PUTUSAN
Nomor 170/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jl. AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-408/PJ/2014, tanggal 26 Februari 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG INDONESIA, beralamat di Wisma QQ Lantai X, Jl. Jendral AF Kaveling X-X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh DF, jabatan Direktur PT. DFG Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48824/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 3 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil dan fakta hukum dari Pemohon Banding, demi keadilan dan kepastian hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan bagi Pemohon Banding serta untuk menghindari kewajiban pelunasan pajak yang tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding yakni sebesar Rp 4.767.813.449,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan Banding kami dapat “diterima dan dikabulkan” untuk seluruh jumlah di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-2226/WPJ.07/2011 tanggal 07 September 2011 juncto KEP-2430/WPJ.07/2011 tanggal 30 September 2011, yakni semula kurang bayar PPN sebesar Rp 4.767.813.449,- menjadi Kurang bayar pajak sebesar Rp 973.615.818,-, dengan penghitungan kembali Pajak Penghasilan 25/29 Tahunan Badan Tahun Pajak 2008 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Penghasilan Netto | (a) | (Rp 1.072.947.762,-) |
| Kompensasi Kerugian Fiskal | (b) | Rp 0,- |
| PPh Terutang | (c) | Rp 0,- |
| Kredit Pajak | (d) | (Rp 973.615.818,-) |
| PPh Kurang (Kurang) Bayar | (e)=(c)+(d) | (Rp 973.615.818,-) |
| Sanksi Administrasi: | ||
| -Bunga Ps 13 (2) KUP | Rp 0,- | |
| Total Pajak Kurang Bayar | (g)=(e)+(f) | (Rp 973.615.818,-) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 26 Maret 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48824/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 3 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2226/WPJ.07/2011 tanggal 7 September 2011, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00069/206/08/052/10 tanggal 8 Juli 2010, atas nama: PT DFG Indonesia, NPWP :0X.XXX.XXX.X.0XX-000, yang beralamat di Wisma QQ Lt. X, Jl. Jend. AF Kav. X-X, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, XXXX0 sehingga jumlah pajak yang masih harus /(lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Majelis (Rp) |
| Peredaran Usaha | 51.357.347.613 |
| Harga Pokok Penjualan | 46.704.070.716 |
| Laba / Penghasilan Bruto dari Usaha | 4.653.276.897 |
| Biaya Usaha Lainnya | 4.051.392.988 |
| Penghasilan Netto dalam Negeri | 601.883.909 |
| Penghasilan dari Luar Usaha | (2.565.317.502) |
| Penghasilan Bruto | (1.963.433.593) |
| Penyesuaian Fiskal Positif | 1.223.352.971 |
| Penyesuaian Fiskal Negatif | 225.888.863 |
| Penghasilan Netto Luar Negeri | 0 |
| Jumlah Penghasilan Netto | (965.969.485) |
| Kompensasi Kerugian | 0 |
| Penghasilan Kena Pajak | 973.615.818 |
| PPh Terutang | (973.615.818) |
| Kredit Pajak | 0 |
| PPh kurang/(lebih) bayar | (973.615.818) |
| Sanksi administrasi : | |
| – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0 |
| Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(lebih) dibayar | (973.615.818) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasana-lasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48824/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 3 Desember 2013 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48824/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 3 Desember 2013 terkait perkara a quo karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Dengan mengadili sendiri :3.1.
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 2226/WPJ.07/2011 tanggal 7 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00069/206/08/052/10 tanggal 8 Juli 2010, atas nama : PT. DFG Indonesia NPWP : 0X.XXX.XXX.X – 0XX. 000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2226/WPJ.07/20ll tanggal 7 September 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00069/206/ 08/052/10 tanggal 8 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.0XX-000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp973.615.818,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu :
- Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.2.790.364.896,00;
- Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.27.848.965.853,00;
- Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp.997.619.253,00;
- Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp.15.165.777.940,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tldak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah didukung denqan bukti-bukti yang memadai dan telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan pemohon peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih dibayar sebesar Rp973.615.818,00; dengan perincian sebagai berikut :UraianMenurut Majelis
(Rp)
Peredaran Usaha51.357.347.613Harga Pokok Penjualan46.704.070.716Laba / Penghasilan Bruto dari Usaha4.653.276.897Biaya Usaha Lainnya4.051.392.988Penghasilan Netto dalam Negeri601.883.909Penghasilan dari Luar Usaha(2.565.317.502)Penghasilan Bruto(1.963.433.593)Penyesuaian Fiskal Positif1.223.352.971Penyesuaian Fiskal Negatif225.888.863Penghasilan Netto Luar Negeri0
Jumlah Penghasilan Netto(965.969.485)Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak973.615.818PPh Terutang(973.615.818)Kredit Pajak0
PPh kurang/(lebih) bayar(973.615.818)Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(lebih) dibayar(973.615.818)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr HHH, SH.M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. Dr HHH, SH.M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
RTY, S.H
NIP. XXXX09XXXXXX0XX00X

