bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017 tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum