (tarif anti dumping), jika mengacu kepada fasilitas KITE yang diterima oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding hanya harus membayar PPh Pasal 22, dikarenakan Bea Masuk dibebaskan serta PPN ditangguhkan; Bahwa atas dasar penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar SPTNP Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 dapat dihapuskan sebagain (Bea Masuk dan PPN) dan PPh Pasal 22 dibayar oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 38231/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 38231/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1097/SP.51/AB/VII/2012, tanggal 24 Juli 2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juli 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 138/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 138/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan YY Km. F, Pulogadung, Jakarta 13xxx, dalam hal ini diwakili oleh: PQR, jabatan Direktur; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: MNO, Ak., beralamat di Jalan AA Nomor YY RT Y RW D, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Konsultan pada Kantor Konsultan Pajak PT YYY, beralamat di MUC Building, Jalan TB Simatupang Nomor 15, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0120/MKM/JKT/2012, tanggal 02 Februari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-336/PJ./2012, tanggal 22 Maret 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-33578/PP/M.VI/13/2011, tanggal 16 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-234/ WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008 yang menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp2.198.729.662,00;Bahwa Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 6 Juli 2009. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas akan Pemohon Banding uraikan berikut ini; Alasan Koreksi Terbanding;SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Tahun Pajak 2006 yang menyatakan sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding (Rp) Koreksi Rp) Terbanding (Rp) Objek PajakPPh Terutang 12.617.630.7441.323.101.441 8.667.152.7931.691.330.509 21.284.783.5373.014.431.950 PPh yang sudah disetor 1.323.101.441 – 1.323.101.441 Jumlah Kurang (Lebih Bayar) 1.691.330.509 1.691.330.509 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 507.399.153 507.399.153 PPN y.m.h. Dibayar 2.198.729.662 2.198.729.662 Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berdasarkan ekualisasi PPh Pasal 26 dengan objek-objek di Laporan Keuangan sebagai berikut: Objek menurut SPT/Pemohon Banding Rp 12.617.630.744,00 Objek menurut Pemeriksa Rp 21.284.783.537,00 Selisih Rp 8.667.152.793,00 Bahwa koreksi dilakukan karena adanya pembayaran technical assistance fee baik yang dicatat sebagai biaya maupun yang dicatat dengan menambah nilai perolehan aktiva tetap dan tidak ada Surat Keterangan Domisili (SKD);Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut (Catatan: berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, seharusnya adalah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar): Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi)Rp) Menjadi (Rp) Objek PajakPPh Terutang 21.284.783.5373.014.431.950 – 21.284.783.5373.014.431.950 PPh yg sdh disetor 1.323.101.441 – 1.323.101.441 Jumlah Kurang (Lebih Bayar) 1.691.330.509 – 1.691.330.509 Sanksi Bunga Ps. 13(2) KUP 507.399.153 – 507.399.153 PPN y.m.h. Dibayar 2.198.729.662 – 2.198.729.662 Alasan Pemohon Banding;Dasar hukum;Bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang, diatur bahwa Laba perusahaan di suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan di situ; Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur bahwa, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: Bahwa berdasarkan SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B maka WPLN wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan; Fakta dan Penjelasan;Bahwa dalam proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan, atas imbalan jasa yang Pemohon Banding bayarkan kepada WPLN yang pelaksanaan pemberian jasanya tidak dilakukan di Indonesia dan atau dilakukan di Indonesia kurang dari time test Pemohon Banding telah menyerahkan SKD dari WPLN tersebut; Bahwa dalam proses pemeriksaan juga Pemohon Banding telah menjelaskan atas sebagian pembayaran kepada WPLN yang dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa pada dasarnya bukan pembayaran technical assistance tetapi merupakan pembayaran atas perolehan barang. Bukti-bukti yang terkait dengan perolehan barang tersebut juga sudah pernah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan; Bahwa berdasarkan ketentuan P3B antara Indonesia – Jepang dan Pasal 26, UU PPh, penghasilan yang diterima oleh WPLN tersebut dari penjualan barang tidak termasuk ke dalam objek pemotongan PPh Pasal 26 dan hanya dapat dikenakan Pajak di Jepang sesuai dengan ketentuan P3B tersebut. Sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat jika Pemeriksa menggunakan alasan tidak adanya SKD menyebabkan atas pembayaran tersebut Pemohon Banding harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26; Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-234/WPJ.19/ BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.830.6-092.000 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Terbanding(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Pemohon Banding(Rp) Objek Pajak 21.284.783.537 (8.667.152.793) 12.617.630.744 PPh Terutang 3.014.431.950 (1.691.330.509) 1.323.101.441 PPh yg sdh disetor 1.323.101.441 1.323.101.441 Jumlah Kurang (Lebih Bayar) 1.691.330.509 (1.691.330.509) Sanksi Bunga Ps. 13(2) KUP 507.399.153 (507.399.153) PPN y.m.h. Dibayar 2.198.729.662 2.198.729.662 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-33578/PP/M.VI/13/2011, tanggal 16 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 282/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-208/BC/2013 tanggal 31 Juli 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, tempat kedudukan di Jalan MM Nomor Y, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, dalam hal ini diwakili oleh HHH, selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45079/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 22 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar oleh Terbanding atas barang yang diekspor, berdasarkan PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010; Perhitungan Menurut Fiskus.Bahwa perhitungan menurut fiskus kekurangan pembayaran bea keluar adalah sebagai berikut: Bea keluar : Rp 1.430.262.000,00 Denda administrasi : Rp 0,00 Jumlah : Rp 1.430.262.000,00 Alasan Banding.Bahwa alasan banding adalah tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut: Perhitungan Menurut Pemohon Banding.Bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding selaku eksportir telah benar dan bea keluar telah dibayar sesuai ketentuan adalah sejumlah Rp1.150.127.572,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45079/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 22 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-76/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, atas nama: PT XXX, NPWP 01.740.022.7-073.000, beralamat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230 sehingga tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 003485 tanggal 27 Agustus 2010 menjadi nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45079/PP/M.XVII/19/2013, tanggal 22 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-208/BC/2013 tanggal 31 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1946/SP.51/AB/VIII/2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1119/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2663/PJ/2015 tanggal 13 Juli 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan DD KM. F,Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi 17xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60829/PP/M.XVIIIB/99/2015, Tanggal 9 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa permohonan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh unsur keadilan karena Tergugat menerbitkan surat yang memutuskan menolak dan tidak menguji materi permohonan pembetulan SKPKB yang menurut Penggugat telah terjadi kesalahan tulis/ kesalahan hitung/kekeliruan penerapan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: No Urain Menurut SPT(Rp) Menurut SKPKB(Rp) Menurut Penggugat (Rp) 1 Pajak Keluaran (PK) yang harus dipungut sendiri 2.347.420.564,00 10.661.638.400,00 10.661.638.400,00 2 Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan 7.274.085.587,00 7.274.085.587,00 7.274.085.587,00 3 Kompensasi dari masa pajak sebelumnya 52.804.698.084,00 52.804.698.084,00 9.807.772.431,00 4 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (2+3) 60.078.783.671,00 60.078.783.671,00 17.081.858.018,00 5 Jumlah Perhitungan PPN KB / (LB) (1-4) (57.731.363.107,00) (49.417.145.271,00) (6.420.219.618,00) 6 Dikompensasi ke masa pajak berikutnya 57.731.363.107,00 57.731.363.107,00 6.420.219.618,00 7 PPN yang kurang dibayar (5+6) 0,00 8.314.217.836,00 0,00 8 Sanksi Kenaikan Ps.13 (3) KUP 0,00 8.314.217.836,00 0,00 9 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (7+8) 0,00 16.628.435.672,00 0,00 Bahwa permohonan Penggugat tersebut didasarkan pada alasan sebagai berikut: Dasar Hukum (Formal)Bahwa sesuai amanah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP menyebutkan bahwa, gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; Bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 16 UU KUP menjelaskan bahwa, atas permohonan Penggugat atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pembetulan pada: Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP menyatakan bahwa, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);Bahwa selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP menyebutkan, jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; MateriBahwa sesuai dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) Nomor PHP-17/WPJ.22/KP.1305/2013 tanggal 19 September 2013 disebutkan bahwa terdapat koreksi penyerahan yang belum dipungut PPN-nya disertai dengan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena tidak membuat faktur pajak atas penyerahan tersebut;Bahwa pada saat proses pembahasan akhir (closing conference) antara Penggugat dan pemeriksa, Penggugat menyetujui koreksi penyerahan tersebut karena sesuai fakta Penggugat benar telah memungut PPN-nya kepada pembeli konsumen akhir (end user) yang tidak memiliki NPWP dan sebenamya secara self assessment Penggugat akan melakukan pembetulan sendiri SPT PPN tetapi terlanjur dilakukan pemeriksaan. Namun demikian meskipun penyerahan yang belum dipungut PPN-nya tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, Penggugat tetap tidak memiliki kewajiban menyetorkan PPN kurang bayar ke kas negara karena SPT Masa PPN Penggugat tetap dalam kondisi lebih bayar;Bahwa sebagai bukti pada saat proses pembahasan akhir Penggugat telah menyerahkan faktur pajak (invoice) yang dibuat untuk konsumen akhir kepada pemeriksa. Tanggapan pemeriksa atas bukti tersebut adalah faktur pajak (invoice) yang telah dibuat oleh Penggugat dapat dipertimbangkan karena telah dibuat sebelum dilakukan pemeriksaan sehingga sanksi denda tidak membuat faktur pajak Pasal 14 ayat (4) UU KUP diterima sebagian;Bahwa berdasarkan hasil koreksi pemeriksa atas pajak keluaran yang harus dipungut sendiri diperoleh hasil sebagai berikut: Tanggapan TergugatBahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan pertama atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00089/207/11/413/13 dengan Surat Nomor 002/HMM-PJK/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan telah mendapat surat balasan dari Tergugat dengan Surat Nomor S-89/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB yang menyatakan permohonan pembetulan tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak yang mempengaruhi jumlah pajak terutang;Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan kedua atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00089/207/11/413/13 dengan Surat Nomor 015/HMM-PJK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 dan telah mendapat surat balasan Tergugat dengan Surat Nomor S-2151/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPKB yang menyatakan permohonan pembetulan tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak yang mempengaruhi jumlah pajak terutang; Tanggapan Penggugat Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60829/PP/M.XVIIIB/99/2015, Tanggal 9 April 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan (Direktur Jenderal Pajak) Nomor S-2151/WPJ.22/KP.02/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00089/207/11/413/13 tanggal 10 Oktober 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.753.027.0-413.000, alamat: Jl. Teuku Umar KM. 44, RT.001 RW.002, Gandasari, Cikarang Barat, Bekasi 17520. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60829/PP/M.XVIIIB/99/2015, Tanggal 9 April 2015,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1090/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–97/PJ./2014, tanggal 8 Januari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, berkedudukan di Jalan KK Nomor YY, Tanjungmas, Semarang, diwakili oleh AAA selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47253/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-355/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-355/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 yang mana Pemohon Banding member jawaban sebagai berikut: Uraian SPT – Pemohon Menurut SKPKB MenurutKeputusan Keberatan Masa November 2007 NIHIL 12.430.000 12.430.000 Sanksi Admin NIHIL 12.430.000 12.430.000 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar NIHIL 24.860.000 24.860.000 bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: KEP-355/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 Masa November 2007, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut: Kesimpulan:bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: KEP-355/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 Masa Pajak November 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut PemohonBanding Dasar Pengenaan Pajak NIHIL PPN yang terutang NIHIL Sanksi Administrasi / Kenaikan NIHIL PPN yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47253/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-355/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00097/207/07/504/11 tanggal 04 Maret 2011, atas nama PT. XXX, NPWP: 01.XXXX, alamat di Jl. KK Nomor YY, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 525.807.301,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00 b Dikurangi: d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 185.267.818,00 e. Jumlah perhitungan PPN lebih Bayar (a – d) Rp 185.267.818,00 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 185.267.818,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47253/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–97/PJ./2014, tanggal 8 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Januari 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 2 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-355/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor: 00097/207/07/504/11 tanggal 04 Maret 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh Dr. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. BBB, S.H., M.S., dan CCC, S.H.. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./Dr. BBB, S.H., M.S. ttd./CCC, S.H.. M.Hum. Ketua Majelis, ttd./Dr.