Putusan Mahkamah Agung Nomor : 361/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 361/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-395/PJ./2017, tanggal 03 Februari 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX, beralamat di Jalan MM Kav. YY, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur Utama;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76302/PP/M.VA/16/2016 tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi atas penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.177.377.730,00 tersebut dibatalkan karena apabila koreksi tersebut tetap dilakukan, maka akan terjadi dua kali (double) pencatatan penjualan atas transaksi yang sama;

Bahwa dengan demikian, jumlah PPN yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Agustus 2011 menurut Pemohon Banding adalah nihil dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

NoKeteranganPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor1.760.313.770
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri149.572.195.120
c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.458.681.380
Jumlah DPP152.791.190.270
2Pajak Keluaran14.957.219.512
3Dikurangi:
I. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.694.901.290
II. Dibayar dengan NPWP sendiri4.263.963.294
III. Lain-lain129.701
Jumlah14.958.994.285
4Jumlah PPN Kurang Bayar (2-3)(1.774.773)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76302/PP/M.VA/16/2016 tanggal 31 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-760/WPJ.19/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00182/207/11/092/13 tanggal 24 April 2013 atas nama: PT XXX, NPWP: 01.000.078.xxxx, beralamat di: Jalan MM Kav. YY, Jakarta 12xxx, sehingga jumlah PPN Masa Pajak Agustus 2011 yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghitungan PPN kurang bayar
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri15.374.957.285417.737.77314.957.219.512
b. Dikurangi:
    b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama000
    b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.694.901.290010.694.901.290
    b3. STP (pokok kurang bayar)000
    b4. dibayar dengan NPWP sendiri4.263.963.29404.263.963.294
    b5. lain-lain129.7010129.701
    b6. Jumlah14.958.994.285014.958.994.285
c. Diperhitungkan
    c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan14.958.994.285014.958.994.285
e. Jumlah PPN Kurang bayar415.963.0002.190.736.000(1.774.773.000)
Kelebihan pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.774.77301.774.773
b. Dikompensasikan ke masa pajak . (karena pembetulan)000
c. Jumlah1.774.77301.774.773
PPN yang kurang dibayar417.737.773417.737.7730
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP166.385.200166.385.2000
b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP1.774.7731.774.7730
c. Bunga pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan pasal 13 (5) KUP000
e. kenaikan pasal 17 C (5) KUP000
f. kenaikan pasal 17 D (5) KUP000
g. Jumlah168.159.973168.159.9730
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)585.897.746585.897.7460

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Februari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76302/PP/M.VA/16/2016 tanggal 31 Oktober 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76302/PP/M.VA/ 16/2016 tanggal 31 Oktober 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-760/WPJ.19/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00182/207/11/092/13 tanggal 24 April 2013 atas nama: PT XXX, NPWP: 01.000.078.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-760/WPJ.19/2014 tanggal 28 April 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00182/207/11/092/13 tanggal 24 April 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.078.4-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp4.177.377.730,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikaan bukti-bukti yang cukup memadai berupa Pencatatan Penjualan, Reteur, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.H., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.H.

ttd.
BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.S.
  

Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx