PUTUSAN
Nomor 531/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Jalan RTY Blok R X, Nomor X, ASD, FGH, Tangerang, yang diwakili oleh JKL, Jalan ZXC III/X RT.00X/RW 00X, Kelurahan VBN, Kecamatan MLP, Jakarta Barat, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa NKO, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/X-BPI/2017, tanggal 5 Oktober 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4136 /PJ/2017, tanggal 8 November 2017 Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 82660 /PP/M.XVI.A/16/2017, tanggal 11 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
| 1. | Bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding NoUraianPerhitungan MenurutFiskusWP1.Dasar Pengenaan Pajaka. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:a.1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri43.541.658.57618.198.409.091a.2. Lain-laina.3 Jumlah43.541.658.57618.198.409.091b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNc. Jumlah seluruh penyerahan43.541.658.57618.198.409.0912Perhitungan PPN kurang bayara. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.354.165.8571.819.840.909b. Dikurangi:b.1. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan603.558.523603.558.523b.2. Lain-lainb.3. Jumlah603.558.523603.558.5233Jumlah PPN kurang bayar3.750.607.3341.216.282.3864Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi5PPN yang kurang dibayar3.750.607.3341.216.282.3866Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13(2) KUP1.725.279.374559.489.898b. Lain-lainc. Jumlah1.725.279.374559.489.8987Jumlah PPN yang masih harus dibayar5.475.886.7081.775.772.284 |
| 2. | Bahwa Penjualan menurut Pemohon adalah sebesar Rp18.189.409.091,00 sehingga PPN Keluaran yang harus dipungut adalah sebesar Rp1.819.840.909,00 sesuai dengan dokumen-dokumentransaksi; |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 26 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82660/PP/M.XVI.A/16/2017, tanggal 11 April 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00016/KEB/WPJ.08/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00066/207/12/416/14 tanggal 19 November 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di ZAQ, Jalan RTY Blok RX Nomor X, ASD, FGH, Tangerang, Tidak Dapat Diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 5 Oktober 2017, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 82660/PP/M.XVI.A/16/2017, tanggal 11 April 2017, telah dilakukan pada tanggal 27 April 2017, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE tidak diterima;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

