Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1481/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 1481/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, TBK (BANK QWE), beralamat sesuai keputusan di Jalan RTY Nomor XX-XX, ASD, Bandung,Jawa Barat, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan VBN Lor gg. PLM Nomor XX – A, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/KA/DIR-PK/2018, tanggal 15 Januari 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC, Kav X0-XX, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-727/PJ/2018, tanggal 12 Februari 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87195/PP/M.XVIIIB/15/2017, tanggal 16 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Perhitungan PPN Barang dan Jasa:
Jumlah seluruh penyerahan                                                                          Rp 6.129.180.390,00
Pajak Keluaran                                                                                          Rp     612.918.039,00
Dibayar dengan NPWP sendiri                                                                   Rp     565.998.871,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar                                                      Rp       46.919.168,00
Samksi Administrasi
2% x 22 bulan x Rp46.919.168,00                                                            Rp       20.644.434,00
PPN yang Masih Harus Dibayar                                                                Rp        67.563.602,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 8 September 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87195/PP/M.XVIIIB/15/2017, tanggal 16 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor 00398/207/11/054/13 tanggal 9 Oktober 2013, atas nama PT Bank QWE, Tbk. (bank QWE), NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XX-XX, ASD, Bandung, Jawa Barat 40111;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87195/PP/M.XVIIIB/16/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87195/PP/M.XVIIIB/16/2017 tanggal 16 Oktober 2017 terkait koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai karena telah dibuat dengan pertimbangan yang keliru dan penilaian yang tidak adil, mengabaikan bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, serta bertentangan dengan asas keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/WPJ.07/2015 tertanggal 7 Januari 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00398/207/11/054/13 tanggal 9 Oktober 2013, atas nama PT Bank QWE, Tbk., NPWP 0X.XXX.X0X.X.0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XX – XX, ASD, Bandung Jawa Barat 40111 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku oleh karenanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
    2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor 00398/207/11/054/13 tanggal 9 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp22.381.000.000,00; terkait Hadiah dari Undian Berhadiah “Petik Hadiah” yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Hadiah dari Undian Berhadiah “Petik Hadiah” oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali karena belum dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yaitu Pemberitahuan Asal Pemasukan Barang asal Pabean (BC.4.0) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A huruf d, Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.290.427.602,00; dengan perincian sebagai berikut:

          PPN Kurang (Lebih) Bayar                                                                        Rp 2.285.019.168,00
          Sanksi Bunga                                                                                             Rp 1.005.408.434,00
          Sanksi Kenaikan                                                                                        Rp                      0,00
          Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar                                           Rp 3.290.427.602,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT BANK QWE, TBK (BANK QWE);
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan  RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H.,M.S.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, SH.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X