Putusan Mahkamah Agung Nomor : 441/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1196/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. FGH, tempat kedudukan GI Lt. 12 Suite R, Jl. HR RS Blok X-1 Kav. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan-XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38091/PP/M.III/16/2012, Tanggal 10 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 yang dalam keputusannya menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00035/507/06/063/08 tanggal 14 Oktober 2008 Masa Pajak Agustus 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding;
Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar kami mengajukan banding ini adalah sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa pada tanggal 7 November 2007 berdasarkan Laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan I Masa Pajak Agustus 2006, Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar sebesar Rp.5.293.850.210,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;
Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan, pada tanggal 14 Oktober 2008 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00035/507/06/063/08 Masa Pajak Agustus 2006 yang menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar tidak dapat dikreditkan, dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganCfm SPT
(Rp.)
Menurut Terbanding
(Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak0,000,00
PPN Terutang0,000,00
Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan(5.293.850.210,00)0,00
PPN lebih bayar(5.293.850.210,00)0,00
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya5.293.850.210,000,00
Pajak Pertambahan Nilai Kurang dibayar0,000,00
Sanksi kenaikan0,000,00
Jumlah yang masih harus dibayar0,000,00

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan Nomor: 090/TSA-KPP/XI/2008 dengan Surat tertanggal 17 November 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 18 November 2008 yang pada intinya menyampaikan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.5.293.850.210,00 dan berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar dapat dikreditkan dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp.5.293.850.210,00, dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganCfm SPT
(Rp.)
Koreksi
Menurut Pemohon Banding
(Rp.)
Setelah Koreksi
(Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak
PPN terutang
Kredit Pajak yang dapat
diperhitungkan
PPN lebih bayar
Sanksi kenaikan
Jumlah yang masih harus
dibayar

(5.293.850.210,00)

(5.293.850.210,00)

(5.293.850.210,00)

(5.293.850.210,00)(5.293.850.210,00)

Bahwa menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009, diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 Mei 2009, yang memutuskan menolak  seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai  berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN ymh dibayar

Ketentuan Formal Banding
bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding:

  1. Mengajukan permohonan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
  2. Surat Permohonan Banding ini diajukan terhadap Keputusan Keberatan Nomor: KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Mei 2009;
  3. Surat Permohonan Banding ini disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat Surat Keputusan Keberatan oleh Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah mernenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pokok Sengketa
Bahwa dasar penolakan permohonan Pemohon Banding yang tercantum dalam Keputusan Keberatan adalah tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding. Selanjutnya, pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
Bahwa dasar koreksi Terbanding sehingga menerbitkan Keputusan Keberatan yang menolak seluruh keberatan Pemohon Banding adalah karena menurut Terbanding batubara merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga bukan merupakan barang kena pajak. Dengan demikian, penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seluruh Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana tersebut dalam dalam laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya dengan mengacu pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara beserta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994);
Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa, seperti yang diuraikan di atas;
Bahwa pada bagian di bawah ini, Pemohon Banding menyampaikan uraian atas dasar koreksi Terbanding yang mengakibatkan terbitnya Surat Keputusan Keberatan termasuk Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai dan dasar pengajuan banding atas pokok sengketa oleh Pemohon Banding disertai alasan dan penjelasannya;

  1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.5.293.850.210,00
    Menurut Terbanding – pada proses keberatan maupun pemeriksaan
    Bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan yang pada intinya menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan bahwa: Pemohon Banding tidak boleh mengkreditkan seluruh Pajak Masukan;
    Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, alasan penolakan keberatan oleh Terbanding adalah karena di dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak disebutkan secara tegas/spesifik bahwa batubara merupakan Barang Kena Pajak atau batubara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Selanjutnya berdasarkan Pasal 4A dan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Terbanding menyimpulkan bahwa batubara merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga bukan merupakan barang kena pajak. Dengan demikian, penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seluruh Pajak Masukan yang terkait tidak dapat dikreditkan;
    Menurut Pemohon Banding
    Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Pajak Masukan yang diperoleh diakui dalam laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Status Lex Specialis Bbahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara, dan telah menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 1999. Periode operasi wilayah pertambangan adalah 30 tahun sejak permulaan operasi penambangan yang pertama. Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, status Pemohon Banding adalah Kontraktor Pemerintah yang mana diberikan hak tunggal untuk mengeksplorasi batubara di Wilayah Perjanjian dan melakukan berbagai aktivitas tertentu lainnya sebagaimana disebutkan di dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tersebut;
    Bahwa dari aspek legalitas, kedudukan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama/ dipersamakan dengan Undang-undang. Oleh karena itu, ketentuan perpajakan yang diatur di dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis), atau dengan kata, lain Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum, kecuali diatur secara khusus dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Penegasan Menteri Keuangan Nomor: S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 perihal “Ketentuan perpajakan dalam perjanjian kerjasama pengusahaan Pertambangan Batubara” jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993;
    Bahwa ketentuan mengenai kewajiban Pemohon Banding atas pajak dan keuangan lainnya diatur di dalam Pasal 14 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara mengenai “Pajak-Pajak dan Kewajiban Lain-Lain Keuangan Kontraktor”. Kewajiban pajak yang dicakup dalam Pasal 14 ini antara lain: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang-barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan;
    Bahwa dengan demikian, transaksi apapun yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak lain yang memiliki implikasi perpajakan, harus terlebih dahulu mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Apabila tidak diatur, ketentuan peraturan perpajakan yang umum yang berlaku;
    Bahwa sebagai informasi tambahan, ketentuan formal yang berlaku untuk Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang menyangkut mengenai kewajiban formal dan material Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai;
    Batubara adalah Barang Kena Pajak dan implikasi terhadap Pajak Masukan
  2. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
    Bahwa pokok utama sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah bahwa menurut Terbanding batubara bukan merupakan Barang Kena Pajak karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak secara tegas/spesifik menyebutkan bahwa batubara adalah Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini sebagaimana dijelaskan di atas;
    Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding. Menurut Pemohon Banding, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara telah secara jelas mengkategorikan batubara sebagai Barang Kena Pajak. Dengan kedudukan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagai lex specialis sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang mendasari kesimpulan Pemohon Banding tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
    Bahwa Pasal 14 ayat 6 perihal “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang barang Mewah”, menyebutkan:
    “… … … … … …
    Dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Kontraktor berkewajiban untuk:
    (i)melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;(ii)memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;iiimemungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang-Barang Mewah, sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-Undang Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;ivKontraktor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;vdalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak;vi… … … … … … … …”
    Bahwa ketentuan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dikutip di atas mengatur kewajiban perpajakan Pemohon Banding yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
    Bahwa kewajiban-kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipenuhi oleh Pemohon Banding adalah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang di dalamnya mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku. Dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang “Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara” tanggal 25 September 1996 Pasal 4 ayat 1(a), kewajiban pajak kepada Pemerintah adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada saat Perjanjian ditandatangani. Dengan demikian, ketentuan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara konsisten dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
    Bahwa Pemohon Banding wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (merujuk pada butir i di atas). Apabila mengacu pada definisi Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 Pasal 1 huruf l disebutkan bahwa:
    “Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”. Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, kewajiban Pemohon Banding untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sangat jelas berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan pajak atau dengan kata lain, pada saat itu batubara adalah Barang Kena Pajak;
    Bahwa selanjutnya disebutkan di butir ii di atas bahwa Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% atau tarif lain berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini berimplikasi bagi Pemohon Banding sebagai berikut: apabila Pemohon Banding telah memasuki Periode Operasi dan menghasilkan batubara, maka atas penyerahan batubara  tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% atau tarif lain. Dengan demikian, sangat jelas bahwa butir i dan ii mengatur bahwa batubara adalah termasuk Barang Kena Pajak yang dikenakan pajak dan mengenai kewajiban Pemohon Banding sehubungan dengan hal itu (sebagai Pengusaha Kena Pajak memungut, menyetor dan melaporkan);
    Bahwa penyerahan batubara oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran), maka Pajak Masukan dapat dikreditkan;
    Bahwa butir iii dan iv mengatur mengenai penunjukan Pemohon Banding sebagai Pemungut Pajak dan kewajiban pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak oleh Pemohon Banding. Selanjutnya, pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi impor atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean, Pemohon Banding juga wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
    Bahwa Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, maka mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi Pemungut Pajak pada saat itu. Dengan demikian, apabila Pemohon Banding sebagai Pemungut Pajak punya kewajiban dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak, maka Pemohon Banding dapat mengakui Pajak Masukan yang diperoleh tersebut;
    Bahwa butir v di atas pada intinya mengatur mengenai kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran pada suatu Masa Pajak dan mekanisme kompensasinya, selain yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Apabila untuk suatu masa pajak, Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka atas pajak yang lebih dibayar tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Mekanisme kompensasi kelebihan Pajak Masukan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ini pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 Pasal 9 ayat (4) yang menyebutkan:
    “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya “. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan mekanisme kompensasi kelebihan Pajak Masukan, ketentuan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara konsisten dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994;
    Bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding terhadap kewajiban-kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:
    Bahwa kewajiban-kewajiban tersebut konsisten dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya (mengenai pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, penunjukan sebagai Pemungut Pajak, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan batubara dan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, mekanisme kompensasi);
    Bahwa berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, batubara merupakan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sebagai informasi tambahan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Pemohon Banding merupakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi III yang mana sama dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi II sebelumnya bahwa pada masa tersebut batubara dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak;
    Bahwa kewajiban Pemohon Banding memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dari sisi pajak keluaran maupun Pajak Masukan sudah sejalan dengan sistem pengkreditan dimana nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan (Pajak Masukan) dapat dikurangkan dengan Pajak Keluarannya;
    Bahwa Pemohon Banding selanjutnya akan membahas peraturan-peraturan terkait lainnya sebagai dasar hukum yang memperkuat bahwa batubara adalah Barang Kena Pajak;
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 beserta peraturan pelaksanaannya Bahwa apabila mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 beserta peraturan pelaksanaannya, perlakuan terhadap batubara adalah sebagai berikut:
    • Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 Pasal 4A dan Penjelasannya
      Bahwa Pasal 4A mengatur mengenai jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Di dalam Penjelasannya, diuraikan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai di mana pada huruf d menyebutkan: “barang hasil pertambangan dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti crude oil, garam “.
      Berdasarkan Pasal ini, batubara tidak termasuk dalam kategori barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karena batubara yang nantinya akan dijual, dihasilkan dari proses lebih lanjut berupa pemecahan, dismiling, konsentrasi dan penyaringan;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994
      Bahwa merupakan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
      1. minyak mentah;
      2. gas bumi;
      3. pasir dan kerikil;
      4. barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya;
      Bahwa sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 bahwa yang termasuk bukan Barang Kena Pajak harus memenuhi kriteria “yang diambil langsung dari sumbernya” dan batubara bukan termasuk di dalamnya;
    • Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996
      Bahwa Pasal 3 ayat (3) mengatur mengenai penggunaan hasil produksi batubara di mana huruf d Pasal tersebut menyebutkan untuk pembayaran Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi dan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian dapat diartikan bahwa batubara merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996 Bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini pada prinsipnya mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan batubara yang meliputi:
    • Nilai imbalan ke Pemerintah atas penyerahan hak pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara, yaitu sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara (Pasal 1); dan
    • Penyerahan batubara ke pihak lain (Pasal 2);
    • Surat-Surat Penegasan
    Bahwa berbagai Surat Penegasan yang diterbitkan oleh Terbanding pada intinya menegaskan bahwa batubara yang dihasilkan melalui proses lebih lanjut adalah

    Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Surat-Surat Penegasan itu antara lain:
    • SE-637/PJ.3/1987 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Batubara;
    • S-414/MK.0 1/1987 tanggal 6 April 1987 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Batubara;
    • SE-38/PJ.31/1988 tanggal 19 September 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Batubara;
    • S-1450/PJ.51/2001 tanggal 18 Desember 2001 tentang Permohonan Penegasan Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Batubara;
    Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana diuraikan di atas, sangatlah jelas diatur bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 batubara merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    Kesimpulan dan Perhitungan menurut Pemohon Banding
    Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-152/ WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 yang menolak Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00035/507/06/063/08 Masa Pajak Agustus 2006, sehingga perhitungan pajak dalam Keputusan Keberatan seharusnya kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp.5.293.850.210,00 dapat diakui dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dengan perincian sebagai berikut:
    KeteranganMenurut
    Keputusan Keberatan
    (Rp.)Menurut
    Pemohon Banding
    (Rp.)Koreksi yang Ditolak
    oleh Pemohon Banding
    (Rp.)Dasar Pengenaan Pajak0,000,000,00PPN yang telah disetor dan dapat dikreditkan0,005.293.850.210,005.293.850.210,00PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar0,00(5.293.850.210,00)(5.293.850.210,00)Jumlah yang masih harus dibayar/dapat dikompensasikan0,00(5.293.850.210,00)(5.293.850.210,00)
    Bahwa demikianlah uraian banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38091/PP/M.III/16/2012, Tanggal 10 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor: 00035/507/06/063/08 tanggal 14 Oktober 2008, atas nama : PT FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: GI Lt.12 Suite R, Jl. HR RS Blok X-1 Kav. 1 & 2, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan XXXX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi administrasi
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar
Rp.                          0,00
Rp.                          0,00
Rp.     5.293.850.210,00
(Rp.    5.293.850.210,00)
Rp.     5.293.850.210,00
Rp.                          0,00
Rp.                          0,00
Rp.                          0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38091/PP/M.III/16/2012, Tanggal 10 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1196/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 15 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang sengketa koreksi pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp5.293.850.210,00;

  1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38091/PP/M.III/16/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp5.293.850.210,00 adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 75 alinea ke-4
    “bahwa PKP2B atas nama Pemohon Banding ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 1999 dan pada saat penandatanganan tersebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 dan oleh karena itu perlakuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai dalam sengketa Banding ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;”
  3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38091/PP/M.III/16/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
  4. Bahwa, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga, Perikatan, Bab II: Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan, menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 1313:
    “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. (KUHPerd. 1320 dst)”
    Pasal 1320:
    “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang. (KUHPerd. 1337 dst.)”
    Pasal 1337:
    “Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.”
  5. Bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (5) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 13 Oktober 1999 (pada halaman 75 alinea ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38091/PP/M.III/16/2012 tanggal 10 Mei 2012) disebutkan :
    “bahwa prinsip dari Pasal 29 angka 5 dalam PKP2B atas nama Pemohon Banding adalah dalam hal ada materi yang tidak diatur dalam PKP2B atau tidak secara jelas menunjuk peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk suatu keadaan atau peristiwa, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan umum dari waktu ke waktu;”
  6. Bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 4A ayat (1):
    “Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
    Pasal 4A ayat (2):
    “Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
    1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
    2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
    4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.”
    Pasal 9 ayat (5):
    “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”
    Pasal 9 ayat (9):
    “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”
  7. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 1:
    “Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
    2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
    4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.”
    Pasal 2:
    “Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
    1. minyak mentah (crude oil);
    2. gas bumi;
    3. panas bumi;
    4. pasir dan kerikil;
    5. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
  8. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 9 ayat (2):
    “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”
    Pasal 9 ayat (3):
    “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.”
    Pasal 9 ayat (8):
    “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
    1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
    3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagoon, van, dan kombi;
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
    6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
    7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
    8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
    9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.”
    Pasal II huruf b:
    “Dengan berlakunya undang-undang ini, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.”
    Pasal IV:
    “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”
  9. Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 3:
    Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    1. Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;
    2. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
    3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
    4. Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
    5. Barang-barang kebutuhan pokok;
    6. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
    7. Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt;
    8. Saham, obligasi dan surat berharga sejenisnya;
    9. Air bersih yang disalurkan melalui pipa.
    Pasal 7:
    Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
    1. minyak mentah;
    2. gas bumi;
    3. pasir dan kerikil;
    4. barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
  10. Bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-16/KMK.03/2002 tanggal 29 Januari 2002 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyebutkan bahwa terhadap PKP2B yang dibuat setelah berlakunya Undang-Undang PPN diberikan pengaturan sebagai berikut :
    1. Apabila dalam PKP2B tersebut dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk batu bara dikenakan PPN maka atas penyerahan batu bara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya PKP2B sehingga perusahaan tersebut wajib memungut PPN yang terutang atas penyerahan batu bara dan sekaligus berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
    2. Apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa penyerahan produk batu bara dikenakan PPN, maka atas penyerahan batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara oleh Kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga perusahaan tersebut tidak berhak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
  11. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38091/PP/M.III/16/2012 tanggal 10 Mei 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen serta alasan-alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
    1. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan pertambangan batubara berdasarkan Kontrak Karya Pertambangan Batubara (KKPB) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang ditandatangani tanggal 13 Oktober 1999;
    2. bahwa SPT Pajak Pertambahan Nilai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Pembetulan ke-1 Masa Pajak Agustus 2006 telah dilaporkan pada tanggal 07 November 2007. Dalam SPT tercatat permohonan restitusi sebesar Rp5.293.850.210,00;
    3. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak dan pengkreditan yang melebihi jangka waktu 3 bulan;
    4. bahwa penerapan Ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 karena dalam kontrak dijelaskan bahwa kecuali dinyatakan lain maka kontrak harus tunduk kepada ketentuan Undang-undang Republik Indonesia;
    5. bahwa koreksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa batubara yang dimaksud barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
    6. bahwa karena batubara yang diolah/dijual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengannya tidak dapat dikreditkan.
  12. Bahwa sesuai dengan Pasal II Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 dapat diketahui bahwa Undang-Undang PPN hanya mengakui ketentuan-ketentuan dalam pasal–pasal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelum berlaku UU PPN tahun 1994 dengan syarat mencantumkan ketentuan khusus dalam pasal-pasalnya, dengan demikian untuk PKP2B sebelum UU PPN Tahun 1994 yang tidak mencantumkan ketentuan khusus dan PKP2B yang dibuat setelah berlaku UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 1994 (berlaku sejak 1 Januari 1995) berlaku ketentuan perundang-undangan yang berjalan/time to time sesuai dengan Pasal 29 ayat (5) PKP2B antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemerintah tertanggal 13 Oktober 1999, sehingga dengan demikian berlaku ketentuan yang berjalan yakni UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 beserta peraturan lainnya yang menyatakan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000) dan sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak serta Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan (UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 tahun 2000).
  13. Bahwa penafsiran oleh Majelis Pengadiilan Pajak telah salah yaitu bahwa dalam Pasal 29 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan secara tegas disebutkan bahwa ” ……..dalam hal referensi dalam kejadian ini menunjuk hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia, maka referensi tersebut harus berarti hukum dan perundang-undangan Indonesia yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu…”
  14. Bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 13 Oktober 1999 menyebutkan bahwa ”dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1994 dan peraturan pelaksanannya,” sudah menunjuk referensi hukum dan perundang-undangan Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan PPnBM. Oleh karenanya sesuai dengan bunyi Pasal 29 PKP2B tersebut, berarti referensi tersebut adalah harus berarti hukum dan perundang-undangan Indonesia yang berlaku secara umum dan dari waktu ke waktu yaitu berlaku UU PPN perubahan dari waktu ke waktu adalah UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tetang PPN dan PPnBM.
  15. Bahwa kalimat yang menyebutkan bahwa ”kecuali konteksnya menentukan lain” bermaksud jika dalam pasal PKP2B menyebutkan pengecualian perlakuan yang tidak mengikuti undang-undang dan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu. Jika terdapat secara eksplisit menyebutkan bahwa jika ada perubahan terhadap peraturan perundang-udangan, maka tidak mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan tersebut. Namun jika hanya menunjuk suatu referensi perundang-undangan, maka harus berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.;
  16. Bahwa dalam kontrak tidak dinyatakan dengan jelas bahwa aturan yang dipakai bersifat nail down/tetap;
  17. Bahwa arti dari ketentuan dalam kontrak bahwa : as a taxable firm to collect, remit, and report VAT on delivery of taxable goods and or services at the rate ten per cent (10%) or other rates in accordance with Value Added Tax Law 1994 and its implementing regulations in effect, adalah bila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus memungut PPN dan sama sekali bukan berarti bahwa batubara adalah Barang Kena Pajak;
  18. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan maka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak boleh dibuat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku pada saat terjadinya transaksi yang disengketakan yaitu UU Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 tahun 2000 yaitu batubara yang belum diolah menjadi briket batubara adalah termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN atau bukan Barang Kena Pajak.
  19. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang dipakai adalah UU nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 tahun 2000 sehingga dapat disimpulkan bahwa batubara yang belum diolah menjadi briket batubara adalah Non BKP sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
  20. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagai dasar hukum untuk Masa Pajak Agustus 2006, namun secara nyata undang-undang yang digunakan sebagai dasar permohonan restitusi adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga terdapat ketidakkonsistenan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan restitusi Masa Agustus 2006 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan restitusi untuk Masa Pajak Agustus 2006 (bukan pada akhir tahun pajak), sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang menyebutkan bahwa “apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian.”
      Bahwa ketentuan yang memperbolehkan restitusi untuk setiap masa pajak adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dimana dalam pada Pasal 9 ayat (4) disebutkan bahwa “apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.”
    2. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengkreditkan Pajak Masukan, namun tidak ada penyerahan (belum berproduksi) Bahwa ketentuan yang memperbolehkan untuk mengkreditkan Pajak Masukan apabila belum ada Pajak Keluaran adalah Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa “dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.”
    Sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 ketentuan tersebut tidak ada, dan sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 disebutkan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    Bahwa Pemohon Banding masih dalam tahap konstruksi dan tidak ada Pajak Keluaran, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa karena Pajak Keluaran tidak ada, maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
  21. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang dipakai adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 sehingga dapat disimpulkan bahwa batubara yang belum diolah menjadi briket batubara adalah non BKP sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
  22. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38091/PP/M.III/16/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38091/PP/M.III/16/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-152/WPJ.04/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor: 00035/507/06/063/08 tanggal 14 Oktober 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang termohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2006 yang harus/ (lebih) dibayar Rp. 0,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  • Barang yang diproduksi Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding tidak termasuk kriteria barang tambang yang diambil dari sumbernya dan dengan demikian merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan atas penyerahannya terutang PPN dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985