PUTUSAN
Nomor 1467/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan AA Nomor XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.E., beralamat di Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/1634/KUM, tanggal 28 November 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT ADF, beralamat di Jalan FG Lot X.X Menara RR Lantai XX, Kawasan FG, Jakarta XXXX0, diwakili oleh MM, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40336/PP/M.XV/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut:
| Jumlah yang harus dibayar (Rupiah) | |||
| Pokok | Sanksi Adm | Jumlah | |
| – | – | – | BBNKB |
| – | – | – | PKB |
| – | – | – | Jumlah |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Mei 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40336/PP/M.XV/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Membatalkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/3305/PJK/2010 tanggal 15 November 2010 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor 448/XII/AB/07-E tanggal 9 Desember 2009, atas nama PT ADF, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan FG Lot X.X Menara RR Lantai XX, Jakarta, sehingga pajak terutang dihitung sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor JAO-em/NNT-PKB-BBNKB/I/10-009 tanggal 14 Januari 2010 yaitu sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Februari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Februari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengadili:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk keseluruhan;
- Meninjau Kembali Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-40336/PP/M.XV/04/2012, tanggal 26 September 2012;
Mengadili Sendiri:
- Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding ) untuk keseluruhan;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40336/PP/M.XV/04/2012, tanggal 26 September 2012;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2013 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: 973/3305/PJK/2010, tanggal 15 November 2010, mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009, Nomor: 448/XII/AB/07-E tanggal 9 Desember 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dibatalkannya Keputusan Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: 973/3305/PJK/2010, tanggal 15 Nopember 2010, mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009, Nomor: 448/XII/AB/07-E, tanggal 9 Desember 2009, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terlepas dari apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim Agung mengambil alih dan menguatkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dengan pertimbangan berikut ini:
- Bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah RI dengan Termohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui oleh Pemerintah RI setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait. Oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988, tanggal 15 Desember 1988, maka ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya tersebut merupakan lex specialis dari ketentuan umum yang berlaku;
- Bahwa Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya menyatakan:
“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”; - Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut harus dimaknai bahwa pada saat persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani, ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi yang berlaku adalah yang telah ada sebelumnya dan besarnya tarif pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar dari undang-undang dan peraturan-peraturan tentang retribusi dan pungutan pada saat itu;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Tahun 1986 belum ada, sedangkan pada saat Kontrak Karya disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur pajak atau retribusi daerah adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Perpu Nomor 8 Tahun 1959, dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 tersebut;
- Bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum tidak seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dikenakan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding selama Perjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir;
dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:UraianRpBea Balik Nama0,00Pajak Kendaraan Bermotor0,00Jumlah0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT);
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., | |
| Panitera Pengganti, ttd. Dr. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.

