Putusan Mahkamah Agung Nomor : 279/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 279/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1844/PJ./2015, tanggal 27 Mei 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan:

PT. XXX, beralamat di  FFF Lantai Y Blok SS Nomor AA, Jalan AAA, Jakarta Selatan 12xxx;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59432/PP/M.IVA/12/2015, tanggal 10 Februari 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa sampai Tahun 2009, total produksi batubara Pemohon Banding yang ditambang dan telah dimuat di atas kapal untuk dikirimkan kepada calon pembeli adalah 118.287 MT atau masih dibawah 125.000 MT. Oleh karena itu, pada tahun 2009 tidak terdapat potensi PPh Pasal 23 atas royalty dan kami mohon untuk tidak dikoreksi;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 26 Maret 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59432/PP/M.IVA/12/2015, tanggal 10 Februari 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1266/WPJ.19/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00020/203/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP: 02.190.463.xxxx, beralamat di FFF Lantai Y Blok SS Nomor AA, Jalan AAA, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 22.323.938.128,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang TerutangRp      823.958.753,00
Kredit PajakRp      823.958.753,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp               NIHIL

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juni 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Juni 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 59432/PP/M.IVA/12/2015 tanggal 10 Februari 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 59432/PP/M.IVA/12/2015 tanggal 10 Februari 2015 terkait sengketa a quo karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1266/WPJ. 19/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00020/203/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX., NPWP: 02.190.463.xxxx adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1266/WPJ.19/2012 tanggal 2 Oktober 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor: 00020/203/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.190.463.6-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Royalti sebesar Rp1.182.870.000,00; yang dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam halaman 4 sampai dengan 7 dari 9 halaman dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo diperoleh petunjuk terdapat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan CV ZZZ maka dengan mengambilalih pendapat hukum yang berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Ketua Majelis Pengadilan Pajak: Sdr. Drs. Seno Hendra, M.M. Bahwa dalam Neraca Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 dan Tahun 2008 pada sisi debit, tidak terdapat Perkiraan Royalty yang dibayar di muka maupun Perkiraan PPh Pasal 23 yang dibayar di muka, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp374.601.185,00 dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
    Rp 23.506.808.128PPh Pasal 23 yang terutang
    Rp   1.091.531.028Kredit pajak:

    a. PPh ditanggung pemerintahRp                   0
    b. Setoran masa dan tahunanRp 823.958.753
    c. STP (pokok kurang bayar)Rp                   0
    d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnyaRp                   0
    e. Lain-lainRp                   0
    f. Kompensasi kelebihan ke masaRp                   0
    g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
    Rp     823.958.753Pajak yang tidak/kurang dibayar
    Rp     267.572.275Sanksi Administrasi

    a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 107.028.910
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                   0
    c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp                   0
    d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp                   0
    e. Jumlah Sanksi Administrasi
    Rp    107.028.910Jumlah PPh yang masih harus dibayar
    Rp    374.601.185

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59432/PP/M.IVA/12/2015, tanggal 10 Februari 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59432/PP/M.IVA/12/2015, tanggal 10 Februari 2015;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Menolak banding dari Pemohon Banding;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd.
BBB, S.H., M.H
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.S.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx