Putusan Mahkamah Agung Nomor : 536/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 536/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 3014/PJ/2017, tanggal 4 Agustus 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.0-XXX.000, dengan alamat di Jalan RTY Nomor X-X ASD, Semarang, diwakili oleh FGH, selaku Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83381/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 4 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83381/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 4 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83381/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 4 Mei 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83381/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 4 Mei 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali ;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-2097/WPJ.10/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/12/ 511/14 tanggal 5 Maret 2014 Masa Pajak Oktober 2012 atas nama PT.QWE, NPWP: 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X-X, ASD, Semarang, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2097/WPJ.10/2015 tanggal 27 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00092/207/12/511/14 tanggal 5 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.0-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNJumlahPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan kemasa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar Rp     17.210.696.466,00Rp                            0,00Rp     17.210.696.466,00 Rp       1.721.069.661,00(Rp     5.754.840.281,00)(Rp     4.033.770.620,00)Rp      4.033.770.620,00Rp                           0,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (H. CQT, S.H.)NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 266/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 266/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Kawasan RTY Blok QQ-X, ASD, Bekasi 17520, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL Ak., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Pajak, pada Kantor Konsultan Pajak PT ZXC, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/ACC.HSSI/XII/ 2016, tanggal 8 Desember 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2095/PJ./2017, tanggal 16 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Membatalkan seluruh koreksi fiskal Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-541/WPJ.22/BD.06/2014, tanggal 3 Juni 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/406/11/431/13, tanggal 24 April 2013 Tahun Pajak 2011; Bahwa selanjutnya, perhitungan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2011 menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut Terbanding(USD) Ditambah/ Menurut (Rp) PemohonBanding(Dikurangi)(USD) Penghasilan Netto 603.023,63 (1.188.909,16) (585.885,53) Kompensasi Kerugian 603.023,63 (603.023,63) – Penghasilan Kena Pajak (Rugi Fiskal) – 585.885,53 585.885,53 PPh Terutang – – – Kredit Pajak 640.845,51 – 640.845,51 PPh Kurang (Lebih) Dibayar (640.845,51) – (640.845,51) Sanksi Administrasi – – – Jumlah PPh yang masih harus(lebih) dibayar (640.845,51) – (640.845,51) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Oktober 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Peredaran UsahaHPP menurut MajelisLaba BrutoBiaya Usaha LainnyaLaba OperasiPenghasilan dari Luar UsahaBiaya dari Luar Usaha menurut MajelisPenghasilan Neto Luar NegeriLaba Neto KomersialPenyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisPenyesuaian Fiskal NegatifFasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)Penghasilan Neto FiskalKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPPh Badan TerutangKredit PajakPajak Penghasilan Kurang (Lebih) dibayarSanksi AdministrasiPajak Penghasilan YMH (Lebih) dibayar USD21,713,762.92USD19,415,759.94USD 2,298,002.98USD 1,969,520.55USD 328,482.43USD 176,588.70USD 149,951.37USD 0.00USD 355,119.76USD 142,869.65USD 1,974.98USD 0.00USD 496,014.43USD 496,014.43USD 0.00USD 0.00USD 640,845.51(USD 640,845.51)USD 0.00(USD 640,845.51) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Desember 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Desember 2016; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 13 Desember 2016 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016, telah dilakukan pada tanggal 9 September 2016 sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 477/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 477/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Kampung RTY, Jalan ASD KM XX, RT 0XX RW 00X, FGH, Cilegon, yang diwakili oleh JKL, Jabatan Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Agus Amiwijaya, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-93/BC.06/2017 tanggal 21 November 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84711/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 20 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84711/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 20 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-9/WBC.06/2016 tanggal 26 Oktober 2016, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Kp. RTY, Jalan ASD Km. XX RT/RW 0XX/00X FGH, Cilegon, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juli 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 September 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84711/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 20 Juni 2017; 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh biaya perkara terkait dengan sengketa ini; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-9/WBC.06/2016 tanggal 26 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor 84711/PP/M.VIIB/2017 tanggal 20 Juni 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 84711/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 20 Juni 2017; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, SH.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 473/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN SELANomor 473/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kavling XX-X0 RT 00X/RW 00X, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir. FGH, Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2079/PJ/2017 tanggal 16 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan sela ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67018/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Banding yang dimohonkan banding; 2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-95/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00031/207/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013 atas nama PTQWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67018/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-95/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari Sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00031/207/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kav. XX-X0 RT00X/RW00X, Jakarta Pusat, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan Sela ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67018/PP/M.XVA/16/2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 yang dimohonkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.67018/PP/M.XVA/16/ 2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 karena dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangan-undangan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:a.Menghitung kembali pajak menjadi sebagai berikut:URAIANJUMLAH (Rp)Dasar Pengenaan Pajak:a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri79.500.354.188a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut74.134.561.678Jumlah153.634.915.866Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri7.950.035.419Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.869.190.955PPN yang Lebih Dibayar(1.919.155.536)Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa berikutnya1.919.155.536PPN yang kurang dibayar0b.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-95/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor : 00031/207/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa Mahkamah Agung belum dapat memeriksa dan memutus materi pokok sengketa dalam perkara ini, karena Pengadilan Pajak belum memeriksa materi pokok sengketa; Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum mengambil putusan akhir maka perlu diambil putusan sela dan Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok sengketa dalam perkara ini, yang untuk selanjutnya hasil pemeriksaan dan berkas perkara tersebut dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung; Menimbang, bahwa dengan adanya putusan sela ini maka terhadap biaya perkara ditangguhkan dan akan diperhitungkan dalam putusan akhir mengenai pokok perkara; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Sebelum mengambil putusan akhir: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, SH.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 472/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN SELANomor 472/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kavling XX-X0 RT 00X/RW 00X, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir. FGH, Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2077/PJ/2017 tanggal 16 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan sela ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67020/PP/M.XVA/15/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Banding yang dimohonkan banding; 2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-80/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00099/406/11/058/13 tanggal 10Oktober 2013 atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67020/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 14 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-80/WPJ.07/2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00099/406/11/058/13 tanggal 10 Oktober 2013 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat di RTY Tower Lantai X, Jalan ASD Kav. XX-X0 RT 00X/RW 00X Jakarta Pusat, tidak dapat diterima: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan Sela ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67020/PP/M.XVA/15/2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 yang dimohonkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.67020/PP/M.XVA/15/2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 karena dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangan-undangan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:a.Menghitung kembali pajak menjadi sebagai berikut:URAIANJUMLAH (Rp)Penghasilan Neto29.469.626.146Kompensasi Kerugian0Penghasilan Kena Pajak29.469.626.146PPh Terutang7.367.406.250Kredit Pajak14.500.469.022PPh yang Lebih Dibayar7.133.062.772b.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-80/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan, Tahun Pajak 2011 Nomor : 00099/406/11/058/13 tanggal 10 Oktober 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa Mahkamah Agung belum dapat memeriksa dan memutus materi pokok sengketa dalam perkara ini, karena Pengadilan Pajak belum memeriksa materi pokok sengketa; Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum mengambil putusan akhir maka perlu diambil putusan sela dan Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok sengketa dalam perkara ini, yang untuk selanjutnya hasil pemeriksaan dan berkas perkara tersebut dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung; Menimbang, bahwa dengan adanya putusan sela ini maka terhadap biaya perkara ditangguhkan dan akan diperhitungkan dalam putusan akhir mengenai pokok perkara; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Sebelum mengambil putusan akhir: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. ASHADI, SH.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 470/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN SELANomor 470/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di RTY Tower Lt. X XX, Jalan ASD Kav. XX-X0, RT 00X/RW 00X, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir. FGH dan JKL, keduanya jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2078/PJ./2017, tanggal 16 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan Sela ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Put-67017/PP/M.XVA/10/2015 tanggal 14 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp 328.425.925,00 Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 0,00 Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan Rp 0,00 Bahwa jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp328.425.925,00 tanggal 08 November 2013 pada Bank ZXC Jakarta dengan NTPN 0X0X0XX000XX0X0X; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67017/PP/M.XVA/10/2015 tanggal 14 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-92/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00003/201/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat RTY Tower Lt. XX, Jl. ASD Kav. XX-X0 RT 00X/RW 00X Jakarta Pusat, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan Sela ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67017/PP/M.XVA/10/2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67017/PP/M.XVA/10/2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 karena dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:a.Menghitung kembali pajak menjadi sebagai berikut:URAIANJUMLAH (Rp)PPh Pasal 21 yang terutang menurut SKP328.425.925PPh Pasal 21 yang terutang menurut Pemohon PK 0b.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-92/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00003/201/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP-92/ WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00003/201/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa kewenangan penandatanganan Surat Permohonan Pemohon Banding yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan penerapan dan pertimbangan dalam menilai fakta hukum, sehingga Majelis Hakim Agung mengadili kembali dengan pertimbangan hukum melalui putusan sela dan memerintahkan kepada Pengadilan Pajak untuk memeriksa pokok perkara karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali memiliki legalitas dan kewenangan untuk bertindak secara hukum berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT QWE Nomor 49 Tanggal 14 April 2014 yang dibuat di hadapan Notaris VBN, S.H., selaku Notaris sebagai Pejabat Umum di Jakarta dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo ditangguhkan putusannya karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung belum dapat memeriksa dan memutus materi pokok sengketa dalam perkara ini, karena Pengadilan Pajak belum memeriksa materi pokok sengketa; Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum mengambil putusan akhir maka perlu diambil putusan sela dan Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok sengketa dalam perkara ini, yang untuk selanjutnya hasil pemeriksaan dan berkas perkara tersebut dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung; Menimbang,