bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor Put.76282/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan