DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. XXX, beralamat di Jalan Wisma JJ Lt. Y, Jalan MMM No. YY, Duren Tiga, Jakarta Selatan 12xxx, diwakili oleh AAA, Direktur Utama PT. XXX, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. BBB, S.H., M.H., 2. CCC, S.H., Advokat, Konsultan Pajak & Penasehat Hukum Law Firm DDD & Associates, berkantor di Gedung KK, Lantai YY Ruang FF, Jalan YY, Nomor G Jakarta Timur 13xx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3100/PJ/2014 tanggal 17 November 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47668/PP/M.V/16/2013, Tanggal 7 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1234/WPJ.04/2012 tanggal 03 September 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00060/207/08/061/11 tanggal 06 Juli 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00044/WPJ.04/KP.0803/2011 tanggal 11 Nopember 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 07 September 2012;
Bahwa Pemohon Banding memberikan alasan-alasan permohonan banding sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp. 143.045.000,00
Bahwa untuk Masa Pajak Oktober 2008, Pemeriksa telah melakukan koreksi
positif atas jumlah penyerahan sebesar Rp. 1.430.450.000,00 dengan alasan koreksi terdapat penghasilan dari jasa pengangkutan pupuk ke tempat pembeli yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN. Menurut Pemeriksa sesuai dengan Pasal 4 UU PPN, jasa pengangkutan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga menurut Pemeriksa jumlah PPN yang kurang dibayar Masa Pajak Oktober 2008 adalah sebesar Rp. 143.045.000,00 Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat Pemeriksa karena :
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c, dinyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;b.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan;c.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) dinyatakan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Jasa di bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.;
Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan perpajakan yang Pemohon Banding uraikan diatas, jasa angkutan umum di darat dan di air merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai dengan memori penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jasa tersebut merupakan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa untuk Masa Oktober 2008, penghasilan Pemohon Banding dari jasa pengangkutan adalah sebesar Rp. 1.430.450.000,00 yaitu merupakan pengangkutan pupuk dari Gresik ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan angkutan umum berupa kapal, yaitu kapal KM Rimba VII, kapal KM Jati Anom dan kapal KM Permai;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan penejelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding keberatan atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa untuk Masa Oktober 2008, karena jasa tersebut merupakan jasa angkutan umum yang merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk Masa Oktober 2008 adalah NIHIL; - Sanksi Administrasi sebesar Rp. 103.428.322,00
Bahwa Pemeriksa telah mengenakan sanksi administrasi yaitu berupa sanksi bunga sebesar Rp. 36.569.240,00 dan sanksi kenaikan sebesar Rp.66.859.082,00, Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat Pemeriksa karena menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk Masa Oktober 2008 adalah NIHIL, sehingga sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2 dan 3) UU KUP juga NIHIL, karena pokok pajaknya NIHIL;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47668/PP/M.V/16/2013, Tanggal 7 Oktober 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1234/WPJ.04/2012 tanggal 03 September 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00060/207/08/061/11 tanggal 06 Juli 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00044/WPJ.04/ KP.0803/2011 tanggal 11 Nopember 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP : 02.070.987.9.061-000, alamat : Wisma Jakarta Prima Crane (JPC) Lt. 4, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 20, Duren Tiga, Jakarta Selatan 12760, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47668/PP/M.V/16/2013, Tanggal 7 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 2 April 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juni 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 1 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Desember 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 24 Juni 2014 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47668/PP/M.V/16/2013, Tanggal 7 Oktober 2013, telah dilakukan pada Tanggal 22 Oktober 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX, tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2016, oleh Dr. HHH, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh MMM, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./ FFF, S.H., M.H. ttd./ Dr. GGG, S.H., C.N | Ketua Majelis, ttd./ Dr. HHH, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./ MMM, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

