PUTUSAN
Nomor 91/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-444/PJ/2017, tanggal 6 Februari 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG KALIMANTAN PLANTATION, beralamat di Desa AA, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, X0X00, yang diwakili oleh Narwoko, jabatan Presiden Direktur PT DFG Kalimantan Plantation;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76278/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa seharusnya atas perhitungan kembali pajak masukan yang seharusnya dihitung di akhir periode adalah sebagai berikut:
| Penyerahan/Penjualan Ekspor yang terhutang PPN tarif 0% | Rp 50.162.762.327,00 |
| Penyerahan/Penjualan yang terhutang PPN tarif 10% | Rp 2.346.315.935,00 |
| Penyerahan yang tidak terhutang | Rp 11.252.462.295,00 |
| Total | Rp 63.761.540.557,00 |
P = PM x Z
754.681.144 X 52.509.078.262 = 621.497.080
63.761.540.557
Bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan adalah sebesar Rp754.681.144,00 sehingga pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp133.184.064,00 dan telah diperhitungkan di SPT Masa Maret 2013 pada formulir 1111AB;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 22 Desember 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76278/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1922/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00088/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014 atas nama PT DFG Kalimantan Plantation, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, beralamat di Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan X0X00, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 menjadi sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: | ||
| a.1. Ekspor | 6.744.758.198,00 | |
| a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 218.370.840,00 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 1.120.237.700,00 | |
| a.6. Jumlah seluruh penyerahan | 8.083.366.738,00 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 | |
| c. Jumlah seluruh penyerahan | 8.083.366.738,00 | |
| 2 | Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 21.837.084,00 |
| Dikurangi: | ||
| a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 27.815.613,00 | |
| b.lain-lain | 263.376.926,00 | |
| c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 291.192.539,00 | |
| 3 | Jumlah penghitungan PPN kurang bayar | (269.355.455,00) |
| 4 | dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan) | 271.207.031,00 |
| 5 | PPN yang kurang dibayar | 1.851.576,00 |
| 6 | Sanksi administrasi: | |
| a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 1.851.576,00 | |
| 7 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 3.703.152,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 April 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76278/PP/M.VIIIA/16/2016 tanggal 31 Oktober 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76278/PP /M.VIIIA/16/2016 tanggal 31 Oktober 2016 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :3.1.
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1922/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00088/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014 atas nama PT DFG Kalimantan Plantation, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1922/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00088/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.703.152,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp13.359.128,00; yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk unit/kegiatan perkebunan karet dalam rangka perolehan Karet Alam yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Majelis Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan dan penilaian berdasar perhitungan atas Pajak Masukan secara proporsional serta pertimbangan hukum oleh Majelis dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum kembali dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp 3.703.152,00; dengan perincian sebagai berikut :No.UraianJumlah
(Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor6.744.758.198,00
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri218.370.840,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.120.237.700,00
a.6. Jumlah seluruh penyerahan8.083.366.738,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan8.083.366.738,002
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri21.837.084,00
Dikurangi:
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan27.815.613,00
b.lain-lain263.376.926,00
c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan291.192.539,003
Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(269.355.455,00)4
dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)271.207.031,005
PPN yang kurang dibayar1.851.576,006
Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP1.851.576,007Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.703.152,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

