PUTUSAN
Nomor 416/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh Iwan Hermawan, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-272/BC/2016 tanggal 3 Agustus 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT MONAGRO KIMIA, beralamat di Wisma Pondok Indah 2 Lantai 6, Suite 6001, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh Eko Santoso Poegoeh, Jabatan Presiden Direktur PT Monagro Kimia;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70526/PP/M.VIIB/19/2016, tanggal 28 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut:
| 1. | Mengabulkan Permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-132/BC.8/2015 tanggal 3 Maret 2015 tentang Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001296/WBC.072014 tanggal 11 November 2014 tentang kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi, sehingga perhitungan menjadi nihil adalah sebagai berikut: Bea Masuk PPN PPh Pasal 22 Denda Total Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 Juli 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70526/PP/M.VIIB/19/2016, tanggal 28 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-132/BC.8/2015 tanggal 3 Maret 2015 dan Surat Penetapan pabean (SPP) Nomor SPP-001296/WBC.07/2014 tanggal 11 November 2014, atas nama PT Monagro Kimia, NPWP 01.061.671.2-052.000, alamat Wisma Pondok Indah 2 Lantai 6, Suite 6001, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kav.V-TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310, sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali a quo;
- Menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70526/PP/M.VIIB/19/2016, tanggal 28 April 2016;
- Menyatakan SPP-001296/WBC.07/2014 tanggal 11 November 2014 sah dan berdasar hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2017 yang pada intinya putusan
Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-132/BC.8/2015 tanggal 03 Maret 2015 dan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-001296/WBC.07/2014 tanggal 11 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.061.671.2-052.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| 1. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-001296/WBC.07/2014 tanggal 11 November 2014 yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Kanwil DJBC Jakarta yang berisi tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesar Rp192.069.738,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Diskresi yang dikontruksikan dalam Pelaksana Tugas (Plt) tidak dikenal dalam Hukum Administrasi Negara, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang bersifat mengikat dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 juncto Lampiran Bab V huruf E Peraturan MENPAN Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahuun 2012; |
| 2. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut : Bea Masuk PPN PPh Psl 22 Denda Total : Rp 0,00 : Rp 0,00 : Rp 0,00 : Rp 0,00 : Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada peninjauan kembali ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Adi Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. M. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

