Putusan Mahkamah Agung Nomor : 416/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 416/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh Iwan Hermawan, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-272/BC/2016 tanggal 3 Agustus 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT MONAGRO KIMIA, beralamat di Wisma Pondok Indah 2 Lantai 6, Suite 6001, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh Eko Santoso Poegoeh, Jabatan Presiden Direktur PT Monagro Kimia; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70526/PP/M.VIIB/19/2016, tanggal 28 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-132/BC.8/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001296/WBC.072014 tanggal 11 November 2014 tentang kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi, sehingga perhitungan menjadi nihil adalah sebagai berikut:Bea Masuk PPN PPh Pasal 22 Denda Total Rp                    0,00Rp                    0,00Rp                    0,00Rp                    0,00Rp                    0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70526/PP/M.VIIB/19/2016, tanggal 28 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-132/BC.8/2015 tanggal 3 Maret 2015 dan Surat Penetapan pabean (SPP) Nomor SPP-001296/WBC.07/2014 tanggal 11 November 2014, atas nama PT Monagro Kimia, NPWP 01.061.671.2-052.000, alamat Wisma Pondok Indah 2 Lantai 6, Suite 6001, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310, sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-132/BC.8/2015 tanggal 03 Maret 2015 dan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-001296/WBC.07/2014 tanggal 11 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.061.671.2-052.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: 1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-001296/WBC.07/2014 tanggal 11 November 2014 yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Kanwil DJBC Jakarta yang berisi tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesar Rp192.069.738,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Diskresi yang dikontruksikan dalam Pelaksana Tugas (Plt) tidak dikenal dalam Hukum Administrasi Negara, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang bersifat mengikat dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 juncto Lampiran Bab V huruf E Peraturan MENPAN Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahuun 2012; 2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Bea Masuk PPN PPh Psl 22 Denda Total :  Rp                    0,00:  Rp                    0,00:  Rp                    0,00:  Rp                    0,00:  Rp                    0,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 529/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 529/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY, Blok R X, Nomor X, ASD, FGH, Tangerang, yang diwakili oleh JKL, alamat Jalan ZXC III/XX, RT 00X/RW 00X, Kelurahan VBN, Kecamatan MLP, Jakarta Barat, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa NKO, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/X-BPI/2017, tanggal 5 Oktober 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4135 /PJ/2017, tanggal 8 November 2017 Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82656 /PP/M.XVI.A/16/2017, tanggal 11 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding NoUraianPerhitungan MenurutFiskusWP1.Dasar Pengenaan Pajaka. Atas penyerahan barang dan jasa yang  terutang PPN:a.1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.940.728.8894.715.367.408a.2. Lain-laina.3 Jumlah12.940.728.8894.715.367.408b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNc. Jumlah seluruh penyerahan12.940.728.8894.715.367.4082Perhitungan PPN kurang bayara. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.294.072.888471.536.741b. Dikurangi:b.1. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan190.319.273190.319.273b.2. Lain-lainb.3. Jumlah190.319.273190.319.2733Jumlah PPN kurang bayar1.103.753.615281.217.4684Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi190.319.273190.319.2735PPN yang kurang dibayar1.294.072.888471.536.7416Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13(2) KUP529.801.735188.614.696b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP190.319.273190.319.273c. Jumlah720.121.008378.933.9697Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.014.193.896850.470.710 2. Bahwa Penjualan menurut Pemohon adalah sebesar Rp4.715.367.408,00 sehingga PPN Keluaran yang harus dipungut adalah sebesar Rp471.536.741,00 sesuai dengan dokumen-dokumentransaksi; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat Uraian Banding tanggal 26 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82656/PP/M.XVI.A/16/2017, tanggal 11 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/WPJ.08/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00070/207/12/416/14 tanggal 19 November 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di ZAQ, Jalan RTY Blok RX Nomor X, ASD, FGH, Tangerang, Tidak Dapat Diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Oktober 2017; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 5 Oktober 2017, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 82656/PP/M.XVI.A/16/2017, tanggal 11 April 2017, telah dilakukan pada tanggal 27 April 2017, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. M. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 531/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 531/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Blok R X, Nomor X, ASD, FGH, Tangerang, yang diwakili oleh JKL, Jalan ZXC III/X RT.00X/RW 00X, Kelurahan VBN, Kecamatan MLP, Jakarta Barat, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa NKO, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/X-BPI/2017, tanggal 5 Oktober 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4136 /PJ/2017, tanggal 8 November 2017 Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 82660 /PP/M.XVI.A/16/2017, tanggal 11 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding NoUraianPerhitungan MenurutFiskusWP1.Dasar Pengenaan Pajaka. Atas penyerahan barang dan jasa yang  terutang PPN:a.1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri43.541.658.57618.198.409.091a.2. Lain-laina.3 Jumlah43.541.658.57618.198.409.091b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNc. Jumlah seluruh penyerahan43.541.658.57618.198.409.0912Perhitungan PPN kurang bayara. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.354.165.8571.819.840.909b. Dikurangi:b.1. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan603.558.523603.558.523b.2. Lain-lainb.3. Jumlah603.558.523603.558.5233Jumlah PPN kurang bayar3.750.607.3341.216.282.3864Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi5PPN yang kurang dibayar3.750.607.3341.216.282.3866Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13(2) KUP1.725.279.374559.489.898b. Lain-lainc. Jumlah1.725.279.374559.489.8987Jumlah PPN yang masih harus dibayar5.475.886.7081.775.772.284 2. Bahwa Penjualan menurut Pemohon adalah sebesar Rp18.189.409.091,00 sehingga PPN Keluaran yang harus dipungut adalah sebesar Rp1.819.840.909,00 sesuai dengan dokumen-dokumentransaksi; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82660/PP/M.XVI.A/16/2017, tanggal 11 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00016/KEB/WPJ.08/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00066/207/12/416/14 tanggal 19 November 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di ZAQ, Jalan RTY Blok RX Nomor X, ASD, FGH, Tangerang, Tidak Dapat Diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Oktober 2017; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 5 Oktober 2017, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 82660/PP/M.XVI.A/16/2017, tanggal 11 April 2017, telah dilakukan pada tanggal 27 April 2017, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1483/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1483/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT ADF II, beralamat di PHE Tower, Jalan Letjen QQ Kav. XX (Kebagusan I), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Rudy Ryacudu, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-728/PJ/2018, tanggal 12 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87356/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar SK Keberatan Nomor KEP-2346/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014 tentang Keberatan P a j a k Bumi Dan Bangunan Atas SPPT PBB Tubuh Bumi Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tahun Pajak 2013 Tanggal 30 April 2013 dibatalkan sehingga PBB yang terutang menjadi sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Pemohon Banding Terbanding Koreksi Objek Pajak – Bumi- Luas (m2) 0 998.000.000 998.000.000 – Bangunan – Luas (m2) 0 0 0 Total Luas (m2) 0 998.000.000 998.000.000 Kelas 200 200 NJOP – PER (M2)  140,00  140,00 NJO sebagai pengenaan pajak  0,00 139.720.000.000,00 139.720.000.000,00 NJO PTKP  (12.000.000,00)  (12.000.000,00) 0,00 NJO Penghitungan PBB 0,00 139.708.000.000,00 139.708.000.000,00 NJKP (40%) 0,00 55.883.200.000,00 55.883.200.000,00 PBB Yang Terutang 0,00 279.416.000,00 279.416.000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 24 Maret 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87356/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2346/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tanggal 30 April 2013, atas nama PT ADF II, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha Pertambangan Gas Alam (06201), beralamat di PHE Tower, Jalan QQ Kav. XX, Kebagusan I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Gedung DD Lantai X, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 6, Jakarta Pusat-X0XX0); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2346/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, SH.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1474/C/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1474/C/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DF RESOURCES, beralamat di AA, Jalan BB City, Kelurahan Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Ir. CC, jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-573/PJ./2018, tanggal 1 Februari 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86842/PP/HT.I/25/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Dengan mempertimbangkan keadaan sebenarnya, peraturan perpajaka yang berlaku dan untuk mendapatkan persamaan hak serta keadilan juga kepastian hukum perlakuan perpajakan, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar banding kami dapat diterima dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor No. KEP- 00674/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00003/240/11/059/16 tanggal 27 Januari 2016 Tahun Pajak Januari s.d Desember 2011; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86842/PP/HT.I/25/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00674/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00003/240/11/059/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama : PT. DF Resources, NPWP 0X.XXX.00X.X-0XX.000, beralamat di AA, Jalan BB City, Kelurahan Lengkong Gudang Serpong, Kota Tangerang, Banten, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00674/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 April 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00003/240/11/059/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding NPWP : 0X.XXX.00X.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1467/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1467/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan AA Nomor XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.E., beralamat di Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/1634/KUM, tanggal 28 November 2012;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT ADF, beralamat di Jalan FG Lot X.X Menara RR Lantai XX, Kawasan FG, Jakarta XXXX0, diwakili oleh MM, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40336/PP/M.XV/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut: Jumlah yang harus dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah – – – BBNKB – – – PKB – – – Jumlah Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Mei 2011;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40336/PP/M.XV/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Membatalkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/3305/PJK/2010 tanggal 15 November 2010 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor 448/XII/AB/07-E tanggal 9 Desember 2009, atas nama PT ADF, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan FG Lot X.X Menara RR Lantai XX, Jakarta, sehingga pajak terutang dihitung sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor JAO-em/NNT-PKB-BBNKB/I/10-009 tanggal 14 Januari 2010 yaitu sebesar Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Februari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Februari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Februari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:Mengadili: Mengadili Sendiri: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2013 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: 973/3305/PJK/2010, tanggal 15 November 2010, mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009, Nomor: 448/XII/AB/07-E tanggal 9 Desember 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama Panitera,Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.