PUTUSAN
Nomor 303/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1626/PJ./2017, tanggal 10 April 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Jalan RR Blok O, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh FFF, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017 tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon dapat diperhitungkan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang KUP;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Nomor: 00024/201/10/007/12 Tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp54.206.515,00 harus dibatalkan dan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
- Jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp54.206.515,00;
- Jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan menurut pembahasan akhir adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah);
- Jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan menurut perhitungan keberatan Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah);
Bahwa dan atas kelebihan pembayaran yang terjadi Pemohon Banding mohon dapat diperhitungkan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang KUP;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 27 Januari 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-715/WPJ.20/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00024/201/10/007/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama PT.XXX, NPWP 01.326.182.xxxx, beralamat di Jalan RR Blok O, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13xxx, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp 551.656.112,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | Rp 16.544.054,00 |
| Kredit Pajak | Rp 27.950,00 |
| Kompensasi Masa/Tahun pajak sebelumnya | Rp 0,00 |
| PPh Kurang/(Lebih) Bayar | Rp 16.516.104,00 |
| Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp 5.285.153,00 |
| Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | Rp 21.801.257,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 April 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79894/PP/M.VIIIB/10/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79894/PP/M.VIIIB/10/2017 tanggal 18 Januari 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-715/WPJ.20/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00024/201/10/007/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama PT.XXX, NPWP 01.326.182.xxxx, beralamat di Jalan RR Blok O, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Agustus 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-715/WPJ.20/2013 tanggal 16 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00024/201/10/007/12 tanggal 26 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.326.182.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp21.801.257,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp1.368.851.385,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Terbanding Nomor PER-81/PJ/2009;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp21.801.257,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp 551.656.112,00Pajak Penghasilan TerutangRp 16.544.054,00Kredit PajakRp 27.950,00Kompensasi Masa/Tahun pajak sebelumnyaRp 0,00PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 16.516.104,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 5.285.153,00Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 21.801.257,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. AAA, S.H., M.H. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

