bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48824/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 3 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum t