Putusan Mahkamah Agung Nomor : 300/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 300/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:

PT XXX, beralamat di Menara DD Lt. YY, Jalan SS, Kav. R, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1893/PJ./2017, tanggal 10 Mei 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66019/PP/M.XVIB/16/2015 tanggal 25 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding memohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses dan mempertimbangkan banding dari Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp553.142.979,00 agar permohonan banding ini dikabulkan seluruhnya;

Bahwa menurut Pemohon Banding keputusan keberatan yang telah diterbitkan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perhitungan PPN kurang bayar menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar NIHIL dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah
1Dasar Pengenaan Pajak
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.771.817.554,00
    b.3. STP (Pokok kurang bayar)
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
    b.5. Lain-lain
    b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.771.817.554,00
c. Diperhitungkan
    c.1. SKPPKP
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 c.1)8.771.817.554,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(8.771.817.554,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.771.817.554,00
b. Dikompensasikan ke Masa pajak . (karena pembetulan)
c. Jumlah (a+b)8.771.817.554,00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)
5Sanksi Administrasi
a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
6Jumlah PPN ymh Dibayar (4+5.a)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 01 Juli 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66019/PP/M.XVIB/16/2015 tanggal 25 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2763/WPJ.07/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00008/207/08/058/13 tanggal 31 Januari 2013, atas nama : PT.XXX, NPWP : 02.275.446.xxxx, beralamat di Menara DD Lt. YY, Jalan SS, Kav. R, Kuningan Timur, Jakarta Selatan;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya permohonan peninjauan kembali yang kami ajukan;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66019/PP/M.XVIB/16/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang telah diputus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2015, karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dalil-dalil yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemukakan;
  3. Memohon untuk menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2763/WPJ.07/2013 tanggal 30 Desember 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00008/207/08/058/13 tanggal 31 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.275.446.xxxx, adalah secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp553.142.979,00; yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam halaman 4 sampai dengan halaman 16 dari 17 halaman Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Di samping itu, Pemohon Peninjauan Kembali juga dan mendalilkan atas putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung RI Nomor 70 P/HUM/2013 yang dijadikan landasan yuridis atas perkara a quo dapat dibenarkan. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut:No.UraianJumlah1Dasar Pengenaan Pajak
    2Penghitungan PPN Kurang Bayar

    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-
    b. Dikurangi

        b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
        b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.771.817.554,00
        b.3. STP (Pokok kurang bayar)-
        b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
        b.5. Lain-lain-
        b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.771.817.554,00
    c. Diperhitungkan

        c.1. SKPPKP-
    d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 c.1)8.771.817.554,00
    e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(8.771.817.554,00)3Kelebihan Pajak yang sudah:

    a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.771.817.554,00
    b. Dikompensasikan ke Masa pajak (karena pembetulan)-
    c. Jumlah (a+b)8.771.817.554,004PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)-5Sanksi Administrasi

    a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-6Jumlah PPN ymh Dibayar (4+5.a)-

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66019/PP/M.XVIB/16/2015 tanggal 25 November 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66019/PP/M.XVIB/16/2015, tanggal 25 November 2015;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.S.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx