Putusan Mahkamah Agung Nomor : 477/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 477/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Kampung RTY, Jalan ASD KM XX, RT 0XX RW 00X, FGH, Cilegon, yang diwakili oleh JKL, Jabatan Direktur PT QWE;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Agus Amiwijaya, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-93/BC.06/2017 tanggal 21 November 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84711/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 20 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Banding yang dimohonkan banding;
  2. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-9/WBC.06/2016 tanggal 26 Oktober 2016, atas nama PT QWE;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 Maret 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84711/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 20 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-9/WBC.06/2016 tanggal 26 Oktober 2016, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Kp. RTY, Jalan ASD Km. XX RT/RW 0XX/00X FGH, Cilegon, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juli 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 September 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84711/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 20 Juni 2017;
3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh biaya perkara terkait dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-9/WBC.06/2016 tanggal 26 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-9/ WBC.06/2016 tanggal 26 Oktober 2016, yang menetapkan Pemberitahuan BC 2.5 Nomor : 801521 tanggal 25 Juli 2016 dan Nomor : 801522 tanggal 25 Juli 2016 sehingga mengakibatkan ada kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp2.478.959.000,00 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan terdapat kekeliruan penilaian fakta dan pertimbangan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Sdr ZXC dengan tidak dicantumkannya sebagai Direktur PT QWE sesuai Akta RUPS No 4 yang dibuat dihadapan Notaris VBN, SH bukan berarti tidak memiliki kewenangan hukum, namun berlaku sebaliknya, bahwasanya Sdr Tonny Muksin selaku Direktur PT QWE memiliki legalitas dan kewenangan secara hukum sebagaimana dimuat dalam pembuatan Akta RUPS Nomor 44 tanggal 31 Mei 2013 pada halaman 7, yang telah mendaatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.10-26503 tertanggal Jakarta, 1 Juli 2013. Sedangkan secara substansinya bersifat yuridis fiskal bahwa Cane Raw Sugar merupakan barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan yang diangkut dari pelabuhan untuk ditimbun ke Tempat Penimbunan Berikat telah dilindungi dengan Pemberitahuan Pemindahan Barang (BC.2.3) dengan diawasai oleh Pejabat Bea dan Cukai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Pasal 28 dan Pasal 44 ayat (1) serta Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena alasan-alasan permohon Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan bersifat pendapat yang cukup menentukan untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00 (nihil);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor 84711/PP/M.VIIB/2017 tanggal 20 Juni 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 84711/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 20 Juni 2017;

MENGADILI KEMBALI:

1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CQT, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X