Putusan Mahkamah Agung Nomor : 84/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 84/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PH, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2878/PJ./2016, tanggal 19 Agustus 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Gedung B&G Tower, Lantai X, Jalan Putri Hijau Nomor X0, Kesawan, Medan Barat, Medan X0XXX, yang diwakili oleh Erik, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70915/PP/M.XB/13/2016 tanggal 18 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Pemohon Banding mohon agar banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1101/WPJ.01/2014 tanggal 13 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00010/204/ 11/123/13 tanggal 25 Juni 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 09 Desember 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70915/PP/M.XB/13/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1101/WPJ.01/2014 tanggal 13 Agustus 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor: 00010/204/11/123/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Gedung B&G Tower Lantai X, Jalan Putri Hijau Nomor X0, Kesawan, Medan Barat, Medan X0XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 4.007.638.490,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 400.763.849,00 Kredit Pajak Setoran Masa Rp 400.763.849,00 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 400.763.849,00 Jumlah Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1101/WPJ.01/2014 tanggal 13 Agustus 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor: 00010/204/11/123/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/ Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd/ GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H., Biaya biaya :1. Meterai.. Rp 6.000,002. Redaksi.. Rp 5.000,003. Administrasi … Rp 2.489.000,00Jumlah . Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 116/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 116/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, jabatan Plh. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1115/PJ/2017, tanggal 13 Maret 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QQ, tempat kedudukan di IN Office Tower X Lantai X, Jalan DF Kav. V-TA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78423/PP/M.IB/16/2016, tanggal 07 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan SKPKB PPN sehubungan dengan pembayaran jasa ke luar negeri dan membatalkan KEP-768/WPJ.19/2015 tanggal 23 April 2015. Sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 adalah NIHIL dengan perincian perhitungan sebagaimana terlampir pada Lampiran 4;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 06 Oktober 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78423/PP/M.IB/16/2016, tanggal 07 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-768/WPJ.19/2015 tanggal 23 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor: 00118/207/12/091/14 tanggal 30 April 2014, atas nama: PT QQ, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, Alamat: Pondok Indah Office Tower X Lantai X, Jalan SS Kav. V-TA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: DPP PPN Rp 16.980.388.949,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp 1.698.038.895,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.698.038.895,00 PPN kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Agustus 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-768/WPJ.19/2015 tanggal 23 April 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00118/207/12/091/14 tanggal 30 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78423/PP/M.IB/16/2016, tanggal 07 Desember 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd/ Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., Biaya biaya : Jumlah . Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 544/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 544/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3017/PJ./2017, tanggal 4 Agustus 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan MM, Nomor YY, Tawangsari, Semarang, yang diwakili oleh SSS, jabatan Direktur Utama PT XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Juan David Ganda Putra Sibarani, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax Analyst, beralamat di Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/WSMS/PJK/XI/2017, tanggal 1 November 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83376/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 4 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, menurut Pemohon Banding seharusnya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 20.671.470.837,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 22.627.000,00 Jumlah Rp 20.694.097.837,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar : Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 2.067.147.104,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp 3.556.904.485,00) PPN Kurang (Lebih) Bayar (Rp 1.489.757.381,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan kemasa pajak berikutnya Rp 1.489.757.381,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83376/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 4 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2092/WPJ.10/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00087/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama PT XXX, NPWP 02.154.062.xxxx, dengan alamat di Jalan MM, Nomor YY, Tawangsari, Semarang, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : – Ekspor Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 20.671.470.837,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN Rp 22.627.000,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00 Jumlah Rp 20.694.097.837,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp Jumlah seluruh penyerahan Rp 20.694.097.837,00 Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 2.067.147.104,00 Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.556.904.485,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 – Lain-Lain Rp 0,00 Jumlah Rp 3.556.904.485,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 3.556.904.485,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (1.489.757.381,00) Kelebihan pajak yang sudah : – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.489.757.381,00 – dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan) Rp 0,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00 Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2092/WPJ.10/2015 tanggal 27 Mei 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00087/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.154.062.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 361/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 361/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-395/PJ./2017, tanggal 03 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan MM Kav. YY, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76302/PP/M.VA/16/2016 tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi atas penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.177.377.730,00 tersebut dibatalkan karena apabila koreksi tersebut tetap dilakukan, maka akan terjadi dua kali (double) pencatatan penjualan atas transaksi yang sama; Bahwa dengan demikian, jumlah PPN yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Agustus 2011 menurut Pemohon Banding adalah nihil dengan perincian perhitungan sebagai berikut: No Keterangan Pemohon Banding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor 1.760.313.770 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 149.572.195.120 c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.458.681.380 Jumlah DPP 152.791.190.270 2 Pajak Keluaran 14.957.219.512 3 Dikurangi: I. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 10.694.901.290 II. Dibayar dengan NPWP sendiri 4.263.963.294 III. Lain-lain 129.701 Jumlah 14.958.994.285 4 Jumlah PPN Kurang Bayar (2-3) (1.774.773) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Oktober 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76302/PP/M.VA/16/2016 tanggal 31 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-760/WPJ.19/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00182/207/11/092/13 tanggal 24 April 2013 atas nama: PT XXX, NPWP: 01.000.078.xxxx, beralamat di: Jalan MM Kav. YY, Jakarta 12xxx, sehingga jumlah PPN Masa Pajak Agustus 2011 yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Dikurangi (Rp) Menjadi (Rp) Penghitungan PPN kurang bayar a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 15.374.957.285 417.737.773 14.957.219.512 b. Dikurangi: b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0 0 0 b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 10.694.901.290 0 10.694.901.290 b3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 b4. dibayar dengan NPWP sendiri 4.263.963.294 0 4.263.963.294 b5. lain-lain 129.701 0 129.701 b6. Jumlah 14.958.994.285 0 14.958.994.285 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP 0 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 14.958.994.285 0 14.958.994.285 e. Jumlah PPN Kurang bayar 415.963.000 2.190.736.000 (1.774.773.000) Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.774.773 0 1.774.773 b. Dikompensasikan ke masa pajak . (karena pembetulan) 0 0 0 c. Jumlah 1.774.773 0 1.774.773 PPN yang kurang dibayar 417.737.773 417.737.773 0 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 166.385.200 166.385.200 0 b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1.774.773 1.774.773 0 c. Bunga pasal 13 (5) KUP 0 0 0 d. Kenaikan pasal 13 (5) KUP 0 0 0 e. kenaikan pasal 17 C (5) KUP 0 0 0 f. kenaikan pasal 17 D (5) KUP 0 0 0 g. Jumlah 168.159.973 168.159.973 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 585.897.746 585.897.746 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-760/WPJ.19/2014 tanggal 28 April 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00182/207/11/092/13 tanggal 24 April 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.078.4-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S.,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 300/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 300/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara: PT XXX, beralamat di Menara DD Lt. YY, Jalan SS, Kav. R, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1893/PJ./2017, tanggal 10 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66019/PP/M.XVIB/16/2015 tanggal 25 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding memohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses dan mempertimbangkan banding dari Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp553.142.979,00 agar permohonan banding ini dikabulkan seluruhnya; Bahwa menurut Pemohon Banding keputusan keberatan yang telah diterbitkan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perhitungan PPN kurang bayar menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar NIHIL dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Jumlah 1 Dasar Pengenaan Pajak 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri – b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 8.771.817.554,00 b.3. STP (Pokok kurang bayar) – b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri – b.5. Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 8.771.817.554,00 c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP – d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 c.1) 8.771.817.554,00 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (8.771.817.554,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 8.771.817.554,00 b. Dikompensasikan ke Masa pajak . (karena pembetulan) – c. Jumlah (a+b) 8.771.817.554,00 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) – 5 Sanksi Administrasi a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP – 6 Jumlah PPN ymh Dibayar (4+5.a) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 01 Juli 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66019/PP/M.XVIB/16/2015 tanggal 25 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2763/WPJ.07/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00008/207/08/058/13 tanggal 31 Januari 2013, atas nama : PT.XXX, NPWP : 02.275.446.xxxx, beralamat di Menara DD Lt. YY, Jalan SS, Kav. R, Kuningan Timur, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2763/WPJ.07/2013 tanggal 30 Desember 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00008/207/08/058/13 tanggal 31 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.275.446.xxxx, adalah secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66019/PP/M.XVIB/16/2015 tanggal 25 November 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 279/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 279/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1844/PJ./2015, tanggal 27 Mei 2015; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT. XXX, beralamat di FFF Lantai Y Blok SS Nomor AA, Jalan AAA, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59432/PP/M.IVA/12/2015, tanggal 10 Februari 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa sampai Tahun 2009, total produksi batubara Pemohon Banding yang ditambang dan telah dimuat di atas kapal untuk dikirimkan kepada calon pembeli adalah 118.287 MT atau masih dibawah 125.000 MT. Oleh karena itu, pada tahun 2009 tidak terdapat potensi PPh Pasal 23 atas royalty dan kami mohon untuk tidak dikoreksi; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 26 Maret 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59432/PP/M.IVA/12/2015, tanggal 10 Februari 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1266/WPJ.19/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00020/203/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP: 02.190.463.xxxx, beralamat di FFF Lantai Y Blok SS Nomor AA, Jalan AAA, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 22.323.938.128,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Terutang Rp 823.958.753,00 Kredit Pajak Rp 823.958.753,00 Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp NIHIL Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Juni 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1266/WPJ.19/2012 tanggal 2 Oktober 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor: 00020/203/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.190.463.6-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59432/PP/M.IVA/12/2015, tanggal 10 Februari 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.BBB, S.H., M.H Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx