Putusan Mahkamah Agung Nomor : 222/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 222/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: XXX, beralamat di Jalan SSS Nomor YY, Pasar Baru, Padang Panjang, dan alamat korespondensi di Perkantoran DDD Blok A, Nomor RR, Jalan Kramat Raya Senen, Jakarta; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1661/PJ./2017, tanggal 21 April 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76156/PP/M.VIB/16/2016 tanggal 27 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon agar Majelis di Pengadilan Pajak dapat meninjau kembali SKPKB PPN Masa Desember 2011 Nomor 00019/207/11/202/14 tanggal 17 September 2014 dan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-819/WPJ.27/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dan menetapkan sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Jumlah RupiahMenurut Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     a.1. Ekspor 0     a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0     a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0     a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0     a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0     a.6. jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 0 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b) 0 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari    Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan    atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan:     d.1. Impor BKP 0     d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0     d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0     d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0     d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0     d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 0 b. Dikurangi:     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0     b.3. STP (pokok kurang bayar) 0     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0     b.5. Lain-lain 0     b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 0 c.Diperhitungkan:    c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 0 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .. (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a + b) 0 4 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76156/PP/M.VIB/16/2016 tanggal 27 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-819/WPJ.27/2015 tanggal 6 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00019/207/11/202/14 tanggal 17 September 2014 Masa Pajak Desember 2011, atas nama XXX, NPWP: 06.094.313.xxxx, beralamat di Jl. SSS Nomor YY, Pasar Baru, Padang Panjang, dan alamat korespondensi di Perkantoran DDD Blok A, Nomor RR, Jalan Kramat Raya Senen, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-819/WPJ.27/2015 tanggal 6 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00019/207/11/202/14 tanggal 17 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 06.094.313.1-202.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:  Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 216/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 216/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa HHH, jabatan Plt Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-461/PJ/2017, tanggal 6 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, Tbk., beralamat di Gedung SSS Lantai Y, Jalan RRR, Nomor Kavling FF, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (d/h PPP Tower Lantai DD, Jalan SSS Kavling RR, Jakarta Selatan, 12xxx), yang diwakili oleh Benny Tjoeng, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa RRR, Ak., C.A., S.H., Kuasa Hukum pada Kantor Konsultan Pajak GGG beralamat di Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/LSI/KMPK MA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76848/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 8 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon Majelis Hakim agar mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding (Lonsum) yakni memutuskan agar Terbanding (DJP) membatalkan SKPKB PPN sebesar Rp18.811.832,00; Uraian Semula(Berdasarkan SK Keberatan) Ditambah/(Dikurangi) Menjadi (MenurutPemohon Banding) PPN kurang (Lebih) bayar 9.405.916 (9.405.916) 0 Sanksi Bunga 0 (0) 0 Sanksi Kenaikan 9.405.916 (9.405.916) 0 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 18.811.832 (18.811.832) 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76848/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 8 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1023/WPJ.19/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00074/207/10/092/14 tanggal 1 Desember 2014, atas nama: PT XXX, Tbk., NPWP: 01.001.752.xxxx, beralamat di: Gedung SSS Lantai Y, Jalan RRR, Nomor Kavling FF, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (d/h PPP Tower Lantai DD, Jalan SSS Kavling RR, Jakarta Selatan, 12xxx), dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 25.976.365.973,00 PPN yang dapat diperhitungkan Rp 29.929.221.215,00 PPN lebih bayar Rp   3.952.855.242,00 Kelebihan yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp   3.952.855.242,00 PPN yang kurang dibayar Rp N I H I L Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1023/WPJ.19/2015, tanggal 27 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2010, Nomor: 00074/207/10/092/14, tanggal 1 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.752.3-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Heni Hendrarta DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.     Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 202/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 202/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SSS, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-97/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT XXX, beralamat di Jalan DD Sidoarjo, yang diwakili oleh Surja, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur PT. XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mardianto, kewarganegaraan Indonesia, alamat PT. YYY Jalan RR Kavling YY, Nomor D Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0152/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66823/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-768/WBC.10/2014 tanggal 16 Juni 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 30 Oktober 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66823/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan sebagian banding PT XXX, NPWP: 01.546.053.xxxx, beralamat di Jl. DD Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-768/WBC.10/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000065 tanggal 7 Maret 2014 dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor 027910 tanggal 20 Februari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-768/WBC.10/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000065 tanggal 7 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.546.053.8-641.000, dan menetapkan atas ekspor 18,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor: 027910 tanggal 20 Februari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 200/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 200/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SSS, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-84/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT XXX, beralamat di Jalan DD, Waru, Sidoarjo, yang diwakili oleh SSS, jabatan Direktur PT. XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mardianto, alamat PT. YYY Jalan RR Kavling X Nomor D, Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0149.MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66810/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 8 September 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66810/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan sebagian banding PT XXX, NPWP: 01.546.053.xxxx, beralamat di Jl. DD, Waru, Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-720/WBC.10/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000049 tanggal 20 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 9,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 (pos 1 dan 2 dari 3 pos) dengan PEB Nomor 024xxx tanggal 14 Februari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-720/WBC.10/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000049 tanggal 20 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.546.053.xxxx, dan menetapkan atas ekspor 9,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 (pos 1 dan 2 dari 3 pos) dengan PEB Nomor: 024221 tanggal 14 Februari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 199/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 199/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa NNN, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3226/PJ./2016, tanggal 9 September 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT. XXX, beralamat di SSS Plaza Menara D Lantai YY Jalan MM Nomor DD, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, yang dalam hal ini diwakili oleh ZZZ, pekerjaan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71372/PP/M.IA/16/2016, tanggal 6 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang kurang dibayar adalah Nihil dengan perincian sebagai berikut: No. Uraian Jumlah RupiahMenurut Wajib Pajak 1. Dasar Pengenaan Pajak: a.l. Ekspor 143.887.356 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 4.059.409.454 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 4.377.000.000 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – c. Jumlah seluruh penyerahan 152.324.293.810 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar: a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 405.940.946 b. Dikurangi:     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.470.556.766     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri     b.6. Jumlah 2.470.556.766 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 2.470.556.766 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (2.064.615.820) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya 2.064.615.820 b. Dikompensasikan Ke masa pajak (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) 2.064.615.820 4 PPN yang kurang bayar – 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP h. Jumlah – 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar – Bahwa demikian permohonan banding ini kami sampaikan. Kami bersedia hadir dalam sidang sesuai dengan undangan Hakim Majelis untuk memberikan data, penjelasan dan informasi yang diperlukan agar banding kami dapat diterima. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan semua hak Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 3 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71372/PP/M.IA/16/2016, tanggal 6 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-74/WPJ.19/2015 tanggal 13 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor: 00024/207/10/092/14 tanggal 28 Maret 2014, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.213.128.xxxx, beralamat di SSS Plaza Menara D Lantai YY Jalan MM Nomor DD, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10xxx, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp 152.324.293.810,00 Pajak Keluaran  Rp        405.940.946,00 Kredit Pajak (Rp    2.470.556.766,00). PPn Kurang (Lebih) Bayar (Rp    2.064.615.820,00). Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp     2.064.615.820,00. Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar Rp                           0,00. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-74/WPJ.19/2015 tanggal 13 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor: 00024/207/10/092/14 tanggal 28 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.213.128.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 198/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 198/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Susila Brata, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-115/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT XXX, beralamat di Jalan DD, Waru, Sidoarjo, yang diwakili oleh SSS, jabatan Direktur PT. XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MMM, kewarganegaraan Indonesia, alamat PT. YYY Jalan RR  Nomor DD, Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0169/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66841/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 30 Oktober 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66841/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan sebagian banding PT XXX, NPWP: 01.546.053.xxxx, beralamat di Jl. DD, Waru, Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-884/WBC.10/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000082 tanggal 08 April 2014 dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 038189 tanggal 10 Maret 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-884/WBC.10/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000082 tanggal 8 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.546.053.xxxx, dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor: 038189 tanggal 10 Maret 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Michael DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx