PUTUSAN
Nomor 1472/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC Nomor X0 – XX, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3805/PJ./2017, tanggal 13 Oktober 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, Tbk, beralamat di RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12930, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85589/PP/M.VA/99/2017, tanggal 7 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Penggugat mohon agar:
- Keputusan Tergugat Nomor KEP-08124/NKEB/WPJ.07/2016 yang diterbitkan oleh Tergugat dapat dibatalkan; dan
- Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00312/107/13/054/15 Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2013 dapat dibatalkan;
Bahwa demikianlah surat permohonan gugatan ini Penggugat sampaikan, semoga penjelasan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-08124/NKEB/WPJ.07/2016 sekaligus juga membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00312/107/13/054/15 Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2013, dan atas perhatian serta bantuan Yang Mulia Majelis Hakim Penggugat ucapkan terima kasih;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 28 Desember 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85589/PP/M.VA/99/2017, tanggal 7 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08124/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 November 2016 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00312/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT QWE, Tbk, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12930, sehingga Jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 November 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85589/PP/M.VA/99/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85589/PP/M.VA/99/2017 tanggal 7 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri : 3. 1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08124/NKEB/WPJ.20/2016 tanggal 9 November 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00312/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT QWE, Tbk., NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12930 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08124/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 November 2016, mengenai Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor : 00312/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor : KEP-08124/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 November 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor: 00312/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah didukung dengan bukti yang memadai yang telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena tidak lengkapnya pengisian Faktur Pajak bersifat administrasi semata sebab tidak terdapat unsur kerugian atas pendapatan negara dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam dan Pasal 14 ayat (4) Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8) Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraaturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2011 junctis Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

