DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
XXX Inc. Ltd, tempat kedudukan di Gedung RR Lt. YY, Jalan SS Kav.B, Pasar Minggu, Jakarta 12xxx;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37035/PP/M.XVI/99/2012, tanggal 6 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Syarat Formal Pengajuan Gugatan;
Dalam pengajuan gugatan ini, Penggugat telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan Gugatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:- Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut “UU Pengadilan Pajak”), dalam hal gugatan, Pengadilan Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur secara jelas bahwa:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a …
b …
c
d Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana kemudian diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai “UU KUP”), mengatur bahwa:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a ………….
b ………….
c Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa:- “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
- Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”;
- Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
- Tata cara pengurangan, penghapusan atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan”;
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) KUP di atas, Menteri Keuangan R.I. mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai “KMK 542/2000”);
Pasal 4 ayat (1) KMK 542/2000 menegaskan bahwa:
(1)Terhadap keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak”;Dalam sengketa ini, Penggugat berpendapat bahwa sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai “Tergugat”) melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00014/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak Desember 2008 (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai “STP 14”) telah dikenakan kepada Penggugat bukan karena kesalahan Penggugat atau setidaktidaknya karena kekhilafan Penggugat;
Oleh karena itu, ketika Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang secara prinsip isinya menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan pertimbangan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak di atas juncto Pasal 23 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang KUP juncto Pasal 36 Undang-Undang KUP Juncto Pasal 4 ayat (1) KMK 542/2000, maka Penggugat mengajukan Gugatan ini terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, kami juga memperhatikan bahwa telah banyak sekali gugatan yang berhubungan dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak dan/atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Di bawah ini kami sampaikan beberapa contoh Putusan Pengadilan Pajak yang berhubungan dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak dan/atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak:
-Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.01760/PP/M.VI/99/2003;-Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.02664/PP/M.II/99/2004;Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dan penjelasan di atas, Penggugat berpendapat bahwa Majelis Hakim Pajak yang terhormat mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak ini serta oleh karena itu, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan;
- “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
- Persyaratan Administratif Lainnya;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan Surat Gugatan, sebagai berikut:- Surat Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Surat Gugatan yang disampaikan oleh Penggugat ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
- Surat Gugatan telah diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan yang digugat tersebut diterima;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 12 Mei 2011 dan kemudian diterima oleh Penggugat tanggal 18 Mei 2011.
Seandainya pun Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diterima pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitannya (yakni 12 Mei 2011) maka jatuh tempo masa 30 hari nya adalah 11 Juni 2011. Dalam hal ini, surat gugatan ini Pemohon ajukan pada tanggal 10 Juni 2011, secara jelas dan meyakinkan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterima belum lewat; - Surat Gugatan diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Surat Gugatan ini diajukan oleh Penggugat hanya terhadap 1 (satu) Keputusan, yakni atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-436/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011;
- Surat Gugatan diajukan dengan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang digugat;
Surat Gugatan yang disampaikan oleh Penggugat ini telah dibuat dan diajukan dengan memuat alasan yang jelas; - Surat Gugatan diajukan dengan dilampiri salinan dari surat keputusan yang digugat;
Surat Gugatan yang disampaikan oleh Penggugat ini juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang bersangkutan; - Surat Gugatan telah diajukan oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasa hukumnya;
Dalam hal ini, pengajuan Surat Gugatan dilakukan oleh Penggugat sendiri sebagai Wajib Pajak;
- Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak;
- Alasan Gugatan;
- Ringkasan Alasan Gugatan;
Sebagaimana telah Penggugat sampaikan di atas, Penggugat berpendapat bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 14 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat;
Oleh karena itu, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang secara prinsip menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Penggugat dengan pertimbangan tidak cukup alasan untuk menerima permohonan tersebut dirasakan sangat tidak adil bagi Penggugat dan menimbulkan sengketa pajak antara Penggugat dan Tergugat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Penggugat sangat berharap kepada Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Penggugat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Penggugat di atas bahwa sebenarnya cukup terdapat alasan bagi Tergugat untuk menerima permohonan Pengugat sehubungan dengan penghapusan atau setidaknya pengurangan sanksi administrasi sebagaimana tersebut dalam STP 14 dan memutuskan untuk memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang kami gugat ini dan mempertimbangkan ulang permohonan kami tersebut.
Berdasarkan hal tersebut itulah, Penggugat mengajukan Gugatan ini; - Rincian Alasan Gugatan;
Guna memudahkan Majelis Hakim yang terhormat dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak ini, di bawah ini kami jelaskan Iebih lanjut alasan-alasan yang membuat Penggugat berpendapat bahwa pemberian sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 14 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas keterlambatan penyetoran PPN yang sebenarnya terjadi bukan karena kesalahan Penggugat atau setidaktidaknya karena kekhilafan dari Penggugat, sehingga pemberian sanksi administratif dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan kami tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak adil;
1)Terdapat Tumpang Tindih Peraturan Secara Tidak Taat Asas;
Bahwa Pasal 19 Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
Pasal 19 Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983:
“Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang PPN. Sehingga, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diberlakukan dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001;
Bahwa dalam peraturan ini, terkait dengan saat pemungutan pajak ditetapkan bahwa:
Pasal 10, Peraturan Pemerintah Nomor 143 Pahun 2000:
“Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”;
Lebih lanjut, KMK Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan-Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai “KMK 549/2000”), menjelaskan bahwa “Saat Pemungutan:
Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan pada saat pembayaran oleh Badan-Badan tertentu kepada rekanan yang bersangkutan”;
Seiring dengan penerbitan KMK Nomor 563/KMK.03/2003 pada tanggal 24 Desember 2003 (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai “KMK 563/2003”), Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi tidak lagi berkewajiban untuk melakukan pemungutan PPN. KMK 563/2003 ini juga mencabut KMK 549/2000;
Pada tanggal 31 Januari 2005, Menteri Keuangan menetapkan kembali Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi sebagai Pemungut PPN dan PPnBM melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2005 (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai “PMK 11/2005”);
Penetapan kembali tersebut dapat diterima oleh Penggugat namun yang menimbulkan kebingungan bagi Penggugat adalah terdapatnya kesimpangsiuran perihal saat pemungutan PPN dan PPnBM, karena ketentuan Pasal 6 dari PMK 11/2005 menyatakan bahwa pemungutan PPN dan PPnBM harus dilakukan:- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Kena Pajak; atau
- Pada saat melakukan pembayaran dalam hal:
- Pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- Pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
- Pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak”;
Sehubungan adanya ketidaktaatan asas ini, beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai “KKKS”) secara bersama-sama telah bertemu dan berdiskusi Tergugat serta meminta konfirmasi sekaligus menyarankan penyempurnaan PMK 11/2005 tersebut.
Sebagai hasil diskusi dan tanggapan atas saran yang disampaikan, Tergugat kemudian menerbitkan S-562/PJ.51/2005 tertanggal 21 Juni 2005 (selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai “S-562/2005”), yang menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak pada prinsipnya telah menyetujui perubahan pada PMK 11/2005 yang diajukan, sehingga akan berbunyi sebagai berikut:
“Pemungutan PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Rekanan”;
Jawaban di atas secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa Tergugat secara sadar mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dan ketidaktaatan asas dalam perumusan PMK 11/2005 dan menyadari bahwa suatu penyempurnaan perlu dilakukan, terutama yang berhubungan dengan saat pemungutan PPN dan PPnBM. Secara spesifik, Tergugat menyetujui usulan perubahan terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK 11/2005, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Rekanan;
Dari runtutan kejadian di atas dapatlah disimpulkan bahwa:- Peraturan Pemerintah Nomor 143 mengatur bahwa pemungutan PPN oleh Pemungut dilakukan pada saat pembayaran;
- PMK 11/2005 menyatakan bahwa pemungutan PPN dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- S-562/2005 menjelaskan bahwa Tergugat mengakui adanya ketidaktaatan asas dan kesalahan dalam PMK 11/2005 dan menyetujui usulan perubahan terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK 11/2005, yang secara spesifik akan mengatur bahwa pemungutan PPN oleh Pemungut dilakukan pada saat pembayaran, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pajak Nomor 143; dan,
- Namun hingga kini, Menteri Keuangan masih juga belum menerbitkan peraturan yang menyempurnakan PMK 11/2005 tersebut;
Dalam keadaan ini, adalah sangat wajar apabila Penggugat memilih untuk mengambil opsi “menunggu kejelasan” sebelum mengambil suatu tindakan apapun dan melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan apa yang selama ini telah dijalankan secara konsisten, yakni sesuai dengan ketentuan yang terdahulu dan Iebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 143, serta adanya S-562/2005 yang mengkonfirmasi ketentuan pemungutan pada saat pembayaran, maka Penggugat melakukan pemotongan PPN pada saat melakukan pembayaran;
Mungkin, kalau saja tidak ada jawaban yang dikeluarkan oleh Tergugat melalui penerbitan S-562/2005 yang isinya mengkonfirmasi bahwa pemungutan PPN seharusnya dilakukan pada saat pembayaran, maka Penggugat mungkin akan mempertimbangkan untuk mengambil Iangkah konservatif berupa melakukan pemungutan sesuai dengan ketentuan PMK 11/2005. Namun dengan adanya konfirmasi dalam S-562/2005 tersebut, tentu melaksanakan ketentuan PMK 11/2005 akan justru membawa masalah baru bagi Penggugat;
Oleh karena itu, Penggugat merasa bahwa sanksi administrasi yang diberikan oleh Tergugat melalui penerbitan STP 16 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi tersebut adalah suatu hal yang sangat tidak adil mengingat keterlambatan Penggugat dalam memungut dan menyetor PPN adalah semata-mata bukan karena kesalahan Penggugat, melainkan karena adanya kesimpang-siuran dan tumpang tindih peraturan secara tidak taat asas sehingga menimbulkan kebingungan bagi Penggugat;
sehubungan dengan hal tersebut, Penggugat sungguh memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk bersedia memeriksa Gugatan ini dan memutuskan bahwa terdapat cukup alasan bagi Tergugat untuk mempertimbangkan permohonan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan mempertimbangkan kembali permohonan Penggugat atas penghapusan atau setidaknya pengurangan sanksi administrasi tersebut;2) Dalam prakteknya, saat pemungutan sebagaimana diatur dalam PMK 11/2005 sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan oleh Pemungut;
Sehubungan dengan hal tersebut, Penggugat sungguh memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk bersedia memeriksa Gugatan ini dan memutuskan bahwa terdapat cukup alasan bagi Tergugat untuk mempertimbangkan permohonan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan mempertimbangkan kembali permohonan Penggugat atas penghapusan atau setidaknya pengurangan sanksi administrasi tersebut;
Menurut kami selaku Penggugat, seharusnya Tergugat selaku pembuat peraturan ikut memahami kesulitan-kesulitan yang tidak dapat dihindari dalam penerapan peraturan oleh wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan”;
Oleh karena itu adalah hal yang wajar apabila kesulitan-kesulitan kami sebagai Pemungut PPN lebih diperhatikan agar tidak timbul ketidakadilan, dimana Penggugat tidak harus menanggung denda atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain;
bahwa Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 11/PMK.03/2005 menyatakan:
Bahwa di lain pihak, berdasarkan PER-159/PJ/2000 tanggal 31 Oktober 2006, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- Keterlambatan penerbitan invoice dan Faktur Pajak oleh pihak rekanan;
Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 11/2005 disebutkan bahwa pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan penyetoran dilakukan paling lambat pada hari ke 15 bulan berikutnya setelah dilakukannya pemungutan;
Bahwa tagihan dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh rekanan atas penyerahan BKP/JKP sepenuhnya adalah hak dan tanggung jawab dari rekanan. Di dalam pelaksanaannya KKKS mengalami kesulitan untuk melakukan pemungutan PPN pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan sesuai ketentuan di dalam Pasal 6 tersebut karena pada kenyataannya tidak semua rekanan menerbitkan tagihan dalam jangka waktu tersebut, atau apabila rekanan telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada kenyataannya tidak semua rekanan langsung menyerahkan Faktur Pajak tersebut pada hari atau periode yang sama. Sehingga dengan belum diterimanya invoice dan Faktur Pajak Standar dari rekanan, pihak KKKS tidak dapat membayarkan PPN karena tidak mengetahui berapa besarnya PPN yang harus dibayarkan ke negara tanpa adanya Faktur Pajak Standar;
Bahwa perkenankanlah Penggugat untuk menguraikan kesulitan Penggugat tersebut di dalam ilustrasi sebagai berikut:
Bahwa hal ini menyebabkan adanya ketidakadilan dimana apabila terjadi keterlambatan penerbitan dan penyampaian invoice dan faktur pajak oleh pihak rekanan, KKKS harus menanggung denda keterlambatan pemungutan; - Waktu yang kurang memadai untuk melakukan validasi invoice dan Faktur Pajak;
Bahwa perjanjian antara KKKS dan pemasok mengatur hak dan kewajiban setiap pihak. Dalam hal ini, setelah pengiriman barang/jasa atau pada saat barang/jasa telah diterima oleh KKKS, pemasok memiliki hak untuk melakukan penagihan. Sesuai dengan perjanjian antara KKKS dan pemasok, berdasarkan invoice yang diterima, sebelum melakukan pembayaran, KKKS berhak untuk melakukan pemeriksaan dalam hal:- Apakah pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan kontrak perjanjian;
- Apakah invoice telah dibuat dengan benar;
- Apakah dokumen-dokumen pendukung penagihan telah dilampirkan;
2.1.Pengawasan atas Cost Recovery;
Bahwa proses validasi ini juga diperlukan untuk mengawasi apakah biaya yang ditagihkan sudah sesuai dengan kontrak penjualan sehingga tidak ada kelebihan di dalam pembebanan Cost Recovery kepada negara;
Bahwa Industry Hulu Migas adalah milik negara yang pengerjaan operasinya dijalankan oleh KKKS. Kegiatan operasi KKKS berada di bawah pengawasan BP-MIGAS. Oleh karena itu, setiap biaya dan kontrak yang dikeluarkan oleh KKKS harus sesuai dengan persetujuan BPMIGAS. Sebelum melakukan pembayaran atas tagihan rekanan KKKS harus memeriksa dan memvalidasi apakah biaya yang ditagihkan sudah sesuai dengan kontrak penjualan sehingga tidak ada kelebihan di dalam pembebanan Cost Recovery;2.2.Pengembalian Pembayaran PPN;
Bahwa KKKS harus memvalidasi apakah Faktur Pajak Standar yang diberikan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (KEP-549/PJ./2000) untuk keperluan pembayaran kembali PPN;
Bahwa selain memvalidasi jumlah PPN yang akan di reimburse sesuai dengan PMK Nomor 64/PMK.02/2005, dalam proses business yang sebenarnya, KKKS juga harus memeriksa dan memvalidasi detail informasi yang tercantum dalam faktur pajak, termasuk NPWP dan nama rekanan, NPWP dan Nama KKKS, jumlah yang tercantum dalam faktur pajak harus sesuai dengan Purchase Order, Delivery Order, dan kontrak;
Bahwa di dalam pelaksanaannya, sesuai dengan proses bisnis yang wajar, pada umumnya dibutuhkan waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya invoice untuk melakukan validasi mengenai jumlah tagihan yang diberikan oleh rekanan sebelum dilakukannya pemungutan dan penyetoran PPN. Jangka waktu pemungutan dan penyetoran PPN seperti yang diatur di dalam PMK 11/2005 ini sulit untuk dapat dilaksanakan di dalam proses bisnis wajar Penggugat, perkenankanlah Penggugat untuk menguraikan kesulitan Penggugat di dalam ilustrasi sebagai berikut:
Bahwa seperti ilustrasi Penggugat di atas, KKKS akan sangat sulit untuk dapat melaksanakan pemungutan & penyetoran PPN sesuai dengan PMK 11/2005 mengingat industri Penggugat tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk memvalidasi invoice. Sedangkan sebelum PPN bisa dipungut dan disetor secara baik dan benar dibutuhkan terlebih dahulu proses validasi invoice secara menyeluruh dan seksama. PMK 11/2005 berdampak pada KKKS untuk harus memungut dan menyetor PPN sebelum diketahui secara pasti dan benar berapa jumlah invoice yang seharusnya ditagihkan oleh pihak rekanan kepada KKKS;
Bahwa perlu ditambahkan lagi jika hasil validasi KKKS menyatakan bahwa invoice tidak sesuai dengan yang seharusnya ditagihkan maka rekanan hams memperbaiki dan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak baru sesuai dengan nilai yang seharusnya. Ketentuan PMK 11/2005 ini dapat menyebabkan KKKS untuk memungut dan menyetor PPN atas invoice yang belum disetujui sehingga dapat berdampak adanya kelebihan ataupun kekurangan pembayaran PPN dan menyebabkan adanya tambahan pekerjaan administrasi untuk pembetulan SPT, dan pemindahbukuan pembayaran PPN baik bagi pihak KKKS maupun pihak kantor pajak;3)Perusahaan KKKS yang bergerak dalam penambangan minyak dan gas bumi, bukanlah PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144/2000 (“PP 144”). Fakta ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 11/2005 yang merujuk kepada KKKS sebagai PKP;
Menurut Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN, minyak mentah dan gas alam merupakan Barang Tidak Kena Pajak;
“(2) Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok barang sebagai berikut:
(a) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumberya… “;
Selanjutnya, menurut Pasal 1 (15) Undang-Undang PPN:
“PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN”;
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan KKKS yang bergerak di bidang penambangan minyak dan gas bumi, yang setelah berproduksi penyerahannya adalah berupa minyak mentah dan/atau gas alam, bukan merupakan PKP. Karenanya, perusahaan-perusahaan KKKS tersebut tidak dapat ditetapkan/terdaftar sebagai PKP, kecuali jika mereka jugs melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam kegiatan usahanya;
Dalam kaitannya dengan kewajiban pemungutan PPN oleh perusahaan KKKS, Pasal 2 ayat (1) PMK 11 mengacu pada pemungutan PPN oleh perusahaan-perusahaan KKKS yang terdaftar/ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut:
“PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik kantor pusat, cabang-cabang, maupun unit-unitnya, yang dikukuhkan sebagai PKP”
Ketentuan ini menyiratkan bahwa, dengan tidak adanya penetapan status KKKS sebagai PKP, kewajiban pemungutan PPN oleh perusahaan KKKS sebagai Pemungut PPN dapat dipertanyakan;4)Peraturan Pemerintah Nomor 143 tidak mengatur ketentuan khusus yang merupakan wilayah kewenangan Menteri Keuangan menurut Pasal 16 A Undang-Undang PPN, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 143 tetap harus dihormati oleh ketentuan perundangan di bawahnya termasuk oleh PMK 11/2005;
Menurut Penggugat, Pasal 16 A Undang-Undang PPN memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur “tata cara pemungutan”, pembayaran dan pelaporan PPN terutang oleh Pemungut PPN.
Sementara itu Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 143 mengatur tentang “saat pemungutan” PPN oleh Pemungut PPN (bukan “tata cara” untuk memungut, membayar dan melaporkan PPN terutang) yang belum diatur dengan jelas dalam Undang-Undang PPN.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, jika PMK 11/2005 dimaksudkan untuk melakukan perubahan tentang saat pemungutan PPN, maka Peraturan Pemerintah Nomor 143 juga seharusnya diubah untuk mencerminkan perubahan yang dikehendaki tersebut;5Perlakuan yang berbeda dengan Pemungut Pajak Lainnya;
Bahwa Penggugat menyadari fakta bahwa ada pihak lain yang juga ditunjuk sebagai Pemungut PPN oleh Pemerintah, yaitu Bendaharawan Negara.
Perlakuan untuk Bendaharawan Negara diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 pasal 5, dimana PPN dipungut pada saat pembayaran. Saat pemungutan ini berbeda dengan saat pemungutan yang diatur untuk industri pertambangan minyak dan gas, dimana PPN hams dibayarkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah pengiriman barang/jasa tanpa memperhatikan bahwa invoice tersebut telah dibayar atau belum;
- Ringkasan Alasan Gugatan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak agar memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima seluruh Surat Gugatan Penggugat;
- Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP436/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00014/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak Desember 2008; dan, 3 Memutuskan bahwa terdapat cukup alasan bagi Tergugat untuk menerima permohonan penghapusan atau setidak-tidaknya pengurangan sanksi administrasi yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00014/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak Desember 2008 dan memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37035/PP/M.XVI/99/2012, tanggal 6 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-436/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00014/187/08/ 091/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama: XXX Inc, Ltd., NPWP: 01.xxxx, alamat: Gedung RR Lt. YY, Jalan SS Kav.B, Pasar Minggu, Jakarta 12xxx, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37035/PP/M.XVI/ 99/2012, tanggal 6 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohoanan Peninjauan Kembali Nomor PKA-941/SP. 51/ /VII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga, namun Akta Permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lawan dan oleh karenanya pihak lawan tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- RINCIAN ALASAN PENINJAUAN KEMBALI;
Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Keputusan Pengadilan Pajak terhadap Gugatan yang diajukan oleh Pemohon (terlampir sebagai Bukti Pemohon – 5) berkaitan dengan Keputusan DJP 436/2011;
Adapun keyakinan Pemohon untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Majelis Hakim Agung yang mulia didasarkan dengan alasan bahwa:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37035 jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP juncto Pasal 36 Undang-Undang KUP;
Penjelasan yang lebih dalam mengenai alasan di atas adalah sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37035 menyatakan bahwa:
9Bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor KEP-436/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 0001411871081091110 tanggal 18 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;10Bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;15Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja;16Bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut di atas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;
Sehubungan dengan pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37035 di atas, Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37035 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak). Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37035 yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Pemohon adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Objek Gugatan yang diajukan Pemohon, yakni Keputusan DJP 436/2011 adalah suatu keputusan yang dapat digugat dan Pengadilan Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus gugatan atas Keputusan DJP 436/2011 tersebut; Dasar hukum dari alasan tersebut adalah sebagai berikut:- Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut:
“3. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan rata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; - Ketentuan Pasal 23 ayat (2) c Undang-Undang KUP, mengatur secara jelas bahwa:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
c Keputusan yang berkaitan dengan: pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal25 ayat (1) dan Pasal 26;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
Pemohon berpendapat bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) c Undang-Undang KUP di atas memberi kesempatan yang luas bagi Wajib Pajak untuk mengajukan Gugatan atas setiap Keputusan yang diterbitkan oleh Termohon sepanjang keputusan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan dan bukan termasuk keputusan atas permohonan keberatan yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang KUP (yang mana penyelesaian sengketanya dilakukan melalui jalur permohonan banding);
Pasal 23 ayat (2) c Undang-Undang KUP memberikan kesempatan yang lebih luas dan juga mencakup keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP (seperti yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000); - Adapun Pasal 36 Undang-Undang KUP mengatur bahwa:
“1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. ……….
c. ………
Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP di atas memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan dan atau pengurangan sanksi administrasi dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
Atas permohonan Wajib Pajak tersebut, Termohon diwajibkan untuk memberikan keputusan. Secara teknis, Pemohon berpendapat bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh Termohon atas permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP adalah suatu keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) c Undang-Undang KUP;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas, Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37035 yang secara prinsip menyatakan bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Pemohon adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi ketentuan Pasal 91 Huruf e Undang- Undang Pengadilan Pajak sebagai alasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali);
Dalam sengketa Gugatan yang diajukan oleh Pemohon, objek dari Gugatan adalah Keputusan DJP 436/2011, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak merupakan “Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
Keputusan DJP 436/2011 adalah:- Suatu keputusan yang dapat digugat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) c Undang-Undang KUP; dan,
- Suatu keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;
Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37035 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Agung yang terhormat, kami juga memperhatikan bahwa telah banyak sekali gugatan yang berhubungan dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak dan/atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Di bawah ini kami sampaikan beberapa contoh Putusan Pengadilan Pajak yang berhubungan dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak dan/atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak:- Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.01760/PP/M.VI/99/2003;
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.02664/PP/M.II/99/2004;
Sehubungan dengan kesamaan dalam kekuatan memaksa tersebut, apabila atas penerbitan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan upaya keberatan dan kemudian upaya banding ke Pengadilan Pajak apabila keberatannya ditolak, maka mengapa Wajib Pajak tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak ketika permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi (yang merupakan wujud keberatan dari Wajib Pajak) ditolak oleh Termohon? Apakah Wajib Pajak hanya dapat sekedar mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada Termohon (yang juga sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Tagihan Pajak tersebut) dan berpasrah diri atas keputusan Termohon tanpa kemungkinan meminta keadilan dari badan peradilan pajak (yang tentunya lebih adil dan objektif)? Apakah Wajib Pajak akan selalu dalam posisi tidak berdaya dan tidak mempunyai hak apapun menghadapi penerbitan suatu Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan memaksa selayaknya suatu surat ketetapan pajak? Kiranya pertanyaan itu pula yang dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Agung yang mulia dalam memeriksa dan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali ini, karena hal ini sungguh menyangkut unsur keadilan antara hak dan kewajiban Termohon dan Wajib Pajak serta potensi kesewenang-wenangan dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak;
Pemohon sungguh meminta agar Majelis Hakim Agung yang mulia dapat menilai dan memutuskan bahwa suatu Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan suatu surat ketetapan pajak, juga mempunyai prosedur penyelesaian sengketa secara bertingkat yang sama dengan suatu surat ketetapan pajak. Memang Undang-Undang KUP telah secara tegas menetapkan bahwa upaya keberatan dan upaya banding adalah prosedur penyelesaian sengketa atas penerbitan suatu surat ketetapan pajak, namun bagi suatu penerbitan Surat Tagihan Pajak, Undang-Undang KUP pun memberikan suatu prosedur penyelesaian sengketa berupa upaya permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi (sesuai ketentuan Pasal 36 UU KUP) dan upaya gugatan atas keputusan Termohon sehubungan pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang KUP (sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) c Undang-Undang KUP);
Bersama dengan penjelasan di atas, Pemohon sungguh meminta agar Majelis Hakim Agung yang mulia dapat memeriksa, menilai dan memutuskan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37035 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karena itu, memutuskan untuk membatalkan atau memperbaiki Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37035; - Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut:
- ISI ATAU MATERI DARI PERMOHONAN GUGATAN PEMOHON;
Sebagai tambahan dari alasan-alasan di atas, Pemohon sungguh-sungguh meminta bahwa Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk membaca dan memeriksa isi dari Surat Gugatan kami serta memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas sengketa pajak ini karena Pemohon berkeyakinan bahwa seharusnya terdapat cukup alasan bagi Termohon untuk mempertimbangkan permohonan penghapusan atau setidak-tidaknya pengurangan sanksi administrasi yang dimohonkan oleh Pemohon;
Di bawah ini Pemohon menjelaskan secara singkat mengenai isi atau materi dari sengketa gugatan tersebut;- Latar Belakang dari Permohonan Gugatan;
Pemohon telah mengajukan gugatan atas Keputusan DJP 436/2011, yang isinya menolak permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas STP 14;
Di dalam STP 14, Termohon telah mengenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan (selanjutnya disebut sebagai “PMK 11/2005” dan terlampir sebagai Bukti Pemohon – 6);
Dalam permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi tersebut, Pemohon menjelaskan bahwa keterlambatan pemungutan PPN tersebut merupakan suatu hal yang terjadi bukan karena kesalahan Pemohon atau setidak-tidaknya bukan sepenuhnya karena kesalahan Pemohon atau lebih karena faktor kelalaian tanpa suatu unsur kesengajaan;
Termohon kemudian menerbitkan Keputusan DJP 134/2010 yang pada intinya menolak mengabulkan permohonan Pemohon dengan alasan bahwa tidak terdapat cukup alasan;
Penolakan dan alasan penolakan inilah yang kemudian mendorong Pemohon untuk mengajukan Gugatan atas Keputusan DJP 436/2011 karena Pemohon berpendapat bahwa terdapat cukup banyak alasan bagi Termohon untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
Pemohon akan menjelaskan alasan-alasan Gugatan Pemohon di dalam bagian berikut dari Surat Permohonan Peninjauan Kembali ini; - Alasan Gugatan Pemohon;
- Ringkasan Alasan Gugatan Pemohon;
Sebagaimana telah kami sampaikan di atas, Pemohon berpendapat bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 14 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Pemohon atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Pemohon atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Pemohon;
Oleh karena itu, Keputusan DJP yang secara prinsip menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Pemohon dengan pertimbangan tidak cukup alasan untuk menerima permohonan tersebut dirasakan sangat tidak adil bagi Pemohon dan menimbulkan sengketa pajak antara Pemohon dan Termohon;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon sangat meminta kepada Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pemohon meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan pendapat Pemohon bahwa sebenarnya cukup terdapat alasan bagi Termohon untuk menerima permohonan Gugatan dari Pemohon sehubungan dengan penghapusan atau setidaknya pengurangan sanksi administrasi sebagaimana tersebut dalam STP 14 dan memutuskan untuk memerintahkan Termohon untuk men cabut Keputusan DJP yang kami gugat dan mempertimbangkan ulang permohonan kami tersebut. Adapun, secara singkat alasan-alasan kami tersebut adalah sebagai berikut:- Alasan 1: PMK 11/2005 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi hirarkinya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;
- Alasan 2: Terdapat tumpang tindih peraturan secara tidak taat asas;
- Alasan 3: Dalam prakteknya, saat pemungutan sebagaimana diatur dalam PMK 11/2005 sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan oleh Pemungut;
- Alasan 4: Pemohon tidak pernah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) sedangkan PMK 11/2005 merujuk kepada Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang dikukuhkan sebagai PKP;
- Alasan 5: Tidak ada alasan yang jelas mengapa terjadi pembedaan antara saat pemungutan PPN bagi Pemungut PPN;
Berdasarkan alasan-alasan di atas tersebut itulah, Pemohon mengajukan permohonan Gugatan kepada Pengadilan Pajak;
- Rincian Alasan Gugatan;
Guna memudahkan Majelis Hakim Agung yang terhormat dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak ini, di bawah ini kami jelaskan lebih lanjut alasan-alasan yang membuat Pemohon berpendapat bahwa pemberian sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 14 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Pemohon atas keterlambatan penyetoran PPN yang sebenarnya terjadi bukan karena kesalahan Pemohon atau setidaktidaknya karena kekhilafan dari Pemohon, sehingga pemberian sanksi administratif dan Keputusan DJP yang menolak permohonan kami tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak adil;- Alasan 1: PMK 11/2005 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi hirarkinya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 143;
Pasal 19 Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini disebut sebagai “UU PPN”) menyatakan secara tegas bahwa:
“Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”:
Berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang PPN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 (selanjutnya dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini disebut sebagai “PP 143” dan terlampir sebagai Bukti Pemohon – 7). PP 143 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001;
Secara spesifik, Pasal 10 dari PP 143 mengatur tentang saat pemungutan PPN oleh Pemungut PPN, yakni:
“Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”;
Pasal 16 A ayat (2) Undang-Undang PPN memang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPN terutang oleh Pemungut PPN, sebagaimana dapat dilihat di bawah ini:
“(2). Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Dengan demikian dapat dilihat dengan jelas bahwa Pasal 16 A ayat (2) Undang-Undang PPN di atas memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk lebih lanjut mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPN terutang oleh Pemungut PPN, sedangkan Pasal 10 PP 143, mengatur tentang saat pemungutan PPN oleh Pemungut PPN (bukan “tata cara” untuk memungut, membayar dan melaporkan PPN terutang) yang belum diatur dengan jelas dalam Undang-Undang PPN;
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 16 A ayat (2) Undang-Undang PPN di atas, pada tanggal 31 Januari 2005, Menteri Keuangan lalu menerbitkan PMK 11/2005 (telah terlampir sebagai Bukti Pemohon – 6);
Dari sudut hirarki perundang-undangan, sesuai dengan Stufen Theory dimana Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturanperaturan di bawahnya dan peraturan diurut secara sistematis dari yang tertinggi hingga yang terendah serta dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya dalam Permohonan ini disebut sebagai “UU 10/2004”), PMK 11/2005 berada di bawah PP 143;
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa:
(1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi dibuat o/eh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama Gubernur;
- Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
- Alasan 1: PMK 11/2005 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi hirarkinya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 143;
- Ringkasan Alasan Gugatan Pemohon;
- Latar Belakang dari Permohonan Gugatan;

