Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1431/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1431/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-135/PJ./2017, tanggal 3 Januari 2018 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 29 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT ADF TOWN SQUARE, beralamat di Jalan DF Nomor XXX, Medan Petisah, Medan X0XXX, yang diwakili oleh AD alias DA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87752/PP/M.XVB/25/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa mohon Pengadilan Pajak untuk menerima dan memeriksa permohonan banding ini serta berkenan memutuskan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 1 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87752/PP/M.XVB/25/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00016/240/12/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT ADF Town Square, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat Jalan DF Nomor XXX, Medan Petisah, Medan, X0XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Januari sampai dengan Desember 2012 menjadi sebagai berikut: DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Hasil Banding Rp 40.736.602.387,00 Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Terutang Rp 2.378.950.357,00 Kredit Pajak Rp 2.123.218.732,00 Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Yang Kurang Dibayar Rp 255.731.625,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 122.751.180,00 Jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Yang Masih Harus Dibayar Rp 378.482.805,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00003/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor : 00016/240/12/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp378.482.805,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo lebih bersifat yuridis fiskal yang terkait pada alat bukti berupa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp19.289.905.593,00; telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo yang atas keyakinan Majelis Hakim Agung diperoleh petunjuk dalam (bukti T-8, dan T-13 ) dari Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendalilkan berupa foto copy dari foto copy tanpa pembubuhan legalisir pejabat berwenang (dhi Bank) berupa Keterangan dari Bank dalam rangka pemberian fasilitas pemberian KPA yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak memiliki validitas hukum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1390/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1390/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa KL, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4992/PJ./2017, tanggal 19 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. DFG, beralamat di Menara FG Lt.XX, Jl. DR DF, Kawasan Mega Kuningan Lot#X.X, Jakarta XXXX0, alamat korespondensi: Gedung HJ Lantai XX SCBD Lot XXA, Jalan Jenderal Sudirman Kav.XX-XX RT.00X RW.00X, Senayan, Kebayoran Baru;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87350/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak November 2012 seharusnya sebagai berikut : No Uraian Jumlah RupiahMenurutPemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor 668.555.699.765 a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 0 a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a6. Jumlah 668.555.699.765 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 668.555.699.765 d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5. Kegiatan membangun sendiri 0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0 d.7. Jumlah 0 2 Penghitungan PPN kurang bayar a. PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 0 b. Dikurangi: b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0 b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 73.841.552.656 b3. STP (pokok kurang bayar) 0 b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0 b5. lain-lain 0 b6. Jumlah 73.841.552.656 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP (72.236.088.335) d. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.605.464.321 e. Jumlah PPN Kurang bayar (1.605.464.321) 3 Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.802.473.715 b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 c. jumlah 1.802.473.715 4 PPN yang kurang dibayar 197.009.394 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP 197.009.394 c. Bunga pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan pasal 13 (5) KUP 0 e. kenaikan pasal 17 C (5) KUP 0 f. kenaikan pasal 17 D (5) KUP 0 g. Jumlah 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 394.019.788 Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-384/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 dan kesimpulan diatas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak November 2012 sebesar Rp 1.566.828.540 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan jawaban;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87350/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-384/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor: 00063/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00008/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas Nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Menara FG Lt.XX, Jl. DR DF, Kawasan Mega Kuningan Lot#X.X, Jakarta XXXX0, alamat korespondensi: Gedung HJ Lantai XX SCBD Lot XXA, Jalan Jenderal Sudirman Kav.XX-XX RT.00X RW.00X, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 668.555.699.765 PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 73.466.960.444 SKPPKP (72.236.088.335) Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.230.872.109 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.802.473.715 PPN yang kurang dibayar 571.601.606 Sanksi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) KUP 571.601.606 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 1.143.203.212 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-384/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00063/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.143.203.212,00;adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1386/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1386/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5010/PJ./2017 tanggal 19 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT DFG Inc., beralamat di Jalan Jenderal SS Nomor XX, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta X0XX0 yang diwakili oleh AA, Jabatan Vice President;Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0405/MEII/TAX/2018, tanggal 21 Februari 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87296/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1 DPP PPN Penyerahan BKP/JKP DN Nihil 2 Pajak Keluaran Nihil 3 Kredit Pajak Nihil 4 PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Nihil 5 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Nihil 6 PPN yang masih harus dibayar Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87296/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00195/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00079/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama BUT DFG Inc., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan DF Nomor XX, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta 10210, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: Ekspor 0 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 0 Dikurangi : Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 4 PPN yang kurang/(Iebih) dibayar 0 5 Sanksi administrasi : 6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00195/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00079/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG – RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, SHNIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 392/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 392/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-484/PJ./2015 tanggal 05 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG ADVERTISING, beralamat di Gedung Graha DF Jl. FG No.XX RT.00X/00X, Kelapa Dua, Jakarta Barat XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57153/PP/M.IB/16/2014, tanggal 12 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: PJK.KEU.13.248 tanggal 16 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012; Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang diterima tanggal 10 Juli 2013 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 4 September 2012, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009, dengan perincian sebagai berikut: No. URAIAN Menurut Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1 Ekspor 0,00 0,00 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00 a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00 d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajakoleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00 d.1 Impor BKP 0,00 0,00 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean 0,00 0,00 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00 d.6 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3 + d.4 + d.5) 0,00 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri(tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00 b. Dikurangi: b.1 PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.421.937.147,00 1.421.937.147,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 287.142.986,00 287.142.986,00 b.5 Lain-lain 0,00 0,00 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00 c. Diperhitungkan : c.1 SKPPKP 0,00 0,00 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) 0,00 94.543.795,00 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 0,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak ….. (karena pembetulan) 0,00 0,00 c. Jumlah (a + b) 0,00 0,00 4. PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0,00 94.543.795,00 5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 45.381.021,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 0,00 Jumlah (a + b) 0,00 45.381.021,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5) 0,00 139.924.816,00 7. Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasilPemeriksaan 0,00 Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009 tanggal 4 September 2012 tersebut kepada KPP Madya Jakarta Selatan melalui Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding No. PJK.KEU.12.172 pada tanggal 29 November 2012 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal 3 Desember 2012; Bahwa pada tanggal 9 Juli 2013, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1016/WPJ.04/2013, dimana Keputusan tersebut memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN No. 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar 94.543.795 0 94.543.795 Sanksi Administrasi : Sanksi Kenaikan 45.381.021 0 45.381.021 Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar 139.924.816 0 139.924.816 Bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/ 09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009 tanggal 4 September 2012 yang sebesar Rp139.924.816,00 tersebut telah dilunasi sebesar Rp139.924.816,00 pada tanggal 12 Oktober 2012 dengan SSP melalui bank QQ dengan nomor NTPN XX0XXXXX00XX0X0X dan dilaporkan pada tanggal 24 Oktober 2012; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang diterima tanggal 10 Juli 2013, dengan penjelasan sebagai berikut:Koreksi Positif atas Objek PPN Dalam Negeri sebesar Rp94.543.795,00 Menurut Pemeriksa/Penelaah Bahwa Peneliti Keberatan melakukan koreksi positif atas objek PPN Dalam Negeri sebesar Rp94.543.795,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan USAID Grant Agreement No. XXX-0XX: “Strategic Objective Grant Agreement between The Government Of The United States of America And The Government Of The Republic Of Indonesia To Support Higher Quality Basic Human Services Utilized” tanggal 30 Agustus 2004 ditegaskan bahwa Hibah (Grant) diberikan untuk tahun fiskal 2004-2008, yang berlaku dari tanggal 30 Agustus 2004 sampai dengan 30 September 2008, sebesar 236.000.000 USD (Annex 1). Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain yang membuktikan adanya perjanjian pemberian hibah yang berlaku setelah tahun fiskal 2008; Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa NM, Inc merupakan Kontraktor Utama pelaksana proyek pemerintah berdasarkan perjanjian pemberian hibah periode fiskal 2004-2008 disepakati oleh Duta Besar USA yang diwakili oleh USAID dengan pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kesejahteraan Rakyat; Bahwa berdasarkan Subcontract Agreement antara NM (FG Inc.) dan Matari Advertising disebutkan bahwa PT DFG
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 392/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 392/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-484/PJ./2015 tanggal 05 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG ADVERTISING, beralamat di Gedung Graha DF Jl. FG No.XX RT.00X/00X, Kelapa Dua, Jakarta Barat XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57153/PP/M.IB/16/2014, tanggal 12 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: PJK.KEU.13.248 tanggal 16 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012; Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang diterima tanggal 10 Juli 2013 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 4 September 2012, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009, dengan perincian sebagai berikut: No. URAIAN Menurut Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1 Ekspor 0,00 0,00 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00 a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00 d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajakoleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00 d.1 Impor BKP 0,00 0,00 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean 0,00 0,00 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00 d.6 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3 + d.4 + d.5) 0,00 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri(tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00 b. Dikurangi: b.1 PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.421.937.147,00 1.421.937.147,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 287.142.986,00 287.142.986,00 b.5 Lain-lain 0,00 0,00 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00 c. Diperhitungkan : c.1 SKPPKP 0,00 0,00 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) 0,00 94.543.795,00 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 0,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak ….. (karena pembetulan) 0,00 0,00 c. Jumlah (a + b) 0,00 0,00 4. PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0,00 94.543.795,00 5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 45.381.021,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 0,00 Jumlah (a + b) 0,00 45.381.021,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5) 0,00 139.924.816,00 7. Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasilPemeriksaan 0,00 Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009 tanggal 4 September 2012 tersebut kepada KPP Madya Jakarta Selatan melalui Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding No. PJK.KEU.12.172 pada tanggal 29 November 2012 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal 3 Desember 2012; Bahwa pada tanggal 9 Juli 2013, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1016/WPJ.04/2013, dimana Keputusan tersebut memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN No. 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar 94.543.795 0 94.543.795 Sanksi Administrasi : Sanksi Kenaikan 45.381.021 0 45.381.021 Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar 139.924.816 0 139.924.816 Bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/ 09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009 tanggal 4 September 2012 yang sebesar Rp139.924.816,00 tersebut telah dilunasi sebesar Rp139.924.816,00 pada tanggal 12 Oktober 2012 dengan SSP melalui bank QQ dengan nomor NTPN XX0XXXXX00XX0X0X dan dilaporkan pada tanggal 24 Oktober 2012; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang diterima tanggal 10 Juli 2013, dengan penjelasan sebagai berikut:Koreksi Positif atas Objek PPN Dalam Negeri sebesar Rp94.543.795,00 Menurut Pemeriksa/Penelaah Bahwa Peneliti Keberatan melakukan koreksi positif atas objek PPN Dalam Negeri sebesar Rp94.543.795,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan USAID Grant Agreement No. XXX-0XX: “Strategic Objective Grant Agreement between The Government Of The United States of America And The Government Of The Republic Of Indonesia To Support Higher Quality Basic Human Services Utilized” tanggal 30 Agustus 2004 ditegaskan bahwa Hibah (Grant) diberikan untuk tahun fiskal 2004-2008, yang berlaku dari tanggal 30 Agustus 2004 sampai dengan 30 September 2008, sebesar 236.000.000 USD (Annex 1). Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain yang membuktikan adanya perjanjian pemberian hibah yang berlaku setelah tahun fiskal 2008; Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa NM, Inc merupakan Kontraktor Utama pelaksana proyek pemerintah berdasarkan perjanjian pemberian hibah periode fiskal 2004-2008 disepakati oleh Duta Besar USA yang diwakili oleh USAID dengan pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kesejahteraan Rakyat; Bahwa berdasarkan Subcontract Agreement antara NM (FG Inc.) dan Matari Advertising disebutkan bahwa PT DFG
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1385/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1385/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5013/PJ./2017 tanggal 19 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT ADF INC., beralamat di Jalan Jenderal AX Nomor XX, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Vice President But ADF Inc.;Selanjutnya dalam hal ini diwakili kuasa CC, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0398/MEII/TAX/2018 tanggal 21 Februari 2018;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87289/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1 DPP PPN Penyerahan BKP/JKP DN Nihil 2 Pajak Keluaran Nihil 3 Kredit Pajak Nihil 4 PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Nihil 5 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Nihil 6 PPN yang masih harus dibayar Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Desember 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87289/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, tanggal yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00072/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama BUT ADF Inc., NPWP 0X.00X.XX.X-0XX.000, alamat Jalan Jenderal AX Nomor XX, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta X0XX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: Ekspor 0 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 0 Dikurangi : Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 4 PPN yang kurang/(Iebih) dibayar 0 5 Sanksi administrasi : 6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00191/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00072/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG – RIa.n.